Senin, 2 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Opini Feminis, Polemik Kekuasaan, dan Wacana Pembaharuan Pemikiran dalam Islam

Umat perlu berpikir visioner, tidak terus berkutat di polemik kekuasaan semata, apalagi memperdebatkan bahwa semua ideologi seperti feminisme adalah produk barat dan tidak melihat nilai kesamaannya dalam kebaikan

Habibus Salam by Habibus Salam
19 September 2020
in Film, Pernak-pernik
A A
0
3 Karakter Ahli Ilmu, Catatan dari Buku Kiai Husein Muhammad
4
SHARES
198
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Beberapa hari lalu review film ‘Tilik’ di salah satu surat kabar ibu kota yang berbahasa Inggris menuai kontroversi. Meski penulisan tersebut menggunakan perspektif feminis, namun banyak pihak yang menilai bahwa opini tersebut kurang memahami konteks budaya Indonesia dan nilai-nilai Islam yang disangkutpautkan.

Dalam artikelnya, penulis yang mengkritisi bagaimana sebagian besar perempuan di truk tersebut menggunakan jilbab kemudian bertanya dengan nada protes, “there is a common consensus that Muslim attire is the indication of a good woman. How shallow, naïve and wrong is that?”

Padahal kita semua tahu bahwa budaya komunal di desa dan bagaimana dinamika Islam masa kini lah yang membuat perempuan di desa lebih banyak mengenakan hijab seperti sekarang.

Menilik bagaimana tulisan bersudut pandang feminisme tersebut tersaji, banyak netizen yang kemudian berkomentar menyalahkan ideologi feminismenya: tidak kompatibel sama sekali dengan Islam, kebarat-baratan dan sebagainya. Padahal bagaimana feminisme dianut dan dipraktikkan sangatlah beragam sekali. Bahkan, bukan hanya feminisme, sosialisme dan liberalisme pun tidak pernah murni dipraktikkan di manapun. Ada batas-batas tertentu yang kemudian mengakibatkan implementasinya disesuaikan dengan kondisi wilayah, agama, dan budaya masing-masing masyarakat.

Yang menarik, perdebatan pemikiran seperti ini selalu berkaitan erat dengan konflik kekuasaan, meski kemudian mendorong berbagai macam ideologi dan cabang pengetahuan baru. Ditilik dari sejarah, kita tentu ingat, hal pertama yang menjadi permasalahan pasca wafatnya Rasulullah, adalah siapa yang akan menggantikan kedudukannya sebagai kepala pemerintahan di Madinah waktu itu.  Pertanyaan tersebut mengantarkan kaum muslimin untuk mengadakan pertemuan di Safīqah (Balai Kota) Bani Saidah, bahkan di saat jenazah Rasulullah belum dimakamkan.

Dalam pertemuan itu, muncul nama Sa’ad bin Ubadah yang diusulkan kalangan sahabat Anṣar sebagai pengganti Rasulullah untuk memegang tampuk kekuasaan tertinggi. Mendengar bahwa ada kaum muslimin yang tengah mengadakan pertemuan, sontak para sahabat Muhājirin, seperti Abu Bakar, Umar bin Khattab, dan Abu Ubaidah bin Jarrah, segera menyusul untuk hadir, yang pada akhirnya menghasilkan kesepakatan antara kaum Muhajirin dan Anṣar untuk mengangkat Abu Bakar sebagai pengganti Nabi.

Konflik kekuasaan dan politik seperti di atas terus bergulir sampai pada masa pemerintahan ‘Ali bin abi Thalib dimana konflik antara dirinya dengan Mu’awiyah bin Abu Sufyan mencapai puncaknya, dan berakhir dengan pecahnya perang saudara pertama dalam Islam. Sebagian ahli teologi islam seperti Harun Nasution melihat perang tersebut selain sebagai perang saudara pertama antar umat muslim, juga sebagai titik lahirnya konflik ideologis dalam tubuh Islam.

Implikasinya, kemudian lahir firqah-firqah seperti Khawarij (orang-orang yang keluar dari barisannya ‘Ali) dan Syi’ah (Orang-orang yang tetap berada di pihak ‘Ali) yang pada era selanjutnya banyak mempengaruhi perkembangan perdebatan teologis dalam Islam.

Namun sebenarnya, faktor utama yang melandasi dinamika pemikiran dalam Islam telah dimulai jauh-jauh hari saat dikeluarkannya keputusan yang disepakati secara tertutup untuk membukukan Al-Qur’an menjadi satu (Mushaf ‘Utsmani) di masa pemerintahan ‘Utsman bin ‘Affan, yang berawal dari krisis penghafal Al-Qur’an, dan mencuatnya ragam gaya bacaan.

Didasari oleh keyakinan bahwa wahyu Tuhan bersifat sempurna dan senantiasa terpelihara, Muṣhaf ‘Utsmani ini pun selanjutnya ditempatkan sebagai sumber asasi Islam yang sakral. Sedangkan wacana yang dilahirkan darinya, yang menurut Muhammad Arkoun hampir menyamai lapisan geologi pada bumi, ternyata ketinggalan jauh dari wacana-wacana lain yang berkembang di luar Islam.

Efek dominonya kemudian membentuk keyakinan umum di kalangan umat bahwa Islam yang hakiki itu yang dikreasikan oleh para pemikir Arab klasik. Wacana Islam Arab adalah sakral, sedangkan tradisi di luar itu dianggap profan dan tidak benar.

Dominasi wacana Islam Arab sebagaimana yang tadi disebutkan lalu mendorong sederet pemikir kontemporer seperti Amin al-Khuli, Fazlur Rahman, Hassan Hanafi, Nasr Hamid Abu Zayd, Abdul Karim Shoroush, Muhammad Syahrur, setra pemikir muda Indonesia seperti Ulil Abshar Abdalla tampil ‘menggugat’, bukan Muṣhaf ‘Utsmani-nya, melainkan hegemoni nalar Arab dalam khazanah intelektual Islam. Dan menurut saya, inilah korpus utama wacana pembaharuan pemikiran Islam.

Namun apakah fenomena ‘pemberontakan’ pemikiran baru muncul sekarang? Jika ditilik lebih jauh dengan membuka literatur klasik lebih luas, sebenarnya gejolak sejenis sudah mulai muncul ke permukaan sejak abad ke-7 H, dengan hadirnya salah seorang ulama Sunni yang terkemuka bernama Abū Ishāq Ibrāhīm Ibnu Mūsa al-Shātibi, atau yang lebih dikenal dengan nama Imam al-Shātibī.

Ulama berkebangsaan Spanyol ini menawarkan sebuah pendapat yang menurut sebagian orang menjadi akar pemikiran hukum Islam modern. Al-Shātibī secara kritis dan sistematis menuangkan pendapatnya melalui kitabnya: Al-Muwāfaqāt, yang secara tegas menyatakan bahwa kesempurnaan Islam tidak terletak pada keterperinciannya, melainkan pada prinsip-prinsip universalnya. Premis dasar tadi diambil al-Shātiī dari dua ayat yang dipandang mewakili keyakinan akan kesempurnaan dan keterpeliharaan wahyu Tuhan dari perubahan, yaitu al-Hajr: 9 dan al-Māidah: 3.

Sampai di sini, kita bisa melihat bagaimana wacana pembaharuan pemikiran dalam Islam begitu dinamis. Dan menurut keyakinan saya, dinamika tersebut perlu terus dijaga sebagai bagian dari ikhtiar-ikhtiar menuju terwujudnya Islam rahmatan lil ‘alamin di segala bidang. Umat perlu berpikir visioner, tidak terus berkutat di polemik kekuasaan semata, apalagi memperdebatkan bahwa semua ideologi seperti feminisme adalah produk barat dan tidak melihat nilai kesamaannya dalam kebaikan. Wallahu a’lam. []

Tags: feminismeIdeologiislampemikiran
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Habibus Salam

Habibus Salam

Alumni Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir STAI Al-Anwar dan Pondok Pesantren Al Anwar 3 Sarang, Penulis Lepas, Pegiat Literasi dan Kajian Keislaman, Dewan Pengurus Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (HEBITREN) Wilayah Jawa Tengah

Related Posts

Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
Pelaku Ekonomi
Pernak-pernik

Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

27 Januari 2026
Spiritual Ekologi
Hikmah

Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

27 Januari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
Seksualitas dalam Islam
Pernak-pernik

Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

25 Januari 2026
Adil Bagi Perempuan
Pernak-pernik

Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

25 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Hak Perempuan Menggugat Cerai

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    9 shares
    Share 4 Tweet 2

TERBARU

  • Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid
  • Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan
  • Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan
  • ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri
  • Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0