• Login
  • Register
Minggu, 11 Juni 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Pancasila, Ideologi Bangsa, dan Relevansinya dengan Prinsip Maqashid Syari’ah

Sudah seharusnya para pemimpin dan rakyat Indonesia serta merta menjaga pancasila sebagai Ideologi negara dan falsafah bangsa, yang pada dasarnya sejalan dengan nafas Islam dan prinsip-prinsip pemberlakuan syariah (maqashid syariah).

Vevi Alfi Maghfiroh Vevi Alfi Maghfiroh
02/10/2019
in Featured, Publik
0
Pancasila

Ilustrasi: wikimedia[dot]com

93
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bangsa Indonesia telah memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelahnya, tepat pada tanggal 18 Agustus 1945 secara sah dan resmi Republik Indonesia memiliki dasar negara, yaitu Pancasila yang disahkan bersamaan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Adapun perumusan keduanya telah dilakukan sejak masa penjajahan Jepang masih berkuasa.

Pancasila secara etimologis berasal dari bahasa sansekerta yang terdiri dari dua suku kata panca dan syila, bermakna lima aturan tingkah laku yang penting. Istilah ini lahir pada saat Ir. Soekarno berpidato pada sidang pertama BPUPKI, 1 Juni 1945.

Pada 22 Juni 1945, Pancasila disusun sehingga menjadi Piagam Jakarta, dan disahkan sebagai Pembukaan UUD 1945 dengan menghapus tujuh kata sila pertama di dalamnya, yakni ‘……….. dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya’ yang sudah tercakup dalam kata Ketuhanan.

Pancasila sebagai dasar negara dijadikan landasan dan pedoman dalam melaksanakan jalannya penyelenggaraan negara. Sebagai ideologi bangsa, mempertahankan Pancasila menjadi tantangan tersendiri bagi para pendiri dan pejuang negara Indonesia. Hal ini bisa dilihat dari peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S), sebuah tregedi yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan Presiden Sukarno dan mengubah Indonesia dan negara berdasarkan Pancasila menjadi negara komunis.

Polemik ini terjadi juga pada tahun 1982/1983 saat Pancasila harus dijadikan sebagai asas organisasi politik dan organisasi masyarakat. Ketentuan ini dibuat karena ada kekhawatiran akan adanya upaya ormas atau parpol Islam untuk memperjuangkan negara Islam.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Moetiah, Aktivis Perempuan Tertelan Kuasa
  • Pekerja Migran dan Tanggungjawab Islam
  • Sopo Aruh: Menjaga Persatuan Indonesia dalam Lanskap Kebudayaan Jawa
  • Poligami Tidak Semata Tradisi Islam

Baca Juga:

Moetiah, Aktivis Perempuan Tertelan Kuasa

Pekerja Migran dan Tanggungjawab Islam

Sopo Aruh: Menjaga Persatuan Indonesia dalam Lanskap Kebudayaan Jawa

Poligami Tidak Semata Tradisi Islam

Dalam menanggapi hal ini, Nahdlatul Ulama selaku ormas Islam menyelenggarakan Musyawaran Nasional Alim Ulama NU yang diselenggarakan pada bulan Desember Tahun 1983 di Pesantren Sukorejo, Situbondo. Tertanggal 21 Desember 1983 inilah munas NU memutuskan untuk menerima Pancasila dan memulihkan NU menjadi organisasi keagamaan sesuai Khittah 1926.

Keputusan ini dikukuhkan pada Muktamar NU XXVII, Desember 1984. NU adalah ormas Islam pertama yang menerima asas Pancasila, lalu disusul Muhammadiyah menerimanya setelah terbit UU No. 8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Tak berhenti disini, Pancasila sebagai ideologi negara juga akhir-akhir ini mulai terusik dengan adanya gerakan-gerakan Islam transnasional yang pada umumnya memiliki ciri-ciri ideologi yang tidak lagi bertumpu pada konsep kenegaraan (state-nation). Gerakan ini juga didominasi oleh corak pemikiran skripturalis fundamentalisme atau radikal dan terkadang secara parsial mengadaptasi gagasan dan instrumen modern.

Gerakan Islam transnasional ini ingin menjadikan Islam sebagai ideologi negara dan menjadikan Indonesia sebagai negara Islam. Namun jika melihat lebih jauh makna-makna dari Pancasila, sebenarnya sudah sejalan dengan ajaran-ajaran Islam. Hal ini sudah dipelopori oleh para alim ulama Nahdlatul Ulama pada saat deklarasi tentang hubungan pancasila dengan Islam pada tahun 1983 silam.

Dalam kaitannya dengan tujuan pemberlakuan hukum Islam, sebenarnya sila-sila dalam Pancasila memiliki relevansi terhadapnya. Konsep lima maqashid as-syariah Imam as-Syatibi yang terdiri dari memelihara agama (hifdz al-din), memelihara jiwa (hifdz al-nafs), memelihara akal (hifdz al-aql), memelihara keturunan/kelangsungan (hifdz al-nasl), dan memelihara benda (hifdz al-mal).

Para pendiri bangsa telah menitipkan Pancasila bernafaskan maqashid as-syariah. Hal tersebut bisa dirincikan satu persatu bahwa sila ketuhanan Yang Maha Esa sesuai dengan prinsip pemeliharaan agama (hifdz ad-din). Pemeliharaan jiwa (hifdz al-nafs) juga sejalan dengan sila kemanusiaan yang adil dan beradab.

Sila persatuan Indonesia juga sejalan dengan prinsip pemeliharaan kelangsungan (hifdz an-Nasl). Pemeliharaan akal (hifdz al-‘aql) diwujudkan dalam sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaran perwakilan. Begitupun dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan prinsip pemeliharaan harta benda (hifdz maal).

Dari hal-hal tersebut, maka sudah seharusnya para pemimpin dan rakyat Indonesia serta merta menjaga pancasila sebagai Ideologi negara dan falsafah bangsa, yang pada dasarnya sejalan dengan nafas Islam dan prinsip-prinsip pemberlakuan syariah (maqashid syariah).  Maka tepat pada momen kesaktian Pancasila ini, marilah bersama-sama merenungkan kembali perjuangan para Bapak Bangsa yang telah memperjuangkan berdirinya negara Indonesia. []

Tags: ideologi BangsaIndonesiaislamMaqashid Syaria'ahNusantaraPancasilasejarah
Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Mahasiswa Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Sopo Aruh

Sopo Aruh: Menjaga Persatuan Indonesia dalam Lanskap Kebudayaan Jawa

10 Juni 2023
Perempuan Agen Perdamaian

Perempuan Agen Perdamaian Antar Umat Beragama

9 Juni 2023
Agama dan Negara

Relasi Agama dan Negara Dalam Pandangan Buya Husein

5 Juni 2023
Childfree

4 Kebolehan Childfree Dalam Pandangan Maqashid Syariah

5 Juni 2023
Politisi Perempuan

Sikap Negara dan Media dalam Memotret Politisi Perempuan

5 Juni 2023
Analisis Gender Disabilitas

Analisis Gender untuk Dekonstruksi Disabilitas

5 Juni 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kawin Anak

    Dilema Hukum Dalam Kawin Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Moetiah, Aktivis Perempuan Tertelan Kuasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Invisible Disability dari Drama Korea Doktor Cha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sopo Aruh: Menjaga Persatuan Indonesia dalam Lanskap Kebudayaan Jawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Memberikan Dukungan Kepada Perempuan Korban KDRT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hak-hak Perempuan di Pesantren
  • Pentingnya Memperhatikan Kesejahteraan Mental Selama Kehamilan
  • Akar Masalah Pekerja Migran
  • Moetiah, Aktivis Perempuan Tertelan Kuasa
  • Pekerja Migran dan Tanggungjawab Islam

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist