• Login
  • Register
Sabtu, 12 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pandangan Dekan Fakultas Syari’ah UIN FAS: Integrasi KUA untuk Semua Agama

Adanya Integrasi catatan perkawinan dalam instansi KUA. Tentunya, akan mempermudah pemerintah untuk mencegah perkawinan yang tidak terdata

Mardhatillah Suaka Mardhatillah Suaka
02/03/2024
in Publik, Rekomendasi
0
Integrasi KUA

Integrasi KUA

969
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belum lama ini, ide Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pencatatan perkawinan semua Agama menarik untuk dibahas.

Sebelumnya, KUA hanya sebagai tempat pencatatan perkawinan bagi agama Islam, sedangkan yang beragama non Islam, mencatat perkawinannya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Ide adanya pengintegrasian KUA sebagai tempat pencatatan perkawinan semua agama merupakan terobosan yang baru bagi administrasi kependudukan masyarakat.

Karena selama ini, data perkawinan terbagi menjadi 2 hal yang berbeda, antara perkawinan Islam dan perkawinan bukan Islam, tentunya ini bertentangan dengan sila kesatu dan kelima Pancasila – Keadilan Sosial Bagi Seluruh Umat Beragama di Indonesia

Dalam merespon pandangan tersebut Prof. Dr. H. Suwarjin., M.A Dekan Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu memberikan dukungan dengan adanya ide pengintegrasian pencatatan perkawinan semua agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

Akan tetapi, menurut Suwarjin, ide tesebut masih memerlukan langkah-langkah dan upaya serius agar dapat berjalan sesuai yang kita harapkan. Setidaknya, ada dua langkah yang perlu untuk mendapatkan perhatian dalam merealisasikan ide pengintegrasian pencatatan perkawinan. Hal tersebut menyangkut regulasi dan masalah teknis.

Baca Juga:

Menimbang Kebijakan Nikah Massal

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

Kiat-kiat Mewujudkan Keluarga Maslahah Menurut DR. Jamal Ma’mur Asmani

Perkawinan Bukan Perbudakan: Hak Kemandirian Perempuan dalam Rumah Tangga

Dua Langkah Pengintegrasian

Pertama, upaya regulasi perlu kita pikirkan agar integrasi pencatatan perkawinan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Sehingga hal ini tidak menimbulkan kegaduhan di kemudian hari.

Kedua, upaya teknis terkait banyak hal, seperti penyediaan SDM yang memadai, sarana-prasarana, aspek psikologis penganut agama selain Islam. Keberatan atau tidak mereka bukan Islam untuk datang dan mengurus administrasi perkawinan di KUA.

Guru Besar Fakultas Syariah itu mengingatkan pengintegrasian perkawinan akan berdampak pula pada penanganan perceraian. Sehingga, perlu adanya integrasi instansi yang menangani Perceraian.

Suwarjin menegaskan kita masih memerlukan diskusi secara intensif dan komprehensif agar ide pengintegrasian KUA sebagai Tempat Pencatatan Perkawinan Semua Agama dapat berjalan dan membawa kemaslahatan bersama.

“Jika integrasi pencatatan perkawinan dan Perceraian tercapai dengan mendapat dukungan legalitas dan prosedur yang jelas. Tentunya akan berdampak positif terhadap integrasi data perkawinan dan perceraian bagi seluruh penduduk Indonesia,” katanya.

Dengan pandangan yang telah disampaikan oleh Dekan tersebut, menurut saya memang sudah saatnya, ada pembaharuan kebijakan integrasi pencatatan nikah melalui KUA.

KUA sebagai instansi naungan Kementerian Agama. Memiliki tugas dan fungsi sebagai pihak yang berwenang merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan bimbingan masyarakat di 6 agama yang ada. Baik itu Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

Adanya Integrasi catatan perkawinan dalam instansi KUA. Tentunya, akan mempermudah pemerintah untuk mencegah perkawinan yang tidak terdata. Sehingga, hal ini berdampak pada pihak yang paling banyak mendapatkan kerugian, anak atau perempuan, apabila terjadi perceraian nantinya.

Maka dengan adanya integrasi pencatatan perkawinan akan memberikan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. []

Tags: Integrasi KUAKementerian AgamaKUAPencatatan PerkawinanperkawinanUIN Fatmawati Soekarno Bengkulu
Mardhatillah Suaka

Mardhatillah Suaka

Terkait Posts

Perempuan dan Pembangunan

Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan

12 Juli 2025
Isu Disabilitas

Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas

12 Juli 2025
Negara Inklusi

Negara Inklusi Bukan Cuma Wacana: Kementerian Agama Buktikan Lewat Tindakan Nyata

11 Juli 2025
Ikrar KUPI

Ikrar KUPI, Sejarah Ulama Perempuan dan Kesadaran Kolektif Gerakan

11 Juli 2025
Kopi yang Terlambat

Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

10 Juli 2025
Humor Kepada Difabel

Sudahkah Etis Jokes atau Humor Kepada Difabel? Sebuah Pandangan Islam

10 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Negara Inklusi

    Negara Inklusi Bukan Cuma Wacana: Kementerian Agama Buktikan Lewat Tindakan Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Perempuan dan Perjuangannya dalam Film Sultan Agung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam dan Persoalan Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tauhid: Kunci Membongkar Ketimpangan Gender dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tauhid: Fondasi Pembebasan dan Keadilan dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan
  • Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas
  • Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia yang Setara
  • Kegagalan dalam Perspektif Islam: Antara Harapan Orang Tua dan Takdir Allah
  • Islam dan Persoalan Gender

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID