Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pasangan Kita, Pakaian Kita

Jika estetik pakaian ada dalam sebuah ilmu yang bernama tata-busana, maka estetik suami-isteri ada dalam sebuah rumah tangga yang indah tata-kramanya. 

Badriyah Fayumi Badriyah Fayumi
14 November 2020
in Keluarga, Rekomendasi
0
Kesaksian

Kesaksian

252
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dalam al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 187 Allah berfirman:

هن لبا س لكم واْنثم لبا س هن

“ Mereka (isteri kalian) adalah pakain bagi kalian (para suami), dan kalian (para suami) adalah pakaian bagi mereka (isteri kalian).”

 Penggalan ayat di atas adalah kiasan yang sangat indah dari al-Qur’an mengenai suami isteri. Suami ibarat pakaian bagi isteri. Sebaliknya, isteri juga ibarat pakaian bagi suami. Keduanya memiliki fungsi yang sama, yakni menjadi pakaian bagi pasangannya.

Ada yang berseloroh, kalau isteri atau suami kita ibarat pakaian, enak dong, bisa gonta ganti setiap saat. Bahkan ada yang menganggap ayat ini merupakan legitimasi dari kawin cerai. Masya Allah! Ini sungguh pemahaman yang ngeres plus ngawur karena melihat sesuatu hanya dari sisi kecenderungan nafsu hewaniah manusia.

Padahal kita tahu, meski sama-sama punya nafsu seks, manusia bukanlah binatang. Dan Al-Qur’an pasti tidak mengkehendaki perkawinan manusia seperti binatang yang bisa gonta –ganti pasangan setiap saat asalkan sama-sama mau.

Jika demikian, sangat tidak tepat dan bahkan berlawanan dengan prinsip Islam jika ayat ini dipahami sebagai dalil bolehnya berganti-ganti pasangan seperti berganti-ganti pakaian. Apalagi al-Qur’an sendiri menyatakan bahwa pernikahan adalah mitsaqan ghaliidzan atau perjanjian suci yang sangat kuat. Dalam surah an-Nisa’ ayat 21 Allah berfirman:

وكيف تاْ خدونه وقد اْفضى بعضكم الى بعض واْخدْن منكم ميثا قا غليظا

“Dan bagaimana kamu hendak mengambil (mahar) padahal sebagian dari kamu telah menggauli sebagian yang lain dan mereka (para isteri) telah mendapatkan dari kamu perjanjian yang sangat tebal (kuat).”

Jelas bahwa semangat al-Qur’an bukan menggampangkan gonta-ganti pasangan seperti gonta-ganti pakaian, meskipun dalam keadaan tertentu perceraian dan berganti pasangan dipandang sebagai sebab solusi. Merenungi ayat ini dengan hati yang runduk akan membawa kita menemukan makna yang dalam tentang arti pasangan kita dalam perkawinan. Suami isteri adalah pakaian bagi pasangannya. Seperti pakaian, suami dan isteri adalah penutup aurat pasangannya; penjaga kesehatan; penjaga kehormatan dan pembuat indah penampilannya. 

Penutup Aurat

Dalam syariat Islam fungsi pakaian yang utama adalah penutup aurat. Aurat secara bahasa berarti celah atau aib. Karenanya ia harus ditutup. Sebab, jika tidak, ia akan menjadi aib yang memalukan. Itulah sebabnya alat kelamin biasa disebut kemaluan. Dalam literasi fikih kemaluan adalah “aurat mughaladzah” (aurat yang paling berat bobot kewajibannya untuk ditutupi). Manusia yang berakal dan berbudi pasti malu jika auratnya terlihat. Maka, pakaian diperlukan agar aurat tertutup dan manusia tidak didera rasa malu.

Pasangan kita adalah pakaian yang berfungsi menutup aurat kita. Dengan menikah, rasa malu akibat berhubungan seks yang tidak benar tidak ada lagi. Sebaliknya ia menjadi ibadah. Menyenangkan dan menentramkan. Bahkan malaikat merahmati hubungan seks sepasang suami isteri yang melakukannya dengan mengingat Allah. Jika demikian, suami kita adalah penutup aurat kita, kita juga penutup aurat suami.

Andaikata kita melakukan hubungan seks di luar nikah, dengan orang yang kita cintai sekali pun, maka hal itu akan meninggalkan aib dan rasa malu. Selian itu ada rasa berdosa. Lihatlah orang yang berzina atau berselingkuh. Ia pasti akan malu jika orang yang ia khawatirkan ternyata tahu. Bisa jadi tak sekedar malu, melainkan bisa membuat kehormatan keluarga tercoreng dan keharmonisan keluarga tercabik.

Kalau pun ada orang yang sedemikian cueknya menjalani kehidupan free sex di dunia, bukan berarti ia bebas dari rasa malu. Di dunia boleh jadi ia jumawa. Tapi nanti, ketika di akhirat semua perbuatannya diperlihatkan kembali oleh Allah tanpa disensor sedikit pun, rasa malu tak terperi akan ia rasakan. Rasa malu yang sudah tidak bisa ditebus lagi dengan taubat.

Jadi, bersyukurlah bagi yang dikaruniai pasangan oleh Allah. Berterimakasihlah kepada pasangan hidup kita karena ia telah menutup aurat kita. Ia telah menjadi orang yang membuat hal yang memalukan (hubungan seks di luar nikah) menjadi ibadah yang menyenangkan dan menentramkan (hubungan seks dalam pernikahan).

 Penjaga Kesehatan

Kesehatan manusia sangat terkait dengan pakaiannya. Di musim dingin, manusia akan sakit jika memakai pakaian yang tipis. Sebaliknya di musim panas manusia akan berkeringat berlebihan dan tidak nyaman jika mengenakan pakaian tebal berlapis. Pakaian yang tepat akan membuat kesehatan manusia terjaga.

Pernikahan juga demikian. Suami dan isteri yang paham dan pengertian akan tahu bagaimana bersikap agar pasangannya sehat lahir dan batin dan sehat sosial. Bugar, bahagia, dan bisa bersosialisasi dengan baik. Kesadaran bahwa kesehatan lahir, batin dan sosial pasangan sangat dipengaruhi oleh pasangannya akan menuntun setiap pasangan untuk bertutur kata, bersikap dan berpola hidup yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan seperti halnya pakaian yang dipakai sesuai dengan musimnya.

Tatkala isteri sedang lelah, misalnya, suami yang sadar sebagai penjaga kesehatan isteri tak akan memaksa untuk dilayani, karena ia tahu hal itu akan membuat isterinya tidak nyaman dan menganggu kesehatannya. Begitu juga isteri yang menjaga kesehatan suaminya tak akan memaksa suami bekerja di luar batas kemampuan karena itu akan membuatnya tersiksa lahir batin.

Suami yang paham akan kesehatan sosial isterinya tahu bahwa sebagai manusia, isterinya juga mahluk sosial yang perlu belajar, bergaul, bekerja, dan beramal ma’ruf nahi mungkar sesuai kapasitasnya. Maka, suami yang demikian tidak akan bersikap posesif dan mengungkung isterinya sehingga membuatnya seperti katak dalam tempurung. Kesadaran bahwa suami/isteri adalah pakaian yang harus bisa menjaga kesehatan pasangannya secara lahir, batin, dan sosial sangatlah penting. Sebab, dengan kesadaran itu empati akan tumbuh dan kebahagiaan bisa terwujud.

 Penjaga Kehormatan

Pakaian adalah penjaga kehormatan. Tanpa pakaian manusia tak ubahnya binatang. Pakaian juga bisa mempengaruhi bentuk penghormatan orang terhadap yang memakai. Seorang ulama besar yang menyamar dengan pakaian gembel, misalnya, akan diperlakukan seperti gembel oleh orang yang tidak tahu siapa dia. Pakaian dengan demikian, adalah penjaga kehormatan di sisi Allah (sebagai penutup aurat) dan di sisi manusia (sebagai penanda identitas).

Pasangan kita adalah pakaian yang bisa membuat kehormatan kita terjaga. Keberadaannya bisa membuat naluri biologis kita memperoleh saluran yang terhormat. Dalam acara keluarga, misalnya. Seseorang yang hadir dengan pasangannya tentu akan mendapatkan penghormatan yang berbeda dengan yang tidak.

Jika suatu saat berpergian, keberadaan pasangan di samping kita juga berfungsi menjaga kehormatan. Suami yang ada di samping kita bisa membuat laki-laki lain tidak melecehkan kita. Perempuan lain pun mengurungkan niatnya mendekati suami kita karena tahu ada kita di sampingnya. Begitulah, suami adalah penjaga kehormatan kita di sisi Allah dan di mata manusia. Maka, sungguh sayang jika fungsi penjaga kehormatan ini kemudian dicederai dengan pengkhianatan dan selingkuh.

Pembuat Indah Penampilan

Selain fungsi syariat dan sosial, pakaian juga memiliki fungsi estetik. Karena fungsi inilah maka desain pakaian adalah wahana kreasi yang tak pernah berhenti. Pakaian yang tepat dan serasi akan membuat pemakainya menjadi tampil menawan.

Suami yang baik akan selalu berusaha menjadi pakaian yang membuat isterinya tampak lebih indah; perilakunya, ucapanya, dan penampilannya. Demikian juga sebaliknya. Sungguh sangat sayang jika pernikahan tidak menjadikan isteri lebih indah karena suaminya, dan suami lebih menawan karena isterinya. Sebab, hubungan suami-isteri yang begitu kuat dan intens sesungguhnya bisa menjadi ajang bagi sepasang suami-isteri untuk menebarkan pengaruh positif pada pasangannya.

Dengan intensitas itu idealnya masing-masing memberikan sentuhan estetik pada pasanganya sehingga gaya hidup, gaya berkomunikasi dan gaya berperilaku pasangannya menjadi lebih indah menawan. Jika estetik pakaian ada dalam sebuah ilmu yang bernama tata-busana, maka estetik suami-isteri ada dalam sebuah rumah tangga yang indah tata-kramanya.

Bila setiap orang harus menjadi pakaian dengan beragam fungsi bagi pasangannya, rasanya salah satu kunci rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah sudah terpegang. Maka, kita pun layak bertanya pada diri sendiri sudahkan kita menjadi pakaian bagi suami kita? []

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: Fiqih PerempuanislamkeluargaKesalinganperkawinanRelasi Suami dan Istri
Badriyah Fayumi

Badriyah Fayumi

Ketua Alimat/Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Bekasi

Terkait Posts

Haidh
Keluarga

Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

3 November 2025
Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas
  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID