Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Pelarangan Jalsah Salanah: Minoritas, Kecemasan dan Mitos Sila Kelima?

Pengalaman kekerasan ini tidak sedikit. Banyak yang membekaskan trauma dan luka-luka baru sampai ke generasi muda.

M. Naufal Waliyuddin M. Naufal Waliyuddin
1 Januari 2025
in Publik, Rekomendasi
0
Pelarangan Jalsah Salanah

Pelarangan Jalsah Salanah

841
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Adanya pembatalan dan pelarangan Jalsah Salanah di Kuningan merupakan isyarat halus dari situasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) yang masih rumpang dan memprihatinkan. Muncul kecaman dari masyarakat sipil atas tindakan berlebihan dari polisi dan sikap Pemda. Bagi mereka hal itu mencederai demokrasi di Tanah Air.

Salah satu jemaat menyatakan pendapat bahwa tindakan aparat memblokade dan menakut-nakuti warga yang ingin hadir itu sewujud perundungan tak berdasar. Ia mempertanyakan apakah begitu sikap negara terhadap warganya yang ingin melaksanakan pertemuan keagamaan. Hal yang sama tidak mungkin terjadi kalau pihak yang menyelenggarakan berasal dari NU atau Muhammadiyah.

Sayangnya, peristiwa itu tidak hanya terjadi sekali. Ini cerminan dari persoalan serius dalam KBB yang perlu kita tinjau secara kritis. Jika menilik data tahun 2023, ada total 329 tindakan pelanggaran KBB. Dari keseluruhan, ada 114 tindakan yang melibatkan aktor negara.

Dua daftar pelanggar teratas ternyata pemerintah daerah dan kepolisian (Setara Institute, 2024). Ini tentu ironis. Mereka yang diberi mandat jabatan untuk mengupayakan rasa aman dan menjamin hak-hak warga sipil malah terbukti menjadi pelaku kekerasan simbolik dan struktural.

Dalam kasus di Kuningan awal Desember lalu, Jemaat Ahmadiyah selaku warga negara yang sah dan ikut membayar pajak seolah kita perlakukan sebagai ancaman. Langgam dalihnya hampir selalu sama: demi keamanan. Pertanyaannya, keamanan siapa? Aman dari apa? Sahihkah menjaga keamanan dengan cara-cara yang justru merenggut keamanan dan kenyamanan warga negara yang lain?

Inklusi Bersyarat

Pola semacam itu juga menamsilkan watak pemerintahan otoriter yang tersembunyi dan diskriminatif. Jenis pemerintahan ini pandai berkelit dan mentopengi dirinya dengan dalih-dalih keamanan, atau narasi patriotik tertentu. Contohnya seperti bela-negara (nasionalisme), persatuan, atau alibi mangkus yang lain.

Mereka juga lihai dalam menerapkan “inklusi bersyarat” (conditional inclusion) dan kewarganegaraan parsial (partial citizenship). Dalam politik inklusi bersyarat, hak-hak sebagai warga negara dari kelompok minoritas tertentu hanya terjamin secara parsial (Takashi Kazama, 2020).

Dengan kata lain, hak kaum minoritas sebagai warga negara dikorting. Bahkan sampai dosis yang parah, mereka dipersonan-non-gratakan secara sistemik. Chiara Formichi (2021) memandang panorama semacam itu sebagai sinyal akan adanya “intoleransi yang terinstitusi” (institutionalized intolerance) di tubuh otoritas negara maupun organisasi keagamaan.

Kita kerap menjumpainya dalam upaya pemerintah yang getol mempromosikan toleransi dan mencitrakan diri inklusif dan pluralis, namun di saat bersamaan mereka juga diam-diam terpeleset ikut bersikap intoleran dan membenci kelompok yang tidak sepaham tanpa kesediaan untuk berdialog.

Trauma dan Kecemasan Tersembunyi

Dalam kasus Ahmadiyah, ironisnya, mereka juga mengalami aneka bentuk kekerasan di banyak tempat. Wujudnya mulai dari penyegelan masjid, pelarangan aktivitas ibadah, penyerangan rumah, hingga nyawa yang terpaksa hengkang dari badan. Pengalaman kekerasan ini tidak sedikit. Banyak yang membekaskan trauma dan luka-luka baru sampai ke generasi muda.

Salah satunya Vera (nama samaran), narasumber saya saat meneliti anak muda lintas iman. Semasih SMA di Depok, Vera tak pernah mengungkapkan identitasnya ke teman sebagai Jemaat Ahmadiyah. Tiba suatu hari ada penyuluhan di sekolahnya dari Kemenag, Dinas Pendidikan, Bakor Pakem, dan MUI. Pada sesi itu, salah satu pemateri mensosialisasikan daftar aliran sesat di kelas. Ahmadiyah termasuk dalam daftar.

Vera mencoba mendebat dan mengaku di hadapan teman-teman bahwa dia Ahmadiyah yang disebut sesat itu. Dengan suara gemetar dan menahan tangis, ia bilang kalau tidak takut dianggap sesat oleh sesama manusia. Ia hanya yakin bahwa Tuhannya-lah yang maha mengerti dan menentukan.

Aspirasi Vera mendapat tepuk tangan dari teman-temannya. Namun peristiwa tidak berhenti di situ. Hari-hari selanjutnya teman sekolah dan guru-guru berubah sikap. Ia merasa terkucil. Cara salatnya diperhatikan, dites mengaji, dll. Dan Vera hanya satu dari sekian daftar panjang kaum minoritas dengan kisah yang boleh jadi lebih pedih. Banyak kelompok minoritas yang memeram keterasingan dan kecemasan terpendam.

Melihat itu, ada hal-hal yang perlu kita tegaskan. Negara dan pemerintah harus menjalankan konstitusi, yakni menjamin hak-hak dasar warga negaranya. Alih-alih memblokade dan melarang secara sewenang-wenang. Para penyuluh dan tenaga pendidik juga perlu kita berikan wawasan yang memadai terkait KBB.

Ini semua agar luka-luka lama itu tidak melanggengkan siklus ketidakadilan akibat perilaku yang diskriminatif terhadap sesama warga negara. Kalau tidak, sila kelima Pancasila hanya akan menjadi mitos. []

Tags: Hak Kebebasan BeragamaInklusi SosialIsu KBBJemaat AhmadiyahKebebasan BeragamaKelompok MinoritasMerespon Kecemasan
M. Naufal Waliyuddin

M. Naufal Waliyuddin

Redaktur metafor.id. Peneliti swadaya seputar generasi muda dan sosial keagamaan. Alumni Tasawuf Psikoterapi dan Interdisciplinary Islamic Studies. Pegiat literasi dan seni yang kerap menulis dengan nama pena Madno Wanakuncoro.

Terkait Posts

Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Pendidikan Keberagaman
Publik

Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

5 November 2025
kekerasan verbal
Publik

Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

4 November 2025
Kemandirian Disabilitas
Publik

Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

2 November 2025
Komunikasi Islam
Publik

Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

31 Oktober 2025
Pendidikan Inklusif
Publik

Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

29 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID