Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Pelecehan Bukan Candaan

Pelecehan verbal adalah salah satu contoh komunikasi yang tidak sopan, sekaligus membuat orang yang kita ajak bicara menjadi sangat tidak nyaman

Hesti Anugrah Restu by Hesti Anugrah Restu
31 Januari 2024
in Personal
A A
0
Pelecehan Bukan Candaan

Pelecehan Bukan Candaan

19
SHARES
928
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Warna baju Mbak seperti warna sprei di rumah, jadi pengen saya tidurin.”  Itu kalimat yang  Felix Seda sampaikan kepada Mbak Nana (Najwa Shihab) dalam acara Desak Anies di Yogyakarta beberapa waktu lalu. Jelas itu adalah pelecehan verbal.

Mendengar ucapan itu beredar di media sosial, aku merasa sangat marah. Dan yang membuat aku lebih marah lagi adalah, ketika Felix Seda mengucapkan itu, banyak orang di sekeliling ruangan itu justru ikut tertawa.

Mari kita bayangkan jika itu terjadi kepada saudara, anak perempuan, atau ibumu. Seorang perempuan sedang dipermalukan di khalayak umum dan masih banyak yang bisa tertawa melihatnya?

Ini membuktikan bahwa masih minimnya kesadaran dan pengetahuan tentang pelecehan. Maka layak untuk kita pertimbangkan agar kasus-kasus serupa tidak dianggap bercanda. Meskipun video permintaan maaf pelaku sudah tersebar pula di media sosial, namun itu tidak serta merta menyembuhkan luka korban.

Wajah Mbak Nana tampak merah dan matanya agak basah, itu pasti berat untuknya. Mbak Nana berharap pelaku juga punya sensitivitas gender ke depan untuk menyampaikan lawakan yang lebih baik.

Mbak Nana mau memaafkan, tapi dengan catatan pelaku tidak mengulangi, mau berubah lebih baik. Benar, apalah arti kata maaf tanpa perubahan yang berarti. Aku langsung terlempar pada sebuah ingatan, ketika kuliah sempat mengikuti salah satu acara Fakultas yang narasumbernya adalah Bu Zulfa Nh.

Tidak Menormalisasi Pelecehan

Saat itu adalah pertama kalinya aku paham mengapa menertawakan hal-hal yang bersifat pelecehan dan merendahkan perempuan tidak boleh kita lakukan, pun tidak boleh kita tertawakan. Ketika itu, Bu Zulfa menyampaikan untuk tidak menormalisasi menggunakan stiker-stiker, atau foto yang berbau seksual, sekalipun di media sosial tertutup seperti WhatsApp.

Bu Zulfa bercerita bahwa ketika itu ada acara yang pada saat slide presentasi terakhirnya justru menyuguhkan candaan dengan menampilkan gambar anggota tubuh perempuan. Semua yang hadir di situ tertawa bahkan salah satu doktor laki-laki yang kami kenal juga ikut tertawa. Hal ini memperlihatkan bahwa seseorang akademisi sekalipun tidak menjamin seseorang memiliki sensitivitas gender yang baik.

Aku sangat ingat bagaimana tegasnya Bu Zulfa menyampaikan hal itu. Sejak saat itu pula, aku lebih berhati-hati, lebih peka, meski proses ini tidak terjadi secara mendadak. Tapi membayangkan bagaimana gambar anggota tubuh perempuan dipertontonkan, meski itu bukan tubuhku, aku pasti akan ikut merasa sangat malu dan marah.

Kadang aku merasa mengapa masyarakat Indonesia masih menganggap wajar candaan-candaan seksis. Bisa jadi karena sejak kecil kita tidak pernah mendapatkan pengetahuan terkait hal itu. Bahkan istilah-istilah tentang alat vital dan anggota tubuh, kerap ditutupi karena dianggap tabu, tapi juga sering menjadikan pelecehan bahan candaan.

Sebut Anggota Tubuh dengan Nama Seharusnya

Dulu ketika masih mondok di pesantren, saat ngaji kitab, aku ingat dengan istilah baru yang diciptakan untuk mengalihkan dan mengganti kosa kata aslinya kita gunakan. Misalnya, menyebut payudara dengan pepaya gantung.

Awalnya aku tidak tahu mengapa kita sebut demikian. Namun rasanya kesal juga jika kita samakan dengan pepaya. Karenanya, tiap ada pepaya terlihat, kadang ada santri laki-laki yang menjadikan itu sebagai bahan candaan.

Selain itu, penamaan anggota tubuh dengan nama yang tidak seharusnya, memang menjadikan itu sebagai bahan olok-olokan, seperti penyebutan penis dengan burung. Sehingga ketika melihat hewan burung, yang terjadi juga adalah candaan yang tidak sopan.

Karenanya, menurutku memang perlu mengajarkan anak sejak kecil untuk mengenali anggota tubuhnya dengan nama yang seharusnya tanpa harus menganggap itu sebagai sesuatu yang tabu atau memalukan.

Sebenarnya tidak apa-apa kok, anak tahu apa saja nama sesungguhnya dari anggota badan yang ia miliki. Hal ini mengantisipasi anak untuk tahu dengan jelas apa yang harus ia lakukan ketika seseorang berani melakukan hal yang tidak wajar pada anggota tubuhnya, sekaligus melaporkan secara jelas.

Memberikan kosakata yang sesuai dengan nama anggota tubuh sekaligus memberikan kesan bahwa ciptaan Allah bukanlah sesuatu yang memalukan. Memangnya apa yang memalukan dari memiliki kemaluan dan anggota-anggota tubuh reproduksi yang memiliki fungsi yang baik?

Victim Blaming

Ketika kita berani mengangkat isu seperti ini, Tak jarang masih ada orang yang menganggap bahwa korban adalah pihak yang sangat mudah tersinggung. Ini adalah victim blaming. Sudahlah menjadi korban, masih kita salahkan pula, dengan dalih, “ah cuma candaan doang, kamunya aja terlalu gampang tersinggung.”

Padahal, bukan korban yang terlalu gampang tersinggung, pelaku pelecehan verbal yang tidak tahu cara menyampaikan candaan yang baik.

Hal ini diperkuat dengan orang-orang sekitar yang ikut tertawa ketika candaan itu diluncurkan. Semakin lengkaplah penderitaan korban, sudahlah dilecehkan di tempat umum, ditertawakan beramai-ramai, pelaku malah seakan dibela. Itulah mengapa pentingnya membekali diri, orang terdekat, keluarga, dengan pengetahuan gender yang cukup.

Kita tidak akan lepas dari aktivitas berinteraksi dengan orang lain, namun apa yang Rasulullah contohkan adalah interaksi yang memberikan ketenangan antara si pembicara dengan yang mendengarkan.

Pelecehan verbal adalah salah satu contoh komunikasi yang tidak sopan, sekaligus membuat orang yang kita ajak bicara menjadi sangat tidak nyaman. Sebagai manusia yang berakal budi, sudah selayaknya kita mau dan mampu belajar untuk mengetahui mana candaan, dan mana yang pelecehan.

Semoga jangan sampai terjadi lagi kejadian serupa, terlebih di forum-forum yang berisi orang-orang cerdas. []

Tags: Candaan Seksisfelix sedaNajwa ShihabPelecehan Bukan Candaanpelecehan seksual
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Membaca Pemikiran Gus Dur tentang Pancasila

Next Post

Pembelaan Gus Dur terhadap Hak-hak Perempuan

Hesti Anugrah Restu

Hesti Anugrah Restu

Perempuan yang suka belajar, sedang berkhidmah di Afkaruna.id dan Rumah KitaB, bisa dihubungi melalui Facebook: Hesti Anugrah Restu Instagram: @perikecil97_______

Related Posts

Cat Calling
Publik

Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

7 Februari 2026
Pelecehan Seksual
Personal

Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

6 Februari 2026
Elon Musk
Publik

Dear Elon Musk, Anda Bertanggung Jawab atas Kiamat KBGO Masif Berbasis AI di Seluruh Dunia

4 Januari 2026
Najwa Shihab
Publik

Najwa Shihab, ‘Iddah, dan Suara Perempuan yang Menolak “Dirumahkan”

15 Agustus 2025
Pelecehan Seksual
Publik

Sekolah Tak Lagi Aman: Ketika Sekolah Memilih Bungkam Saat Terjadi Kasus Pelecehan Seksual

10 Agustus 2025
Humor Seksis
Personal

Tawa yang Menyakiti; Diskriminasi Gender Di Balik Humor Seksis

26 Juni 2025
Next Post
Gus Dur dan Hak Perempuan

Pembelaan Gus Dur terhadap Hak-hak Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam
  • Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam
  • Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan
  • Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong
  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0