Senin, 20 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pemaknaan Hadis Pengasuhan Anak Yang Ibunya Menikah Lagi

Pada dasarnya jenis kelamin tidaklah menjadi pertimbangan. Yang menjadi pertimbangan utama adalah kemampuan asuh anak. Siapa yang lebih mampu mengasuh anak

Misbahul Huda by Misbahul Huda
6 Juni 2023
in Keluarga
A A
0
Hadis Pengasuhan Anak

Hadis Pengasuhan Anak

42
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sering kita temukan anggapan yang menyatakan bahwa kewajiban pengasuhan anak lebih merupakan kewajiban seorang ibu. Sementara kewajiban mendidik anak adalah kewajiban ayah. Hal ini berarti ayah telah dinomorduakan dalam hal kewajiban pengasuhan anak.

Begitupun ibu telah dinomorduakan dalam hal kewajiban pendidikan anak. Padahal (seperti yang telah tersebut dalam Hadis), ayah dan ibu, keduanya ikut atau akan dimintai tanggung jawab jika seorang anak menjadi Yahudi atau Majusi.

Penegasan Istilah

Hal tersebut menunjukkan bahwa pendidikan dan pengasuhan anak merupakan tanggung jawab bersama antara ayah dan ibu. Dengan melakukan kewajiban dan kerjasama yang sepadan dan adil antara ayah dan ibu dalam pengasuhan, maka akan mengurangi adanya subordinasi atau penomorduaan.

Pada konteks di mana ayah dan ibu masih terikat hubungan suami istri (baca: tidak bercerai), hadanah lebih tepat kita istilahkan dengan sebutan “kewajiban asuh anak”. Karena pendidikan dan pengasuhan anak pada dasarnya memang merupakan kewajiban kedua orang tua (Q.S. Al-Baqarah (2): 233).

Pasal 45 UU Perkawinan juga mengatur bahwa: “(1) Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Baru ketika kedua orang tua bercerai dan terjadi sengketa pengasuhan anak (yang belum mencapai usia tamyiz), maka kemudian muncul istilah hak asuh anak.

Dalam kejadian ketika kedua orang tua bercerai, akan sangat baik jika sengketa hak asuh anak bisa terselesaikan lewat mekanisme musyawarah. Ayah dan ibu berdiskusi tentang siapa yang lebih maslahat dalam mengasuh anak.

Tetapi jika tidak kita temukan kata sepakat, sengketa hak asuh anak dapat terselesaikan lewat jalur pengadilan. Majelis hakim akan memutuskan, melalui pertimbanganya, siapa yang lebih berhak mendapat hak asuh anak, ayah atau ibu.

Prioritas Pengasuhan Anak

Pada kejadian ketika ayah dan ibu bercerai, maka pemegang hak asuh anak tidak terpengaruhi oleh siapa yang mengajukan perceraian. Yang lebih berhak mengasuh anak dalam fikih penentuannya oleh usia dan jenis kelamin anak. Selain itu tergantung bagaimana kondisi atau keadaan orang tua. Atau dalam bahasa yang lebih singkat, tergantung pada kemashlahatan dan kepentingan terbaik bagi anak.

Pengasuhan anak perempuan dalam Mazhab Syafi’i misalnya, anak perempuan bayi harus berada di bawah pengawasan ibunya sampai dia mencapai masa puberitas atau baligh (yang tidak didefinisikan). Sementara Mazhab Hanbali mengatakan bahwa seorang anak perempuan bersama ibunya sampai usia tujuh tahun. Lalu setelah itu bisa memilih antara kedua orang tuanya.

Mazhab Maliki mengatakan bahwa seorang ibu umumnya memiliki hak asuh atas putrinya sampai usia dia boleh menikah. Haid anak perempuan, yang kita katakan datang pada usia sembilan atau sepuluh tahun, sebagai tanda bahwa anak boleh meninggalkan ibunya dan pergi bersama ayahnya jika dia mau. Seperti halnya orang tua, kebanyakan kondisi pengasuh diperbolehkan. Namun semua sepakat bahwa pengasuh anak haruslah seorang muslim.

Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadis

Masalahnya adalah bagaimana jika ayah dan ibu bercerai, sementara anak belum berusia tamyiz. Sedangkan ibu menikah lagi dengan suami baru. Apakah ibu yang bercerai lalu menikah lagi tetap kita prioritaskan dalam mendapatkan hak asuh anak?

Kejadian semacam ini marak terjadi di masyarakat, termasuk di zaman Nabi. Misalnya terdapat Hadis pengasuhan anak berikut ini

أَنَّ امْرَأَةً قَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ ابْنِي هَذَا كَانَ بَطْنِي لَهُ وِعَاءً ، وَثَدْيِي لَهُ سِقَاءً، وَحِجْرِي لَهُ حِوَاءً، وَإِنَّ أَبَاهُ طَلَّقَنِي، وَأَرَادَ أَنْ يَنْتَزِعَهُ مِنِّي، فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ مَا لَمْ تَنْكِحِي) رواه أحمد (6707) وأبو داود (2276)، وحسنه الألباني في صحيح أبي داود ، وصححه ابن كثير في “إرشاد الفقيه” (2/250) .

“Dari Abdullah Ibnu Amar bahwa ada seorang perempuan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya anakku ini perutkulah yang mengandungnya, susuku yang memberinya minum, dan pangkuanku yang melindunginya. Namun ayahnya yang menceraikanku ingin merebutnya dariku. Maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: “Engkau lebih berhak terhadapnya selama engkau belum nikah.” Riwayat Ahmad dan Abu Dawud.”

Hadis di atas jika kita golongkan maka termasuk dalam klasifikasi nash yang bersifat juz’iyyat (implentatif dan operasional). Jika kita mengikuti salah satu langkah metode mubadalah dalam memaknai teks. Maka Hadis di atas mesti kita tarik pada nilai yang bersifat qawa’id, dan bahkan mabadi (nilai universal).

Artinya dalam hal pengasuhan anak yang lebih penting untuk kita perhatikan, dan kita pertimbangkan adalah kemaslahatan dan kepentingan terbaik bagi anak.

Selain itu, secara eksplisit khitab atau audience dalam Hadis pengasuhan anak di atas adalah perempuan. Tetapi secara implisit kita juga bisa ikut melibatkan laki-laki di dalamnya. Artinya laki-laki (ayah yang menikah lagi) juga termasuk dalam audience Hadis tersebut. Seorang ayah yang menikah lagi, dengan demikian sebaiknya juga tidak kita berikan hak asuh.

Pertimbangan Utama

Ibnu Hazm menyatakan bahwa seorang ibu yang menikah lagi tidak menjadi pertimbangan utama dalam pengasuhan anak. Pandangan Ibn Hazm dikuatkan oleh beberapa kejadian di masa Nabi. Misalnya Anas bin Malik yang masih tetap diasuh oleh ibunya, padahal ibunya telah menikah kembali dengan orang lain, yaitu Abu Talhah.

Anaknya Ummu Salmah juga masih tetap berada dalam tanggungannya (diasuh olehnya), meski Ummu Salmah menikah dengan Nabi Muhammad Saw.

Begitupun anak perempuan sahabat Hamzah yang masih diasuh oleh bibinya sesuai ketetapan Nabi Muhammad Saw., padahal bibinya telah menikah kembali. Pandangan Ibnu Hazm tersebut setidaknya menunjukan bahwa menikah lagi bukanlah merupakan pertimbangan utama dalam kelayakan pengasuhan anak.

Makna Hadis tersebut tentu juga tidak semata menunjukan bahwa perempuan (ibu) lebih berhak mendapat hak asuh anak dibanding laki-laki (ayah). Artinya, jatuhnya hak asuh anak tidak memandang pada jenis kelamin seseorang, tetapi lebih kepada sifat-sifat yang menyertainya. Jika seorang ibu lebih penyayang, lebih telaten dan lebih sabar dalam mengasuh anak maka dia lebih berhak mendapat hak asuh anak.

Begitupun seorang ayah jika dalam realitasnya memiliki sifat yang lebih penyayang, lebih telaten dan lebih sabar dalam mengasuh anak, maka ayah lebih berhak mendapatkan hak asuh anak. Dalam hal konflik mengenai siapa yang lebih berhak mengasuh seorang anak.

Kemampuan Asuh Anak Menjadi Pertimbangan

Pada dasarnya jenis kelamin tidaklah menjadi pertimbangan. Yang menjadi pertimbangan utama adalah kemampuan asuh anak. Siapa yang lebih mampu mengasuh anak. Kemudian kita simpulkan, di mana ada kemaslahan bagi anak, maka hak asuh ada di sana.

Tetapi meskipun yang lebih penting untuk kita perhatikan, dan kita pertimbangkan dalam perebutan hak asuh anak adalah kemaslahatan dan kepentingan terbaik bagi anak. Bukan berarti orangtua yang menikah lagi tidak menjadi bahan pertimbangan. Orangtua yang menikah lagi tetap menjadi bahan pertimbangan, meski bukan pertimbangan utama.

Seorang ibu yang menikah lagi, sebaiknya memang tidak kita berikan hak asuh. Begitupun seorang ayah yang menikah lagi. Hal ini karena seorang anak yang diasuh oleh orangtua yang menikah lagi akan berinteraksi dengan ayah tiri atau ibu tirinya. Dan meski tidak semua ibu atau ayah tiri bersifat jahat, mayoritas mengatakan bahwa menjadi anak tiri bukanlah merupakan hal yang mudah untuk dijalani oleh seorang anak,. []

 

Tags: Hadis Pengasuhan Anakkeluargaparentingperspektif mubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Rahasia Tawaf

Next Post

Sa’i: Simbol Perjuangan untuk Meraih Kehidupan

Misbahul Huda

Misbahul Huda

Misbahul Huda, Dosen STAI Al Hikmah 2 Brebes

Related Posts

Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

13 Juli 2026
Perempuan dalam Perkawinan
Personal

Otoritas dan Kerelaan Menjadi Titik Keberdayaan Perempuan dalam Perkawinan

13 Juli 2026
Romina Pourmokhtari
Figur

Romina Pourmokhtari Ubah Pandangan Dunia: Perempuan Tak Harus Memilih Antara Karier dan Keluarga

12 Juli 2026
Pesantren yang Aman
Personal

Dari Epistemic Injustice Menuju Epistemic Partnership: Jalan Membangun Pesantren yang Aman

11 Juli 2026
Maskulinitas Mubadalah
Personal

Dari Maskulinitas Mubadalah Menuju Epistemologi Ulama Perempuan

6 Juli 2026
Next Post
Sa'i

Sa'i: Simbol Perjuangan untuk Meraih Kehidupan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya
  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0