• Login
  • Register
Rabu, 4 Oktober 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pemaknaan Hadis Pengasuhan Anak Yang Ibunya Menikah Lagi

Pada dasarnya jenis kelamin tidaklah menjadi pertimbangan. Yang menjadi pertimbangan utama adalah kemampuan asuh anak. Siapa yang lebih mampu mengasuh anak

Misbahul Huda Misbahul Huda
06/06/2023
in Keluarga
0
Hadis Pengasuhan Anak

Hadis Pengasuhan Anak

879
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sering kita temukan anggapan yang menyatakan bahwa kewajiban pengasuhan anak lebih merupakan kewajiban seorang ibu. Sementara kewajiban mendidik anak adalah kewajiban ayah. Hal ini berarti ayah telah dinomorduakan dalam hal kewajiban pengasuhan anak.

Begitupun ibu telah dinomorduakan dalam hal kewajiban pendidikan anak. Padahal (seperti yang telah tersebut dalam Hadis), ayah dan ibu, keduanya ikut atau akan dimintai tanggung jawab jika seorang anak menjadi Yahudi atau Majusi.

Daftar Isi

    • Penegasan Istilah
  • Baca Juga:
  • Membaca Arah RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Part II
  • Insecurity Laki-laki dan Strategi Ketahanan Mental Keluarga
  • Film Air Mata di Ujung Sajadah: Dilema Ibu Kandung dan Ibu Asuh, Siapa yang Lebih Berhak?
  • Ngaji Al-Sittīn Al-‘Adliyah (4): Antara Idealitas dan Realitas Berinteraksi Sama Istri
    • Prioritas Pengasuhan Anak
    • Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadis
    • Pertimbangan Utama
    • Kemampuan Asuh Anak Menjadi Pertimbangan

Penegasan Istilah

Hal tersebut menunjukkan bahwa pendidikan dan pengasuhan anak merupakan tanggung jawab bersama antara ayah dan ibu. Dengan melakukan kewajiban dan kerjasama yang sepadan dan adil antara ayah dan ibu dalam pengasuhan, maka akan mengurangi adanya subordinasi atau penomorduaan.

Pada konteks di mana ayah dan ibu masih terikat hubungan suami istri (baca: tidak bercerai), hadanah lebih tepat kita istilahkan dengan sebutan “kewajiban asuh anak”. Karena pendidikan dan pengasuhan anak pada dasarnya memang merupakan kewajiban kedua orang tua (Q.S. Al-Baqarah (2): 233).

Pasal 45 UU Perkawinan juga mengatur bahwa: “(1) Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Baru ketika kedua orang tua bercerai dan terjadi sengketa pengasuhan anak (yang belum mencapai usia tamyiz), maka kemudian muncul istilah hak asuh anak.

Baca Juga:

Membaca Arah RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Part II

Insecurity Laki-laki dan Strategi Ketahanan Mental Keluarga

Film Air Mata di Ujung Sajadah: Dilema Ibu Kandung dan Ibu Asuh, Siapa yang Lebih Berhak?

Ngaji Al-Sittīn Al-‘Adliyah (4): Antara Idealitas dan Realitas Berinteraksi Sama Istri

Dalam kejadian ketika kedua orang tua bercerai, akan sangat baik jika sengketa hak asuh anak bisa terselesaikan lewat mekanisme musyawarah. Ayah dan ibu berdiskusi tentang siapa yang lebih maslahat dalam mengasuh anak.

Tetapi jika tidak kita temukan kata sepakat, sengketa hak asuh anak dapat terselesaikan lewat jalur pengadilan. Majelis hakim akan memutuskan, melalui pertimbanganya, siapa yang lebih berhak mendapat hak asuh anak, ayah atau ibu.

Prioritas Pengasuhan Anak

Pada kejadian ketika ayah dan ibu bercerai, maka pemegang hak asuh anak tidak terpengaruhi oleh siapa yang mengajukan perceraian. Yang lebih berhak mengasuh anak dalam fikih penentuannya oleh usia dan jenis kelamin anak. Selain itu tergantung bagaimana kondisi atau keadaan orang tua. Atau dalam bahasa yang lebih singkat, tergantung pada kemashlahatan dan kepentingan terbaik bagi anak.

Pengasuhan anak perempuan dalam Mazhab Syafi’i misalnya, anak perempuan bayi harus berada di bawah pengawasan ibunya sampai dia mencapai masa puberitas atau baligh (yang tidak didefinisikan). Sementara Mazhab Hanbali mengatakan bahwa seorang anak perempuan bersama ibunya sampai usia tujuh tahun. Lalu setelah itu bisa memilih antara kedua orang tuanya.

Mazhab Maliki mengatakan bahwa seorang ibu umumnya memiliki hak asuh atas putrinya sampai usia dia boleh menikah. Haid anak perempuan, yang kita katakan datang pada usia sembilan atau sepuluh tahun, sebagai tanda bahwa anak boleh meninggalkan ibunya dan pergi bersama ayahnya jika dia mau. Seperti halnya orang tua, kebanyakan kondisi pengasuh diperbolehkan. Namun semua sepakat bahwa pengasuh anak haruslah seorang muslim.

Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadis

Masalahnya adalah bagaimana jika ayah dan ibu bercerai, sementara anak belum berusia tamyiz. Sedangkan ibu menikah lagi dengan suami baru. Apakah ibu yang bercerai lalu menikah lagi tetap kita prioritaskan dalam mendapatkan hak asuh anak?

Kejadian semacam ini marak terjadi di masyarakat, termasuk di zaman Nabi. Misalnya terdapat Hadis pengasuhan anak berikut ini

أَنَّ امْرَأَةً قَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ ابْنِي هَذَا كَانَ بَطْنِي لَهُ وِعَاءً ، وَثَدْيِي لَهُ سِقَاءً، وَحِجْرِي لَهُ حِوَاءً، وَإِنَّ أَبَاهُ طَلَّقَنِي، وَأَرَادَ أَنْ يَنْتَزِعَهُ مِنِّي، فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ مَا لَمْ تَنْكِحِي) رواه أحمد (6707) وأبو داود (2276)، وحسنه الألباني في صحيح أبي داود ، وصححه ابن كثير في “إرشاد الفقيه” (2/250) .

“Dari Abdullah Ibnu Amar bahwa ada seorang perempuan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya anakku ini perutkulah yang mengandungnya, susuku yang memberinya minum, dan pangkuanku yang melindunginya. Namun ayahnya yang menceraikanku ingin merebutnya dariku. Maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: “Engkau lebih berhak terhadapnya selama engkau belum nikah.” Riwayat Ahmad dan Abu Dawud.”

Hadis di atas jika kita golongkan maka termasuk dalam klasifikasi nash yang bersifat juz’iyyat (implentatif dan operasional). Jika kita mengikuti salah satu langkah metode mubadalah dalam memaknai teks. Maka Hadis di atas mesti kita tarik pada nilai yang bersifat qawa’id, dan bahkan mabadi (nilai universal).

Artinya dalam hal pengasuhan anak yang lebih penting untuk kita perhatikan, dan kita pertimbangkan adalah kemaslahatan dan kepentingan terbaik bagi anak.

Selain itu, secara eksplisit khitab atau audience dalam Hadis pengasuhan anak di atas adalah perempuan. Tetapi secara implisit kita juga bisa ikut melibatkan laki-laki di dalamnya. Artinya laki-laki (ayah yang menikah lagi) juga termasuk dalam audience Hadis tersebut. Seorang ayah yang menikah lagi, dengan demikian sebaiknya juga tidak kita berikan hak asuh.

Pertimbangan Utama

Ibnu Hazm menyatakan bahwa seorang ibu yang menikah lagi tidak menjadi pertimbangan utama dalam pengasuhan anak. Pandangan Ibn Hazm dikuatkan oleh beberapa kejadian di masa Nabi. Misalnya Anas bin Malik yang masih tetap diasuh oleh ibunya, padahal ibunya telah menikah kembali dengan orang lain, yaitu Abu Talhah.

Anaknya Ummu Salmah juga masih tetap berada dalam tanggungannya (diasuh olehnya), meski Ummu Salmah menikah dengan Nabi Muhammad Saw.

Begitupun anak perempuan sahabat Hamzah yang masih diasuh oleh bibinya sesuai ketetapan Nabi Muhammad Saw., padahal bibinya telah menikah kembali. Pandangan Ibnu Hazm tersebut setidaknya menunjukan bahwa menikah lagi bukanlah merupakan pertimbangan utama dalam kelayakan pengasuhan anak.

Makna Hadis tersebut tentu juga tidak semata menunjukan bahwa perempuan (ibu) lebih berhak mendapat hak asuh anak dibanding laki-laki (ayah). Artinya, jatuhnya hak asuh anak tidak memandang pada jenis kelamin seseorang, tetapi lebih kepada sifat-sifat yang menyertainya. Jika seorang ibu lebih penyayang, lebih telaten dan lebih sabar dalam mengasuh anak maka dia lebih berhak mendapat hak asuh anak.

Begitupun seorang ayah jika dalam realitasnya memiliki sifat yang lebih penyayang, lebih telaten dan lebih sabar dalam mengasuh anak, maka ayah lebih berhak mendapatkan hak asuh anak. Dalam hal konflik mengenai siapa yang lebih berhak mengasuh seorang anak.

Kemampuan Asuh Anak Menjadi Pertimbangan

Pada dasarnya jenis kelamin tidaklah menjadi pertimbangan. Yang menjadi pertimbangan utama adalah kemampuan asuh anak. Siapa yang lebih mampu mengasuh anak. Kemudian kita simpulkan, di mana ada kemaslahan bagi anak, maka hak asuh ada di sana.

Tetapi meskipun yang lebih penting untuk kita perhatikan, dan kita pertimbangkan dalam perebutan hak asuh anak adalah kemaslahatan dan kepentingan terbaik bagi anak. Bukan berarti orangtua yang menikah lagi tidak menjadi bahan pertimbangan. Orangtua yang menikah lagi tetap menjadi bahan pertimbangan, meski bukan pertimbangan utama.

Seorang ibu yang menikah lagi, sebaiknya memang tidak kita berikan hak asuh. Begitupun seorang ayah yang menikah lagi. Hal ini karena seorang anak yang diasuh oleh orangtua yang menikah lagi akan berinteraksi dengan ayah tiri atau ibu tirinya. Dan meski tidak semua ibu atau ayah tiri bersifat jahat, mayoritas mengatakan bahwa menjadi anak tiri bukanlah merupakan hal yang mudah untuk dijalani oleh seorang anak,. []

 

Tags: Hadis Pengasuhan Anakkeluargaparentingperspektif mubadalah
Misbahul Huda

Misbahul Huda

Misbahul Huda, Dosen STAI Al Hikmah 2 Brebes

Terkait Posts

stimulasi fisik anak

Teladan Nabi dalam Pemberian Stimulasi Fisik Anak

4 Oktober 2023
Ketahanan Mental Keluarga

Insecurity Laki-laki dan Strategi Ketahanan Mental Keluarga

30 September 2023
Masjid Ramah Perempuan

Sudahkan Masjid Ramah Perempuan dan Anak?

27 September 2023
Kerja Perawatan dan Pengasuhan

Apresiasi Peran Laki-laki dalam Kerja Perawatan dan Pengasuhan

25 September 2023
Anak Korban Perceraian

5 Dampak Psikologi bagi Anak Korban Perceraian

23 September 2023
Fenomena Fatherless Country

Fenomena Fatherless Country dalam Kacamata Islam

15 September 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • mubadalah

    Prinsip Mubadalah adalah Prinsip untuk Kesetaraan dan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prinsip Kesalingan Dalam Mencari Nafkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatwa KUPI (Bukan) Soal Hukum Aborsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 9 Konsep Keluarga Maslahah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teladan Nabi dalam Pemberian Stimulasi Fisik Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Relasi Suami Istri adalah Kesalingan dan Kerjasama
  • Perempuan Guru Mengaji di Sabuah
  • Makna Hadis Istri Bersujud kepada Suami dalam Perspektif Mubadalah
  • Serigala Betina dalam Diri Perempuan: Mengenalkan Psikologi Feminis
  • Hadis Suami Saleh dan Istri Salihah dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist