Jumat, 31 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pemilu 2024 dan Bahaya Politisasi Isu Gender

Upaya politisasi tidak bisa kita hindari dan kendalikan. Yang perlu kita sadari bahwa, problem kesetaraan gender adalah problem yang konkrit terjadi

Alfiatul Khairiyah Alfiatul Khairiyah
25 September 2023
in Publik, Rekomendasi
0
Politisasi Isu Gender

Politisasi Isu Gender

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id– Isu-isu tentang politik identitas yang selama ini dominan pada identitas agama sepertinya juga mulai bergerak pada isu identitas gender. Agama memang selalu menjadi sasaran empuk di tahun-tahun politik untuk dipolitisasi. Namun, semakin berkembangnya isu-isu gender dan kesetaraan di Indonesia, kita juga perlu waspada pada politisasi isu gender.

Kita mungkin memang akan bahagia jika para calon pemimpin membahas soal kuota 30% untuk perempuan, soal pemberdayaan kaum rentan, lapangan pekerjaan untuk perempuan, perlindungan kaum rentan dan lainnya.

Tapi kita sadar tidak? Pembahasan-pembahasan dan isu ketimpangan gender yang diangkat memiliki dua kemungkinan. Kemungkinan husnudzannya gagasan soal isu kesetaraan itu memang benar adanya. Kemungkinan suudzannya semua gagasan yang disampaikan hanya politis yang saya sebut soal politisasi isu gender.

Aktivisme perempuan dalam memperjuangkan hak-hak kesetaraan dan keadilan selama ini merupakan gerakan kolektif yang lahir dari komunitas perempuan itu sendiri. Visi kesetaraan yang perempuan bawa tentu memang tidak jauh dari agenda-agenda politik sebagai sarana perwujudan.

Bagi sebagian gerakan perempuan, politik menjadi alat dan metodologis untuk mencapai kesetaraan. Namun, kita tidak boleh lupa, di mana ada kebaikan di situ pula ada yang memanfaatkannya.

Politisasi Isu Gender

Aktivitas politik yang begitu holistik dengan beragam isu dan gagasan tentu tidak akan lepas dari isu kesetaraan dan keadilan gender. Tidak ada yang salah dari semua gagasan dan isu yang menjadi bahan perdebatan kemudian menjadi program kerja.

Akan tetapi, perdebatan gagasan harus substantif membahas isu kerentanan dan keadilan gender. Tidak sekedar berkoar-koar membahas hak-hak perempuan dan anak dan kaum rentan lainnya, kerentanan perempuan, dan membawa-bawa nama perempuan tanpa suatu konsep yang jelas.

Ketidakjelasan konsep dalam pemaparan gagasan, bagi saya merupakan sebuah politisasi isu gender belaka. Politisasi isu gender merupakan aktivitas politik yang membawa isu-isu kesetaraan hanya demi kepentingan suara dan memanfaatkan isu gender agar para aktivis gender berpihak kepadanya. Di tengah aktivisme feminis yang semakin berkembang, tentu isu kesetaraan gender akan menjual bukan?

Tidak jauh berbeda dengan politisasi Islam, banyak dari para calon yang menggunakan simbol-simbol keislaman untuk menjual diri pada kelompok Islam tertentu atau organisasi masyarakat tertentu demi suara, misalnya. Instrumentalisasi agama demi tujuan-tujuan politik, ekonomi, dan lainnya.

Politisasi isu gender, memanfaatkan simbol-simbol kesetaraan, aktivisme perempuan, dan lainnya untuk kepentingan politik. Isu kesetaraan dan keadilan gender juga potensial mengalami instrumentalisasi dengan banyak mengungkan narasi-narasi perempuan dan anak, misalnya. Padahal, bisa jadi para calon tidak memiliki jawaban atas persoalan kesetaraan gender.

Kerentanan Isu Gender dalam Momen Politik

Sebagaimana agama, isu gender juga rentan mengalami instrumentalisasi dan politisasi dalam pemilu 2024 nanti. Jika seseorang serius pada isu-isu kesetaraan gender, ia juga harus serius berhadapan dengan permasalahan kekerasan seksual, perkawinan anak, sunat perempuan, pemaksaan perkawinan, perlakuan merendahkan janda, pelecehan citra perempuan, marginalisasi perempuan, ketidakterwakilan perempuan, hambatan perempuan membangun karir, komodifikasi perempuan, perdagangan perempuan dan anak, dan lainnya.

Sudah berapa kali kamu mendengar para kandidat membawa nama perempuan tapi tidak ada jawaban strategis untuk mendukung gerakan perempuan? Kalau belum, kita perlu hati-hati dalam membaca narasi politik. Kita perlu skeptis membaca narasi politik. Karena setiap narasi dilatarbelakangi oleh kepentingan tujuan politik dan ekonomi, termasuk gender sebagai politisasi isu gender.

Dalam momen politik, tentu akan banyak sekali kelompok-kelompok dominan yang akan dimanfaatkan narasinya. Kita tahu sendiri bahwa perempuan sudah semakin menjadi kelompok yang memiliki kekuatan. Ada banyak kongres perempuan yang diselenggarakan dan pesertanya tidak sedikit. Perempuan dan kelompok feminis perlahan sudah bersatu dan saling menguatkan, baik itu dari feminis muslim, liberal, dan lainnya.

Menyelamatkan Isu Kesetaraan

Lalu bagaimana menyelamatkan isu kesetaraan dari politisasi? Upaya politisasi tidak bisa kita hindari dan kendalikan. Yang perlu kita sadari bahwa, problem kesetaraan gender adalah problem yang konkrit terjadi. Kasus-kasusnya seperti yang saya sebutkan sebelumnya. Maka, menyelasaikan persoalan kesetaraan gender tidak hanya berupa gagasan normatif.

Mengetahui sensitvitas gender para calon adalah jalan keluar untuk menyelamatkan diri dari politisasi isu-isu gender. Spirit kesetaraan perlu kita kenali dari sejauh mana mereka membahas problematika perempuan, anak, dan kaum rentan selama ini khususnya di akar rumput. Tidak hanya membahas keterwakilan perempuan yang 30% seperti yang selalu ada dalam setiap penjelasan.

Sejauh mana rekomendasi-rekomendasi yang tawarkan mampu menyentuh secara konkrit persoalan kesetaraan dan keadilan gender. Membaca problematika kesetaraan gender tidak hanya sebagai jargon politik. Tetapi, isu gender harus diartikulasikan dalam momen politik secara esensial. Sebagai kelompok yang mulai mendominasi, perempuan harus bisa menggiring isu tersebut secara subtantif. []

Tags: Isu GenderkeadilanKesetaraanPemilu 2024politikpolitik identitaspolitisasi isu gender
Alfiatul Khairiyah

Alfiatul Khairiyah

Founder Pesantren Perempuan dan Mahasiswa Sosiologi Universitas Gadjah Mada

Terkait Posts

Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Pemilu inklusif
Publik

Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

28 Oktober 2025
Keadilan Gender
Aktual

SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

17 Oktober 2025
Politik
Hikmah

Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

15 Oktober 2025
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Keadilan sebagai
Hikmah

Keluarga sebagai Ruang Pendidikan Keadilan dan Kasih Sayang

11 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meneroka Harapan dari Balik Jeruji
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan
  • Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan
  • Meneguhkan Tujuan Pernikahan
  • Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID