Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pemilu 2024 dan Bahaya Politisasi Isu Gender

Upaya politisasi tidak bisa kita hindari dan kendalikan. Yang perlu kita sadari bahwa, problem kesetaraan gender adalah problem yang konkrit terjadi

Alfiatul Khairiyah by Alfiatul Khairiyah
25 September 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Politisasi Isu Gender

Politisasi Isu Gender

23
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id– Isu-isu tentang politik identitas yang selama ini dominan pada identitas agama sepertinya juga mulai bergerak pada isu identitas gender. Agama memang selalu menjadi sasaran empuk di tahun-tahun politik untuk dipolitisasi. Namun, semakin berkembangnya isu-isu gender dan kesetaraan di Indonesia, kita juga perlu waspada pada politisasi isu gender.

Kita mungkin memang akan bahagia jika para calon pemimpin membahas soal kuota 30% untuk perempuan, soal pemberdayaan kaum rentan, lapangan pekerjaan untuk perempuan, perlindungan kaum rentan dan lainnya.

Tapi kita sadar tidak? Pembahasan-pembahasan dan isu ketimpangan gender yang diangkat memiliki dua kemungkinan. Kemungkinan husnudzannya gagasan soal isu kesetaraan itu memang benar adanya. Kemungkinan suudzannya semua gagasan yang disampaikan hanya politis yang saya sebut soal politisasi isu gender.

Aktivisme perempuan dalam memperjuangkan hak-hak kesetaraan dan keadilan selama ini merupakan gerakan kolektif yang lahir dari komunitas perempuan itu sendiri. Visi kesetaraan yang perempuan bawa tentu memang tidak jauh dari agenda-agenda politik sebagai sarana perwujudan.

Bagi sebagian gerakan perempuan, politik menjadi alat dan metodologis untuk mencapai kesetaraan. Namun, kita tidak boleh lupa, di mana ada kebaikan di situ pula ada yang memanfaatkannya.

Politisasi Isu Gender

Aktivitas politik yang begitu holistik dengan beragam isu dan gagasan tentu tidak akan lepas dari isu kesetaraan dan keadilan gender. Tidak ada yang salah dari semua gagasan dan isu yang menjadi bahan perdebatan kemudian menjadi program kerja.

Akan tetapi, perdebatan gagasan harus substantif membahas isu kerentanan dan keadilan gender. Tidak sekedar berkoar-koar membahas hak-hak perempuan dan anak dan kaum rentan lainnya, kerentanan perempuan, dan membawa-bawa nama perempuan tanpa suatu konsep yang jelas.

Ketidakjelasan konsep dalam pemaparan gagasan, bagi saya merupakan sebuah politisasi isu gender belaka. Politisasi isu gender merupakan aktivitas politik yang membawa isu-isu kesetaraan hanya demi kepentingan suara dan memanfaatkan isu gender agar para aktivis gender berpihak kepadanya. Di tengah aktivisme feminis yang semakin berkembang, tentu isu kesetaraan gender akan menjual bukan?

Tidak jauh berbeda dengan politisasi Islam, banyak dari para calon yang menggunakan simbol-simbol keislaman untuk menjual diri pada kelompok Islam tertentu atau organisasi masyarakat tertentu demi suara, misalnya. Instrumentalisasi agama demi tujuan-tujuan politik, ekonomi, dan lainnya.

Politisasi isu gender, memanfaatkan simbol-simbol kesetaraan, aktivisme perempuan, dan lainnya untuk kepentingan politik. Isu kesetaraan dan keadilan gender juga potensial mengalami instrumentalisasi dengan banyak mengungkan narasi-narasi perempuan dan anak, misalnya. Padahal, bisa jadi para calon tidak memiliki jawaban atas persoalan kesetaraan gender.

Kerentanan Isu Gender dalam Momen Politik

Sebagaimana agama, isu gender juga rentan mengalami instrumentalisasi dan politisasi dalam pemilu 2024 nanti. Jika seseorang serius pada isu-isu kesetaraan gender, ia juga harus serius berhadapan dengan permasalahan kekerasan seksual, perkawinan anak, sunat perempuan, pemaksaan perkawinan, perlakuan merendahkan janda, pelecehan citra perempuan, marginalisasi perempuan, ketidakterwakilan perempuan, hambatan perempuan membangun karir, komodifikasi perempuan, perdagangan perempuan dan anak, dan lainnya.

Sudah berapa kali kamu mendengar para kandidat membawa nama perempuan tapi tidak ada jawaban strategis untuk mendukung gerakan perempuan? Kalau belum, kita perlu hati-hati dalam membaca narasi politik. Kita perlu skeptis membaca narasi politik. Karena setiap narasi dilatarbelakangi oleh kepentingan tujuan politik dan ekonomi, termasuk gender sebagai politisasi isu gender.

Dalam momen politik, tentu akan banyak sekali kelompok-kelompok dominan yang akan dimanfaatkan narasinya. Kita tahu sendiri bahwa perempuan sudah semakin menjadi kelompok yang memiliki kekuatan. Ada banyak kongres perempuan yang diselenggarakan dan pesertanya tidak sedikit. Perempuan dan kelompok feminis perlahan sudah bersatu dan saling menguatkan, baik itu dari feminis muslim, liberal, dan lainnya.

Menyelamatkan Isu Kesetaraan

Lalu bagaimana menyelamatkan isu kesetaraan dari politisasi? Upaya politisasi tidak bisa kita hindari dan kendalikan. Yang perlu kita sadari bahwa, problem kesetaraan gender adalah problem yang konkrit terjadi. Kasus-kasusnya seperti yang saya sebutkan sebelumnya. Maka, menyelasaikan persoalan kesetaraan gender tidak hanya berupa gagasan normatif.

Mengetahui sensitvitas gender para calon adalah jalan keluar untuk menyelamatkan diri dari politisasi isu-isu gender. Spirit kesetaraan perlu kita kenali dari sejauh mana mereka membahas problematika perempuan, anak, dan kaum rentan selama ini khususnya di akar rumput. Tidak hanya membahas keterwakilan perempuan yang 30% seperti yang selalu ada dalam setiap penjelasan.

Sejauh mana rekomendasi-rekomendasi yang tawarkan mampu menyentuh secara konkrit persoalan kesetaraan dan keadilan gender. Membaca problematika kesetaraan gender tidak hanya sebagai jargon politik. Tetapi, isu gender harus diartikulasikan dalam momen politik secara esensial. Sebagai kelompok yang mulai mendominasi, perempuan harus bisa menggiring isu tersebut secara subtantif. []

Tags: Isu GenderkeadilanKesetaraanPemilu 2024politikpolitik identitaspolitisasi isu gender
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Benarkah Perempuan Haid itu Kotor dan Najis?

Next Post

Memaknai Hadis Dasar Larangan Perempuan Memimpin

Alfiatul Khairiyah

Alfiatul Khairiyah

Founder Pesantren Perempuan dan Mahasiswa Sosiologi Universitas Gadjah Mada

Related Posts

Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Next Post
Perempuan Memimpin

Memaknai Hadis Dasar Larangan Perempuan Memimpin

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0