Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Pengalaman Fisik Perempuan Tidak Tabu untuk Dibicarakan

Salah satu pengalaman fisik perempuan yang kita bicarakan adalah menstruasi. Dalam banyak budaya, perempuan yang mengalami menstruasi kita anggap tidak suci

Hasna Azmi Fadhilah by Hasna Azmi Fadhilah
16 Oktober 2023
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Pengalaman Fisik Perempuan

Pengalaman Fisik Perempuan

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Kenapa wanita sekarang tidak bisa? Sedangkan dulu nenek kita atau buyut kita bisa?” pertanyaan itu meluncur dari seorang laki-laki yang menanggapi pernyataan pemilik akun twitter Meutia Faradilla yang menilai bahwa beban pengasuhan yang berat di pundak ibu menyebabkan kebanyakan dari mereka kepayahan, terlebih ketika perempuan tersebut memiliki banyak anak.

Mubadalah.id – Keresahan Meutia tadi tentu terasa oleh mayoritas kebanyakan perempuan. Sayangnya, kebanyakan perempuan merasa malu dan terbebani ketika harus berbagi apa yang ia rasakan ketika pengalaman fisik perempuan seperti menstruasi, hamil, melahirkan hingga menopause. Dan, ketika itu tabu untuk kita bicarakan, akhirnya kesehatan perempuan sendiri lah yang kita pertaruhkan.

Tak pelak, sampai sekarang isu kesehatan perempuan kerap tidak kita prioritaskan oleh pemangku kebijakan, selain karena sebagian besar pengambil keputusan adalah kelompok laki-laki. Selain itu penyebabnya adalah minimnya perbincangan pengalaman perempuan di ruang publik yang membuat tingkat pengetahuan masyarakat mengenai pengalaman fisik perempuan amatlah rendah.

Menstruasi yang Dibicarakan Sembunyi-sembunyi

Salah satu pengalaman fisik perempuan yang kita bicarakan adalah menstruasi. Dalam banyak budaya, perempuan yang mengalami menstruasi kita anggap tidak suci, kemudian perlu kita kucilkan. Efek jangka panjangnya kemudian mengakibatkan banyak perempuan memilih diam saja ketika mengalami haid. Ia merasa malu dan takut terpinggirkan karena hal tersebut.

Kini, dengan konteks era modern seperti sekarang, ketika taka da lagi ancaman untuk ‘dibuang ke hutan’, dan sarana kesehatan jauh lebih baik, perempuan harusnya tidak malu lagi membagikan pengalaman haid yang dialami.

Terlebih berbagi tentang pengalaman menstruasi bisa membantu orang lain di sekitarnya menjadi lebih sadar dan harapannya lebih empatik. Apalagi pengalaman menstruasi tiap perempuan sangatlah berbeda. Sehingga, ketika kesakitan saat menstruasi itu tidak dibicarakan, akhirnya orang awam, bahkan sesama perempuan sendiri bisa menghakimi perempuan lain hanya karena ia sehat-sehat saja ketika mengalami haid.

Ketidaktahuan sesama perempuan mengenai kompleksitas isu ini kian terbuka ketika muncul diskusi mengenai penjualan pembalut reject atau pembalut tak layak jual dari pabrik. Banyak dari mereka mempertanyakan mengapa masih ada perempuan yang membeli pembalut dengan kondisi tidak layak seperti itu.

Jawabannya sederhana: masih banyak perempuan yang tidak memiliki pendapatan cukup untuk membeli pembalut layak.

Lalu, apakah mereka tidak menyadari bahwa hal tersebut bisa berdampak buruk pada kesehatan mereka? Bisa jadi mereka sadar, bisa juga tidak. Karena sekali lagi, mereka tidak ada pilihan.

Menunggu Peran Pemerintah

Kondisi ini tentu seharusnya bukan lagi memerlukan solusi tingkat individu, tapi seharusnya sudah berada di wewenang pemerintah, untuk minimal memberikan insentif kepada perusahaan agar dapat menekan harga pembalut agar lebih terjangkau.

Terwujudnya kondisi ideal ini lah memang yang kita harapkan. Namun, sebelum itu dapat kita implementasikan oleh pengambil kebijakan. Sehingga dari kita sesama perempuan sendiri juga harus mengambil inisiatif untuk tidak menganggap bahwa menstruasi itu tabu.

Jangan lagi gunakan istilah-istilah aneh untuk menyebut pembalut. Yakinkan diri bahwa membagi pengalaman menstruasi adalah upaya edukasi skala paling kecil yang bisa kita lakukan.

Sebab tak kita pungkiri bahwa masih banyak individu yang tidak memahami menstruasi itu bagaimana, dan bagaimana payahnya tubuh perempuan ketika haid. Tetangga saya bahkan pernah membawa anak perempuannya ke dokter ketika melihat ia bersimbah darah. Waktu itu ibu sang anak sedang keluar, sehingga si bapak yang panik, tanpa babibu ia mengira anaknya terluka. Padahal, ia mengalami menstruasi.

Pengalaman Fisik Perempuan dan Stigma Sosial

Komentar awam tentang keresahan Meutia di awal artikel ini juga membawa saya berefleksi mengenai pengalaman fisik perempuan lain yang kerap kita abaikan, yakni kehamilan dan melahirkan.

Dalam sejumlah kasus, ketidakpahaman laki-laki terkait kondisi tubuh perempuan sering berujung terjadinya pemerkosaan dalam pernikahan yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa. Hal ini dibuktikan bahwa beberapa kasus perempuan meninggal usai melakukan hubungan badan saat perempuan masih nifas (BBC, 1998).

Selain pemahaman minim mengenai kondisi tubuh perempuan. Sejumlah stigma sosial juga melekat pada perempuan ketika ia berusaha membagikan pengalamannya: dibandingkan dengan generasi dulu, hingga dianggap tidak salehah. Stigma ini bukan hanya kian menegasikan isu kesehatan perempuan, tapi juga kian memperlebar gender gap yang membuat perempuan terus terpojok.

Hal tersebut tergambar jelas ketika berbicara mengenai angka kematian ibu di Indonesia yang masih tinggi. Menurut Kementerian Kesehatan, angka kematian ibu di tahun 2022 mencapai 183 per 100.000 kelahiran. Di tingkat Asia, kita hanya lebih baik dibandingkan Laos dan Myanmar.

Secara statistik, datanya terus menurun. Namun, tidakkah kita bisa bayangkan bagaimana kondisi zaman dulu? Bisa kita pastikan generasi sebelumnya mengalami hal yang jauh mengerikan, mereka tidak mampu bersuara karena (lagi-lagi) harus terbungkam oleh stigma sosial budaya. Lantas, masihkah kita memilih untuk berdiam saja? []

Tags: HaidHak Kesehatan Reproduksi PerempuanMenstruasiMeutia Faradillapengalaman perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nazhirah Zainuddin: Sosok Pembela Kaum yang Dilemahkan, Tertindas dan Terdiskriminasi

Next Post

Pandangan-pandangan Nazhirah Zainuddin dalam Dunia Pendidikan

Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Related Posts

Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Usia Baligh
Personal

Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

14 Februari 2026
Rumah Tangga
Buku

Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

3 Februari 2026
Perempuan Haid
Personal

Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

29 Januari 2026
Haid
Pernak-pernik

Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

26 Januari 2026
Fikih Darah
Disabilitas

Fikih Darah; Menentukan Haid dan Istihadhah bagi Perempuan Tunanetra

2 Februari 2026
Next Post
Nazhirah

Pandangan-pandangan Nazhirah Zainuddin dalam Dunia Pendidikan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0