• Login
  • Register
Jumat, 16 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Pentingnya Zakat bagi Perempuan Korban Kekerasan Seksual

Dengan melihat kondisi perempuan korban KS yang sangat memprihatinkan, setidaknya zakat bisa menjadi salah satu solusi penting untuk membantu para perempuan korban kekerasan

Fitri Nurajizah Fitri Nurajizah
25/03/2023
in Featured, Publik
0
Zakat bagi Korban

Zakat bagi Korban

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Senin 20 Maret 2023 Mubadalah.id berkolaborasi dengan Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan (PSIPP) ITB Ahmad Dahlan, Swara Rahima, dan Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) menyelenggarakan Webinar “Ramadan 2023, Zakat, Peduli Perempuan Korban Kekerasan”. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian kampanye dan penggalangan dana zakat bagi korban kekerasan seksual selama bulan Ramadan tahun ini.

Seperti yang telah pihak panitia sampaikan dalam sambutannya, webinar ini memang bertujuan untuk menciptakan kesadaran masyarakat tentang pentingnya zakat bagi perempuan korban kekerasan dan juga mengeksplorasi bagaimana zakat dapat dimanfaatkan untuk memberikan dukungan, perhatian, dan bantuan kepada perempuan yang mengalami kekerasan.

Sebagaimana dalam Catatan Tahunan 2022 Komnas Perempuan menyebutkan bahwa terdapat 457.895 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Indonesia. Jenis kekerasannya pun beragam mulai dari kekerasan seksual, fisik, psikis, penelantaran ekonomi, human trafficking, eksploitasi, bullying, dll.

Bahkan dalam beberapa penelitian mengungkapkan bahwa banyak perempuan korban kekerasan yang minim mendapatkan dukungan serta akses perlindungan. Sehingga mereka menjadi sangat rentan, karena mengalami kekerasan berlapis.

Yulianti Muthmainnah dalam tulisannya yang berjudul “Momentum Ramadan: Menggalakkan Zakat untuk Korban Kekerasan Seksual” menyebutkan bahwa sampai saat ini nasib perempuan korban kekerasan masih sangat memprihatinkan. Mereka mengalami kerusakan alat-alat reproduksi secara permanen, rahim yang membusuk, luka fisik yang tak tersembuhkan, disabilitas, stres dan trauma berkepanjangan.

Bahkan tidak sedikit di antaranya yang berujung pada kematian akibat depresi. Sudah begitu, BPJS Kesehatan juga tidak mau menanggung biaya pengobatan dan pemulihan korban KS, dengan alasan apa yang mereka alami tidak masuk kategori ‘penyakit yang ditanggung BPJS’.

Dengan melihat kondisi perempuan korban KS yang sangat memprihatinkan tersebut, setidaknya zakat bisa menjadi salah satu solusi penting untuk membantu para perempuan korban kekerasan.

Baca Juga:

Bekerja adalah Ibadah

Keheningan Melalui Noble Silence dan Khusyuk sebagai Jembatan Menuju Ketenangan Hati

Ketika Allah Membuka jalan: Muslimah pun Mampu Mencium Hajar Aswad

Refleksi Setelah Idulfitri: Mari Merawat Spirit Ramadan Sepanjang Tahun

Memahami Zakat

Dalam buku “Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak” Karya Yulianti Muthmainnah menyebutkan bahwa zakat secara bahasa artinya berkah, bersih, baik, tumbuh, dan bertambah. Dengan menunaikan zakat, harta dan jiwa seseorang kita harapkan menjadi bersih dan rezekinya pun bertambah baik.

Zakat juga merupakan ibadah sosial untuk mengasah kepekaan dan kepedulian sesama manusia, membebaskan sesama dari rasa lapar, kemiskinan, dan keterpurukan secara ekonomi dan sosial.

Islam mengatur delapan  kelompok yang berhak untuk menerima zakat, yakni Fakir, Miskin, Amil, Mu’allaf, Riqab/memerdekakan budak, Gharim (orang yang memiliki utang), Fi Sabilillah, dan Ibnu Sabil. Hal ini jelas tergambar dalam QS at-Taubah ayat 60:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, pengurus-pengurus zakat (amil zakat), para mu’allaf yang dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS at-Taubah ayat 60).

Pandangan Ibu Yulianti tentang Zakat bagi Korban Kekerasan

Ibu Yulianti menyebutkan bahwa hukum menunaikan zakat, baik zakat fitrah ataupun zakat maal (harta benda) adalah bersifat qath’i. Dari segi ke-qath’i-an tersebut, ayat-ayat zakat memang tidak perlu dilakukan ijtihad. Karena, sudah ada ketetapan waktu pelaksanaannya dan batas minimal kapan zakat wajib kita keluarkan.

Namun menurutnya, ijtihad tetap harus kita lakukan untuk menerapkan aspek maqashid al-syariah dari ayat-ayat zakat. Sehingga hukum fikih yang kita gunakan sesuai dengan maqashid al-syari’ah, perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Dengan begitu, ijtihad bagaimana menggalakkan zakat untuk korban KS sangatlah penting.

Sehingga QS at-Taubah ayat 60 yang menyebutkan bahwa penerima zakat itu ada delapan asnaf, menurut Ibu Yulianti harus kita tafsir ulang. Sebab, tidak menutup kemungkinan bahwa ketentuan dan kasus-kasus fakir, miskin, riqab, dan fisabilillah saat ini berbeda dengan kasus pada masa lalu. Oleh karenanya penting melakukan perumpamaan untuk memperluas makna para penerima zakat.

Misalnya dalam memahami golongan miskin. Saat ini orang miskin bisa kita qiyaskan pada perempuan korban KS yang menarik diri dari pergaulan. Kondisi ini karena stigma yang kita lekatkan pada mereka, seperti sebutan perempuan kotor, hina, najis, dan pembawa aib.

Selain itu bisa juga kita umpakan pada korban KS yang dikeluarkan dari sekolah lantaran hamil, dipecat dari tempat kerja, terusir dari keluarga, komunitas atau pun dari tempat tinggalnya yang lain. Sehingga mereka mengalami kesulitan dalam memproses kasusnya dan melakukan pemulihan jiwanya.

Penting Melihat Pengalaman Khas Perempuan

Ibu Nur Rofiah, pada webinar “Ramadhan 2023, Zakat, Peduli Perempuan Korban Kekerasan” menyebutkan bahwa perempuan korban KS memang sangat rentan dalam berbagai hal, termasuk dalam ekonomi. Perempuan korban KS kerapkali mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari lingkungan sekitarnya. Mulai dari keluarga, sekolah, tempat kerja, rumah sakit dan tempat-tempat umum lainnya. Terutama dia yang mengalami Kehamilan yang Tidak Diinginkan (KTD).

Selain dia harus berjuang memproses kasus dan memulihkan jiwa dari trauma, dia juga harus membiayai bayi yang ia kandung. Mulai dari biaya hamil, melahirkan sampai proses pengasuhan anak tersebut.

Maka menurut Ibu Nur, dalam menggalakkan zakat, penting untuk melihat pengalaman khas perempuan. Baik pengalaman biologis (Menstruasi, hamil, melahirkan, menyusui dan nifas), maupun pengalaman sosialnya (Marginalisasi, subordinasi, stigmatisasi, beban ganda dan kekerasan).

Sehingga dengan kesadaran tersebut, perempuan korban KS bisa kita masukkan dalam kategori mustahik zakat. Karena mereka mengalami kerentanan dalam soal ekonomi. Dengan begitu mereka wajib untuk menjadi penerima zakat.

Di sisi lain, Ibu Yulianti juga menyebutkan bahwa dengan memasukkan perempuan dalam kategori penerima manfaat zakat, dapat mengurangi beban yang para korban KS alami. Mereka tidak akan mengalami kendala dalam membayar biaya visum, mengobati luka fisik, dan menyembuhkan trauma psikis yang berkepanjangan.

Mari kita peduli korban KS dengan mengkampanyekan, menyalurkan dan menggalakkan zakat bagi mereka. Semoga Ramadan membawa berkah bagi kita semua, termasuk bagi para perempuan korban KS. []

 

 

 

 

Tags: ibadahIbadah SosialInfakRamadan 2023Zakat bagi Korban kekerasan Seksual
Fitri Nurajizah

Fitri Nurajizah

Perempuan yang banyak belajar dari tumbuhan, karena sama-sama sedang berproses bertumbuh.

Terkait Posts

Kashmir

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

16 Mei 2025
Nakba Day

Nakba Day; Kiamat di Palestina

15 Mei 2025
Nenek SA

Dari Kasus Nenek SA: Hukum Tak Lagi Melindungi yang Lemah

15 Mei 2025
Solusi Kemiskinan

Vasektomi Sebagai Solusi Kemiskinan, Benarkah Demikian?

15 Mei 2025
Orang Miskin

Haji dan Ekonomi: Perjuangan Orang Miskin Menaklukkan Kesenjangan

14 Mei 2025
Vasektomi

Vasektomi Jadi Syarat Terima Bansos: Kekuasaan Negara dan Otonomi Tubuh

14 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Keadilan Semu

    Membuka Tabir Keadilan Semu: Seruan Islam untuk Menegakkan Keadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Bersama Ulama dan Guru Perempuan, Bangkitlah Bangsa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Nyi Hindun, Potret Ketangguhan Perempuan Pesantren di Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Herland: Membayangkan Dunia Tanpa Laki-laki
  • Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah
  • Mengenal Nyi Hindun, Potret Ketangguhan Perempuan Pesantren di Cirebon
  • Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami
  • Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version