Mubadalah.id – Selama dua tahun ini angka perkawinan anak semakin meningkat. Bahkan sepanjang tahun 2020 kurva kenaikan kasus perkawinan anak semakin meroket. Pasalnya di tahun 2020 seluruh aktvitas berhasil dibekukan oleh bahaya virus corona tidak terkecuali sistem pendidikan sekalipun. Dengan peralihan aktivitas termasuk kegiatan belajar mengajar ternyata kegiatan ini menyisakan tanda tanya besar tentang bagaimana kualitas dan antusias masyarakat terkait kebijakan sekolah di rumah saja.
Di Indonesia sendiri kasus perkawinan anak hampir menjadi budaya dan adat. Sebab, faktor-faktor yang melatarbelakangi perkawinan anak juga berasal dari faktor budaya atau adat turun temurun. Selain itu juga sering diwarnai dengan kasus pergaulan beresiko remaja, yang akhirnya mengalami kehamilan tidak diinginkan. Ada juga karena kesulitan ekonomi yang membuat sebagian orang tua memaksa anaknya untuk menikah dengan seseorang yang lebih tua dan lebih mapan dengan motif agar perekonomian keluarga terselamatkan dan berkurangnya beban.
Praktik perkawinan anak umumnya menjadi pemicu utama atas kekerasan dalam rumah tangga. Ketidaksiapan kedua belah pihak dapat menimbulkan kekerasan yang bermula dari pertengkaran ringan hingga tindak kekerasan. Secara psikologis umur pasangan perkawinan anak belum tergolong matang.
Akan tetapi dalam beberapa penelitian menegaskan dan membenarkan bahwa di usia 16 tahun dan 19 tahun seorang anak sudah tergolong dewasa. Namun ukuran kedewasaan manusia tidak cukup jika hanya dihitung berdasarkan usia. Begitu pula dengan faktor biologis, memang secara biologis usia –usia tersebut sudah dapat untuk bereproduksi namun kesiapan secara mental menjadi penting dalam urusan pernikahan.
Pernikahan merupakan proses panjang kehidupan yang mana seorang suami istri harus siap secara lahiriah maupun batiniah. Oleh sebab itu di dalam artikel banyak menyebutkan bahwa sebaiknya pernikahan itu seorang pasangan harus siap mental dan siap secara fisik, psikis dan ekonomi. Dalam hal ini bukan berarti bahwa semuanya harus siap secara matang namun yang perlu digaris bawahi ialah kesiapan mental.
Kenaikan kasus perkawinan anak juga disebabkan karena proses legalisasi dispensasi pernikahan yang dipermudah. Lemahnya peraturan dan minimnya sanksi tegas bagi pelanggar membuat para pemohon mudah untuk mengajukan dispensasi pernikahan. Seharusnya upaya pemerintah lebih aktif dalam meminimalisir kasus ini.
Meskipun dengan dinaikkannya batasan usia perkawinan bagi perempuan dari usia 16 tahun menjadi 19 tahun disusul dengan adanya dispensasi bagi para pemohon justru tidak akan mebuat jera bagi para pelaku praktik perkawinan anak. Seharusnya memperkuat bunyi UU No 16 Tahun 2019 tentang perkawinan menjadi catatan tebal bagi pemerintah. Sebab praktik perkawinan anak akan terus berjalan jika tidak disertai sanksi tegas di dalamnya.
Sebenarnya kasus ini dapat dihentikan apabila keinginan orang tua itu sebanding lurus dengan cita-cita anak, yang mana orang tua yang memberikan support penuh untuk keberhasilan dan kesuksesan anak maka pernikahan akan menjadi urusan belakangan bagi sang anak. Bahkan sang anak cenderung berusaha untuk mencari kesibukan dan kegiatan positif yang dapat mengembangkan minat dan bakatnya.
Bukan malah disuruh untuk menikah di usia muda. Selain dukungan orang tua dan keinginan anak yang sejalan, edukasi tentang dampak perkawinan anak juga perlu digaungkan. Di sini pihak dinas kesehatan juga perlu memberikan edukasi tentang kesehatan reproduksi secara aktif baik di desa, kampung pedalaman, kelas-kelas, maupun kota. Selain pihak dinas kesehatan, program pendidikan juga perlu memasukkan kurikulum kesehatan reproduksi agar anak didik tidak abai tentang kesehatan reproduksi dan faktor serta dampak buruk perkawinan anak.
Selain itu lembaga-lembaga maupun komunitas juga memiliki peran untuk menuntut para remaja ke pergaulan yang tidak berresiko, agar mereka memiliki kegiatan yang lebih posisitif. Namun yang paling penting dari upaya meminimalisir kasus perkawinan anak ialah edukasi terhadap orang tua agar mereka sama-sama memahami bahaya dari praktik perkawinan anak. Dengan begitu orang tua akan memfokuskan diri untuk memenuhi kebutuhan anak dan memberi dukungan kepada anak agar lebih fokus terhadap cita-citanya. []