Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Peran Perempuan dalam Jihad Ekologis

Jihad ekologis tidak mudah. Tapi bisa, dengan melibatkan laki-laki di lingkungan kita, rasanya bukan sesuatu yang sulit

Shofiatun Nikmah by Shofiatun Nikmah
30 Mei 2024
in Publik
A A
0
Jihad Ekologis

Jihad Ekologis

20
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kerusakan alam yang melanda Bumi kita bukan isu remeh temeh. Jihad ekologis ini menjadi isu genting, kita seluruh penduduk bumi masuk pada fase paceklik lingkungan. Indonesia penyumbang sampah terbesar kedua dunia. Berbarengan dengan prestasinya sebagai penduduk muslim terbesar di dunia.

Islam yang kita kenal sebagai agama suci, bersih dan mengagungkan Tuhan Dzat yang Maha Indah, harus memikul penganutnya yang tidak bisa menjaga dan mewarisi ajaran agamanya sendiri. Pilu memang. Bertambahnya ketidakmeratakan ekonomi di Indonesia mendorong korporasi untuk selalu memproduksi dagangannya dalam bentuk renceng.

Dari jajanan, kebutuhan bebersih diri hingga rumah, bumbu dapur pun ready dalam bentuk sachet. Sachetan itulah yang menjadi modal utama dalam raihan prestasi Indonesia sebagai penyumbang sampah terbesar di Dunia menyusul Cina.

Indonesia sejatinya memiliki sejarah mengagumkan dalam menjaga Lingkungan. Nenek moyang kita tidak menggunakan plastik dalam transaksi jual beli. Biasanya mereka akan membungkus belanjaannya dengan daun, atau membawa wadah sendiri. Sejak makhluk bernama plastik diciptakan, kehidupan tampak praktis, namun menyimpan sejuta problematika yang tak berkesudahan.

Peran Perempuan

Dalam kehidupan sehari-hari, perempuan punya kendali penuh terhadap penggunaan plastik. Pasalnya, perempuan seringkali menjadi pengendali urusan di dalam rumah. Perempuanlah yang menentukan sampah rumah tangganya mau ia bawa kemana.

Perempuan juga yang banyak berbelanja memenuhi kebutuhan di rumahnya. Demikian, perempuan memiliki peranan penting dalam berjuang dan menjaga lingkungan, khususnya Mengurangi, mere-use dan merecycle sampah yang ada di sekitarnya. Mengapa Perempun yang harus lebih berperan?

Sejatinya dampak dari kerusakan Lingkungan bukan hanya dipikul oleh pundak perempuan. Begitu juga mengatasinya. Namun perempuan punya potensi besar untuk meminimalisir kerusakan lingkungn dengan Anugrah dari Tuhan yang diberikannya. Yaitu Kepandaiannya dalam Menjaga dan merawat. Kepiawaian ini dapat kita manfaatkan untuk jihad ekologis dengan meminimalisir penggunaan sampah plastik. Mere-Use dan Me-recyclenya.

Bagaimana laki-laki? sama saja. Laki-laki juga harus turut serta dalam Jihad ekologis. Tidak boleh hanya ongkang-ongkang buang sampah sembarangan, apalagi sampah plastik. Laki laki juga harus turut serta berjihad ekologis demi menjaga bumi pertiwi tetap dalam kondisi bak surgawi. Peran lelaki ini juga perlu kita maksimalkan.

Jika melihat deretan nama pelopor dan pejuang ekologis di media, banyak didominasi oleh Perempuan. Sekaligus, ini menunjukkan bahwa perempuan memiliki potensi dan kemauan besar dalam menjaga lingkungan. Seperti; Di antara mereka, perempuan pelopor penjaga lingkungan dapat kita jumpai di pesantren.

Mengenal Ibu Nyai Maftuhah Mustiqowati

Berdasarkan pertemuan bersama Ibu Nyai Hj.Maftuhah Mustiqowati (Pengasuh PP Mambaul Hikam Jombang), saya menyadari empati perempuan terhadap kerusakan lingkungan lebih tajam. Bunyai Maftuhah mengorganisir lingkungan pesantrennya untuk menjadi pejuang ekologis.

Hal ini berlandaskan kesadaran bahwa penyumbang sampah terbesar di Kabupaten Jombang adalah santri putri. Ibu Nyai Maftuhah mengajak para santri untuk melakukan 3 R sebagai fondasi pelestarian lingkungan yaitu dengan konsisten melakukan Reduce, Reuse dan recycle.

Reduce

Santri putri tidak diperbolehkan menggunakan Pembalut sekali pakai yang tentunya dapat merusak lingkungan. Seluruh Santri tidak ia izinkan menggunakan botol plastik atau alat makan dan kemasan sekali pakai. Para santri harus mengumpulkan sampah plastik yang diproduksi kedalam botol sebagai syarat penerimaan Raport. Semakin sedikit sampah yang mereka hasilkan, akan mendapatkan Reward. (Perlu kejujuran tinggi ya!)

ReUse

Sampah Plastik kemasan mereka masukkan dalam botol plastik dan dimanfaatkan sebagai infrastruktur di Pesantren. Bisa mereka jadikan sebagai Meja, hiasan dinding dan penutup atau satir.

Recycle

Pesantren mendaur ulang berbagai sampah pesantren seperti minyak goreng bekas dll sebagai bahan pembersih seperti sabun, sampo dan cairan pencuci piring. Sampah plastik yang tidak dapat di Reuse maka dikirim ke DLH Kabupaten Jombang untuk didaur ulang,

Langkah-langkah strategis yang Ibu Nyai Maftuhah lakukan pun bukan langkah yang mudah. Membutuhkan otoritas kepemimpinannya sebagai Pengasuh Pesantren. Kita bisa memulai dari lingkungan kecil kita. Misalnya tidak mengizinkan kita dan anggota keluarga menggunakan pembalut sekali pakai. Meminimalisir penggunaan Pampers dengan Cloudy.

Jihad ekologis tidak mudah. Tapi bisa, dengan melibatkan laki-laki di lingkungan kita, rasanya bukan sesuatu yang sulit. Misalnya tidak mengizinkan seluruh anggota keluarga kita membeli produk sachetan, kopi sachetan, dan kemasan sachet lainnya.

Ajarkan mereka memilah sampah dan minta para lelaki mengolah sampah organik menjadi pupuk. Tidak menggunakan botol sekali pakai. Jika perempuan bergerak secara massif di lingkungannya sendiri, maka rasanya bukan ilusi jika separuh sampah di negeri kita akan berkurang. []

Tags: Jihad EkologisKeberlanjutan LingkunganPengelolaan Sampah PesantrenPondok Pesantrenulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Al-Qur’an Menyebut Pertumbuhan Janin secara Detail

Next Post

Tindakan-tindakan saat Persalinan

Shofiatun Nikmah

Shofiatun Nikmah

Related Posts

Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Cat Calling
Publik

Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

7 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Persoalan Sosial
Publik

Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

2 Februari 2026
Fatwa Perempuan
Uncategorized

Ulama Perempuan dan Sejarah Baru Fatwa di Indonesia

10 Januari 2026
Next Post
Persalinan

Tindakan-tindakan saat Persalinan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0