Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Peran Perempuan dalam Jihad Ekologis

Jihad ekologis tidak mudah. Tapi bisa, dengan melibatkan laki-laki di lingkungan kita, rasanya bukan sesuatu yang sulit

Shofiatun Nikmah Shofiatun Nikmah
30 Mei 2024
in Publik
0
Jihad Ekologis

Jihad Ekologis

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kerusakan alam yang melanda Bumi kita bukan isu remeh temeh. Jihad ekologis ini menjadi isu genting, kita seluruh penduduk bumi masuk pada fase paceklik lingkungan. Indonesia penyumbang sampah terbesar kedua dunia. Berbarengan dengan prestasinya sebagai penduduk muslim terbesar di dunia.

Islam yang kita kenal sebagai agama suci, bersih dan mengagungkan Tuhan Dzat yang Maha Indah, harus memikul penganutnya yang tidak bisa menjaga dan mewarisi ajaran agamanya sendiri. Pilu memang. Bertambahnya ketidakmeratakan ekonomi di Indonesia mendorong korporasi untuk selalu memproduksi dagangannya dalam bentuk renceng.

Dari jajanan, kebutuhan bebersih diri hingga rumah, bumbu dapur pun ready dalam bentuk sachet. Sachetan itulah yang menjadi modal utama dalam raihan prestasi Indonesia sebagai penyumbang sampah terbesar di Dunia menyusul Cina.

Indonesia sejatinya memiliki sejarah mengagumkan dalam menjaga Lingkungan. Nenek moyang kita tidak menggunakan plastik dalam transaksi jual beli. Biasanya mereka akan membungkus belanjaannya dengan daun, atau membawa wadah sendiri. Sejak makhluk bernama plastik diciptakan, kehidupan tampak praktis, namun menyimpan sejuta problematika yang tak berkesudahan.

Peran Perempuan

Dalam kehidupan sehari-hari, perempuan punya kendali penuh terhadap penggunaan plastik. Pasalnya, perempuan seringkali menjadi pengendali urusan di dalam rumah. Perempuanlah yang menentukan sampah rumah tangganya mau ia bawa kemana.

Perempuan juga yang banyak berbelanja memenuhi kebutuhan di rumahnya. Demikian, perempuan memiliki peranan penting dalam berjuang dan menjaga lingkungan, khususnya Mengurangi, mere-use dan merecycle sampah yang ada di sekitarnya. Mengapa Perempun yang harus lebih berperan?

Sejatinya dampak dari kerusakan Lingkungan bukan hanya dipikul oleh pundak perempuan. Begitu juga mengatasinya. Namun perempuan punya potensi besar untuk meminimalisir kerusakan lingkungn dengan Anugrah dari Tuhan yang diberikannya. Yaitu Kepandaiannya dalam Menjaga dan merawat. Kepiawaian ini dapat kita manfaatkan untuk jihad ekologis dengan meminimalisir penggunaan sampah plastik. Mere-Use dan Me-recyclenya.

Bagaimana laki-laki? sama saja. Laki-laki juga harus turut serta dalam Jihad ekologis. Tidak boleh hanya ongkang-ongkang buang sampah sembarangan, apalagi sampah plastik. Laki laki juga harus turut serta berjihad ekologis demi menjaga bumi pertiwi tetap dalam kondisi bak surgawi. Peran lelaki ini juga perlu kita maksimalkan.

Jika melihat deretan nama pelopor dan pejuang ekologis di media, banyak didominasi oleh Perempuan. Sekaligus, ini menunjukkan bahwa perempuan memiliki potensi dan kemauan besar dalam menjaga lingkungan. Seperti; Di antara mereka, perempuan pelopor penjaga lingkungan dapat kita jumpai di pesantren.

Mengenal Ibu Nyai Maftuhah Mustiqowati

Berdasarkan pertemuan bersama Ibu Nyai Hj.Maftuhah Mustiqowati (Pengasuh PP Mambaul Hikam Jombang), saya menyadari empati perempuan terhadap kerusakan lingkungan lebih tajam. Bunyai Maftuhah mengorganisir lingkungan pesantrennya untuk menjadi pejuang ekologis.

Hal ini berlandaskan kesadaran bahwa penyumbang sampah terbesar di Kabupaten Jombang adalah santri putri. Ibu Nyai Maftuhah mengajak para santri untuk melakukan 3 R sebagai fondasi pelestarian lingkungan yaitu dengan konsisten melakukan Reduce, Reuse dan recycle.

Reduce

Santri putri tidak diperbolehkan menggunakan Pembalut sekali pakai yang tentunya dapat merusak lingkungan. Seluruh Santri tidak ia izinkan menggunakan botol plastik atau alat makan dan kemasan sekali pakai. Para santri harus mengumpulkan sampah plastik yang diproduksi kedalam botol sebagai syarat penerimaan Raport. Semakin sedikit sampah yang mereka hasilkan, akan mendapatkan Reward. (Perlu kejujuran tinggi ya!)

ReUse

Sampah Plastik kemasan mereka masukkan dalam botol plastik dan dimanfaatkan sebagai infrastruktur di Pesantren. Bisa mereka jadikan sebagai Meja, hiasan dinding dan penutup atau satir.

Recycle

Pesantren mendaur ulang berbagai sampah pesantren seperti minyak goreng bekas dll sebagai bahan pembersih seperti sabun, sampo dan cairan pencuci piring. Sampah plastik yang tidak dapat di Reuse maka dikirim ke DLH Kabupaten Jombang untuk didaur ulang,

Langkah-langkah strategis yang Ibu Nyai Maftuhah lakukan pun bukan langkah yang mudah. Membutuhkan otoritas kepemimpinannya sebagai Pengasuh Pesantren. Kita bisa memulai dari lingkungan kecil kita. Misalnya tidak mengizinkan kita dan anggota keluarga menggunakan pembalut sekali pakai. Meminimalisir penggunaan Pampers dengan Cloudy.

Jihad ekologis tidak mudah. Tapi bisa, dengan melibatkan laki-laki di lingkungan kita, rasanya bukan sesuatu yang sulit. Misalnya tidak mengizinkan seluruh anggota keluarga kita membeli produk sachetan, kopi sachetan, dan kemasan sachet lainnya.

Ajarkan mereka memilah sampah dan minta para lelaki mengolah sampah organik menjadi pupuk. Tidak menggunakan botol sekali pakai. Jika perempuan bergerak secara massif di lingkungannya sendiri, maka rasanya bukan ilusi jika separuh sampah di negeri kita akan berkurang. []

Tags: Jihad EkologisKeberlanjutan LingkunganPengelolaan Sampah PesantrenPondok Pesantrenulama perempuan
Shofiatun Nikmah

Shofiatun Nikmah

Terkait Posts

Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Perspektif Trilogi KUPI
Publik

Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

30 Oktober 2025
Lembaga Pendidikan
Publik

Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

27 Oktober 2025
Hj Hanifah Muyasaroh
Figur

Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

26 Oktober 2025
Praktik P2GP
Publik

Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

24 Oktober 2025
Hijroatul Maghfiroh Abdullah
Figur

Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

23 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID