Senin, 2 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Peran Suami-Istri dalam Pandangan dan Amalan Santri

Seorang suami yang sudah tahu-pun harus menjelaskan persoalan ini kepada sang istri ; bahwasannya kewajiban rumah tangga bukan tugasnya, melainkan tugas seorang suami.

Turoobul Aqdam by Turoobul Aqdam
2 Juli 2021
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Istri

Istri

3
SHARES
171
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ini adalah status istri sepekan yang lalu beberapa saat setelah ia terbangun dan terkejutkan oleh aroma nasi goreng kesukaannya. Selama menjadi istri, sampai status Whatsapp ini dibuat, memang secara sendiri belum pernah masak khusus buat saya, melainkan hanya sekedar bantu-bantu saja. Saya sendiri tidak mempermasalahkan, karena memang saya sendiri yang meminta.

Bagi saya, memasak bukanlah tugas istri, meskipun boleh-boleh saja kalau itu ia lakukan atas kehendak sendiri. Tapi jujur, saya tiada tega untuk menjadikannya juru masak seumur hidupnya. Apalagi ia harus bergelut dengan ratusan lembar Diktat Kuliah yang hendak diujikan ditermin dua ini. Sebagai suami yang baik, tentunya saya harus sadar diri untuk tidak memberinya beban tambahan.

Ia bukan tidak mau memasak, atau tidak pandai memasak, justru masakannya terbilang sangat enak. Tapi karena jadwal ujian saya yang lebih awal, dan malam-malam ujian memang jarang tidur, jadinya saya turut mengalah untuk memasak, tersebab waktu luangku lebih longgar. Pikirku, masih berpuluh-puluh halaman yang harus ia baca, kasihan, kalau harus membuang waktunya hanya untuk memasak yang sebenarnya saya bisa melakukannya.

Selain memasak, masih banyak tugas-tugas yang di Indonesia sangat lekat dengan istri tapi sebenarnya itu semua adalah tugas suami. Sebagai contoh bersih-bersih rumah, mulai dari nyapu, ngepel, nyuci baju atau nyuci piring, itu semua sebenarnya adalah tugas suami.

Tersebutkan oleh Syekh Khotib Asy-Syarbiniy dalam kitabnya Al-Iqna’ Fii Halli Alfadzi Abi Syuja’ ;

فأما الطبخ والكنس والغسل فلا يجب شيء منها على المرأة ولا على خادمها، بل هو على الزوج إن شاء فعله بنفسه وإن شاء بغيره

“Adapun memasak, menyapu, nyuci, semua itu tidak wajib bagi seorang istri juga pembantunya, melainkan wajib bagi suami. Kalau ia mau, maka lakukan, kalau tidak, maka minta yang lain untuk melakukan .. “

Seorang suami yang sudah tahu-pun harus menjelaskan persoalan ini kepada sang istri ; bahwasannya kewajiban rumah tangga bukan tugasnya, melainkan tugas seorang suami. Seperti yang termaktub dalam Bughyah Al-Mustarsyidin karya Habib Abdurrahman Bin Umar Ba’alawiy, juga di Hasyiyah Jamal karya Syekh Sulaiman Al-Jamal ;

هل يجب إعلام الزوجة بعدم وجوب خدمته مما جرت به العادة من الطبخ والكنس ونحوهما؟ الظاهر نعم، لأنها إذا لم تعلم بعدم وجوب ذلك ظنت وجوبه، وأنها لا تستحق المؤنة بتركه، فصارت كأنها مكرهة على الفعل ،،

“Apakah istri wajib diberi tahu soal tidak wajibnya ia memasak, menyapu dst? Iya, karena kalau ia tidak tahu, ia akan menyangka bahwa ia melakukan hal tersebut adalah keharusan atau kewajiban, dan ia juga mengira kalau ditinggalkan ia tidak berhak mendapatkan nafkah, sehingga ia seperti terpaksa dalam mengerjakan semuanya.“

Dengan kata lain, sebenarnya ia berhak meminta upah jika tahu kalau itu bukan kewajibannya. Tapi kalau ia memang sebelumnya tidak tahu, dan ia sudah terlanjur melakukannya, maka ia tidak berhak meminta upah atas apa yang telah ia kerjakan selama ini. Hal ini dipaparkan oleh Syekh Sulaiman Al-Bujairomiy dalam Kitabnya Hasyiyah Al-Bujairomiy ;

،، ومع ذلك لو فعلته، ولم يعلمها يحتمل أنه لا يجب لها أجرة على الفعل لتقصيرها بعدم البحث ،،

“Ketika seorang istri telah terlanjur melakukan kewajiban rumah tangga, maka ia tidak berhak meminta upah atas apa yang sudah dikerjakannya, karena itu kesalahannya sendiri yang tidak mau mencari tahu terkait itu.”

Ketika saya memaparkan berbagai pandangan Ulama terkait ketidakwajiban semua itu terhadap seorang istri, bukan berarti ini menjadi bom nuklir bagi seorang istri untuk menyerang suaminya. Tapi justru sebaliknya, terkadang banyak suami yang belum sadar akan hal ini, sehingga ia tidak pernah menghormati jerih payah istrinya di rumah, atau yang paling parah adalah memaki-maki masakan istrinya, padahal -diluar kesadarannya- sebenarnya ia telah dibantu sang istri dalam menunaikan kewajibannya.

Sebagai santri asuhan Abah Yai Liwauddin Najib, kita para santri telah diberi wejangan ini sejak dulu di Pesantren, bahkan Kitab Fathul Mu’in Bab Nikah telah usai dibahas dulu sewaktu saya masih di pesantren. Kemarin dalam kesempatan proses nikahan saya-pun, termasuk yang disampaikan Beliau adalah terkait ini.

Di Azhar juga, kita diberi mata kuliah wajib “Nudzum Islamiyah”, yang salah satu materinya adalah memahami aturan-aturan dalam rumah tangga, hal ini tentunya dengan tujuan agar tergapai kehidupan rumah tangga yang seimbang. Dan keseimbangan tidak akan tercipta jika kedua belah pihak tidak tahu hak-hak dan kewajiban-kewajibannya. Termasuk karena ketidak-tahuan suami atas semua kewajiban rumah tangga adalah tugasnya, maka ia akan mudah memperolok istrinya jika pekerjaan rumah belum beres, atau bahkan akan sangat mudah mencaci maki jika makanan yang disajikan sang istri kurang begitu enak.

Maka saya tahu persis ketika saya menikah, apa yang musti saya perbuat. Ataukah mencuci, menyapu, atau bersih-bersih lainnya. Semua saya dapat dari pesantren. Kita semua mendapatkan pengajaran itu, kecuali memasak. Karena dulu di Pesantren kita tinggal nunggu matangnya saja, hanya anak ndalem yang memegang kendali itu. Justru saya bisa masak ketika saya di Mesir, lagi-lagi karena tuntutan adanya jadwal masak.

Di luar itu semua, suami bukanlah single player dalam berumah tangga. Ia harus saling bahu-membahu dengan pasangannya, bekerja sama, untuk menciptakan bahtera rumah tangga yang bisa mengarungi kebahagiaan serta kedamaian.

Sekali lagi, tulisan ini bukan lantas kesempatan untuk dijadikan senjata bagi seorang istri guna menohok suaminya, akan tetapi lebih ke pemberitahuan agar Sang Suami bisa lebih mengerti atas semua bantuan Sang Istri selama ini. []

Tags: istrikeluargaKesalinganperkawinanpesantrenrumah tanggaSantrisuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Turoobul Aqdam

Turoobul Aqdam

Pernah belajar di PP Mansajul Ulum dan PERGURUAN ISLAM MATHOLI'UL FALAH. Kini tinggal di Pati, Jawa Tengah, Indonesia

Related Posts

"Azl
Personal

‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

2 Februari 2026
Humor
Personal

Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

30 Januari 2026
Perkawinan Beda Agama
Publik

Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

30 Januari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

29 Januari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

29 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

29 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    22 shares
    Share 9 Tweet 6

TERBARU

  • Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi
  • Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini
  • Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental
  • Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0