Rabu, 25 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Perbedaan Awal Bulan Ramadan Kerap Terjadi, Begini Cara Menyikapi

Dalam menyikapi perbedaan ini, sebenarnya kita tak perlu repot membahas keabsahan dan kebenarannya atau tidak. Ru’yah dan hilal ini tidak dilakukan sendiri, banyak lembaga dan pihak-pihak ahli yang telah melakukannya

Vevi Alfi Maghfiroh by Vevi Alfi Maghfiroh
30 Januari 2026
in Featured, Hikmah
A A
0
Perbedaan Awal Bulan Ramadan Kerap Terjadi, Begini Cara Menyikapi
2
SHARES
114
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Melalui siaran televisi tentang sidang isbat yang dilakukan Kementerian Agama, akhirnya pemerintah menetapkan awal bulan Ramadan tahun ini jatuh pada hari Jum’at 24 April 2020. Penentuan awal bulan Ramadan menjadi fenomena menarik tentang keberagaman umat muslim Indonesia.

Penentuan awal bulan kalender hijriyah menjadi sangat penting dilakukan terutama pada bulan-bulan yang berkaitan dengan ibadah umat muslim, seperti bulan Ramadan yang di dalamnya terdapat perintah puasa satu bulan penuh, bulan Syawal dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri, serta bulan Dzulhijah yang terkait dengan ibadah haji dan perayaan Hari Raya Idul Adha.

Perbedaan penentuan awal bulan qamariyah terjadi karena adanya perbedaan kriteria dan metode yang digunakan dalam penentuan awal bulan tersebut. Dua organisasi masyarakat terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah kerap berbeda di beberapa tahun silam.

Namun beberapa tahun terakhir selalu sama dalam menentukan awal Ramadan. Meski demikian tidak menutup kemungkinan golongan ormas kecil lainnya masih tetap berbeda dengan yang sudah ditentukan  oleh pemerintah.

Dalam kajian ilmu falak, ada tiga alternatif metode yang digunakan dalam menentukan awal suatu bulan qamariyah, yaitu hisab, ru’yah, dan istikmal. Hisab adalah menghitung berdasarkan teori dan rumus-rumus tertentu yang sudah dibakukan sedemikian rupa, sehingga diyakini bahwa awal bulan atas dasar penghitungan teoritik itu sama dengan kenyataan alam.

Adapun ru’yah diartikan sebagai melihat hilal (bulan tanggal pertama), penetapan awal bulan Ramadan didasarkan pada ada atau tidaknya hilal yang bisa dilihat mata baik langsung maupun dengan alat bantu. Sedangkan istikmal adalah menggenapkan jumlah hari dalam satu bulan sampai tiga puluh hari sebelum memulai bulan baru. Perbedaan penentuan awal bulan Ramadan dan Syawal tersebut berpangkal pada ketidaksamaan hasil yang diperoleh melalui metode-metode tersebut, khususnya ru’yah dan hisab.

Dalam kitab Bughyah Al-Mustarsyidin (hlm 108) menyebutkan kebanyakan ulama salaf (jumhur as-salaf) berpendapat bahwa penetapan awal Ramadan dan Syawal hanya boleh dengan cara ru’yah, jika ru’yah tidak bisa dilakukan karena terhalang mendung, maka digunakanlah metode istikmal. Maka dalam hal ini, istikmal dapat dikatakan sebagai metode lanjutan ketika ru’yah tidak bisa dilakukan.

Metode dan prosedur ini mengikuti langsung hadist shahih riwayat Bukhari dan Muslim ‘Berpuasalah karena melihat hilal (awal Ramadan) dan berbukalah karena terlihat bulan (awal syawal)’. Pendapat yang hanya mengakui ru’yah dan kemudian istikmal jika diperlukan sebagai metode penetapan puasa dan Idul Fitri diikuti oleh seluruh Imam Madzhab Empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali). Namun kalangan Syafi’i juga masih mengakomodasi metode hisab dan memperbolehkannya sebagai dasar para ahli hisab (al-munajjimun) yang mempercayai kebenarannya.

Di Indonesia, metode ru’yatul hilal ini digunakan oleh Nahdlatul Ulama, adapun metode hisab hanya digunakan sebagai metode pendamping dan alat bantu untuk memperkirakan secara teoritik apakah ru’yah dapat dilakukan atau tidak. Sedangkan Muhammadiyah menjadikan metode wujudul hilal sebagai dasar penetapan awal bulan Ramadan sekaligus penentuan bulan baru sudah masuk atau belum.

Beberapa Negara Muslim, seperti Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia menggunakan metode imkanur rukyat, yakni kriteria penentuan awal bulan Hijriyah yang ditetapkan berdasarkan Musyawarah Menteri Agama dan yang terkait agar dipakai secara resmi sebagai penentuan awal bulan Hijriyah pada kalender resmi Pemerintah. Imkanur rukyat tersebut dimaksudkan untuk menjembatani metode rukyat dan metode hisab.

Meski demikian perbedaan penetapan awal bulan juga kerap berubah dari tanggal yang telah ditentukan kalender karena faktor alam, sehingga pemerintah Indonesia secara tradisi pada petang hari pertama sejak terjadinya ijtimak melalui Badan Hisab Rukyat (BHR) melakukan kegiatan rukyat (pengamatan visibilitas hilal), dan dilanjutkan dengan Sidang Itsbat penetapan awal bulan kalender baru.

Dalam menyikapi perbedaan ini, sebenarnya kita tak perlu repot membahas keabsahan dan kebenarannya atau tidak. Ru’yah dan hilal ini tidak dilakukan sendiri, banyak lembaga dan pihak-pihak ahli yang telah melakukannya. Yang perlu kita lakukan hanya mengikuti informasi proses ru’yah yang dilakukan lembaga ahli di Negara dan Wilayah kita tinggal. Hal ini karena hasil ru’yah tidak berlaku dalam skala global.

Dalam perbedaan-perbedaan tersebut, kita tak perlu ambil pusing dan cukup mengikuti apa yang ditetapkan pemerintah sebagai bentuk pengamalan surat An-Nisa ayat 59. Hai Orang-Orang yang beriman, taatilah Allah dan Rasulnya, dan ulil amri di antara kamu. Selama ketaatan tersebut tidak dalam perkara maksiat.

Namun jika ada segolongan lain yang berbeda, maka sikap saling menghormati dan saling menghargai perbedaan juga menjadi hal yang harus dilakukan oleh umat Islam. Karena berbeda adalah sunatullah dan rahmat bagi seluruh alam. Wallahu a’lam. []

Tags: Bulan PuasaislamKalender Hijriyahramadan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Makna “Hidayah” dalam Surat al-Fatihah: Perspektif Mubadalah (2)

Next Post

Antara Kim Ji Yeoung, Kartini, dan Aktivis Permadi

Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Related Posts

Dakwah Mubadalah sebagai
Pernak-pernik

Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

25 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Over Think Club
Aktual

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

21 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Next Post
Antara Kim Ji Yeoung, Kartini, dan  Aktivis Permadi

Antara Kim Ji Yeoung, Kartini, dan Aktivis Permadi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan
  • Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam
  • Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah
  • Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0