Sabtu, 28 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perempuan Boleh Memimpin dan Berpolitik

Anifatul Jannah by Anifatul Jannah
31 Juli 2020
in Publik
A A
0
Perempuan Boleh Memimpin dan Berpolitik
2
SHARES
93
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Seiring dengan makin banyak hadirnya politisi-politisi perempuan, bahkan ada pula yang maju menjadi bakal pemimpin atau kepala daerah. Muncul juga isu tentang diharamkannya perempuan menjadi seorang pemimpin di dalam dunia politik.

Sebagian orang yang menganggap bahwa kepemimpinan perempuan di dunia politik ini haram berdasarkan hadist yang berbunyi “lan yufliha qoumun walau amrohu imroatan” yang dipahami bahwa perempuan tidak bisa dijadikan pemimpin politik dalam urusan pemerintahan.

Meski hadist tersebut sahih, tidak bisa begitu saja dijadikan hujjah untuk melarang perempuan ikut memimpin dalam dunia politik. Kesahihan hadist ini juga masih perlu dipertanyakan tentang asbabun nuzul kemunculan hadistnya.

Dalam kajian historisnya, integritas hadist tersebut masih dipertanyakan karena melihat sejarah hidup perawinya. Urutan Perawi hadist/skema sanad hadist, Usman bin al-Haisam, Al-Hasan, ‘Auf, Abu Bakrah, Rasulullah.

Dikeluarkannya hadist oleh Nabi SAW pada masyarakat Persia yang saat itu dipimpin oleh perempuan yakni Ratu Buwaran binti Syairawih bin Kisra. Dimana saat itu Nabi mengirimkan surat kemudian Ratu Kisra menolak dan bahkan merobek surat tersebut hingga peristiwa tersebut terdengar ole Rasulullah dan bersabda : “Siapa saja yang telah merobek-robek surat saya, dirobek-robek (diri dan kerajaan) orang itu.”

Setelah peristiwa itu kemudian kerajaan Persia dilanda bencana. Selain itu dalam masyarakat Persia sendiri tidak pernah menghargai pemimpin perempuan. Sehingga disaat diangkatnya perempuan menjadi pemimpin kerjaan Persia dikarenakan raja dan anak raja laki-laki meninggal, maka yang menjadi pemimpin adalah perempuan sebagai ratu.

Karena tidak adanya rasa hormat dari masyarakat akan pemimpin perempuan, sebab dianggap telah menyalahi tradisi, maka hilanglah kewibawaannya. Dan hanya laki-laki saja yang kemudian dipandang baik dan berwibawa dalam menjalankan kepemimpinan. Sehingga perempuan tidak mendapatkan kepercayaan menjadi seorang pemimpin di Persia pada konteks masa itu.

Hadist ini muncul di kerajaan Persia yang notabenenya bukan kerajaan Islam atau kerajaan di negara Islam seperti Arab Saudi. Sehingga hadist ini bukanlah hadist yang bisa menjadi dasar hukum syariat, melainkan hadist yang bersifat informatif. Hadist yang bersifat informatif tentunya tidak relevan jika dijadikan landasaran hukum. Faktanya di beberapa negara Islam juga membolehkan pemimpin perempuan seperti Pakistan, Turki dan lainnya.

Allah berfirman dalam Q.S An Naml ayat 23 yang artinya “Sesungguhnya Aku (Hud) menjumpai seorang perempuan yang memerintah mereka, dan dia dianugerahi segaa sesuatu serta mempunyai singgasana yang besar.” Perempuan yang dimaksud dalam surat tersebut adalah Ratu Balqis. Firman Allah ini memperkuat analisa bahwa pempimpin perempuan dibolehkan.

Nizar Ali mengkritisi dan menganalisa hadist tersebut berdasarkan data ilmiah. Ia kemudian merinci satu persatu historis-sosial perawi hingga Abu Bakrah sebagai sahabat dekat Nabi. Menurut Imam Maliki sebuah hadist tidak hanya dilihat dari sanadnya saja, hadist juga dilihat dari perangai serta mengevaluasi perawinya ada perbuatan semasa hidup yang membuat hadist itu tertolak atau tidak. 

Terdapat fakta sejarah bahwa Abu Bakrah perangainya cacat karena pernah di hukum cambuk oleh Khalifah Umar bin Khattab atas kesaksian palsu yang dilakukan oleh Abu Bakrah dalam sebuah kasus perzinaan. Dalam prinsip Maliki kedudukan Abu Bakrah sebagai perawi hadist ini harus ditolak.

Tidak relevan memang jika hadist yang disabdakan oleh Nabi SAW kepada kerajaan Persia dengan konteks yang terjadi saat itu, kemudian terbukti adanya cela oleh perawinya, dan karena hadist tersebut juga bersifat informatif bukan hadist yang bersifat hukum syariat, maka tidak bisa jika bisa menjadi landasan hukum Islam untuk melarang seorang perempuan berkiprah dalam dunia politik. Karena kepemimpinan dilihat dari seberapa mampu seseorang tersebut dalam mengemban amanah, memiliki wibawa serta kemampuan memimpin.

Saat mengkaji sebuah hadist memang harus dilihat detail sanad dan matannya. Dengan demikian akan tahu apakah hadist tersebut bersifat sebatas informasi atau memang menjadi sebuah landasan hukum yang bisa diterapkan. Karena kepemimpinan dalam dunia politik tidak diihat dari jenis kelaminnya, melainkan kemampuannya dalam mengemban amanah dan menjaga wibawannya sebagai seorang pemimpin. Maka tidak ada ketentuan dalam syariat Islam bawah seorang pemimpin harus berjenis kelamin laki-laki.

Kepemimpinan perempuan di dalam Islam tidaklah dilarang karena menjadi seorang pemimpin tidak dibatasi oleh perbedaan jenis kelamin. Perempuan menjadi seorang pemimpin dalam dunia politik bukanlah hal yang tabu di Indonesia karena orang nomer satu di Indonesia juga pernah diduduki oleh seorang perempuan.

Selagi perempuan sudah mengetahui perannya, selain itu juga mampu berkiprah dalam dunia politik dan memiliki wibawa menjadi seorang pemimpin, maka tidak akan ada hukum dosa atau tidak dosa. Karena tidak ada hukum Islam yang menjelaskan secara jelas dan detail tentang larangan perempuan menjadi seorang pemimpin dalam dunia politik. []

Tags: Hadisislamkiprahnabipemimpinperadabanperempuanpolitiksosial
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Sandwich Generation dan Orang Tua Durhaka

Next Post

Do’a Terakhir Al-Hallaj

Anifatul Jannah

Anifatul Jannah

Related Posts

rahmatan lil ‘alamin
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

28 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
Kisah Zaid dan Julaibib
Hikmah

Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

26 Februari 2026
Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita
Keluarga

Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

26 Februari 2026
Dakwah Mubadalah sebagai
Pernak-pernik

Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

25 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Next Post
Do’a Terakhir Al-Hallaj

Do'a Terakhir Al-Hallaj

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam
  • Makna Aurat dalam Perspektif Mubadalah
  • Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial
  • Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG
  • Difabel dalam Masyarakat Indonesia

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0