• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perempuan Boleh Memimpin dan Berpolitik

Anifatul Jannah Anifatul Jannah
26/07/2020
in Publik
0
87
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Seiring dengan makin banyak hadirnya politisi-politisi perempuan, bahkan ada pula yang maju menjadi bakal pemimpin atau kepala daerah. Muncul juga isu tentang diharamkannya perempuan menjadi seorang pemimpin di dalam dunia politik.

Sebagian orang yang menganggap bahwa kepemimpinan perempuan di dunia politik ini haram berdasarkan hadist yang berbunyi “lan yufliha qoumun walau amrohu imroatan” yang dipahami bahwa perempuan tidak bisa dijadikan pemimpin politik dalam urusan pemerintahan.

Meski hadist tersebut sahih, tidak bisa begitu saja dijadikan hujjah untuk melarang perempuan ikut memimpin dalam dunia politik. Kesahihan hadist ini juga masih perlu dipertanyakan tentang asbabun nuzul kemunculan hadistnya.

Dalam kajian historisnya, integritas hadist tersebut masih dipertanyakan karena melihat sejarah hidup perawinya. Urutan Perawi hadist/skema sanad hadist, Usman bin al-Haisam, Al-Hasan, ‘Auf, Abu Bakrah, Rasulullah.

Dikeluarkannya hadist oleh Nabi SAW pada masyarakat Persia yang saat itu dipimpin oleh perempuan yakni Ratu Buwaran binti Syairawih bin Kisra. Dimana saat itu Nabi mengirimkan surat kemudian Ratu Kisra menolak dan bahkan merobek surat tersebut hingga peristiwa tersebut terdengar ole Rasulullah dan bersabda : “Siapa saja yang telah merobek-robek surat saya, dirobek-robek (diri dan kerajaan) orang itu.”

Baca Juga:

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

Membuka Tabir Keadilan Semu: Seruan Islam untuk Menegakkan Keadilan

Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

Setelah peristiwa itu kemudian kerajaan Persia dilanda bencana. Selain itu dalam masyarakat Persia sendiri tidak pernah menghargai pemimpin perempuan. Sehingga disaat diangkatnya perempuan menjadi pemimpin kerjaan Persia dikarenakan raja dan anak raja laki-laki meninggal, maka yang menjadi pemimpin adalah perempuan sebagai ratu.

Karena tidak adanya rasa hormat dari masyarakat akan pemimpin perempuan, sebab dianggap telah menyalahi tradisi, maka hilanglah kewibawaannya. Dan hanya laki-laki saja yang kemudian dipandang baik dan berwibawa dalam menjalankan kepemimpinan. Sehingga perempuan tidak mendapatkan kepercayaan menjadi seorang pemimpin di Persia pada konteks masa itu.

Hadist ini muncul di kerajaan Persia yang notabenenya bukan kerajaan Islam atau kerajaan di negara Islam seperti Arab Saudi. Sehingga hadist ini bukanlah hadist yang bisa menjadi dasar hukum syariat, melainkan hadist yang bersifat informatif. Hadist yang bersifat informatif tentunya tidak relevan jika dijadikan landasaran hukum. Faktanya di beberapa negara Islam juga membolehkan pemimpin perempuan seperti Pakistan, Turki dan lainnya.

Allah berfirman dalam Q.S An Naml ayat 23 yang artinya “Sesungguhnya Aku (Hud) menjumpai seorang perempuan yang memerintah mereka, dan dia dianugerahi segaa sesuatu serta mempunyai singgasana yang besar.” Perempuan yang dimaksud dalam surat tersebut adalah Ratu Balqis. Firman Allah ini memperkuat analisa bahwa pempimpin perempuan dibolehkan.

Nizar Ali mengkritisi dan menganalisa hadist tersebut berdasarkan data ilmiah. Ia kemudian merinci satu persatu historis-sosial perawi hingga Abu Bakrah sebagai sahabat dekat Nabi. Menurut Imam Maliki sebuah hadist tidak hanya dilihat dari sanadnya saja, hadist juga dilihat dari perangai serta mengevaluasi perawinya ada perbuatan semasa hidup yang membuat hadist itu tertolak atau tidak. 

Terdapat fakta sejarah bahwa Abu Bakrah perangainya cacat karena pernah di hukum cambuk oleh Khalifah Umar bin Khattab atas kesaksian palsu yang dilakukan oleh Abu Bakrah dalam sebuah kasus perzinaan. Dalam prinsip Maliki kedudukan Abu Bakrah sebagai perawi hadist ini harus ditolak.

Tidak relevan memang jika hadist yang disabdakan oleh Nabi SAW kepada kerajaan Persia dengan konteks yang terjadi saat itu, kemudian terbukti adanya cela oleh perawinya, dan karena hadist tersebut juga bersifat informatif bukan hadist yang bersifat hukum syariat, maka tidak bisa jika bisa menjadi landasan hukum Islam untuk melarang seorang perempuan berkiprah dalam dunia politik. Karena kepemimpinan dilihat dari seberapa mampu seseorang tersebut dalam mengemban amanah, memiliki wibawa serta kemampuan memimpin.

Saat mengkaji sebuah hadist memang harus dilihat detail sanad dan matannya. Dengan demikian akan tahu apakah hadist tersebut bersifat sebatas informasi atau memang menjadi sebuah landasan hukum yang bisa diterapkan. Karena kepemimpinan dalam dunia politik tidak diihat dari jenis kelaminnya, melainkan kemampuannya dalam mengemban amanah dan menjaga wibawannya sebagai seorang pemimpin. Maka tidak ada ketentuan dalam syariat Islam bawah seorang pemimpin harus berjenis kelamin laki-laki.

Kepemimpinan perempuan di dalam Islam tidaklah dilarang karena menjadi seorang pemimpin tidak dibatasi oleh perbedaan jenis kelamin. Perempuan menjadi seorang pemimpin dalam dunia politik bukanlah hal yang tabu di Indonesia karena orang nomer satu di Indonesia juga pernah diduduki oleh seorang perempuan.

Selagi perempuan sudah mengetahui perannya, selain itu juga mampu berkiprah dalam dunia politik dan memiliki wibawa menjadi seorang pemimpin, maka tidak akan ada hukum dosa atau tidak dosa. Karena tidak ada hukum Islam yang menjelaskan secara jelas dan detail tentang larangan perempuan menjadi seorang pemimpin dalam dunia politik. []

Tags: Hadisislamkiprahnabipemimpinperadabanperempuanpolitiksosial
Anifatul Jannah

Anifatul Jannah

Terkait Posts

Inses

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

17 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Inses

Inses Bukan Aib Keluarga, Tapi Kejahatan yang Harus Diungkap

17 Mei 2025
Kashmir

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

16 Mei 2025
Nakba Day

Nakba Day; Kiamat di Palestina

15 Mei 2025
Nenek SA

Dari Kasus Nenek SA: Hukum Tak Lagi Melindungi yang Lemah

15 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version