Rabu, 25 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habermas

    Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel

    KB

    KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga

    Perempuan Turki

    The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!

    Lebaran Kupat

    Lebaran Kupat: Jangan Lupa Ngaku Lepat dan Laku Papat

    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis

    Ruang Aman bagi

    Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan

    bagi Kesehatan Perempuan

    Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

    Kesehatan Laki-laki

    Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan

    Setara

    Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habermas

    Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel

    KB

    KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga

    Perempuan Turki

    The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!

    Lebaran Kupat

    Lebaran Kupat: Jangan Lupa Ngaku Lepat dan Laku Papat

    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis

    Ruang Aman bagi

    Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan

    bagi Kesehatan Perempuan

    Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

    Kesehatan Laki-laki

    Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan

    Setara

    Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Perempuan dalam Pemikiran Buya Husein Muhammad

Perbedaan Buya Husein Muhammad dengan feminis lain, adalah hal wilayah yang digarap, yang dikhususkan pada Islam dan tradisi pesantren, yakni suatu subkultur yang hampir seluruh perilaku, dan tindakannya selalu merujuk pada teks-teks agama (baca: kitab kuning)

Zahra Amin by Zahra Amin
11 Mei 2023
in Featured, Publik
A A
0
Perempuan

Perempuan

15
SHARES
744
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Fakta modernitas yang telah mengepung masyarakat muslim hari ini, menjadikan kita tidak bisa lari untuk menghindarkan diri. Meski begitu pikiran-pikiran mereka masih dipenuhi dengan terma-terma dan produk-produk klasik khas abad pertengahan di Timur Tengah. Lebih khusus lagi, di wilayah Irak-Hijaz.

Referensi-referensi keagamaan mereka masih belum beranjak dari Kutub at-Turats atau Kitab Kuning, sebuah istilah yang populer di komunitas pesantren di Indonesia.  Sebagian mereka bahkan memandang referensi-referensi ini adalah sumber par excellent, lengkap dan mewadahi setiap kasus atau isu sepanjang sejarah.

Mereka juga menganggap bahwa fatwa-fatwa hukum yang termuat di dalamnya merupakan hukum Tuhan yang tidak boleh diubah apalagi dilawan. Demikian juga konsensus-konsensus (ijma’) di kalangan para ahli fiqh Islam tidak bisa dilanggar. Demikian sebuah pengantar renungan panjang yang ditulis Buya Husein, dalam salah satu artikelnya yang pernah saya baca.

Bahkan sampai hari ini, pusat-pusat pendidikan Islam di berbagai negara berpenduduk mayoritas muslim, termasuk Indonesia, baik yang tradisional maupun modern, tetap mengkaji teks-teks Islam klasik tersebut dengan penuh percaya diri sambil mengarahkan atau mewajibkan peserta pendidikan dan mahasiswa mengamalkan isinya, dengan semangat keimanan dan keagamaan yang tinggi. Cara-cara yang digunakan dalam menjelaskan teks-teks tersebut juga masih mengacu pada sistem lama, satu arah dan doktriner.

Dalam konteks tradisi keagamaan tersebut, seluruh perbincangan tentang tubuh perempuan tersebut pada dua kata: Pertama, “qiwamah ar-rajul” (kepemimpinan laki-laki). Kata ini disebut dalam teks suci paling otoritatif yakni al-Qur’an. Ayat ini dalam cara pandang laki-laki, memberi norma otoritas permanen bagi semua laki-laki, yang dari situ seluruh relasi gender dibangun di segala ruang dan waktu. Pandangan yang kritis atas ayat ini menunjukkan sebaliknya.

Kedua, “al-fitnah”. Kata ini dalam konteks gender, acap kali dimaknai dalam nada stigmatik terhadap perempuan. Perempuan adalah sumber godaan hasrat seksual, pemicu kerusakan/kekacauan sosial, dan yang menjerumuskan lelaki dalam petaka nestapa. Pemahaman ini diambil dari teks hadits, yang artinya “Aku tidak meninggalkan, sesudah aku tiada, sebuah ‘fitnah’ yang membahayakan laki-laki, kecuali perempuan.”

Buya Husein Muhammad menjelaskan seluruh argumentasi para ulama yang melarang perempuan menjadi pemimpin di ruang publik dengan sejumlah dalil. Pertama; seluruh madzhab fiqh melarang jabatan publik, seperti hakim atau pemimpin pemerintah, diberikan pada perempuan.

Kedua; fakta sejarah yang menjelaskan bahwa pada masa Nabi, Khulafaur Rasyidin dan penguasa Islam sesudahnya tidak pernah memberikan kekuasaan pada perempuan. Sejarah Islam tidak pernah membuktikan ada perempuan yang menduduki jabatan itu.

Namun, Buya Husein Muhammad kemudian memberikan argumentasi dengan dalil dan pendapat para ulama klasik yang membolehkan perempuan menjadi pemimpin atau beraktivitas di ruang publik. Argumentasi yang melarang perempuan menjadi pemimpin adalah hadits Nabi yang menyatakan: “Tidak akan pernah beruntung bangsa yang diperintah perempuan.”

Merujuk pada Syaikh Ibnu Hajar al-Asqalani, hadits ini ditujukan pada satu kasus di mana perempuan, yaitu Bauran binti Syiruyah bin Kisra, Ratu Persia, mengalami kehancuran karena ketidakmampuannya dalam memimpin, bukan karena jenis kelaminnya. Hadits ini juga menurut KH Husein Muhammad, hanya berlaku sebagai informasi semata, bukan dengan kerangka legitimasi hukum. Kemudian, mengutip pendapat Syaikh Ibnu Aqil tentang persoalan-persoalan kemasyarakatan dan politik.

“Dalam urusan-urusan politik, yang diperlukan adalah cara-cara yang dapat mengantarkan masyarakat pada kehidupan yang menjamin kemaslahatan, dan menjauhkan mereka dari kerusakan/kebinasaan, meskipun cara-cara itu tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw. Dan tidak ada aturan wahyu Tuhan.” atau, ungkapan dalam ushul fiqih: “Tindakan penguasa atas rakyatnya harus didasarkan atas kemaslahatan mereka.”

Sumbangsih Pemikiran Buya Husein Muhammad terhadap Islam dan Perempuan

Kenyataan-kenyataan di atas kemudian menyadarkan para aktivis perempuan pesantren untuk mencoba mencari pemecahan masalah relasi laki-laki dan perempuan dalam kitab kuning. Memahami persoalan ini sebenarnya terpulang pada perspektif dan kemampuan diskursus gender.

Kajian yang menyeluruh terhadap teks-teks fiqih klasik yang berhubungan dengan relasi perempuan dan laki-laki masih memperlihatkan adanya kekaburan pemahaman antara hal yang dipandang sebagai kodrat, kehendak Tuhan, sesuatu yang given (terberi) dan hal yang sesungguhnya merupakan bangunan sosial, konstruksi sosial, atau sistem kemasyarakatan dan diusahakan oleh masyarakat, termasuk komunitas pesantren, mengenai perbedaan kedua terminologi ini, nampak sama sekali belum terbangun.

Dengan kata lain, mereka belum mengenal yang disebut gender dan yang disebut seks atau yang bersifat biologis. Keduanya dianggap sama saja, yaitu sebagai pemberian Tuhan.

Posisi dan peran perempuan-laki-laki dalam pandangan mainstream masyarakat selama ini dipahami sebagai sesuatu yang tetap, baku, dan merupakan ketentuan Tuhan sehingga tidak boleh diubah. Perempuan dan laki-laki menurut mereka adalah dua makhluk Tuhan yang berbeda, baik dari sisi biologisnya, maupun dari sisi peran dan fungsi sosialnya.

Perbedaan ini sudah merupakan kodrat, sehingga tidak bisa berubah dan tidak bisa diubah, mengubah peran dan posisi, atau mempertukarkan fungsi dan tugas keduanya dapat dianggap sama dengan mengubah ketentuan Tuhan. Hal tersebut terlarang karena menentang keputusan Tuhan.

Kesadaran akan pemahaman seperti ini sebenarnya tidak hanya merupakan pengetahuan masyarakat pesantren, tetapi juga pemahaman masyarakat Indonesia pada umumnya, termasuk di dalamnya para pejabat, orang-orang terpelajar, para cendekiawan dan lain-lain. Ini paling tidak sepanjang yang berlangsung sampai hari ini.

Dalam salah satu artikel Lies Marcoes yang rutin ditulis di Facebook, lalu kemudian dibukukan dengan judul “Merebut Tafsir” ada tulisannya yang mengulas tentang KH Husein Muhammad, pertama Metamorfosa Kiai Husein Muhammad (1)  dan kedua, Metamorfosa Kiai Husein Muhammad (2) . Dikatakan Lies Marcoes, Kiai Husein terus berpikir soal bagaimana agama memberi manfaat dalam isu-isu kekinian yang dihadapi perempuan. Di sinilah letak metamorfosa Kiai Husein.

Pertama, Kiai Husein membangun metodologi cara membaca teks agama. Dalam pemikiran Islam, metodologi adalah aspek paling penting sebab ia menjadi “kaca mata” baca. Dalam Islam ragam metodologi dikenali seperti dalam ilmu Ushul Fiqih yang mengenalkan kaidah-kaidah untuk pengambilan hukum. Dalam metamorfosa Kiai Husein, metodologi klasik itu digunakan untuk membaca realitas di mana beliau memasukkan metode-metode baru seperti feminisme, gender, HAM sebagai instrumen yang memberi kekuatan kepada metode klasik.

Kedua, Kiai Husein memperkaya pengetahuannya dengan melihat realitas yang berubah. Di dalam perubahan-perubahan realitas itu sangatlah penting mendengar subjek atau para pihak yang menjadi pokok pembahasan. Di situlah Kiai Husein melengkapi metodologinya. Ia mewajibkan kepada kita untuk mendengar suara perempuan, anak, kelompok minoritas dan mereka yang selama ini dalam pembahasan isu agama menjadi pihak yang tak terdengar suaranya setiap kali hendak menentukan suatu hukum.

Perbedaan Buya Husein Muhammad dengan feminis lain, adalah hal wilayah yang digarap, yang dikhususkan pada Islam dan tradisi pesantren, yakni suatu subkultur yang hampir seluruh perilaku, dan tindakannya selalu merujuk pada teks-teks agama (baca: kitab kuning). Medan perjuangan, sosialisasi gagasan dan gerakan kesetaraan terhadap perempuan yang dilakukan Buya Husein Muhammad ini masih sangat sulit untuk dimasuki oleh mayoritas aktivis perempuan.

Hal ini dikarenakan dominasi laki-laki di pesantren, yang tidak saja menjadi budaya perilaku, tetapi sudah menjadi keyakinan ajaran agama dengan legitimasi teks-teks agama. Karenanya ketimpangan gender atau subordinasi dan marginalisasi terhadap perempuan di masyarakat pesantren dianggap sebagai sebuah kebenaran agama yang tidak bisa dibantah. Dan fakta tersebut menjadi tantangan untuk bisa dihadapi, bahkan oleh saya sendiri. []

Tags: Genderislamisu perempuanKH Husein Muhammad
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pesan Al Qur’an untuk Menjadi Umat yang Moderat

Next Post

Apa Hanya Laki-laki yang Bisa Menjadi Guru dalam Rumah Tangga dan Perempuan Tidak Boleh?

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Makna Idulfitri
Personal

Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

19 Maret 2026
Sayyidah Fatimah
Personal

Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

18 Maret 2026
Aisyah dan Hafshah
Hikmah

Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

15 Maret 2026
Muslimah yang Diperdebatkan
Buku

Muslimah yang Diperdebatkan; Antara Simbol Kesalihan dan Sunyi Keadilan

13 Maret 2026
Akhir Ramadan
Hikmah

Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

12 Maret 2026
Nuzulul Qur'an
Publik

Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

11 Maret 2026
Next Post
Childfree Perspektif Islam

Apa Hanya Laki-laki yang Bisa Menjadi Guru dalam Rumah Tangga dan Perempuan Tidak Boleh?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis
  • Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel
  • Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan
  • KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga
  • Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0