Sabtu, 24 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Musik untuk Semua

    Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

    Ocan

    Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

    Relasi tidak Sehat

    Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

    Pendidikan Perempuan Disabilitas

    Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

    Pejabat Beristri Banyak

    Menyoal Pejabat Beristri Banyak

    Dialog Lintas Iman

    Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

    Literacy for Peace

    Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

    Skincare

    Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

    Disabilitas

    Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi diabaikan

    Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan

    reproduksi Manusia

    Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan

    Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    Seks

    Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    Seksualitas dalam Islam

    Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    Seksualitas sebagai

    Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Musik untuk Semua

    Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

    Ocan

    Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

    Relasi tidak Sehat

    Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

    Pendidikan Perempuan Disabilitas

    Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

    Pejabat Beristri Banyak

    Menyoal Pejabat Beristri Banyak

    Dialog Lintas Iman

    Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

    Literacy for Peace

    Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

    Skincare

    Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

    Disabilitas

    Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi diabaikan

    Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan

    reproduksi Manusia

    Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan

    Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    Seks

    Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    Seksualitas dalam Islam

    Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    Seksualitas sebagai

    Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Perempuan dalam Pemikiran Buya Husein Muhammad

Perbedaan Buya Husein Muhammad dengan feminis lain, adalah hal wilayah yang digarap, yang dikhususkan pada Islam dan tradisi pesantren, yakni suatu subkultur yang hampir seluruh perilaku, dan tindakannya selalu merujuk pada teks-teks agama (baca: kitab kuning)

Zahra Amin by Zahra Amin
11 Mei 2023
in Featured, Publik
0
Perempuan

Perempuan

740
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Fakta modernitas yang telah mengepung masyarakat muslim hari ini, menjadikan kita tidak bisa lari untuk menghindarkan diri. Meski begitu pikiran-pikiran mereka masih dipenuhi dengan terma-terma dan produk-produk klasik khas abad pertengahan di Timur Tengah. Lebih khusus lagi, di wilayah Irak-Hijaz.

Referensi-referensi keagamaan mereka masih belum beranjak dari Kutub at-Turats atau Kitab Kuning, sebuah istilah yang populer di komunitas pesantren di Indonesia.  Sebagian mereka bahkan memandang referensi-referensi ini adalah sumber par excellent, lengkap dan mewadahi setiap kasus atau isu sepanjang sejarah.

Mereka juga menganggap bahwa fatwa-fatwa hukum yang termuat di dalamnya merupakan hukum Tuhan yang tidak boleh diubah apalagi dilawan. Demikian juga konsensus-konsensus (ijma’) di kalangan para ahli fiqh Islam tidak bisa dilanggar. Demikian sebuah pengantar renungan panjang yang ditulis Buya Husein, dalam salah satu artikelnya yang pernah saya baca.

Bahkan sampai hari ini, pusat-pusat pendidikan Islam di berbagai negara berpenduduk mayoritas muslim, termasuk Indonesia, baik yang tradisional maupun modern, tetap mengkaji teks-teks Islam klasik tersebut dengan penuh percaya diri sambil mengarahkan atau mewajibkan peserta pendidikan dan mahasiswa mengamalkan isinya, dengan semangat keimanan dan keagamaan yang tinggi. Cara-cara yang digunakan dalam menjelaskan teks-teks tersebut juga masih mengacu pada sistem lama, satu arah dan doktriner.

Dalam konteks tradisi keagamaan tersebut, seluruh perbincangan tentang tubuh perempuan tersebut pada dua kata: Pertama, “qiwamah ar-rajul” (kepemimpinan laki-laki). Kata ini disebut dalam teks suci paling otoritatif yakni al-Qur’an. Ayat ini dalam cara pandang laki-laki, memberi norma otoritas permanen bagi semua laki-laki, yang dari situ seluruh relasi gender dibangun di segala ruang dan waktu. Pandangan yang kritis atas ayat ini menunjukkan sebaliknya.

Kedua, “al-fitnah”. Kata ini dalam konteks gender, acap kali dimaknai dalam nada stigmatik terhadap perempuan. Perempuan adalah sumber godaan hasrat seksual, pemicu kerusakan/kekacauan sosial, dan yang menjerumuskan lelaki dalam petaka nestapa. Pemahaman ini diambil dari teks hadits, yang artinya “Aku tidak meninggalkan, sesudah aku tiada, sebuah ‘fitnah’ yang membahayakan laki-laki, kecuali perempuan.”

Buya Husein Muhammad menjelaskan seluruh argumentasi para ulama yang melarang perempuan menjadi pemimpin di ruang publik dengan sejumlah dalil. Pertama; seluruh madzhab fiqh melarang jabatan publik, seperti hakim atau pemimpin pemerintah, diberikan pada perempuan.

Kedua; fakta sejarah yang menjelaskan bahwa pada masa Nabi, Khulafaur Rasyidin dan penguasa Islam sesudahnya tidak pernah memberikan kekuasaan pada perempuan. Sejarah Islam tidak pernah membuktikan ada perempuan yang menduduki jabatan itu.

Namun, Buya Husein Muhammad kemudian memberikan argumentasi dengan dalil dan pendapat para ulama klasik yang membolehkan perempuan menjadi pemimpin atau beraktivitas di ruang publik. Argumentasi yang melarang perempuan menjadi pemimpin adalah hadits Nabi yang menyatakan: “Tidak akan pernah beruntung bangsa yang diperintah perempuan.”

Merujuk pada Syaikh Ibnu Hajar al-Asqalani, hadits ini ditujukan pada satu kasus di mana perempuan, yaitu Bauran binti Syiruyah bin Kisra, Ratu Persia, mengalami kehancuran karena ketidakmampuannya dalam memimpin, bukan karena jenis kelaminnya. Hadits ini juga menurut KH Husein Muhammad, hanya berlaku sebagai informasi semata, bukan dengan kerangka legitimasi hukum. Kemudian, mengutip pendapat Syaikh Ibnu Aqil tentang persoalan-persoalan kemasyarakatan dan politik.

“Dalam urusan-urusan politik, yang diperlukan adalah cara-cara yang dapat mengantarkan masyarakat pada kehidupan yang menjamin kemaslahatan, dan menjauhkan mereka dari kerusakan/kebinasaan, meskipun cara-cara itu tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw. Dan tidak ada aturan wahyu Tuhan.” atau, ungkapan dalam ushul fiqih: “Tindakan penguasa atas rakyatnya harus didasarkan atas kemaslahatan mereka.”

Sumbangsih Pemikiran Buya Husein Muhammad terhadap Islam dan Perempuan

Kenyataan-kenyataan di atas kemudian menyadarkan para aktivis perempuan pesantren untuk mencoba mencari pemecahan masalah relasi laki-laki dan perempuan dalam kitab kuning. Memahami persoalan ini sebenarnya terpulang pada perspektif dan kemampuan diskursus gender.

Kajian yang menyeluruh terhadap teks-teks fiqih klasik yang berhubungan dengan relasi perempuan dan laki-laki masih memperlihatkan adanya kekaburan pemahaman antara hal yang dipandang sebagai kodrat, kehendak Tuhan, sesuatu yang given (terberi) dan hal yang sesungguhnya merupakan bangunan sosial, konstruksi sosial, atau sistem kemasyarakatan dan diusahakan oleh masyarakat, termasuk komunitas pesantren, mengenai perbedaan kedua terminologi ini, nampak sama sekali belum terbangun.

Dengan kata lain, mereka belum mengenal yang disebut gender dan yang disebut seks atau yang bersifat biologis. Keduanya dianggap sama saja, yaitu sebagai pemberian Tuhan.

Posisi dan peran perempuan-laki-laki dalam pandangan mainstream masyarakat selama ini dipahami sebagai sesuatu yang tetap, baku, dan merupakan ketentuan Tuhan sehingga tidak boleh diubah. Perempuan dan laki-laki menurut mereka adalah dua makhluk Tuhan yang berbeda, baik dari sisi biologisnya, maupun dari sisi peran dan fungsi sosialnya.

Perbedaan ini sudah merupakan kodrat, sehingga tidak bisa berubah dan tidak bisa diubah, mengubah peran dan posisi, atau mempertukarkan fungsi dan tugas keduanya dapat dianggap sama dengan mengubah ketentuan Tuhan. Hal tersebut terlarang karena menentang keputusan Tuhan.

Kesadaran akan pemahaman seperti ini sebenarnya tidak hanya merupakan pengetahuan masyarakat pesantren, tetapi juga pemahaman masyarakat Indonesia pada umumnya, termasuk di dalamnya para pejabat, orang-orang terpelajar, para cendekiawan dan lain-lain. Ini paling tidak sepanjang yang berlangsung sampai hari ini.

Dalam salah satu artikel Lies Marcoes yang rutin ditulis di Facebook, lalu kemudian dibukukan dengan judul “Merebut Tafsir” ada tulisannya yang mengulas tentang KH Husein Muhammad, pertama Metamorfosa Kiai Husein Muhammad (1)  dan kedua, Metamorfosa Kiai Husein Muhammad (2) . Dikatakan Lies Marcoes, Kiai Husein terus berpikir soal bagaimana agama memberi manfaat dalam isu-isu kekinian yang dihadapi perempuan. Di sinilah letak metamorfosa Kiai Husein.

Pertama, Kiai Husein membangun metodologi cara membaca teks agama. Dalam pemikiran Islam, metodologi adalah aspek paling penting sebab ia menjadi “kaca mata” baca. Dalam Islam ragam metodologi dikenali seperti dalam ilmu Ushul Fiqih yang mengenalkan kaidah-kaidah untuk pengambilan hukum. Dalam metamorfosa Kiai Husein, metodologi klasik itu digunakan untuk membaca realitas di mana beliau memasukkan metode-metode baru seperti feminisme, gender, HAM sebagai instrumen yang memberi kekuatan kepada metode klasik.

Kedua, Kiai Husein memperkaya pengetahuannya dengan melihat realitas yang berubah. Di dalam perubahan-perubahan realitas itu sangatlah penting mendengar subjek atau para pihak yang menjadi pokok pembahasan. Di situlah Kiai Husein melengkapi metodologinya. Ia mewajibkan kepada kita untuk mendengar suara perempuan, anak, kelompok minoritas dan mereka yang selama ini dalam pembahasan isu agama menjadi pihak yang tak terdengar suaranya setiap kali hendak menentukan suatu hukum.

Perbedaan Buya Husein Muhammad dengan feminis lain, adalah hal wilayah yang digarap, yang dikhususkan pada Islam dan tradisi pesantren, yakni suatu subkultur yang hampir seluruh perilaku, dan tindakannya selalu merujuk pada teks-teks agama (baca: kitab kuning). Medan perjuangan, sosialisasi gagasan dan gerakan kesetaraan terhadap perempuan yang dilakukan Buya Husein Muhammad ini masih sangat sulit untuk dimasuki oleh mayoritas aktivis perempuan.

Hal ini dikarenakan dominasi laki-laki di pesantren, yang tidak saja menjadi budaya perilaku, tetapi sudah menjadi keyakinan ajaran agama dengan legitimasi teks-teks agama. Karenanya ketimpangan gender atau subordinasi dan marginalisasi terhadap perempuan di masyarakat pesantren dianggap sebagai sebuah kebenaran agama yang tidak bisa dibantah. Dan fakta tersebut menjadi tantangan untuk bisa dihadapi, bahkan oleh saya sendiri. []

Tags: Genderislamisu perempuanKH Husein Muhammad

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
Seksualitas dalam Islam
Pernak-pernik

Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

23 Januari 2026
Adil Bagi Perempuan
Pernak-pernik

Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

21 Januari 2026
Merusak Alam
Publik

Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam

20 Januari 2026
Lingkungan
Publik

KUPI Tegaskan Menjaga Lingkungan Bagian dari Prinsip Dasar Islam

20 Januari 2026
Isra' Mi'raj
Hikmah

Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

18 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pendidikan Perempuan Disabilitas

    Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyoal Pejabat Beristri Banyak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan
  • Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser
  • Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!
  • Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga
  • Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID