Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perempuan Ulama: Kiprah yang Terlupakan dalam Sejarah

Kata Ulama biasanya kita konotasikan pada laki-laki. Di berbagai institusi sosial keagamaan, jarang kita temukan perempuan menempati posisi strategis

Halimatus Sa'dyah Halimatus Sa'dyah
3 Juni 2024
in Publik
0
Perempuan Ulama

Perempuan Ulama

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Catatan tentang kiprah kepemimpinan perempuan ulama dalam sejarah perkembangan Islam di Indonesia masih minim. Konstruk sejarah yang patriarki menyebabkan perempuan jarang sekali tertulis secara seimbang dan proporsional terkait kiprahnya.

Meski jumlah perempuan ulama berlimpah, namun catatan sejarah hanya menceritakan dominasi peran laki-laki saja dalam segala bidang baik politik, ekonomi, sosial, budaya termasuk pendidikan.

Kisah tentang Khulafaur Rasyidin, sahabat nabi, tokoh sufi laki-laki, lebih mendominasi dan melekat di masyarakat daripada kisah perempuan di masa tersebut. Misalnya kisah istri Rasulullah kisah perempuan yang turut berperang, kisah perawi perempuan atau ulama fikih dari golongan perempuan.

Buku tentang fikih perempuan mengenai hukum haid, nifas dan istihadhah bahkan ditulis oleh kaum laki-laki. Padahal pengalaman kodrati tersebut hanya perempuan yang mengalaminya.

Beberapa penelitian terkait Pesantren hanya memfokuskan penelitian kiai. Beberapa peneliti bahkan memiliki pertanyaan apakah para istri Kiai atau anak perempuan dari Kiai memiliki peran dalam mengelola pesantren. Hal ini karena karya-karya penerbitan tentang pesantren di Indonesia nyaris tidak mengangkat ujung tabir kehidupan perempuan di pesantren.

Fokus utama penelitian pesantren hampir selalu pada peran dan kepemimpinan kiai, baik di pesantren maupun dalam hubungannya dengan organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan sejenisnya.

Dinamika Kepemimpinan Perempuan Ulama di Pesantren

Menulis peran perempuan dalam memimpin pesantren sangat menarik, di mana ruang lingkup pesantren adalah pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Kiprah Perempuan Ulama dalam berperan menandai pengasuh pesantren baik mendampingi kiai ataupun berdiri sendiri di sebuah lembaga pendidikan sangat memengaruhi keberlangsungan sistem pendidikan Indonesia yang indigenous.

Kata Ulama biasanya hanya kita konotasikan pada laki-laki saja. Di berbagai institusi sosial keagamaan, jarang kita temukan perempuan menempati posisi strategis. Peran perempuan ulama sama pentingnya seperti ulama laki-laki. Yaitu mengajar kitab kuning, memimpin salat di asrama putri, memberi motivasi, dan juga aktif dalam kegiatan kemasyarakatan.

Kepemimpinan Perempuan ulama di tiap pesantren memiliki dinamika tersendiri dan berbeda tiap kasus. Ada pembatasan dalam keterlibatan stakeholder, terkadang bersifat kolegial dalam proses pengambilan keputusan dan mendorong terwujudnya manajemen partisipatoris. Kolaborasi di kalangan stakeholder termasuk santri, wali murid, komite dan masyarakat.

Perempuan Ulama tergambarkan telah mendistribusikan kekuasaan dan peran-peran penting dalam kepemimpinannya di tiap segmen komunitas sesuai dengan harapan komunitas. Secara keseluruhan pembagian kekuasaan sebagai salah satu karakteristik kepemimpinan pesantren dari perempuan ulama.

Kolaborasi dapat berhasil hanya jika semua orang terlibat memiliki sesuatu yang bermakna untuk ditawarkan. Selain itu bersedia berbagi dengan orang lain dan memiliki keterampilan untuk bekerja sama dengan percaya diri.

Perempuan Ulama dan Ulama Perempuan

Peran ulama perempuan dalam memimpin pesantren, mensyaratkan akan masifnya faktor religio-sosiologis. Ulama kita akui bukan semata-mata mempertimbangkan keahlian dalam ilmu agama, tetapi juga integritas dalam pemberdayaan masyarakat.

Istilah ulama perempuan muncul sebagai bentuk perlawanan dan gerakan wacana terkait kiprah ulama yang hanya merujuk pada satu jenis kelamin saja yaitu laki-laki. Istilah ulama perempuan lebih terpilih daripada istilah Ibu Nyai. Secara potensi keilmuan di wilayah religius serta intelektualitas sangat terlihat berbeda.

Istilah Bu Nyai akan tersematkan secara otomatis bagi perempuan yang menikah dengan seorang Kiai, sedangkan Perempuan Ulama adalah perempuan yang memiliki potensi untuk berkiprah secara keilmuan, memiliki suami kiai atau bukan.

Ibu Nyai terbangun dari sisi tradisi, tanpa melihat latar belakang keilmuannya maupun keluarganya. Berbeda halnya dengan Perempuan Ulama yang melekat pada diri seseorang apabila orang tersebut kita anggap pantas secara keilmuan, dan memiliki perilaku ulama dalam kesehariannya.

Tradisi dan kultur di masyarakat menempatkan jabatan perempuan hanya sebagai sekretaris dan bendahara saja, jarang menjadi top leader sebagai pengasuh atau bahkan ketua yayasan. Pandangan masyarakat masih tabu jika pemimpin dari kaum perempuan.

Kepribadian perempuan yang mandiri, berani mengemukakan pendapat, gigih, agresif, dan negosiator dianggap melewati batasan tradisi dan budaya, meski peran perempuan ulama tersebut sangat besar.

Perempuan Ulama dan Kepemimpinannya

Dengan demikian para perempuan ulama menunjukkan kemampuannya dalam menciptakan kultur pesantren dalam menegakkan seperangkat nilai dan keyakinan, yang kemudian dimiliki bersama oleh anggota komunitas.

Hal ini mengindikasikan bagaimana mereka berusaha bekerja keras menciptakan kultur-kultur yang mendukung pengembangan pesantren. Simbol-simbol, ritual-ritual, upacara-upacara, strategi-strategi merupakan suatu manifestasi nilai-nilai dan keyakinan yang kuat untuk mewujudkan kultur yang diciptakan.

Masing-masing ulama perempuan, menciptakan koordinator-koordinator dalam pembentukan pengurus yayasan dan bidang-bidang di bawahnya. Dengan tujuan supaya tidak kontraproduktif dalam usaha pengembangan dan strategi yang tersusun. Pergantian kepengurusan di organisasi unit asrama adalah bagian pengembangan pesantren dalam membangun kekuatan di tiap unit asrama.

Adapun usaha untuk memahami proses pengambilan keputusan yang terjadi di seluruh pesantren, penting untuk kita pertimbangkan pada tingkat apa keputusan tersebut dibuat. Keputusan pesantren dibuat tergantung pada latar belakang situasi, baik tingkat yayasan, madrasah, unit asrama melalui proses kelompok dan tingkat staf yang bertanggung jawab untuk distribusi tanggung jawab.

Tingkatan tersebut menjadi bagian proses pengambilan keputusan menyangkut masalah keseharian, masalah santri, manajemen madrasah, manajemen unit asrama.

Pesantren memiliki hierarki sosial, budaya, struktur kepemimpinan, aturan dan prinsip khas yang mungkin berbeda dengan masyarakat sekitarnya. Pesantren sendiri terlihat sebagai kerajaan kecil karena otonomi relatifnya untuk mengorganisir lembaganya.

Hierarki sosial di pesantren di Jawa mengungkapkan pengaruh struktur sosial Jawa yang tak terbantahkan, tetapi termodifikasi oleh tradisi Islam. Kiai dan keluarganya membentuk kelas lebih tinggi di antara sesama pesantren, beberapa di antaranya mungkin juga berasal dari keluarga dengan status sosial ekonomi yang relatif tinggi.

Dalam kasus kiai dan keluarganya, status ini bertambah dengan kekuasaan dan otoritas keagamaan. Di mana suatu pernyataan yang berlaku sama bagi nyai ataupun perempuan ulama yang terpelajar dan aktif. []

 

Tags: Kepemimpinan PerempuanPerempuan UlamapesantrenPondok PesantrenRelasiulama perempuan
Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis bisa dihubungi melalui IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Terkait Posts

Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Wali Nikah
Keluarga

Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

5 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID