Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perempuan Ulama: Kiprah yang Terlupakan dalam Sejarah

Kata Ulama biasanya kita konotasikan pada laki-laki. Di berbagai institusi sosial keagamaan, jarang kita temukan perempuan menempati posisi strategis

Halimatus Sa'dyah by Halimatus Sa'dyah
3 Juni 2024
in Publik
A A
0
Perempuan Ulama

Perempuan Ulama

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Catatan tentang kiprah kepemimpinan perempuan ulama dalam sejarah perkembangan Islam di Indonesia masih minim. Konstruk sejarah yang patriarki menyebabkan perempuan jarang sekali tertulis secara seimbang dan proporsional terkait kiprahnya.

Meski jumlah perempuan ulama berlimpah, namun catatan sejarah hanya menceritakan dominasi peran laki-laki saja dalam segala bidang baik politik, ekonomi, sosial, budaya termasuk pendidikan.

Kisah tentang Khulafaur Rasyidin, sahabat nabi, tokoh sufi laki-laki, lebih mendominasi dan melekat di masyarakat daripada kisah perempuan di masa tersebut. Misalnya kisah istri Rasulullah kisah perempuan yang turut berperang, kisah perawi perempuan atau ulama fikih dari golongan perempuan.

Buku tentang fikih perempuan mengenai hukum haid, nifas dan istihadhah bahkan ditulis oleh kaum laki-laki. Padahal pengalaman kodrati tersebut hanya perempuan yang mengalaminya.

Beberapa penelitian terkait Pesantren hanya memfokuskan penelitian kiai. Beberapa peneliti bahkan memiliki pertanyaan apakah para istri Kiai atau anak perempuan dari Kiai memiliki peran dalam mengelola pesantren. Hal ini karena karya-karya penerbitan tentang pesantren di Indonesia nyaris tidak mengangkat ujung tabir kehidupan perempuan di pesantren.

Fokus utama penelitian pesantren hampir selalu pada peran dan kepemimpinan kiai, baik di pesantren maupun dalam hubungannya dengan organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan sejenisnya.

Dinamika Kepemimpinan Perempuan Ulama di Pesantren

Menulis peran perempuan dalam memimpin pesantren sangat menarik, di mana ruang lingkup pesantren adalah pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Kiprah Perempuan Ulama dalam berperan menandai pengasuh pesantren baik mendampingi kiai ataupun berdiri sendiri di sebuah lembaga pendidikan sangat memengaruhi keberlangsungan sistem pendidikan Indonesia yang indigenous.

Kata Ulama biasanya hanya kita konotasikan pada laki-laki saja. Di berbagai institusi sosial keagamaan, jarang kita temukan perempuan menempati posisi strategis. Peran perempuan ulama sama pentingnya seperti ulama laki-laki. Yaitu mengajar kitab kuning, memimpin salat di asrama putri, memberi motivasi, dan juga aktif dalam kegiatan kemasyarakatan.

Kepemimpinan Perempuan ulama di tiap pesantren memiliki dinamika tersendiri dan berbeda tiap kasus. Ada pembatasan dalam keterlibatan stakeholder, terkadang bersifat kolegial dalam proses pengambilan keputusan dan mendorong terwujudnya manajemen partisipatoris. Kolaborasi di kalangan stakeholder termasuk santri, wali murid, komite dan masyarakat.

Perempuan Ulama tergambarkan telah mendistribusikan kekuasaan dan peran-peran penting dalam kepemimpinannya di tiap segmen komunitas sesuai dengan harapan komunitas. Secara keseluruhan pembagian kekuasaan sebagai salah satu karakteristik kepemimpinan pesantren dari perempuan ulama.

Kolaborasi dapat berhasil hanya jika semua orang terlibat memiliki sesuatu yang bermakna untuk ditawarkan. Selain itu bersedia berbagi dengan orang lain dan memiliki keterampilan untuk bekerja sama dengan percaya diri.

Perempuan Ulama dan Ulama Perempuan

Peran ulama perempuan dalam memimpin pesantren, mensyaratkan akan masifnya faktor religio-sosiologis. Ulama kita akui bukan semata-mata mempertimbangkan keahlian dalam ilmu agama, tetapi juga integritas dalam pemberdayaan masyarakat.

Istilah ulama perempuan muncul sebagai bentuk perlawanan dan gerakan wacana terkait kiprah ulama yang hanya merujuk pada satu jenis kelamin saja yaitu laki-laki. Istilah ulama perempuan lebih terpilih daripada istilah Ibu Nyai. Secara potensi keilmuan di wilayah religius serta intelektualitas sangat terlihat berbeda.

Istilah Bu Nyai akan tersematkan secara otomatis bagi perempuan yang menikah dengan seorang Kiai, sedangkan Perempuan Ulama adalah perempuan yang memiliki potensi untuk berkiprah secara keilmuan, memiliki suami kiai atau bukan.

Ibu Nyai terbangun dari sisi tradisi, tanpa melihat latar belakang keilmuannya maupun keluarganya. Berbeda halnya dengan Perempuan Ulama yang melekat pada diri seseorang apabila orang tersebut kita anggap pantas secara keilmuan, dan memiliki perilaku ulama dalam kesehariannya.

Tradisi dan kultur di masyarakat menempatkan jabatan perempuan hanya sebagai sekretaris dan bendahara saja, jarang menjadi top leader sebagai pengasuh atau bahkan ketua yayasan. Pandangan masyarakat masih tabu jika pemimpin dari kaum perempuan.

Kepribadian perempuan yang mandiri, berani mengemukakan pendapat, gigih, agresif, dan negosiator dianggap melewati batasan tradisi dan budaya, meski peran perempuan ulama tersebut sangat besar.

Perempuan Ulama dan Kepemimpinannya

Dengan demikian para perempuan ulama menunjukkan kemampuannya dalam menciptakan kultur pesantren dalam menegakkan seperangkat nilai dan keyakinan, yang kemudian dimiliki bersama oleh anggota komunitas.

Hal ini mengindikasikan bagaimana mereka berusaha bekerja keras menciptakan kultur-kultur yang mendukung pengembangan pesantren. Simbol-simbol, ritual-ritual, upacara-upacara, strategi-strategi merupakan suatu manifestasi nilai-nilai dan keyakinan yang kuat untuk mewujudkan kultur yang diciptakan.

Masing-masing ulama perempuan, menciptakan koordinator-koordinator dalam pembentukan pengurus yayasan dan bidang-bidang di bawahnya. Dengan tujuan supaya tidak kontraproduktif dalam usaha pengembangan dan strategi yang tersusun. Pergantian kepengurusan di organisasi unit asrama adalah bagian pengembangan pesantren dalam membangun kekuatan di tiap unit asrama.

Adapun usaha untuk memahami proses pengambilan keputusan yang terjadi di seluruh pesantren, penting untuk kita pertimbangkan pada tingkat apa keputusan tersebut dibuat. Keputusan pesantren dibuat tergantung pada latar belakang situasi, baik tingkat yayasan, madrasah, unit asrama melalui proses kelompok dan tingkat staf yang bertanggung jawab untuk distribusi tanggung jawab.

Tingkatan tersebut menjadi bagian proses pengambilan keputusan menyangkut masalah keseharian, masalah santri, manajemen madrasah, manajemen unit asrama.

Pesantren memiliki hierarki sosial, budaya, struktur kepemimpinan, aturan dan prinsip khas yang mungkin berbeda dengan masyarakat sekitarnya. Pesantren sendiri terlihat sebagai kerajaan kecil karena otonomi relatifnya untuk mengorganisir lembaganya.

Hierarki sosial di pesantren di Jawa mengungkapkan pengaruh struktur sosial Jawa yang tak terbantahkan, tetapi termodifikasi oleh tradisi Islam. Kiai dan keluarganya membentuk kelas lebih tinggi di antara sesama pesantren, beberapa di antaranya mungkin juga berasal dari keluarga dengan status sosial ekonomi yang relatif tinggi.

Dalam kasus kiai dan keluarganya, status ini bertambah dengan kekuasaan dan otoritas keagamaan. Di mana suatu pernyataan yang berlaku sama bagi nyai ataupun perempuan ulama yang terpelajar dan aktif. []

 

Tags: Kepemimpinan PerempuanPerempuan UlamapesantrenPondok PesantrenRelasiulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Manfaat ASI Menurut Al-Qur’an

Next Post

6 Ketentuan Mengenai Pemberian ASI

Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis adalah ketua Forum Daiyah Fatayat NU Tulungagung, IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Related Posts

Adil
Pernak-pernik

Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

28 Februari 2026
Obsessive Love Disorder
Publik

Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

28 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

27 Februari 2026
Alam dan Manusia
Lingkungan

Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

27 Februari 2026
Sayyidah Nafisah binti al-Hasan
Aktual

Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

27 Februari 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Next Post
ASI

6 Ketentuan Mengenai Pemberian ASI

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?
  • Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual
  • Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah
  • Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0