• Login
  • Register
Minggu, 3 Juli 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Perkuat KPK Hukumnya Wajib

Fachrul Misbahudin Fachrul Misbahudin
01/10/2019
in Aktual
0
Sumber Foto: Jawa Pos

Sumber Foto: Jawa Pos

9
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubaadalahnews.com,- Sekretaris Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) PBNU, KH. Marzuki Wahid menegaskan, pemberantas korupsi merupakan bagian dari mencegah kemungkaran bahkan kezaliman yang besar.

“Menurut saya keberadaan KPK hukumnya wajib karena untuk memberantas korupsi. Dalilnya juga jelas maalalyatimu wajibu illa bihi fahuwa wajibun (sesuatu kewajiban yang tidak bisa tegak karena itu maka itu hukumnya wajib),” kata Kiai Marzuki saat Talkshow Gerakan Anti Korupsi di auditorium SBSN FSEI IAIN, pada Sabtu, 28 September 2019.

Ia mengatakan, ada kaidah yang disebutkan Imam Nawawi bahwa semua orang Islam telah bersepakat atas beratnya keharaman korupsi, sehinggga korupsi itu dosa besar. Menurutnya, Imam Nawawi sudah mengatakan itu sejak beberapa puluh abad yang lalu.

“Ini memberikan pandangan, pertama korupsi itu jelas haram dan kedua para koruptor pasti mendapatkan dosa besar,” ungkapnya.

Karena itu, lanjut dia, kalau ada orang-orang yang ingin melemahkan KPK maka ia belum selesai menalar dalam hukum Islamnya. “Patut ditanya keislamannya,” tuturnya.

Baca Juga:

Berdosakah Istri Meminta Cerai: Perspektif Mubadalah

Puasa Dzulhijjah Hanya 3 Hari, Bolehkah?

Stigma Duda, Laki-laki yang Menjadi Korban Patriarki

Puasa Dzulhijjah Tapi Tidak Berurutan, Bolehkah?

Beratkan hukuman pada koruptor

Salah satu pendiri yayasan Fahmina itu menilai bahwa seharusnya revisi UU KPK yang disahkan oleh DPR RI itu untuk memberikan pemberatan hukuman dan pemiskinan koruptor bukan justru melemahkan KPK, itu sangat keliru.

“DPR itu benar-benar ngawur, mestinya yang  harus diperkuat kalau merevisi undang-undang itu dengan memperberat hukuman untuk para koruptor, bukan melemahkan lembaganya” ucapnya.

Karena itu menurut dia, keberadaan KPK dinilai sangat penting. Sebab menurut hasil survei LSI 2019 KPK adalah satu-satunya lembaga yang paling dipercaya oleh masyarakat publik.

“Jadi lembaga yang terpercaya hari ini adalah KPK. Kredibilitas, dan hasil kinerja KPK itu terpercaya,” tegasnya.

Hukuman seumur hidup

Penulis buku Jihad Nahdlatul Ulama (NU) Melawan Korupsi itu mengungkapkan bahwa sejak dulu NU telah merekomondasikan kepada KPK untuk memberikan hukuman berat kepada para koruptor. Karena jika dibiarkan justru akan menambahkan koruptor-koruptor baru.

“NU telah mengusulkan hukuman mati untuk koruptor. Karena saking jengkelnya terhadap para koruptor. Hukuman mati itu maksudnya bukan ditembak mati tetapi dihukum seumur hidup,” tuturnya.

Oleh sebab itu, kata dia, yang dibutuhkan saat ini adalah dengan memperkuat KPK itu sendiri. “NU ingin menyebut, KPK ini lembaga permanen yang sangat dibutuhkan untuk memberantas korupsi di negara ini dan yang mestinya harus direvisi yaitu pemberatan hukuman,” tukasnya. (RUL)

Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Biasa disapa akrab dengan panggilan Arul, lulusan S1 Ekonomi Syariah di Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon, tukang masak di gunung, tapi lebih banyak diam, mendengarkan dan menulis.

Terkait Posts

tadarus subuh

Tadarus Subuh Ke-24 : Apakah Semua Aktivitas Istri Harus Seizin Suami

18 Juni 2022
Allah mendengar suara perempuan

Moderasi Beragama Menurut Ulama KUPI

2 Juni 2022
Pancasila Sesuai Syariat Islam

Makna Pancasila Menurut Ulama KUPI

2 Juni 2022
Ulama NU Tegaskan Ideologi Pancasila Sudah Final

Ulama NU Tegaskan Ideologi Pancasila Sudah Final

1 Juni 2022
Pancasila Sesuai Syariat Islam

4 Dalil Al-Qur’an Tentang Pancasila Sesuai Syariat Islam

1 Juni 2022
Pancasila Sesuai Syariat Islam

Pancasila Sumber Inspirasi Keadilan Gender

31 Mei 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Stigma Duda

    Stigma Duda, Laki-laki yang Menjadi Korban Patriarki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berdosakah Istri Meminta Cerai: Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Sikap Lagertha, Pemimpin Perempuan dalam Serial Vikings yang Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisakah Kampus Menjadi Ruang Aman bagi Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesetaraan Gender dalam Perspektif Tokoh Perempuan Nahdlatul Ulama Masa Kini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Berdosakah Istri Meminta Cerai: Perspektif Mubadalah
  • Puasa Dzulhijjah Hanya 3 Hari, Bolehkah?
  • Stigma Duda, Laki-laki yang Menjadi Korban Patriarki
  • Puasa Dzulhijjah Tapi Tidak Berurutan, Bolehkah?
  • 5 Sikap Lagertha, Pemimpin Perempuan dalam Serial Vikings yang Patut Dicontoh

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kecerdasan Spiritual Menurut Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist