• Login
  • Register
Rabu, 9 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Memperkuat KPK Hukumnya Wajib

Fachrul Misbahudin Fachrul Misbahudin
01/10/2022
in Aktual
0
Memperkuat KPK Hukumnya Wajib

Sumber Foto: Jawa Pos

26
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubaadalahnews.com,- Sekretaris Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) PBNU, KH. Marzuki Wahid menegaskan, pemberantas korupsi merupakan bagian dari mencegah kemungkaran bahkan kezaliman yang besar. Untuk itu, memperkuat KPK hukumnya wajib.

“Menurut saya keberadaan KPK hukumnya wajib karena untuk memberantas korupsi. Dalilnya juga jelas maalalyatimu wajibu illa bihi fahuwa wajibun (sesuatu kewajiban yang tidak bisa tegak karena itu maka itu hukumnya wajib),” kata Kiai Marzuki saat Talkshow Gerakan Anti Korupsi di auditorium SBSN FSEI IAIN, pada Sabtu, 28 September 2019.

Ia mengatakan, ada kaidah yang disebutkan Imam Nawawi bahwa semua orang Islam telah bersepakat atas beratnya keharaman korupsi, sehinggga korupsi itu dosa besar. Menurutnya, Imam Nawawi sudah mengatakan itu sejak beberapa puluh abad yang lalu.

“Ini memberikan pandangan, pertama korupsi itu jelas haram dan kedua para koruptor pasti mendapatkan dosa besar,” ungkapnya.

Karena itu, lanjut dia, kalau ada orang-orang yang ingin melemahkan KPK maka ia belum selesai menalar dalam hukum Islamnya. “Patut ditanya keislamannya,” tuturnya.

Baca Juga:

Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

Mengebiri Tubuh Perempuan

Beratkan hukuman pada koruptor

Salah satu pendiri yayasan Fahmina itu menilai bahwa seharusnya revisi UU KPK yang disahkan oleh DPR RI itu untuk memberikan pemberatan hukuman dan pemiskinan koruptor bukan justru melemahkan KPK, itu sangat keliru.

“DPR itu benar-benar ngawur, mestinya yang  harus diperkuat kalau merevisi undang-undang itu dengan memperberat hukuman untuk para koruptor, bukan melemahkan lembaganya” ucapnya.

Karena itu menurut dia, keberadaan KPK dinilai sangat penting. Sebab menurut hasil survei LSI 2019 KPK adalah satu-satunya lembaga yang paling dipercaya oleh masyarakat publik.

“Jadi lembaga yang terpercaya hari ini adalah KPK. Kredibilitas, dan hasil kinerja KPK itu terpercaya,” tegasnya.

Hukuman seumur hidup

Penulis buku Jihad Nahdlatul Ulama (NU) Melawan Korupsi itu mengungkapkan bahwa sejak dulu NU telah merekomondasikan kepada KPK untuk memberikan hukuman berat kepada para koruptor. Karena jika dibiarkan justru akan menambahkan koruptor-koruptor baru.

“NU telah mengusulkan hukuman mati untuk koruptor. Karena saking jengkelnya terhadap para koruptor. Hukuman mati itu maksudnya bukan ditembak mati tetapi dihukum seumur hidup,” tuturnya.

Oleh sebab itu, kata dia, yang dibutuhkan saat ini adalah dengan memperkuat KPK itu sendiri. “NU ingin menyebut, KPK ini lembaga permanen yang sangat dibutuhkan untuk memberantas korupsi di negara ini dan yang mestinya harus direvisi yaitu pemberatan hukuman,” tukasnya. (RUL)

Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Lebih banyak mendengar, menulis dan membaca.

Terkait Posts

Marzuki Wahid

Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan

6 Juli 2025
Sejarah Ulama Perempuan

Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan: Samia Kotele Usung Penelitian Relasional, Bukan Ekstraktif

6 Juli 2025
Samia

Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

6 Juli 2025
Ulama Perempuan

Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial

6 Juli 2025
Sejarah Ulama Perempuan ISIF

ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

5 Juli 2025
kekerasan seksual terhadap anak

Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

18 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pernikahan Tradisional

    Sadar Gender Tak Menjamin Bebas dari Pernikahan Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan
  • Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah
  • Mengebiri Tubuh Perempuan
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID