Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perlukah Toleransi untuk Pelaku Kekerasan Seksual?

Alih-alih memberikan sikap toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual dengan mengasihaninya dan meringankan hukumannya, alangkah lebih bijaknya jika kita bersikap toleransi terhadap para korban kekerasan seksual

Nur Indah Fitri by Nur Indah Fitri
7 Desember 2022
in Publik
A A
0
Pelaku Kekerasan Seksual

Pelaku Kekerasan Seksual

9
SHARES
437
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Masih ingatkah dengan Herry Wirawan?  Iya, seorang ustad di Madani Boarding School Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat sekaligus sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap 13 santriwati hingga sebagian korban telah melahirkan anak. Tidak cukup sampai disitu ia juga mengeksploitasi anak-anak yang telah lahir dengan cara mengakuinya sebagai anak yatim untuk menarik simpati donatur.

Atas serentetan kasus yang telah dilakukan, ia mendapat hukuman penjara seumur hidup. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut dengan hukuman mati dan kebiri kimia. Namun, hakim membacakan putusan hukuman penjara seumur hidup bagi Herry Wirawan. Dan vonis itu dinilai cukup setimpal dengan perbuatan pelaku kekerasan seksual yang menciderai fisik serta psikis para korban.

Lantas, perlukah sikap toleransi untuk pelaku kekerasan seksual?

Pantaskah pelaku kekerasan seksual mendapat belas kasihan atau keringanan hukum?

Menurut Arist Merdeka Sirait selaku ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pada kasus serupa, mengungkapkan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual. Pelaku kekerasan seksual harus diberi hukuman yang maksimal, “tidak ada ampun dan tidak ada kata damai”, ujar beliau.

Iya, memang sudah selayaknya pelaku kekerasan seksual tidak mendapatkan keringanan atau belas kasihan atas hukuman yang diterimanya. Sudah semestinya pelaku kekerasan seksual sepertinya tidak mendapatkan kebebasan melakukan interaksi dengan masyarakat. Sebab, tindakan pelaku kekerasan seksual sama halnya dengan merendahkan martabat korban sebagai seorang manusia.

Tentu saja hukuman yang diterima Herry Wirawan saat ini harus semaksimal mungkin. Dan, majelis hakim juga menilai tidak ada tindakan yang meringankan hukuman orang yang melakukan kekerasan. Banyak pihak juga berharap jika nantinya pelaku kekerasan seksual tidak akan mendapat remisi hukumannya.

Di tengah pandemi kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia, putusan hakim ini bagaikan hembusan angin segar bagi para penyintas, pendamping korban serta aktivis kemanusiaan. Sebab, harapannya hukuman ini bisa membuat efek jera, sehingga tidak akan terulang lagi kasus serupa.

Mengingat kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak di lembaga pendidikan semakin bermunculan. Dengan hukuman yang maksimal itu harapannya, orang-orang yang berpotensi melakukan kekerasan seksual akan berpikir ulang kembali. Maka hal ini dapat menekan angka kekerasan seksual yang kerap kali terjadi bagai fenomena gunung es.

Jadi, bagaimana masih perlukah toleransi untuk pelaku kekerasan seksual?

Alih-alih memberikan sikap toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual dengan mengasihaninya dan meringankan hukumannya, alangkah lebih bijaknya jika kita bersikap toleransi terhadap para korban kekerasan seksual.

Mengapa kita justru harus bersikap toleransi kepada para korban kekerasan seksual?

Sebab, tidak mudah bagi korban kekerasan seksual melewati apa yang sudah terjadi padanya. Kejadian yang menimpa korban telah melukai jasmani dan rohaninya. Hal itu menjadi mimpi buruk bagi korban dan menimbulkan trauma berkepanjangan, bila tidak segera teratasi dengan baik.

Trauma yang mereka alami akan mengganggu kesejahteraan fisik, sosial, emosional atau spiritual korban. Pasca kejadian kekerasan seksual, mereka cenderung menutup diri, enggan bertemu dengan orang lain. Karena, merasa tidak berharga lagi sebagai individu dan merasa gagal menjaga dirinya sendiri. Maka dari itu sudah saatnya kita harus bersikap toleransi kepada para korban kekerasan seksual.

Namun, pada kenyataannya masyarakat saat ini masih memandang sebelah mata terhadap korban kekerasan seksual. Sering kali mengabaikan tindakan yang melakukan kekerasan seksual, justru menghakimi dan merundung para korban. Tidak sedikit jumlah korban kekerasan seksual yang akhirnya memilih bungkam, menahan ketakutannya sendirian. Sebab, mereka semakin takut dengan stigma sosial yang ada.

Padahal korban kekerasan seksual sangat membutuhkan dukungan secara moril dari pihak keluarga maupun masyarakat sekitar. Mereka berhak mendapatkan bantuan dari orang-orang terdekatnya seperti; jaminan rasa aman, layanan kesehatan dan bantuan hukum. Selain itu, kita juga dapat bertindak sebagai pendengar yang baik dan mampu menjadi sandaran bagi korban.

Sehingga para korban kekerasan seksual sudah seharusnya mendapatkan perhatian secara intensif dari semua pihak untuk memulihkan traumanya. Maka bijaklah dalam mengambil sikap! Manakah yang lebih baik diberi sikap toleransi? Korban kekerasan seksual ataukah yang melakoni kekerasan seksual? []

Tags: Cegah Kekerasan SeksualPelaku Kekerasan SeksualUU TPKS
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan Tidak Boleh Dijauhkan dari Aktivitas Spiritual

Next Post

Bacaan Doa Cinta Kasih Suami Istri dari Nyai Hj. Masriyah Amva

Nur Indah Fitri

Nur Indah Fitri

Perempuan seribu mimpi sejuta sambat yang tengah belajar memanusiakan manusia

Related Posts

UU TPKS
Publik

UU TPKS Perkuat Perlindungan Perempuan di Ruang Publik

13 Januari 2026
Dhawuh Kiai
Publik

Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Satu

11 Agustus 2025
Korban KBGO
Publik

Korban KBGO Butuh Dipulihkan Bukan Diintimidasi

23 Juni 2025
Budaya Seksisme
Publik

Budaya Seksisme: Akar Kekerasan Seksual yang Kerap Diabaikan

6 Mei 2025
Darurat Pelecehan Seksual
Publik

Darurat Pelecehan Seksual: Ketika Keteladanan Retak, dan Pendidikan Kesehatan Reproduksi Diabaikan

11 April 2025
Advokasi Kekerasan Seksual
Personal

Training Vocal Point : Pelatihan Advokasi Kekerasan Seksual Berbasis Adil Gender

6 Februari 2025
Next Post
Bacaan Doa Setelah Shalat Tarawih Lengkap Latin dan Arti yang Mubadalah Doa Memohon Keluarga Sakinah

Bacaan Doa Cinta Kasih Suami Istri dari Nyai Hj. Masriyah Amva

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat
  • Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?
  • Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual
  • Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0