Kamis, 20 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perlukah Toleransi untuk Pelaku Kekerasan Seksual?

Alih-alih memberikan sikap toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual dengan mengasihaninya dan meringankan hukumannya, alangkah lebih bijaknya jika kita bersikap toleransi terhadap para korban kekerasan seksual

Nur Indah Fitri Nur Indah Fitri
7 Desember 2022
in Publik
0
Pelaku Kekerasan Seksual

Pelaku Kekerasan Seksual

432
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Masih ingatkah dengan Herry Wirawan?  Iya, seorang ustad di Madani Boarding School Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat sekaligus sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap 13 santriwati hingga sebagian korban telah melahirkan anak. Tidak cukup sampai disitu ia juga mengeksploitasi anak-anak yang telah lahir dengan cara mengakuinya sebagai anak yatim untuk menarik simpati donatur.

Atas serentetan kasus yang telah dilakukan, ia mendapat hukuman penjara seumur hidup. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut dengan hukuman mati dan kebiri kimia. Namun, hakim membacakan putusan hukuman penjara seumur hidup bagi Herry Wirawan. Dan vonis itu dinilai cukup setimpal dengan perbuatan pelaku kekerasan seksual yang menciderai fisik serta psikis para korban.

Lantas, perlukah sikap toleransi untuk pelaku kekerasan seksual?

Pantaskah pelaku kekerasan seksual mendapat belas kasihan atau keringanan hukum?

Menurut Arist Merdeka Sirait selaku ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pada kasus serupa, mengungkapkan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual. Pelaku kekerasan seksual harus diberi hukuman yang maksimal, “tidak ada ampun dan tidak ada kata damai”, ujar beliau.

Iya, memang sudah selayaknya pelaku kekerasan seksual tidak mendapatkan keringanan atau belas kasihan atas hukuman yang diterimanya. Sudah semestinya pelaku kekerasan seksual sepertinya tidak mendapatkan kebebasan melakukan interaksi dengan masyarakat. Sebab, tindakan pelaku kekerasan seksual sama halnya dengan merendahkan martabat korban sebagai seorang manusia.

Tentu saja hukuman yang diterima Herry Wirawan saat ini harus semaksimal mungkin. Dan, majelis hakim juga menilai tidak ada tindakan yang meringankan hukuman orang yang melakukan kekerasan. Banyak pihak juga berharap jika nantinya pelaku kekerasan seksual tidak akan mendapat remisi hukumannya.

Di tengah pandemi kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia, putusan hakim ini bagaikan hembusan angin segar bagi para penyintas, pendamping korban serta aktivis kemanusiaan. Sebab, harapannya hukuman ini bisa membuat efek jera, sehingga tidak akan terulang lagi kasus serupa.

Mengingat kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak di lembaga pendidikan semakin bermunculan. Dengan hukuman yang maksimal itu harapannya, orang-orang yang berpotensi melakukan kekerasan seksual akan berpikir ulang kembali. Maka hal ini dapat menekan angka kekerasan seksual yang kerap kali terjadi bagai fenomena gunung es.

Jadi, bagaimana masih perlukah toleransi untuk pelaku kekerasan seksual?

Alih-alih memberikan sikap toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual dengan mengasihaninya dan meringankan hukumannya, alangkah lebih bijaknya jika kita bersikap toleransi terhadap para korban kekerasan seksual.

Mengapa kita justru harus bersikap toleransi kepada para korban kekerasan seksual?

Sebab, tidak mudah bagi korban kekerasan seksual melewati apa yang sudah terjadi padanya. Kejadian yang menimpa korban telah melukai jasmani dan rohaninya. Hal itu menjadi mimpi buruk bagi korban dan menimbulkan trauma berkepanjangan, bila tidak segera teratasi dengan baik.

Trauma yang mereka alami akan mengganggu kesejahteraan fisik, sosial, emosional atau spiritual korban. Pasca kejadian kekerasan seksual, mereka cenderung menutup diri, enggan bertemu dengan orang lain. Karena, merasa tidak berharga lagi sebagai individu dan merasa gagal menjaga dirinya sendiri. Maka dari itu sudah saatnya kita harus bersikap toleransi kepada para korban kekerasan seksual.

Namun, pada kenyataannya masyarakat saat ini masih memandang sebelah mata terhadap korban kekerasan seksual. Sering kali mengabaikan tindakan yang melakukan kekerasan seksual, justru menghakimi dan merundung para korban. Tidak sedikit jumlah korban kekerasan seksual yang akhirnya memilih bungkam, menahan ketakutannya sendirian. Sebab, mereka semakin takut dengan stigma sosial yang ada.

Padahal korban kekerasan seksual sangat membutuhkan dukungan secara moril dari pihak keluarga maupun masyarakat sekitar. Mereka berhak mendapatkan bantuan dari orang-orang terdekatnya seperti; jaminan rasa aman, layanan kesehatan dan bantuan hukum. Selain itu, kita juga dapat bertindak sebagai pendengar yang baik dan mampu menjadi sandaran bagi korban.

Sehingga para korban kekerasan seksual sudah seharusnya mendapatkan perhatian secara intensif dari semua pihak untuk memulihkan traumanya. Maka bijaklah dalam mengambil sikap! Manakah yang lebih baik diberi sikap toleransi? Korban kekerasan seksual ataukah yang melakoni kekerasan seksual? []

Tags: Cegah Kekerasan SeksualPelaku Kekerasan SeksualUU TPKS
Nur Indah Fitri

Nur Indah Fitri

Perempuan seribu mimpi sejuta sambat yang tengah belajar memanusiakan manusia

Terkait Posts

Dhawuh Kiai
Publik

Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Satu

11 Agustus 2025
Korban KBGO
Publik

Korban KBGO Butuh Dipulihkan Bukan Diintimidasi

23 Juni 2025
Budaya Seksisme
Publik

Budaya Seksisme: Akar Kekerasan Seksual yang Kerap Diabaikan

6 Mei 2025
Darurat Pelecehan Seksual
Publik

Darurat Pelecehan Seksual: Ketika Keteladanan Retak, dan Pendidikan Kesehatan Reproduksi Diabaikan

11 April 2025
Advokasi Kekerasan Seksual
Personal

Training Vocal Point : Pelatihan Advokasi Kekerasan Seksual Berbasis Adil Gender

6 Februari 2025
Kasus Kekerasan Seksual
Publik

Ilusi Jalan Damai dalam Kasus Kekerasan Seksual

30 Januari 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara
  • Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional
  • Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik
  • Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?
  • Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID