• Login
  • Register
Sabtu, 5 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perlukah Toleransi untuk Pelaku Kekerasan Seksual?

Alih-alih memberikan sikap toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual dengan mengasihaninya dan meringankan hukumannya, alangkah lebih bijaknya jika kita bersikap toleransi terhadap para korban kekerasan seksual

Nur Indah Fitri Nur Indah Fitri
14/04/2022
in Publik
0
Pelaku Kekerasan Seksual

Pelaku Kekerasan Seksual

430
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Masih ingatkah dengan Herry Wirawan?  Iya, seorang ustad di Madani Boarding School Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat sekaligus sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap 13 santriwati hingga sebagian korban telah melahirkan anak. Tidak cukup sampai disitu ia juga mengeksploitasi anak-anak yang telah lahir dengan cara mengakuinya sebagai anak yatim untuk menarik simpati donatur.

Atas serentetan kasus yang telah dilakukan, ia mendapat hukuman penjara seumur hidup. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut dengan hukuman mati dan kebiri kimia. Namun, hakim membacakan putusan hukuman penjara seumur hidup bagi Herry Wirawan. Dan vonis itu dinilai cukup setimpal dengan perbuatan pelaku kekerasan seksual yang menciderai fisik serta psikis para korban.

Lantas, perlukah sikap toleransi untuk pelaku kekerasan seksual?

Pantaskah pelaku kekerasan seksual mendapat belas kasihan atau keringanan hukum?

Menurut Arist Merdeka Sirait selaku ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pada kasus serupa, mengungkapkan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual. Pelaku kekerasan seksual harus diberi hukuman yang maksimal, “tidak ada ampun dan tidak ada kata damai”, ujar beliau.

Baca Juga:

Korban KBGO Butuh Dipulihkan Bukan Diintimidasi

Budaya Seksisme: Akar Kekerasan Seksual yang Kerap Diabaikan

Darurat Pelecehan Seksual: Ketika Keteladanan Retak, dan Pendidikan Kesehatan Reproduksi Diabaikan

Training Vocal Point : Pelatihan Advokasi Kekerasan Seksual Berbasis Adil Gender

Iya, memang sudah selayaknya pelaku kekerasan seksual tidak mendapatkan keringanan atau belas kasihan atas hukuman yang diterimanya. Sudah semestinya pelaku kekerasan seksual sepertinya tidak mendapatkan kebebasan melakukan interaksi dengan masyarakat. Sebab, tindakan pelaku kekerasan seksual sama halnya dengan merendahkan martabat korban sebagai seorang manusia.

Tentu saja hukuman yang diterima Herry Wirawan saat ini harus semaksimal mungkin. Dan, majelis hakim juga menilai tidak ada tindakan yang meringankan hukuman orang yang melakukan kekerasan. Banyak pihak juga berharap jika nantinya pelaku kekerasan seksual tidak akan mendapat remisi hukumannya.

Di tengah pandemi kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia, putusan hakim ini bagaikan hembusan angin segar bagi para penyintas, pendamping korban serta aktivis kemanusiaan. Sebab, harapannya hukuman ini bisa membuat efek jera, sehingga tidak akan terulang lagi kasus serupa.

Mengingat kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak di lembaga pendidikan semakin bermunculan. Dengan hukuman yang maksimal itu harapannya, orang-orang yang berpotensi melakukan kekerasan seksual akan berpikir ulang kembali. Maka hal ini dapat menekan angka kekerasan seksual yang kerap kali terjadi bagai fenomena gunung es.

Jadi, bagaimana masih perlukah toleransi untuk pelaku kekerasan seksual?

Alih-alih memberikan sikap toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual dengan mengasihaninya dan meringankan hukumannya, alangkah lebih bijaknya jika kita bersikap toleransi terhadap para korban kekerasan seksual.

Mengapa kita justru harus bersikap toleransi kepada para korban kekerasan seksual?

Sebab, tidak mudah bagi korban kekerasan seksual melewati apa yang sudah terjadi padanya. Kejadian yang menimpa korban telah melukai jasmani dan rohaninya. Hal itu menjadi mimpi buruk bagi korban dan menimbulkan trauma berkepanjangan, bila tidak segera teratasi dengan baik.

Trauma yang mereka alami akan mengganggu kesejahteraan fisik, sosial, emosional atau spiritual korban. Pasca kejadian kekerasan seksual, mereka cenderung menutup diri, enggan bertemu dengan orang lain. Karena, merasa tidak berharga lagi sebagai individu dan merasa gagal menjaga dirinya sendiri. Maka dari itu sudah saatnya kita harus bersikap toleransi kepada para korban kekerasan seksual.

Namun, pada kenyataannya masyarakat saat ini masih memandang sebelah mata terhadap korban kekerasan seksual. Sering kali mengabaikan tindakan yang melakukan kekerasan seksual, justru menghakimi dan merundung para korban. Tidak sedikit jumlah korban kekerasan seksual yang akhirnya memilih bungkam, menahan ketakutannya sendirian. Sebab, mereka semakin takut dengan stigma sosial yang ada.

Padahal korban kekerasan seksual sangat membutuhkan dukungan secara moril dari pihak keluarga maupun masyarakat sekitar. Mereka berhak mendapatkan bantuan dari orang-orang terdekatnya seperti; jaminan rasa aman, layanan kesehatan dan bantuan hukum. Selain itu, kita juga dapat bertindak sebagai pendengar yang baik dan mampu menjadi sandaran bagi korban.

Sehingga para korban kekerasan seksual sudah seharusnya mendapatkan perhatian secara intensif dari semua pihak untuk memulihkan traumanya. Maka bijaklah dalam mengambil sikap! Manakah yang lebih baik diberi sikap toleransi? Korban kekerasan seksual ataukah yang melakoni kekerasan seksual? []

Tags: Cegah Kekerasan SeksualPelaku Kekerasan SeksualUU TPKS
Nur Indah Fitri

Nur Indah Fitri

Perempuan seribu mimpi sejuta sambat yang tengah belajar memanusiakan manusia

Terkait Posts

Tahun Hijriyah

Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat

4 Juli 2025
Rumah Tak

Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

4 Juli 2025
Kritik Tambang

Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

4 Juli 2025
Isu Iklim

Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

3 Juli 2025
KB sebagai

Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama

3 Juli 2025
Poligami atas

Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

3 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Tak

    Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID