Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perlukah Toleransi untuk Pelaku Kekerasan Seksual?

Alih-alih memberikan sikap toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual dengan mengasihaninya dan meringankan hukumannya, alangkah lebih bijaknya jika kita bersikap toleransi terhadap para korban kekerasan seksual

Nur Indah Fitri by Nur Indah Fitri
14 April 2022
in Publik
A A
0
Pelaku Kekerasan Seksual

Pelaku Kekerasan Seksual

9
SHARES
440
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Masih ingatkah dengan Herry Wirawan?  Iya, seorang ustad di Madani Boarding School Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat sekaligus sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap 13 santriwati hingga sebagian korban telah melahirkan anak. Tidak cukup sampai disitu ia juga mengeksploitasi anak-anak yang telah lahir dengan cara mengakuinya sebagai anak yatim untuk menarik simpati donatur.

Atas serentetan kasus yang telah dilakukan, ia mendapat hukuman penjara seumur hidup. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut dengan hukuman mati dan kebiri kimia. Namun, hakim membacakan putusan hukuman penjara seumur hidup bagi Herry Wirawan. Dan vonis itu dinilai cukup setimpal dengan perbuatan pelaku kekerasan seksual yang menciderai fisik serta psikis para korban.

Lantas, perlukah sikap toleransi untuk pelaku kekerasan seksual?

Pantaskah pelaku kekerasan seksual mendapat belas kasihan atau keringanan hukum?

Menurut Arist Merdeka Sirait selaku ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pada kasus serupa, mengungkapkan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual. Pelaku kekerasan seksual harus diberi hukuman yang maksimal, “tidak ada ampun dan tidak ada kata damai”, ujar beliau.

Iya, memang sudah selayaknya pelaku kekerasan seksual tidak mendapatkan keringanan atau belas kasihan atas hukuman yang diterimanya. Sudah semestinya pelaku kekerasan seksual sepertinya tidak mendapatkan kebebasan melakukan interaksi dengan masyarakat. Sebab, tindakan pelaku kekerasan seksual sama halnya dengan merendahkan martabat korban sebagai seorang manusia.

Tentu saja hukuman yang diterima Herry Wirawan saat ini harus semaksimal mungkin. Dan, majelis hakim juga menilai tidak ada tindakan yang meringankan hukuman orang yang melakukan kekerasan. Banyak pihak juga berharap jika nantinya pelaku kekerasan seksual tidak akan mendapat remisi hukumannya.

Di tengah pandemi kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia, putusan hakim ini bagaikan hembusan angin segar bagi para penyintas, pendamping korban serta aktivis kemanusiaan. Sebab, harapannya hukuman ini bisa membuat efek jera, sehingga tidak akan terulang lagi kasus serupa.

Mengingat kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak di lembaga pendidikan semakin bermunculan. Dengan hukuman yang maksimal itu harapannya, orang-orang yang berpotensi melakukan kekerasan seksual akan berpikir ulang kembali. Maka hal ini dapat menekan angka kekerasan seksual yang kerap kali terjadi bagai fenomena gunung es.

Jadi, bagaimana masih perlukah toleransi untuk pelaku kekerasan seksual?

Alih-alih memberikan sikap toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual dengan mengasihaninya dan meringankan hukumannya, alangkah lebih bijaknya jika kita bersikap toleransi terhadap para korban kekerasan seksual.

Mengapa kita justru harus bersikap toleransi kepada para korban kekerasan seksual?

Sebab, tidak mudah bagi korban kekerasan seksual melewati apa yang sudah terjadi padanya. Kejadian yang menimpa korban telah melukai jasmani dan rohaninya. Hal itu menjadi mimpi buruk bagi korban dan menimbulkan trauma berkepanjangan, bila tidak segera teratasi dengan baik.

Trauma yang mereka alami akan mengganggu kesejahteraan fisik, sosial, emosional atau spiritual korban. Pasca kejadian kekerasan seksual, mereka cenderung menutup diri, enggan bertemu dengan orang lain. Karena, merasa tidak berharga lagi sebagai individu dan merasa gagal menjaga dirinya sendiri. Maka dari itu sudah saatnya kita harus bersikap toleransi kepada para korban kekerasan seksual.

Namun, pada kenyataannya masyarakat saat ini masih memandang sebelah mata terhadap korban kekerasan seksual. Sering kali mengabaikan tindakan yang melakukan kekerasan seksual, justru menghakimi dan merundung para korban. Tidak sedikit jumlah korban kekerasan seksual yang akhirnya memilih bungkam, menahan ketakutannya sendirian. Sebab, mereka semakin takut dengan stigma sosial yang ada.

Padahal korban kekerasan seksual sangat membutuhkan dukungan secara moril dari pihak keluarga maupun masyarakat sekitar. Mereka berhak mendapatkan bantuan dari orang-orang terdekatnya seperti; jaminan rasa aman, layanan kesehatan dan bantuan hukum. Selain itu, kita juga dapat bertindak sebagai pendengar yang baik dan mampu menjadi sandaran bagi korban.

Sehingga para korban kekerasan seksual sudah seharusnya mendapatkan perhatian secara intensif dari semua pihak untuk memulihkan traumanya. Maka bijaklah dalam mengambil sikap! Manakah yang lebih baik diberi sikap toleransi? Korban kekerasan seksual ataukah yang melakoni kekerasan seksual? []

Tags: Cegah Kekerasan SeksualPelaku Kekerasan SeksualUU TPKS
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan Tidak Boleh Dijauhkan dari Aktivitas Spiritual

Next Post

Bacaan Doa Cinta Kasih Suami Istri dari Nyai Hj. Masriyah Amva

Nur Indah Fitri

Nur Indah Fitri

Perempuan yang tengah belajar memanusiakan manusia

Related Posts

UU TPKS
Publik

UU TPKS Perkuat Perlindungan Perempuan di Ruang Publik

13 Januari 2026
Dhawuh Kiai
Publik

Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Satu

11 Agustus 2025
Korban KBGO
Publik

Korban KBGO Butuh Dipulihkan Bukan Diintimidasi

23 Juni 2025
Budaya Seksisme
Publik

Budaya Seksisme: Akar Kekerasan Seksual yang Kerap Diabaikan

6 Mei 2025
Darurat Pelecehan Seksual
Publik

Darurat Pelecehan Seksual: Ketika Keteladanan Retak, dan Pendidikan Kesehatan Reproduksi Diabaikan

11 April 2025
Advokasi Kekerasan Seksual
Personal

Training Vocal Point : Pelatihan Advokasi Kekerasan Seksual Berbasis Adil Gender

6 Februari 2025
Next Post
Bacaan Doa Setelah Shalat Tarawih Lengkap Latin dan Arti yang Mubadalah Doa Memohon Keluarga Sakinah

Bacaan Doa Cinta Kasih Suami Istri dari Nyai Hj. Masriyah Amva

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0