• Login
  • Register
Kamis, 11 Agustus 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Luka Korban Kekerasan Seksual: Trauma Sepanjang Hidup dan Sangsi Sosial yang Kejam

Novia adalah salah satu dari korban kekerasan seksual yang terungkap. Di luar sana, pasti ada banyak Novia yang lain, mengakhiri hidupnya lantaran tidak kuat, tidak tahan dengan pengalaman hidup yang begitu pahit

Muallifah Muallifah
09/12/2021
in Publik
0
KDRT

KDRT

122
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Novia Widyasari Rahayu, sebuah nama yang cukup hangat diperbincangkan. Kini sudah menjadi sebuah jasad yang hilang ditelan bumi. Namun, sejarah mencatat  bahwa ia adalah korban dari kebejatan pelaku kekerasan pacaran, kejahatan aparat yang tidak berpihak pada kisah hidup yang dilaluinya, kejahatan para masyarakat yang memberikan stigma dan anggapan buruk terhadapnya sehingga ia tidak memiliki ruang aman untuk hidup.

Novia adalah salah satu dari korban kekerasan seksual yang terungkap. Di luar sana, pasti ada banyak Novia yang lain, mengakhiri hidupnya lantaran tidak kuat, tidak tahan dengan pengalaman hidup yang begitu pahit.

Pantaskah zina menjadi pembahasan?

Geram sekali ketika melihat beberapa cuitan twitter membahas soal hukum zina yang dilakukan. Tentu, penulis sedang tidak menghilangkan hukum bunuh diri yang termaktub dalam ajaran Islam. Namun, mengambil otoritas Tuhan dengan menghakimi korban yang sedang terluka, keluarga korban yang mengalami banyak tekanan, tidaklah etis menyampaikannya pada waktu yang sedang mencekam.

Sadisnya kelompok yang menjelaskan hukum zina pada suasana duka yang dialami oleh Novia dan seluruh keluarga, setidaknya menjadi bukti bahwa manusia yang hidup tanpa rasa dan empati itu benar-benar ada. Bagaimana mungkin kita berkoar-koar hukum zina, sedangkan tanah liang lahat tempat kubur almarhumah Novia masih basah, duka masih amat mendalam? Biarlah term itu dipasrahkan kepada Allah SWT, sang pemilik keadilan yang paling adil.

Novia adalah korban dari kesadisan pelaku. Di saat kita tidak bisa mencoba merasakan sakit dan duka yang dialami oleh Novia, kita sibuk dengan urusan hukum keharaman, halal, dosa dan kafir seseorang yang melakukan zina. Bagaimana mungkin hati kita tidak merasa terenyuh kepada kisah Novia yang malang dengan sejuta kesedihan yang dialami dalam kehidupannya.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Maraknya Fenomena Second Account di kalangan Remaja, Apa yang Dicari?
  • Pentingnya Taaruf dan Peran Wali
  • Waspadai Relasi Manipulatif! Salah Satu Pemicu Kekerasan
  • Perempuan di Balik Kesuksesan Hijrah Nabi

Baca Juga:

Maraknya Fenomena Second Account di kalangan Remaja, Apa yang Dicari?

Pentingnya Taaruf dan Peran Wali

Waspadai Relasi Manipulatif! Salah Satu Pemicu Kekerasan

Perempuan di Balik Kesuksesan Hijrah Nabi

Mengkawal pelaku adalah hal utama

Ibarat seseorang yang tenggelam, hal utama yang dilakukan bukanlah mengajarinya berenang. Akan tetapi, menolongnya agar selamat dari bahayanya air itu adalah hal utama. Meskipun kalimat ini masih belum layak untuk mewakili tulisan ini, sekiranya kita bisa memberikan arti yang cukup luas bahwa pada kasus kekerasan seksual, kekerasan dalam pacaran yang dialami oleh almarhumah Novia Widyasari Rahayu perlu kita usut sampai tuntas pelaku.

Faktor utama yang menyebabkan pilihan almarhumah bunuh diri tidak lain adalah sangsi sosial serta kebijakan yang tidak adil. Ada beberapa alasan mengapa penulis menyatakan demikian, setidaknya dari beberapa penjelasan yang termaktub dalam beberapa media sebagai bahan rujukan, kasus almarhumah Novia Widyasari Rahayu bisa kita lihat dari beberapa aspek, diantaranya:

Pertama, kebijakan yang tidak berpihak kepada korban. Hal ini bisa dilihat dari penangan kasus yang dialami. Novia bukan tidak meminta bantuan, melaporkan, bahkan menjelaskan berbagai bukti yang mendukungnya adalah sebuah usaha non sense. Sebagai orang yang memiliki power lebih, pelaku memiliki privilege yang bisa diandalkan di mata hukum. Artinya, apa yang dilakukan oleh almarhumah Novia, sebuah usaha yang sia-sia.

Kedua, support system tidak ada yang dimiliki dalam hidupnya. Sebagai anak perempuan, kita akan berpikir bahwa ayah adalah sosok laki-laki sempurna dalam hidup, seperti apapun dia. Begitulah kiranya menggambarkan sosok almarhumah yang kehilangan sosok ayah, laki-laki cinta pertama yang akan mendampinginya dalam keadaan apapun. Kisah Novia menjadi pembelajaran kepada kita semua bahwa pihak keluarga tidak hadir dalam kedukaan yang dialami oleh Novia.

Ketiga, Novia dalam posisi serba salah. Maju salah, mundurpun juga salah, bahkan posisi diam, dia merasa terpojokkan oleh semua lingkungan. Baik dari keluarga pelaku, keluarga inti yang seharusnya bersama Novia, serta tidak memiliki teman-teman yang mampu membersamainya dalam kondisi terpuruk. Pada posisi ini, kita bisa membayangkan posisi kita sebagai Novia, bukan tidak mungkin bahwa kita akan melakukan hal yang sama seperti apa yang dilakukan oleh Novia.

Namun, sebenarnya membayangkan hal itu hanya menimbulkan sakit. Betapa sakitnya hidup ketika merasa semua dunia tidak menerima kehadiran kita sebagai manusia. Begitulah kisah pelik bagaimana korban kekerasan seksual mengalami ancaman, intimidasi bahkan ketakutan-ketakutan yang menimpanya sangat berat. Kita berharap bahwa pelaku diusut tuntas seadil-adilnya. Terang dirimu kini Novia, semoga Allah memberimu sejuta kebahagiaan. Alfatihah. []

Tags: Kekerasan seksualkorbanperempuanPerlindungan Korban
Muallifah

Muallifah

Penulis asal Sampang, sedang menyelesaikan studi di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Tinggal di Yogyakarta

Terkait Posts

Dakwah Wali Songo

Keterlibatan Perempuan dalam Kesuksesan Dakwah Wali Songo

9 Agustus 2022
Film Horor

Logika Ekonomi Hantu Perempuan di Balik Film-film Horor Indonesia

9 Agustus 2022
Dunia Kerja

Mengenal Istilah Extend di Dunia Kerja, dan Payung Hukum yang Menaunginya

8 Agustus 2022
Udara Bersih

Mari Kita Bersatu, Wujudkan Kualitas Udara Bersih

6 Agustus 2022
Moderasi Beragama

Mediasi Moderasi Beragama; Dari Ruang Kelas ke Ruang Publik

6 Agustus 2022
Pekerja Rumah Tangga

Sudahkah Pekerja Rumah Tangga Bekerja dengan Layak?

5 Agustus 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Akad Nikah

    Mensyaratkan Pisuke sebelum Akad Nikah Bisa Hilangkan Hak Perwalian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandangan Islam dan Hukum Positif Tentang Perjanjian Perkawinan (2)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandangan Islam dan Hukum Positif Tentang Perjanjian Perkawinan (1)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Alasan Persoalan Sampah Wajib Disuarakan Gerakan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halaqah Pra KUPI II, Langkah Awal Bangun Peradaban Damai, Adil dan Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Refleksi Kursus Metodologi Musyawarah Keagamaan Fatwa KUPI
  • Pandangan Islam dan Hukum Positif Tentang Perjanjian Perkawinan (2)
  • 5 Alasan Persoalan Sampah Wajib Disuarakan Gerakan Perempuan
  • Halaqah Pra KUPI II, Langkah Awal Bangun Peradaban Damai, Adil dan Setara
  • Maraknya Fenomena Second Account di kalangan Remaja, Apa yang Dicari?

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kecerdasan Spiritual Menurut Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist