Sabtu, 14 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pernahkah Nabi Sedikit Saja Menormalisasi KDRT?

Tak pernah ada keterangan bahwa baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberi perlakuan tak baik kepada istri, anak, dan cucu-cucunya. Malah sebaliknya, sang insan kamil justru menjadi teladan terbaik bagi sekalian umatnya; baik secara fi’li (sikap) maupun qauli (titah)

Ahmad Dirgahayu Hidayat by Ahmad Dirgahayu Hidayat
29 September 2022
in Keluarga
A A
0
Perempuan yang Menolak Lamaran Nabi

menormalisasi KDRT

2
SHARES
115
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bismillahirrahmanirrahim, secara pribadi merasa terpanggil untuk turut mengkaji normalisasi KDRT yang viral baru-baru ini. Mendengar isi ceramah ustadzah Oki, ada beberapa catatan analisis saya secara objektif yang akan saya tuangkan dalam tulisan khusus nanti, insya Allah. Namun, kali ini saya hanya akan mengkaji bagaimana agama menilai KDRT, bagaimana Nabi meneladankan relasi surgawi dalam rumah tangganya. (Baca: Sisi Lain Rumah Tangga Nabi dalam Lagu Aisyah)

Terkait isu rumah tangga, kacamata agama tentu tak lepas dari tuntunan al-Qur’an surah an-Nisa’ ayat 19. Dalam penggalan surah tersebut dikatakan, Wa’asyiruhunna bil ma’ruf wa in karihtumuhunna fa’asa an takrohu syai’an wa yaj’alallahu fihi khairan katsira, “Dan, perlakukanlah mereka dengan baik dan pantas. Jika pun kalian punya benci, maka (sabarlah!), mungkin saja kau membenci sesuatu yang Allah titipkan penuh kebaikan di dalamnya”. Dan, beberapa ayat lain yang semuara.

Beberapa hari lalu, kami di Komunitas Lingkar Ngaji Lesehan mengadakan seminar dengan tajuk ‘Upaya Melahirkan Laki-laki Baru dan Perempuan Tangguh di Tengah Budaya Jahiliah Modern’. Seminar yang cukup ramai itu menyadarkan kami bahwa perjuangan membela martabat perempuan masih sangat jauh.

Bayangkan, seorang pendakwah sekaliber ustadzah Oki-yang hidup di tengah kota, dengan peradaban intelektual dan informasi yang maju-masih belum benar-benar tertanam cara pandang yang ramah perempuan, masih meresahkan banyak kaum perempuan.

Apalagi sikap dan petuah orang-orang kampung, yang jauh jarak dengan peradaban. Saya tidak menggeneralisasi. Ini hanya perbandingan dari sudut kemajuan intelektual dan peradaban kota dan kampung. Dan, kami merasa belum sukses dalam seminar itu. Sayang sekali, saya sebagai pembicara belum setenar ustadzah Oki.

Membincang soal bagaimana agama dan baginda Nabi khususnya, dalam meneladankan relasi surgawi, tentu kita akan kembali mengangkat tema ‘laki-laki baru’. Istilah yang diperkenalkan oleh para ulama perempuan-kali pertama saya dengar dari guru kami di Ma’had Aly, kiai Imam Nakhe’i-yang akan terus hit dan relevan sampai kapan pun.

Secara singkat, ‘laki-laki baru’ adalah mereka yang dalam hidupnya berupaya mewujudkan relasi surgawi di rumah tangganya. Relasi yang tidak menguasai, mengalahkan, dan merendahkan pasangannya (istri). Laki-laki baru adalah istilah bagi mereka yang berakhlak mulia, yang berkomitmen untuk saling melindungi dan menghormati, berbudi pekerti luhur laiknya baginda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di tengah masyarakat jahiliah dahulu.

Teladan Relasi Surgawi dalam Rumah Tangga Nabi

Sudah maklum bagi kita semua, bahwa rumah tangga Nabi adalah bangunan surga dunia, penuh cinta dan kasih-sayang. Di dalamnya terdapat romantika asmara yang tersulam rapi nan indah, sehingga mampu menciptakan kesejukan serta kenyamanan bagi siapa saja yang mendengar, membaca, apalagi menyaksikan langsung. Inilah yang seharusnya kita teladani. Di antara teladan relasi surgawi Nabi, yaitu;

Pertama, selalu memberi perlakuan terbaik kepada keluarganya.

Tak pernah ada keterangan bahwa baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberi perlakuan tak baik kepada istri, anak, dan cucu-cucunya. Malah sebaliknya, sang insan kamil justru menjadi teladan terbaik bagi sekalian umatnya; baik secara fi’li (sikap) maupun qauli (titah). Beliau adalah ‘laki-laki baru’ di tengah masyarakat jahiliah Arab.

Dalam sebuah Hadist riwayat imam at-Tirmidzi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خيركم خيركم لأهله وأنا خيركم لأهلي

Artinya, “Manusia terbaik adalah mereka yang memberi perlakuan terbaik kepada keluarganya, dan saya adalah orang dengan perlakuan terbaik bagi keluarga saya (teladani itu!).”

Kedua, penuh cinta dan kasih sayang.

Allah subhanahu wa ta’ala telah memfasilitasi baginda Nabi dengan  sikap, jiwa dan akhlak al-Qur’an. Bahkan jauh sebelum al-Qur’an diturunkan. Itulah makna ayat 3-5 surah an-Najm, Wa ma yanthiqu ‘anil hawa, in hua illa wahyuy yuha, ‘allamahu syadidul quwa, “Ucapan dan sikap Nabi tak didorong nafsu dan egoismenya, semua itu merupakan tuntunan al-Qur’an, melalui bimbingan malaikat Jibril ‘alaihissalam”. Sementara, dalam surah ar-Rum (21) disebutkan:

ومن آياته أن خلقلكم من أنفسكم أزواجا لتسكنوا إليهاوجعل بينكم مودة ورحمة إن في ذلك لآيات لقوم يتفكرون

Artinya, “Dan, termasuk tanda kebesaran-Nya yaitu ketika menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar dapat menyemai ketangan di sana. Allah juga menciptakan cinta dan kasih sayang di antara kalian. Sungguh, pada hal itu terdapat tanda kebesaran Allah bagi yang berpikir”.

Ayat ini tak pernah luput dibaca di setiap acara akad nikah. Maknanya, tentu menasehati kita bahwa seluruh bahan bangunan rumah tangga adalah cinta dan kasih sayang. bukan egoisme, KDRT dan caci-maki.

Ketiga, berakhlak semulia mungkin.

Dalam sebuah Hadist riwayat at-Tirmidzi dikatakan:

أكمل المؤمنين إيمانا أحسنكم خلقا وخياركم خياركم لنسائهم خلقا

Artinya, “Mukmin dengan iman paripurna adalah mereka dengan akhlak terindah kepada istri-istrinya.”

Mengapa harus dengan istilah semulia mungkin? Karena berbudi pekerti baik itu perlu diupayakan. Selain Nabi yang maksum, tak ada pekerti baik yang tak diupayakan.

Keempat, tidak egois dalam memenuhi kebutuhan sendiri.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan teladan terbaik kepada umatnya dalam hal pemenuhan nafkah keluarga. Imam Abu Daud meriwayatkan sebuah Hadist, Rasulullah bersabda:

عَنْ سَعِيدِ بْنِ حَكِيمِ بْنِ مُعَاوِيَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ مُعَاوِيَةَ الْقُشَيْرِيِّ، قَالَ: أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: فَقُلْتُ: مَا تَقُولُ فِي نِسَائِنَا قَالَ: أَطْعِمُوهُنَّ مِمَّا تَأْكُلُونَ، وَاكْسُوهُنَّ مِمَّا تَكْتَسُونَ، وَلَا تَضْرِبُوهُنَّ، وَلَا تُقَبِّحُوهُنَّ

Artinya, “Dari Sa’ad bin Hakim bin Mu’awiyah, dari ayahnya, yang diterima dari kakeknya yang bernama Mu’awiyah al-Qusyairi. Ia menceritakan dirinya yang pernah menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya, ‘Bagaimana menurutmu cara terbaik memperlakukan istri-istri kami?’, Nabi menjawab, ‘Beri mereka makan dari apa yang kamu makan, beri mereka pakaian seperti yang kamu pakai, dan jangan sekali pun memukul dan mencaci maki mereka’.”

Tak Pernah Kasar dan Merendahkan

Selanjutnya adalah meneladani sikap Nabi yang tak pernah kasar, merendahkan para ummul mukminin, anak dan cucunya, apalagi sampai main pukul. Kalau Gus Ulil Abshar Abdalla di akun Twitternya merespon dengan mengatakan bahwa Nabi tak pernah memukul istrinya, saya sendiri ingin menambah redaksi itu.

Jadi, bukan hanya tidak pernah, justru malah melarang menormalisasi KDRT. Pada dua redaksi terakhir Hadist riwayat Abu Daud di atas dikatakan, Wa la tadhribuhunna wa la tuqabbihuhunna, “Jangan sekali pun memukul dan mencaci maki mereka”.

Jadi, urusan menormalisasi KDRT sekali pun tak pernah dilakukan Nabi, yang ada malah melarang keras. Dan, terkait surah an-Nisa’ ayat 34 harus dipahami dengan benar secara lebih mendalam. Saya punya dugaan, orang yang membela ustadzah Oki dengan tuduhan normalisasi KDRT dengan ayat ini, barangkali hanya membaca al-Qur’an terjemah yang dikeluarkan Kementerian Agama. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab. []

 

Tags: Keluarga NabiLaki-Laki BarunabiPeradaban IslamSejarah Islam
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menggugat Bias Gender dalam Virtual Reality

Next Post

Apakah Kemuliaan Ibadah, Hanya pada Satu, Dua, dan Tiga Rajab?

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumnus Ma’had Aly Situbondo, dan pendiri Komunitas Lingkar Ngaji Lesehan (Letih-Semangat Demi Hak Perempuan) di Lombok, NTB.

Related Posts

Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Perempuan Shalat Subuh
Pernak-pernik

Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

2 Februari 2026
Melarang Perempuan
Pernak-pernik

Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

2 Februari 2026
Kaum Lemah
Pernak-pernik

Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

2 Februari 2026
ibu susuan
Pernak-pernik

Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

30 Januari 2026
Perempuan Kaya
Pernak-pernik

Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

28 Januari 2026
Next Post
Keistimewaan Salat Tarawih Malam Ke Empat

Apakah Kemuliaan Ibadah, Hanya pada Satu, Dua, dan Tiga Rajab?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh
  • Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural
  • Konsep Keluarga dalam Islam
  • Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan
  • Makna Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0