Kamis, 2 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    Masa Depan Anak

    Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    ToT KUPI

    ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    Masa Depan Anak

    Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    ToT KUPI

    ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pernahkah Nabi Sedikit Saja Menormalisasi KDRT?

Tak pernah ada keterangan bahwa baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberi perlakuan tak baik kepada istri, anak, dan cucu-cucunya. Malah sebaliknya, sang insan kamil justru menjadi teladan terbaik bagi sekalian umatnya; baik secara fi’li (sikap) maupun qauli (titah)

Ahmad Dirgahayu Hidayat by Ahmad Dirgahayu Hidayat
7 Februari 2022
in Keluarga
A A
0
Perempuan yang Menolak Lamaran Nabi

menormalisasi KDRT

2
SHARES
123
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bismillahirrahmanirrahim, secara pribadi merasa terpanggil untuk turut mengkaji normalisasi KDRT yang viral baru-baru ini. Mendengar isi ceramah ustadzah Oki, ada beberapa catatan analisis saya secara objektif yang akan saya tuangkan dalam tulisan khusus nanti, insya Allah. Namun, kali ini saya hanya akan mengkaji bagaimana agama menilai KDRT, bagaimana Nabi meneladankan relasi surgawi dalam rumah tangganya. (Baca: Sisi Lain Rumah Tangga Nabi dalam Lagu Aisyah)

Terkait isu rumah tangga, kacamata agama tentu tak lepas dari tuntunan al-Qur’an surah an-Nisa’ ayat 19. Dalam penggalan surah tersebut dikatakan, Wa’asyiruhunna bil ma’ruf wa in karihtumuhunna fa’asa an takrohu syai’an wa yaj’alallahu fihi khairan katsira, “Dan, perlakukanlah mereka dengan baik dan pantas. Jika pun kalian punya benci, maka (sabarlah!), mungkin saja kau membenci sesuatu yang Allah titipkan penuh kebaikan di dalamnya”. Dan, beberapa ayat lain yang semuara.

Beberapa hari lalu, kami di Komunitas Lingkar Ngaji Lesehan mengadakan seminar dengan tajuk ‘Upaya Melahirkan Laki-laki Baru dan Perempuan Tangguh di Tengah Budaya Jahiliah Modern’. Seminar yang cukup ramai itu menyadarkan kami bahwa perjuangan membela martabat perempuan masih sangat jauh.

Bayangkan, seorang pendakwah sekaliber ustadzah Oki-yang hidup di tengah kota, dengan peradaban intelektual dan informasi yang maju-masih belum benar-benar tertanam cara pandang yang ramah perempuan, masih meresahkan banyak kaum perempuan.

Apalagi sikap dan petuah orang-orang kampung, yang jauh jarak dengan peradaban. Saya tidak menggeneralisasi. Ini hanya perbandingan dari sudut kemajuan intelektual dan peradaban kota dan kampung. Dan, kami merasa belum sukses dalam seminar itu. Sayang sekali, saya sebagai pembicara belum setenar ustadzah Oki.

Membincang soal bagaimana agama dan baginda Nabi khususnya, dalam meneladankan relasi surgawi, tentu kita akan kembali mengangkat tema ‘laki-laki baru’. Istilah yang diperkenalkan oleh para ulama perempuan-kali pertama saya dengar dari guru kami di Ma’had Aly, kiai Imam Nakhe’i-yang akan terus hit dan relevan sampai kapan pun.

Secara singkat, ‘laki-laki baru’ adalah mereka yang dalam hidupnya berupaya mewujudkan relasi surgawi di rumah tangganya. Relasi yang tidak menguasai, mengalahkan, dan merendahkan pasangannya (istri). Laki-laki baru adalah istilah bagi mereka yang berakhlak mulia, yang berkomitmen untuk saling melindungi dan menghormati, berbudi pekerti luhur laiknya baginda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di tengah masyarakat jahiliah dahulu.

Teladan Relasi Surgawi dalam Rumah Tangga Nabi

Sudah maklum bagi kita semua, bahwa rumah tangga Nabi adalah bangunan surga dunia, penuh cinta dan kasih-sayang. Di dalamnya terdapat romantika asmara yang tersulam rapi nan indah, sehingga mampu menciptakan kesejukan serta kenyamanan bagi siapa saja yang mendengar, membaca, apalagi menyaksikan langsung. Inilah yang seharusnya kita teladani. Di antara teladan relasi surgawi Nabi, yaitu;

Pertama, selalu memberi perlakuan terbaik kepada keluarganya.

Tak pernah ada keterangan bahwa baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberi perlakuan tak baik kepada istri, anak, dan cucu-cucunya. Malah sebaliknya, sang insan kamil justru menjadi teladan terbaik bagi sekalian umatnya; baik secara fi’li (sikap) maupun qauli (titah). Beliau adalah ‘laki-laki baru’ di tengah masyarakat jahiliah Arab.

Dalam sebuah Hadist riwayat imam at-Tirmidzi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خيركم خيركم لأهله وأنا خيركم لأهلي

Artinya, “Manusia terbaik adalah mereka yang memberi perlakuan terbaik kepada keluarganya, dan saya adalah orang dengan perlakuan terbaik bagi keluarga saya (teladani itu!).”

Kedua, penuh cinta dan kasih sayang.

Allah subhanahu wa ta’ala telah memfasilitasi baginda Nabi dengan  sikap, jiwa dan akhlak al-Qur’an. Bahkan jauh sebelum al-Qur’an diturunkan. Itulah makna ayat 3-5 surah an-Najm, Wa ma yanthiqu ‘anil hawa, in hua illa wahyuy yuha, ‘allamahu syadidul quwa, “Ucapan dan sikap Nabi tak didorong nafsu dan egoismenya, semua itu merupakan tuntunan al-Qur’an, melalui bimbingan malaikat Jibril ‘alaihissalam”. Sementara, dalam surah ar-Rum (21) disebutkan:

ومن آياته أن خلقلكم من أنفسكم أزواجا لتسكنوا إليهاوجعل بينكم مودة ورحمة إن في ذلك لآيات لقوم يتفكرون

Artinya, “Dan, termasuk tanda kebesaran-Nya yaitu ketika menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar dapat menyemai ketangan di sana. Allah juga menciptakan cinta dan kasih sayang di antara kalian. Sungguh, pada hal itu terdapat tanda kebesaran Allah bagi yang berpikir”.

Ayat ini tak pernah luput dibaca di setiap acara akad nikah. Maknanya, tentu menasehati kita bahwa seluruh bahan bangunan rumah tangga adalah cinta dan kasih sayang. bukan egoisme, KDRT dan caci-maki.

Ketiga, berakhlak semulia mungkin.

Dalam sebuah Hadist riwayat at-Tirmidzi dikatakan:

أكمل المؤمنين إيمانا أحسنكم خلقا وخياركم خياركم لنسائهم خلقا

Artinya, “Mukmin dengan iman paripurna adalah mereka dengan akhlak terindah kepada istri-istrinya.”

Mengapa harus dengan istilah semulia mungkin? Karena berbudi pekerti baik itu perlu diupayakan. Selain Nabi yang maksum, tak ada pekerti baik yang tak diupayakan.

Keempat, tidak egois dalam memenuhi kebutuhan sendiri.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan teladan terbaik kepada umatnya dalam hal pemenuhan nafkah keluarga. Imam Abu Daud meriwayatkan sebuah Hadist, Rasulullah bersabda:

عَنْ سَعِيدِ بْنِ حَكِيمِ بْنِ مُعَاوِيَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ مُعَاوِيَةَ الْقُشَيْرِيِّ، قَالَ: أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: فَقُلْتُ: مَا تَقُولُ فِي نِسَائِنَا قَالَ: أَطْعِمُوهُنَّ مِمَّا تَأْكُلُونَ، وَاكْسُوهُنَّ مِمَّا تَكْتَسُونَ، وَلَا تَضْرِبُوهُنَّ، وَلَا تُقَبِّحُوهُنَّ

Artinya, “Dari Sa’ad bin Hakim bin Mu’awiyah, dari ayahnya, yang diterima dari kakeknya yang bernama Mu’awiyah al-Qusyairi. Ia menceritakan dirinya yang pernah menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya, ‘Bagaimana menurutmu cara terbaik memperlakukan istri-istri kami?’, Nabi menjawab, ‘Beri mereka makan dari apa yang kamu makan, beri mereka pakaian seperti yang kamu pakai, dan jangan sekali pun memukul dan mencaci maki mereka’.”

Tak Pernah Kasar dan Merendahkan

Selanjutnya adalah meneladani sikap Nabi yang tak pernah kasar, merendahkan para ummul mukminin, anak dan cucunya, apalagi sampai main pukul. Kalau Gus Ulil Abshar Abdalla di akun Twitternya merespon dengan mengatakan bahwa Nabi tak pernah memukul istrinya, saya sendiri ingin menambah redaksi itu.

Jadi, bukan hanya tidak pernah, justru malah melarang menormalisasi KDRT. Pada dua redaksi terakhir Hadist riwayat Abu Daud di atas dikatakan, Wa la tadhribuhunna wa la tuqabbihuhunna, “Jangan sekali pun memukul dan mencaci maki mereka”.

Jadi, urusan menormalisasi KDRT sekali pun tak pernah dilakukan Nabi, yang ada malah melarang keras. Dan, terkait surah an-Nisa’ ayat 34 harus dipahami dengan benar secara lebih mendalam. Saya punya dugaan, orang yang membela ustadzah Oki dengan tuduhan normalisasi KDRT dengan ayat ini, barangkali hanya membaca al-Qur’an terjemah yang dikeluarkan Kementerian Agama. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab. []

 

Tags: Keluarga NabiLaki-Laki BarunabiPeradaban IslamSejarah Islam
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menggugat Bias Gender dalam Virtual Reality

Next Post

Apakah Kemuliaan Ibadah, Hanya pada Satu, Dua, dan Tiga Rajab?

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumnus Ma’had Aly Situbondo, dan pendiri Komunitas Lingkar Ngaji Lesehan (Letih-Semangat Demi Hak Perempuan) di Lombok, NTB.

Related Posts

Seluruh Umat
Pernak-pernik

Keteladanan Nabi Bersifat Universal bagi Seluruh Umat

27 Maret 2026
Non-Muslim
Pernak-pernik

Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

7 Maret 2026
Hari Perempuan Internasional
Featured

Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

7 Maret 2026
Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita
Keluarga

Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

26 Februari 2026
Sejarah Penyebaran Islam
Publik

Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

24 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Next Post
Keistimewaan Salat Tarawih Malam Ke Empat

Apakah Kemuliaan Ibadah, Hanya pada Satu, Dua, dan Tiga Rajab?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas
  • Aborsi Menurut Hukum Indonesia
  • Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?
  • Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik
  • Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0