• Login
  • Register
Senin, 7 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pertanyaan Kunci Metode Mubadalah dalam Isu Khitan

Tentu saja validasi teks harus didahulukan. Karena mubadalah hanya bekerja untuk teks yang dianggap valid dan otoritatif untuk menemukan maknanya yang selaras dengan visi dan prinsip umum Islam. 

Redaksi Redaksi
16/12/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Khitan Mubadalah

Khitan Mubadalah

566
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Khitan bagi laki-laki dalam hukum fikih itu wajib atau minimal sunah. Apakah dengan metode mubadalah, hukum khitan berlaku bagi perempuan, karena keduanya subjek setara?

Bukankah khitan merupakan syariat Nabi Ibrahim as. yang turun kepada Nabi Muhammad Saw., ia berlaku untuk laki-laki, dan karena itu, juga berlaku untuk perempuan?

Bukankah ada Hadis yang berbicara khitan bagi laki-laki, yang berarti secara mubadalah juga untuk perempuan? Kalau khitan itu baik bagi laki-laki, berarti juga baik bagi perempuan?

Dalam metode mubadalah perlu mempertanyakan tentang makna yang terkandung di dalam teks atau hukum, yang bisa dikaitkan dengan prinsip dan norma-norma umum dalam Islam.

Kira-kira makna apa yang terkandung di dalam hukum khitan bagi laki-laki? Apakah perempuan memiliki anggota tubuh yang sama dengan laki-laki, sejenis kulit dengan khitanan dari laki-laki? Apakah perempuan akan memperoleh manfaat yang sama sebagaimana praktik khitan pada laki-laki?

Baca Juga:

Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

Bagaimana Mubadalah Memandang Fenomena Perempuan yang Menemani Laki-laki dari Nol?

Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

Membaca Novel Jodoh Pasti Bertemu dalam Perspektif Mubadalah

Tentu saja validasi teks harus kita dahulukan. Karena mubadalah hanya bekerja untuk teks yang kita anggap valid dan otoritatif untuk menemukan maknanya yang selaras dengan visi dan prinsip umum Islam.

Kita akan mengawali diskusi fikih klasik terlebih dahulu, lalu fikih kontemporer, terutama terkait dengan teks-teks Hadis. Terakhir bagaimana perspektif mubadalah melihat diskusi mengenai hal ini.

Ragam Pandangan Fikih Klasik dan Kontemporer

Dalam fikih klasik, Mazhab Syafi’i dan Hanbali memandang hukum khitan bagi laki-laki itu wajib, sementara Hanafi dan Maliki menghukumi sunah. Sementara khitan bagi perempuan itu wajib menurut Mazhab Syafi’i, dan makruh menurut tiga mazhab yang lain.

Perbedaan pandangan ini karena perbedaan memandang dan memahanj teks al-Qur’an dan Hadis yang berhubungan dengan isu khitan.

Banyak ulama berpendapat tidak ada satupun teks Hadis terkait khitan yang bisa kita jadikan rujukan untuk khitan bagi perempuan. Sehingga perdabatannya bisa semakin tajam, termasuk mengundang para ulama fikih kontemporer.

Dalam fikih kontemporer, di samping beberapa ulama yang mengikuti pernyataan ulama fikih klasik, juga banyak mengembangkan ijtihad ulang dan baru.

Fatwa MUI tahun 2008 memandang khitan perempuan sebagai bagian dari syiar Islam, yang tidak boleh dilarang. Tetapi juga tidak wajib dilakukan. Jikapun dilakukan, harus dengan syarat ketat tidak menimbulkan dharar (dampak buruk dan rusak), tidak memotong atau melukai klitoris, hanya menghilangkan sedikit saja selaput yang menutup klitoris.

Beberapa ulama di Timur Tengah dan Indonesia melarang praktik khitan perempuan. Karena faktanya secara medis menimbulkan dampak buruk dan rusak (dharar) bagi perempuan.

Praktik khitan perempuan, dalam bentuk apa pun, tidak memiliki manfaat sama sekali bagi kehidupan biologis dan psikis perempuan.

Secara anatomis, perempuan tidak memiliki anggota tubuh yang dianggap lebih atau menutupi sesuatu, sebagaimana laki-laki, yang perlu dibuang atau dikhitan. Sedangkan dalil-dalil yang ada, sebagaimana dikatakan para ulama Hadis, tidak ada yang kuat, valid, dan tidak bisa menjadi rujukan.

Fatwa ini secara resmi mengadopsi dari Majelis Fatwa Mesir sejak tahun 90-an. Bahkan Februari tahun 2020, lembaga Majma’ al-Buhuts al-Islamiyyah Universitas Al-Azhar, Kairo kembali mengeluarkan fatwa larangan khitan perempuan yang tertandatangani oleh Syekh al-Azhar, Dr. Ahmad Tayyib.

Ulama lain, seperti Abdul Wahab Khalaf, Muhammad Syaltut, Ali Jum’at, Yusuf al-Qardhawi juga mengeluarkan pandangan serupa. []

Tags: Isu KhitankuncimetodeMubadalahPertanyaan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bekerja adalah bagian dari Ibadah

Bekerja itu Ibadah

5 Juli 2025
Bekerja

Jangan Malu Bekerja

5 Juli 2025
Bekerja dalam islam

Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

5 Juli 2025
Kholidin

Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

5 Juli 2025
Sekolah Tumbuh

Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

4 Juli 2025
Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ulama Perempuan

    Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Rahasia Rasa Kelindan Sejarah, Politik dan Kuliner Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan: Samia Kotele Usung Penelitian Relasional, Bukan Ekstraktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan
  • Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan: Samia Kotele Usung Penelitian Relasional, Bukan Ekstraktif
  • Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia
  • Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial
  • Surat yang Kukirim pada Malam

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID