• Login
  • Register
Jumat, 11 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Poligami, Antara Hukum Allah dan Nafsu Manusia

Nur Fitriani Nur Fitriani
13/04/2020
in Keluarga
1
29
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Masih ingat beberapa waktu lalu saat ada salah satu partai politik yang menolak poligami? Kalau kamu masih ingat, tentu masih ingat pula kalau hal tersebut membuat ramai perbincangan baik dunia maya maupun nyata.

Beberapa bulan yang lalu juga ramai diperbincangkan ada istri yang mengantar suaminya untuk menikah lagi, poligami memang isu yang tidak pernah surut diperbincangkan publik. Poligami juga dikaitkan dengan feminis, feminis dianggap ‘biang kerok’ atas penolakan terhadap poligami, terlebih ketika salah satu anggota partai tesebut beragama Islam dan menentang poligami, dianggap menentang syariat dan lain sebagainya.

Sebenarnya perempuan Islam yang aktif dalam gerakan feminisme menentang poligami gak sih? Iya dalam praktik yang salah. Berarti mereka menentang syariat dong? dan melawan hukum Allah. Jawabnya adalah Tidak! Lalu kenapa sih poligami ditentang?

Hukum mempunyai istri lebih dari satu memang ada dalam Al-Qur’an dan itu diperbolehkan, namun ada syarat yang harus dipenuhi. Poligami ditentang karena praktik yang ada di sekitar kita tidak sesuai dan banyak kedzaliman didalamnya.

Seseorang suami yang poligami dituntut untuk adil dalam memberikan kebutuhan lahir, batin dan memperhatikan anak-anak. Sedangkan Imam Al-Qurthubi menjelaskan jika Allah SWT mengabarkan bahwa sifat manusia tidak mampu menguasai kecondongan hati (cinta) terhadap sebagian, tidak kepada sebagian yang lain.

Baca Juga:

Menakar Kualitas Cinta Pasangan Saat Berhaji

Islam: Membebaskan Manusia dari Gelapnya Jahiliyah

Ikrar KUPI, Sejarah Ulama Perempuan dan Kesadaran Kolektif Gerakan

Berkeluarga adalah Sarana Menjaga Martabat dan Kehormatan Manusia

Jadi ketika seseorang menjadikan Surat An-Nisa ayat 3 sebagai peluang untuk melakukan poligami tapi ketika merujuk pada Surat An-Nisa ayat 129 maka aturan tersebut menjadi sangat ketat.

Perlu diketahui bahwa poligami itu bukan tradisi Islam, poligami sudah ada jauh sejak Islam belum datang, bahkan Islam datang untuk mereduksi hal tersebut. Untuk hal ini kamu bisa membaca sejarah pernikahan Nabi Muhammad SAW, alasan beliau poligami, dan kenapa beliau menentang ketika Siti Fatimah akan dipoligami, dan kamu perlu tahu jika Rasulullah lebih lama ber-monogami lho. Lalu prakteknya bagaimana?

Poligami saat ini merupakan bentuk patriarki dalam pernikahan, di mana adanya relasi kuasa dan menganggap istri adalah ‘hak milik’ atau kepemilikan, sehingga poligami dilakukan dengan dasar pemuas nafsu (seksual).

Hal ini dalam islam tidak diperbolehkan, sebagaimana keluarga sakinah mawaddah warahamah adalah relasi suami dan istri yang setara, tidak ada ketimpangan relasi kuasa, suami dan istri saling bekerja sama dalam menghadapi masalah.

Bahkan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menyebutkan bahwa poligami merupakan salah satu bentuk KDRT, hal ini disebabkan banyak hal, seperti laki-laki yang mempunyai istri lebih dari satu maka kebutuhan ekonomi meningkat, semakin banyak tekanan hingga pelampiasan dari tekanan tersebut berujung pada kekerasan.

Perempuan yang dipoligami mempunyai kecemburuan dan rasa persaingan dengan perempuan lainnya (istri lain). Hal ini kerap memicu pertengkaran dan KDRT, akibat dari hal itu, hak-hak anak akan terabaikan.

Jadi sekarang kamu tahu kan kalau yang ditentang itu bukan hukum Allah, tapi kedzaliman yang terbungkus poligami itu lho. Kalau kamu masih bertanya-tanya kenapa sih Rasulullah poligami? Bukannya poligami rentan akan kekerasan?

Nah disitulah indahnya Islam, mengutip dari pendapat Ibu Dr. Nur Rofiah, Bil Uzm bahwa Rasulullah berpoligami dengan mencontohkan bagaimana memperlakukan keluarga yang adil, hal ini perlu karena pada saat itu belum ada contoh riil perilaku yang adil ketika poligami belum bisa dihapuskan.

Sebelum membahas poligami Rasulullah SAW kamu perlu tahu kalau Rasulullah SAW ber-monogami selama 28 tahun kemudian sepeninggal Khadijah beliau menjadi duda, setelah itu beliau ber-poligami pada usia 51 tahun dan masa beliau poligami sekitar 8 tahun hingga beliau wafat.

Istri-istri Rasulullah SAW adalah janda, yang perawan hanya Siti Aisyah, bahkan beberapa dari istri Rasulullah SAW telah mempunyai anak dari suami sebelumnya. Dari sini sudah terlihat bahwa Rasulullah SAW melakukan poligami bukan karena nafsu, dan adanya Rasulullah SAW ber-poligami menjadikan contoh perilaku saat poligami, seperti cara berkomunikasi dengan pasangan dan bagaimana cara memperlakukan istri-istri dengan adil. []

Nur Fitriani

Nur Fitriani

Nur Fitriani merupakan magister UIN Malang. Gadis asal Pasuruan ini memiliki mimpi yang sangat sederhana, ingin bermanfaat untuk orang banyak, dan ingin ikut andil dalam perubahan yang berkeadilan jangka panjang. Saat ini dirinya menjadi anggota komunitas menulis Puan Menulis.

Terkait Posts

Relasi Imam-Makmum

Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

9 Juli 2025
Jiwa Inklusif

Menanamkan Jiwa Inklusif Pada Anak-anak

8 Juli 2025
Pemimpin Keluarga

Siapa Pemimpin dalam Keluarga?

4 Juli 2025
Marital Rape

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

2 Juli 2025
Anak Difabel

Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

1 Juli 2025
Peran Ibu

Peran Ibu dalam Kehidupan: Menilik Psikologi Sastra Di Balik Kontroversi Penyair Abu Nuwas

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kopi yang Terlambat

    Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Life After Graduated: Perempuan dalam Pilihan Berpendidikan, Berkarir, dan Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Horor, Hantu Perempuan dan Mitos-mitos yang Mengikutinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudahkah Etis Jokes atau Humor Kepada Difabel? Sebuah Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Suami atas Tubuh Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menakar Kualitas Cinta Pasangan Saat Berhaji
  • Islam: Membebaskan Manusia dari Gelapnya Jahiliyah
  • Ikrar KUPI, Sejarah Ulama Perempuan dan Kesadaran Kolektif Gerakan
  • Berkeluarga adalah Sarana Menjaga Martabat dan Kehormatan Manusia
  • Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID