• Login
  • Register
Sabtu, 4 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Poligami dalam Perspektif Hukum Islam

Masud Dzakiri Masud Dzakiri
09/10/2020
in Hukum Syariat, Khazanah
0
392
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Isu poligami kerap menjadi topik yang hangat untuk selalu dibicarakan oleh siapa pun, di mana pun dan kapan pun. Bahkan ada sebagian kelompok yang sampai mengkampanyekan anjuran untuk berpoligami dengan cara mengadakan kegiatan seminar tentang poligami. Mereka beralasan bahwa poligami adalah merupakan bagian dari syariat Islam, sunnah Rasul dan bisa dilakukan asal adil kepada para istri.

Dalam ajaran Islam, praktik poligami memang diperbolehkan, dengan maksimal menikahi 4 orang istri. Namun meskipun di dalam Alquran dan Sunah Nabi membolehkan suami memiliki istri lebih dari satu, tapi para ulama sepakat penerapan poligami ini mengharuskan ada syarat-syarat yang ketat dan tidak semua orang dapat mempraktikkannya.

Terdapat aturan yang rinci untuk bisa melakukan poligami sebagaimana yang terkandung dalam Qur’an Surat An-Nisa ayat 3, yang artinya:

“Dan jika kamu takut tidak bisa berbuat adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (ketika kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senang: dua, tiga atau empat, jika kamu tidak bisa berbuat adil, maka cukup seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.(QS. An-Nisa : 3)

Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa Islam tidak menganjurkan dan mewajibkan poligami. Arti ayat itu hanya berbicara tentang bolehnya poligami, dan itu pun merupakan pintu kecil yang hanya dapat dilalui oleh siapa yang sangat amat membutuhkan, dan dengan syarat yang tidak ringan.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Fenomena Fatherless dan Peran Ayah bagi Anak Perempuannya
  • Salingers, Yuk Normalisasi Nikah di KUA
  • Akhlak Manusia Sebagai Ruh Fikih
  • 7 Prinsip Dalam Berkeluarga Ala Islam

Baca Juga:

Fenomena Fatherless dan Peran Ayah bagi Anak Perempuannya

Salingers, Yuk Normalisasi Nikah di KUA

Akhlak Manusia Sebagai Ruh Fikih

7 Prinsip Dalam Berkeluarga Ala Islam

Para ulama berbeda pendapat mengenai ketentuan poligami, meskipun dasar pijakannya sama, yakni mereka mendasarkan pada satu ayat dalam al-Quran, yaitu QS. An-Nisa: 3 sebagaimana tersebut di atas.

Kalangan Syafiiyah dan Hanbaliyah tampak menutup pintu poligami karena rawan dengan ketidakadilan sehingga keduanya tidak menganjurkan praktik poligami. Sementara kalangan Hanafiyah menyatakan kemubahan praktik poligami dengan catatan calon pelakunya memastikan keadilan di antara sekian istrinya.

“Bagi kalangan Syafi’iyah dan Hanbaliyah, seseorang tidak dianjurkan untuk berpoligami tanpa keperluan yang jelas (terlebih bila telah terjaga [dari zina] dengan seorang istri) karena praktik poligami berpotensi menjatuhkan seseorang pada yang haram (ketidakadilan).

Sebagaimana Allah berfirman, “Kalian takkan mampu berbuat adil di antara para istrimu sekalipun kamu menginginkan sekali.” Dan Sabda Rasulullah SAW.: “Orang yang memiliki dua istri, tetapi cenderung pada salah satunya, maka di hari Kiamat ia berjalan miring karena perutnya berat sebelah.”

Bagi kalangan Hanafiyah, praktik poligami hingga empat istri diperbolehkan dengan catatan aman dari kezaliman (ketidakadilan) terhadap salah satu dari istrinya. Kalau ia tidak dapat memastikan keadilannya, ia harus membatasi diri pada monogami berdasar firman Allah, “Jika kalian khawatir ketidakadilan, sebaiknya monogami,” (Lihat Mausu’atul Fiqhiyyah, Kuwait, Wazaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, cetakan pertama, 2002 M/1423 H, juz 41, halaman 220).

Madzhab Syafi’i dengan jelas tidak menganjurkan praktik poligami. Bahkan Madzhab Syafi’i mempertegas sikapnya bahwa praktik poligami tidak diwajibkan sebagaimana kutipan Syekh M Khatib As-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj berikut ini.

Nikah itu tidak wajib berdasarkan firman Allah (Surat An-Nisa ayat 3) ‘Nikahilah perempuan yang baik menurutmu.’ Pasalnya, kewajiban tidak berkaitan dengan sebuah pilihan yang baik. Nikah juga tidak wajib berdasarkan, ‘Dua, tiga, atau empat perempuan.’ Tidak ada kewajiban poligami berdasarkan ijma‘ ulama,” (Lihat Syekh M Khatib As-Syarbini, Mughnil Muhtaj, Beirut, Darul Fikr, tanpa keterangan tahun, juz 3, halaman 125).

Sementara itu Al-Maraghi dalam kitab tafsirnya menyatakan bahwa kebolehan poligami adalah kebolehan yang dipersulit dan diperketat. Menurutnya, poligami diperbolehkan dalam keadaan darurat yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang benar-benar membutuhkan. Dia kemudian mencatat kaidah fiqhiyah “dar‟u al-mafasid muqaddamun ‘ala jalbi al-mashalih” (menolak yang berbahaya harus didahulukan daripada mengambil yang bermanfaat). Catatan ini dimaksudkan untuk menunjukkan betapa pentingnya untuk berhati-hati dalam melakukan poligami.

Adapun alasan yang membolehkan poligami, menurut al-Maraghi, diantaranya adalah 1) karena isteri mandul sementara keduanya atau salah satunya sangat mengharapkan keturunan; 2) apabila suami memiliki kemampuan seks yang tinggi sementara isteri tidak mampu melayani sesuai dengan kebutuhannya; 3) jika suami memiliki harta yang banyak untuk membiayai segala kepentingan keluarga, mulai dari kepentingan isteri sampai kepentingan anak-anak; dan 4) jika jumlah perempuan melebihi jumlah laki-laki yang bisa jadi dikarenakan perang. Atau banyaknya anak yatim dan janda sebagai akibat perang juga membolehkan dilakukannya poligami (al-Maraghi, 1969, IV: 181-182).

Sedangkan Sayyid Qutub memandang poligami itu sebagai suatu perbuatan rukhshat. Poligami hanya bisa dilakukan dalam keadaan darurat yang benar-benar mendesak. Itupun masih disyaratkan dengan adanya sikap adil kepada para isteri. Adil dalam bidang nafkah, muamalah, pergaulan, serta giliran tidur malam. Maka bagi suami yang merasa tidak mampu untuk berbuat adil, cukuplah baginya seorang isteri saja (Sayyid Qutub, 1966, IV:236).

Dari beberapa pendapat para ulama di atas, maka dapat dikatakan bahwa pada prinsipnya hukum Islam membolehkan adanya poligami dengan berbagai persyaratan yang cukup ketat. Disyariatkannya poligami, sama seperti ketentuan hukum Islam lainnya, yaitu untuk kemaslahatan umat manusia juga. Maka dari itu perlu disadari bahwa siapa pun boleh melakukan poligami selama ia dapat mewujudkan kemaslahatan.

Namun, jika ia tidak dapat mewujudkan kemaslahatan itu ketika melakukan poligami, maka poligami tidak boleh ia lakukan. Persyaratan yang ditentukan oleh al-Quran (seperti keharusan berlaku adil) dan juga berbagai ketentuan yang ditetapkan oleh para ulama tentang poligami harus dipahami sebagai upaya untuk mewujudkan kemaslahatan bersama. Wallahu a’lam. []

Tags: islamistrikeluargaperkawinanpoligamisuami
Masud Dzakiri

Masud Dzakiri

Kepala KUA di Kementerian Agama RI

Terkait Posts

Hijab

Makna Hijab Menurut Para Ahli

3 Februari 2023
Penyebab Su'ul Khatimah

5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan

3 Februari 2023
Perempuan Berbicara dan Berpendapat

Kisah Saat Perempuan Berbicara dan Berpendapat di Depan Nabi Saw

3 Februari 2023
Nabi Saw Menghormati Anak Perempuan

Kisah Anak Perempuan yang Nabi Muhammad Saw Hormati

3 Februari 2023
Pernikahan tanpa Wali

Kritik Ibn Hazm aẓ-Ẓahiri Terhadap Ulama yang Membolehkan Pernikahan Tanpa Wali

3 Februari 2023
Nabi Khidr as

Kisah Saat Nabi Khidr As Menemui Pelayan Perempuan

3 Februari 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Satu Abad NU

    Satu Abad NU:  NU dan Kebangkitan Kaum Perempuan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Anak Perempuan yang Nabi Muhammad Saw Hormati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Ibn Hazm aẓ-Ẓahiri Terhadap Ulama yang Membolehkan Pernikahan Tanpa Wali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Hidup Minimalis Dimulai dari Meminimalisir Pakaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Hijab Menurut Para Ahli
  • 5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan
  • Kisah Saat Perempuan Berbicara dan Berpendapat di Depan Nabi Saw
  • Gaya Hidup Minimalis Dimulai dari Meminimalisir Pakaian
  • Kisah Anak Perempuan yang Nabi Muhammad Saw Hormati

Komentar Terbaru

  • Refleksi Menulis: Upaya Pembebasan Diri Menciptakan Keadilan pada Cara Paling Sederhana Meneladani Gus Dur: Menulis dan Menyukai Sepakbola
  • 5 Konsep Pemakaman Muslim Indonesia pada Cerita Singkat Kartini Kendeng dan Pelestarian Lingkungan
  • Ulama Perempuan dan Gerak Kesetaraan Antar-umat Beragama pada Relasi Mubadalah: Muslim dengan Umat Berbeda Agama Part I
  • Urgensi Pencegahan Ekstrimisme Budaya Momshaming - Mubadalah pada RAN PE dan Penanggulangan Ekstrimisme di Masa Pandemi
  • Antara Ungkapan Perancis La Femme Fatale dan Mubadalah - Mubadalah pada Dialog Filsafat: Al-Makmun dan Aristoteles
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist