• Login
  • Register
Jumat, 11 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Poligami Merugikan Perempuan

Sekali lagi, jika kita sepakat bahwa ayat an-Nisa turun untuk menegaskan kritik terhadap perilaku poligami yang merugikan perempuan. Maka perempuan harus menjadi pertimbangan utama

Redaksi Redaksi
26/07/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Poligami

Poligami

524
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam persoalan poligami pun, kita semestinya menempatkan perempuan sebagai subjek. Sehingga pemaknaan ayat juga harus didasarkan pada pengalaman-pengalaman yang dihadapi perempuan.

Dengan dasar perempuan subjek poligami dan makna-makna yang ditawarkan Imam al-Qurthubi, makna ayat 3 dari surat an-Nisa bisa berarti demikian:

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ

“Dan jika kamu khawatir tidak bisa berlaku adil dalam (memelihara) anak-anak yatim itu, maka kawinilah perempuan-perempuan lain yang suka terhadap kamu (selama itu menjadi sesuatu yang baik bagi kamu semua): dua, tiga, dan empat, dan jika kamu takut tidak bisa berbuat adil (terhadap perempuan-perempuan yang kamu nikahi) maka cukuplah dengan satu isteri, atau dengan budak yang kamu miliki. Hal yang demikian itu akan lebih dekat untuk tidak berlaku zalim dan antaya”. (QS. an-Nisa 4: 3).

Sekali lagi, jika kita sepakat bahwa ayat an-Nisa turun untuk menegaskan kritik terhadap perilaku poligami yang merugikan perempuan. Maka perempuan harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pembicaraan poligami.

Baca Juga:

Sudah Saatnya Menghentikan Stigma Perempuan Sebagai Fitnah

Film Horor, Hantu Perempuan dan Mitos-mitos yang Mengikutinya

Hingga Saat Ini Perempuan Masih Dipandang sebagai Fitnah

Life After Graduated: Perempuan dalam Pilihan Berpendidikan, Berkarir, dan Menikah

Hanya dengan cara inilah, kita bisa memastikan apakah perempuan tetap menjadi sasaran pelecehan atau tidak. Kita tidak bisa menilai bahwa perempuan tidak menjadi objek ketidakadilan poligami. Jika yang kita dengar adalah suara-suara laki-laki yang mempraktikkan dan mempromosikan poligami.

Memang, kondisi dan pengalaman perempuan akan berbeda dari satu tempat ke tempat lain, dan dari waktu ke waktu yang lain. Tetapi dengan menempatkan perempuan sebagai subjek poligami, berarti setidaknya kita masih tetap melestarikan ‘sikap kritik’ terhadap perkawinan poligami, yang telah al-Qur’an sampaikan.

‘Sikap kritik’ yang bisa berujung pada pilihan monogami. Pilihan Ini tentu saja memiliki dasar-dasar argumentatif, seperti yang telah ulama tafsir ungkapkan. []

Tags: Merugikanperempuanpoligami
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Tauhid

Tauhid: Kunci Membongkar Ketimpangan Gender dalam Islam

11 Juli 2025
Tauhid dalam Islam

Tauhid: Fondasi Pembebasan dan Keadilan dalam Islam

11 Juli 2025
Membebaskan Manusia

Islam: Membebaskan Manusia dari Gelapnya Jahiliyah

11 Juli 2025
Berkeluarga

Berkeluarga adalah Sarana Menjaga Martabat dan Kehormatan Manusia

10 Juli 2025
Perempuan sebagai Fitnah

Sudah Saatnya Menghentikan Stigma Perempuan Sebagai Fitnah

10 Juli 2025
Film Horor

Film Horor, Hantu Perempuan dan Mitos-mitos yang Mengikutinya

10 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kopi yang Terlambat

    Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Horor, Hantu Perempuan dan Mitos-mitos yang Mengikutinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Life After Graduated: Perempuan dalam Pilihan Berpendidikan, Berkarir, dan Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Suami atas Tubuh Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Saatnya Menghentikan Stigma Perempuan Sebagai Fitnah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tauhid: Kunci Membongkar Ketimpangan Gender dalam Islam
  • Peran Perempuan dan Perjuangannya dalam Film Sultan Agung
  • Tauhid: Fondasi Pembebasan dan Keadilan dalam Islam
  • Menakar Kualitas Cinta Pasangan Saat Berhaji
  • Islam: Membebaskan Manusia dari Gelapnya Jahiliyah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID