Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Politik Tubuh Perempuan dan Gerakan Dakwah New Media

Tubuh perempuan yang cantik dianggap sebatas seonggok daging lezat dan dijadikan bisnis kapitalis. Melewatkan pemaknaan posisi perempuan yang juga sebagai makhluk spiritual

rahmaditta_kw by rahmaditta_kw
14 Juli 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Tubuh Perempuan

Tubuh Perempuan

27
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tubuh perempuan selalu menjadi pusat perhatian dan perbincangan dalam segala ranah aspek kehidupan. Wacana ini berkembang pesat di abad 20-han beriringan dengan gelombang gerakan feminis.

Perempuan yang memiliki kodrat given dari Tuhan menstruasi hamil, melahirkan, menyusui bukan hanya menerima pemberian Tuhan sebagai pengalaman biologis. Melainkan pengalaman biologis perempuan juga telah melahirkan kontruksi sosial yang berarati perempuan memiliki tanggung jawab sosial atau moral pula.

Perempuan dengan beban moral pengalaman biologis mencerminkan bahwa perempuan memiliki tanggung jawab atas adanya tindakan amoral yang terjadi di masyarakat. Hal ini dapat tercermin dari stigmatisasi pakaian perempuan dalam kasus kekerasan. Alam bawah sadar masyarakat menghendaki bahwa kekerasan seksual terjadi karena adanya godaan pakaian perempuan yang tidak membungkus badannya dengan baik.

Menurut Yuliani dalam sebuah artikel ilmiah tahun (2010), menyebutkan bahwa Tubuh perempuan menjadi salah satu sumber kekuasaan. Di dalam tubuh perempuan terdapat daya tarik seksualitas yang dapat mengendalikan tingkah laku manusia, khususnya laki-laki.

Banyak terdapat kepentingan yang terselubung di dalam tubuh perempuan, diantaranya keluarga, masyarakat, Lembaga bahkan negara. Hal ini terjadi karena tubuh perempuan dijadikan sebuah simbol martabat masyarakat. Identitas tubuh perempuan menjadi simbol moral agama dengan cara berpakaian.

Otoritas Tubuh Perempuan dalam Pandangan Islam

Kondisi perempuan yang berada pada posisi subordinat hanya karna ia adalah perempuan adalah sebuah kemunduran peradaban. Jika kita menilik sejarah peradaban Islam, ketika Islam turun pada masyarakat Arab posisi perempuan telah diangkat derajatnya. Bahwa Islam telah memberikan gebrakan revolusioner dalam tatanan masyarakat Arab Jahiliyah.

Penulis Dr. Faqihddin Abdul Kodir dalam buku Perempan (Bukan) Sumber Fitnah, menegaskan dalam buku ini sumber fitnah tidak mengacu pada satu jenis kelamin. Melainkan, perempuan dan laki- laki keduanya bisa menjadi sumber anugerah maupun fitnah.

Bahkan Islam telah membuka pandora yang menempatkan perempuan sebagai objek seksual. Tubuh perempuan tidak lagi menjadi alat pemuas nafsu, tempat bereproduksi, rampasan perang dan warisan dan bukan saja sebagai alat pekerja domestik. Melainkan perempuan pada masa itu diberikan ruang berekspresi dalam ranah privat an publik

Dalam pandangan Islam, merujuk pendapat Sundari dalam sebuah artikel ilmiah (2017) dalam menyatakan bahwa perempuan dengan pergolakan otoritas tubuhnya telah merdeka sepenuhnya. Namun tidak berhenti sampai di sini, perebutan wacana mengenai otoritas tubuh perempuan terjadi begitu kasar setelah Nabi wafat.

Perebutan Wacana Otoritas Tubuh Perempuan

Mengutip dari pendapat Abdur Munir Mulkhan, berpendapat bahwa ketidakadilan perempuan atas otoritas tubuhnya terbagi menjadi tiga kategori, di antaranya:

Pertama, Tradisi Islam dalam fiqih sebagai formula aturan hukum yang berkembang yang memposisikan perempuan sebagai “pelayan kebutuhan seksual laki-laki (suami).

Kedua, kecenderungan konsumerisme tubuh perempuan dalam peradaban industri modern.

Ketiga, Adanya tradisi lokal jawa yang memberikan steriotipe kepada perempuan sebagai “konco wingking” dan sebagai “penumpang kemuliaan laki-laki.

Ketiga hal tersebut telah menguatkan secara terstruktur menempatkan posisi perempuan secara subordinat.

Dengan demikian, ketegangan dan perebutan wacana mengenai tubuh perempuan dalam pandangan agama mengalami pergolakan sampai masa ini. Tubuh perempuan menjadi medan poliitik. Tak lain perempuan menjadi sasaran empuk objektifikasi tubuh.

Tubuh perempuan yang cantik dianggap sebatas seonggok daging lezat dan dijadikan bisnis kapitalis. Melewatkan pemaknaan posisi perempuan yang juga sebagai makhluk spiritual.

Rekontruksi Gerakan Dakwah New Media

Dari berbagai fenomena yang telah penulis sajikan, maka perlunya rekontruksi gerakan dakwah yang membawa pada nilai-nilai keadilan atas otoritas tubuh perempuan.  Karena memasuki era 5.0 ini, perkembangan teknolgi semakin pesat dan modern, pun demikian dengan proses dakwah. Kontekstual masa kini, dakwah sebagai ritual keagamaan dapat dilakukan melalui media online.

Aksi dakwah melalui media sosial ini dapat kita definisikan sebagai Dakwah New Media. Dakwah New Media adalah gerakan dakwah yang menggunakan media online sebagai medan dakwah.

Melalui basis gerakan dakwah new media tersebut dapat memberikan kemudahan akses mad’u atau jama’ah dalam memperoleh pendidikan agama yang ramah terhadap perempan dan menjunjung nilai-nilai keadilan perempan.

Gerakan dakwah media baru ini juga menjadi sabuah pertarungan wacana antara antara pemahaman teks keagaman literal dan pemahahaman teks secara progresif.

Maka dari itu, gerakan-gerakan yang menidurkan kembali perempuan dalam ruang publik memang selayaknya memiliki gerakan tandingan untuk merebut wacana pengetahuan masyarakat yang mereka pahami secara maskulin.

Salah satu gerakan dakwah New Media dalam rangka memperjuangkan nilai-nilai keadilan kesetaraan perempuan serta kaum-kaum marginal, secara progresif telah banyak komunitas muslim gaungkan secara kolektif.

Di antara gerakan tersebut adalah: gerakan yang Mubadalah.id gaungkan. Mubadalah secara progresif memiliki platform media yang menyajikan artikel populer keislaman dan keadilan gender, membuka ruang diskusi tadarus subuh, dan memblow-up infografis guna melakukan penyadaran melalui dakwah media online.

Tak berhenti di situ, Mubadalah juga telah melakukan kegiatan dalam rangka peningkatan kapasitas para milenial yang berasal dari latar belakang penulis, influencer, praktisi dan akademisi.

Dari aksi gerakan new media tersebut, para milenial yang berada di akar rumput agar mampu melakukan kerja kolektif, dakwah new media di medan dakwah masing-masing.

Dengan demikian, muara dari gerakan dakwah new media ini, mampu memproduksi dan memperebutkan wacana ilmu pengetahuan dengan jangkauan yang lebih luas. Sehingga amar ma’ruf dalam nilai-nilai keadilan dapat terwujud di muka bumi ini. []

 

Tags: dakwahgerakanislamKesalinganlaki-lakiNew Mediaperempuanpolitiktubuh perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Benarkah Perempuan Dinikahi karena Kecantikan, Harta, dan Agama?

Next Post

Kenapa Perempuan Dinikahi karena Agamanya?

rahmaditta_kw

rahmaditta_kw

Alumni Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga tahun 2023, Prodi Interdisciplinary Islamic Studies, Konsentrasi Bimbingan dan Konseling Islam. Sekarang ini aktif sebagai pengajar dan pembelajar bersama anak millenial.

Related Posts

Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Bertetangga
Publik

Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

10 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Dakwah Nabi
Pernak-pernik

Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

6 Februari 2026
Next Post
Dinikahi Perempuan

Kenapa Perempuan Dinikahi karena Agamanya?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0