Sabtu, 13 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Postfeminisme dan Wajah Baru Perjuangan Perempuan

Postfememinisme, bisa dikatakan sebagai perspektif lanjutan dari feminisme yang lebih optimis dalam melihat dan memposisikan perempuan

Irfan Hidayat Irfan Hidayat
24 Agustus 2021
in Publik, Rekomendasi
0
Postfeminisme

Postfeminisme

573
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Postfeminisme merupakan pandangan baru yang terlahir dari feminisme konvensional. Perbedaannya ialah bahwa feminisme (konvensional) lebih cenderung memandang setiap ketimpangan antara laki-laki dan perempuan merupakan ulah laki-laki secara mutlak. Ataupun  ketika menganalisis setiap perbuatan perempuan yang kemudian dianggap sebagai bagian dari budaya patriarki.

Contohnya ketika perempuan hendak berpenampilan cantik, yang kemudian selalu dipandang sebagai objek atau bahkan ditujukan memuaskan laki-laki ketika memandangnya. Dengan kata lain, perempuan yang tampil cantik semata-mata sering dipandang sebagai pemuas hasrat laki-laki.

Sedangkan postfeminisme, menurut Gadisa Arivia, seorang Dosen Fakultas Filsafat dan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, dalam suatu diskusi tentang Postfeminisme and Pop Culture yang diadakan oleh Sekolah Pascasarjana Universitas Gajah Mada (2016), ia jauh lebih berkembang secara progresif dibanding feminisme (konvensional). Menurutnya, postfeminisme memandang setiap tindakan perempuan tidak selalu diakibatkan dari kuasa laki-laki. Dalam pandangan postfeminisme, Perempuan merupakan subjek yang mampu bertindak secara mandiri dan hanya untuk kepuasan dirinya sendiri. Seperti dilansir ugm.ac.id.

Postfememinisme, bisa dikatakan sebagai perspektif lanjutan dari feminisme yang lebih optimis dalam melihat dan memposisikan perempuan. Dalam pandangan postfeminisme, perempuan menyesuaikan diri dengan era postmodern seperti saat ini. Perempuan kini mulai bertindak atas orientasi kebebasan dirinya sendiri, serta mulai memahami porsi terkait relasinya dengan laki-laki. Sehingga, secara tidak langsung, diskriminasi dan bentuk penindasan budaya patriarki mulai bisa dicegah oleh perempuan.

Dalam pandangan postfeminisme, perempuan yang berusaha menunjukkan keindahan dan kemolekan dirinya bertujuan untuk ditujukan bagi dirinya sendiri, bukan lagi ditujukan untuk memuaskan hasrat laki-laki. Selain itu, postfeminisme juga memberi pandangan bahwa perempuan kini mulai memahami porsi-porsi kekuasaan serta kebebasannya atas relasi gender yang mengindikasikan adanya hubungan interaksional yang setara antara laki-laki dan perempuan dalam realitas sosial.

Dalam sejarah perkembangannya, postfeminisme muncul pada tahun 1920 yang substansi analisisnya mulai menawarkan pembelaan terhadap kaum perempuan untuk tidak selalu anti terhadap laki-laki. Akan tetapi, di awal kemunculannya yang dianggap tidak sesuai antara kondisi diskriminasi terhadap perempuan pada saat itu, pandangan tersebut mulai redup dengan sendirinya. Dan kemudian muncul kembali pada tahun 1980 dengan makna dan pengertian yang beragam.

Menurut Angela McRobbie, dalam tulisannya yang berjudul Post Feminism and Popular Culture (2016), setidaknya terdapat empat pengertian terntang postfeminisme. Pertama, postfeminisme merupakan titik temu antara feminsime dengan poststrukturalisme, postkolonialisme, dan postmodernisme. Artinya, bisa dikatakan, postfeminisme merupakan kajian yang sangat kritis terhadap feminisme itu sendiri.

Kedua, postfeminsime merupakan suatu ‘perayaan kematian’ dari feminisme itu sendiri. Hal itu ditandai dengan mulai tercapainya tujuan-tujuan baru dari feminisme. Sehingga, dengan kata lain, feminisme kini tidak relevan lagi untuk menjadi suatu kajian, dan kehadirannya kini menjadi re-ingkarnasi dari feminisme.

Ketiga, postfeminisme merupakan bentuk ‘pernyataan perang’ terhadap feminisme melalui budaya populer dan media massa. Budaya populer dan media massa dimanfaatkan postfeminisme sebagai alat dalam penyebaran propaganda untuk menjatuhkan perempuan yang teremansipasi.

Keempat, postfeminisme merupakan sensibilitas. Artinya, postfeminisme mendefinisikan kembali atau memberi artikulasi baru terkait konsep-konsep feminsime melalui peralihan femininitas sebagai bagian dari tubuh, perubahan titik fokus perempuan sebagai objek menjadi perempuan sebagai subjek.

Dari semua pengertian tersebut di atas, bisa disimpulkan bahwa postfeminisme merupakan wajah baru dari feminisme dalam mengkaji perempuan di dunia secara kritis dan progresif. Sehingga, kajian tentang perempuan bukan sekedar kajian konvensional yang dikhawatirkan dapat menjadikan perempuan kembali berada pada ketertindasan. Postfeminisme kini hadir menjadi suatu kajian postmodern yang berpihak pada perempuan secara menyeluruh.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana kondisi perempuan di Indonesia? Atau khususnya mereka yang berada di sekitar kita? Apakah mereka sudah termasuk dalam kajian postfeminisme? Bagi penulis sendiri, hal ini masih menjadi pekerjaan rumah yang cukup genting dan penting untuk dikaji dan dikritisi. Sebab, pemahaman tentang pandangan feminisme saja masih sukar, dan bahkan hanya sedikit generasi muda yang memahaminya.

Masih banyak perempuan muda yang pesimis dan kemudian menyerahkan ‘kodrat’ keperempuannya pada laki-laki sebagai bentuk kelemahannya. Hal itu membuat perempuan seakan ikut terlena dan terlelap dengan budaya patriarki yang dihadapinya.

Mendobrak suatu budaya yang sudah mengakar membutuhkan wawasan serta konstruksi pemahaman yang benar-benar matang. Untuk mencapai itu semua, tentunya dengan belajar tanpa henti dan kemudian berargumen melalui kemampuannya. Budaya patriarki yang terjadi saat ini juga makin pintar. Perempuan memiliki kebebasan untuk menunjukan kebolehannya di ranah publik. Akan tetapi, perannya masih selayaknya peran seorang budak bagi laki-laki, atau bahkan masih menjadi pemuas hasrat laki-laki.

Salah satu contohnya ialah ketika semisal perempuan rela menjual keindahan dan kemolekan tubuhnya untuk memenuhi kepentingan perusahaan kosmetik atau busana, atau bahkan perempuan yang diharuskan berpenampilan seksi untuk menjual atau mempromosikan sebuah produk. Semua produk dan eksploitasi perempuan seperti itu merupakan strategi patriarki yang lebih pintar. Apakah postfeminisme mendukung fenomena itu? Jika iya, maka postfeminisme telah kalah dengan produk patriarki dari postmaskulinisme.

Postfeminsime memberikan kebebasan bagi perempuan untuk melakukan tindakan atas kehendak dan kebebasan dirinya sendiri. Pandangan tersebut memberi dampak terhadap konsekuensi tanggung jawab terhadap dirinya sendiri. Sehingga, kontrol alienasi dan patriarki harus kita kaji dan ditinjau ulang dengan nalar yang lebih kritis.

Sebagai penutup, sepertinya kita harus merenungkan kembali kata-kata dari seorang intelektual dan aktivis feminis dari Amerika, Bell Hooks, bahwa “jika ada wanita yang merasa dia membutuhkan sesuatu di luar dirinya untuk melegitimasi dan memvalidasi keberadaannya, dia sudah memberikan kekuatannya untuk mendefinisikan diri, hak pilihannya.” []

Tags: Budaya PatriarkifeminismeGendergerakan perempuankeadilanKesetaraanmaskulinperempuanPostfeminisme
Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Terkait Posts

Memaknai Hijab
Khazanah

Memaknai Hijab dan Kebebasan Perempuan dalam Novel Ratu yang Bersujud

12 Desember 2025
Halaqah Kubra di UIN
Aktual

KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

12 Desember 2025
Ekologi
Publik

Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

12 Desember 2025
Haramain
Publik

Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

11 Desember 2025
Pemberitaan
Aktual

Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

11 Desember 2025
Media yang
Aktual

Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

10 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaknai Hijab dan Kebebasan Perempuan dalam Novel Ratu yang Bersujud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nnena Kalu Melawan Tiga Sekat: Difabilitas, Perempuan, lagi Kulit Hitam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nnena Kalu Melawan Tiga Sekat: Difabilitas, Perempuan, lagi Kulit Hitam
  • Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan
  • Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan
  • Memaknai Hijab dan Kebebasan Perempuan dalam Novel Ratu yang Bersujud
  • Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID