Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Postfeminisme dan Wajah Baru Perjuangan Perempuan

Postfememinisme, bisa dikatakan sebagai perspektif lanjutan dari feminisme yang lebih optimis dalam melihat dan memposisikan perempuan

Irfan Hidayat by Irfan Hidayat
24 Agustus 2021
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Postfeminisme

Postfeminisme

12
SHARES
578
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Postfeminisme merupakan pandangan baru yang terlahir dari feminisme konvensional. Perbedaannya ialah bahwa feminisme (konvensional) lebih cenderung memandang setiap ketimpangan antara laki-laki dan perempuan merupakan ulah laki-laki secara mutlak. Ataupun  ketika menganalisis setiap perbuatan perempuan yang kemudian dianggap sebagai bagian dari budaya patriarki.

Contohnya ketika perempuan hendak berpenampilan cantik, yang kemudian selalu dipandang sebagai objek atau bahkan ditujukan memuaskan laki-laki ketika memandangnya. Dengan kata lain, perempuan yang tampil cantik semata-mata sering dipandang sebagai pemuas hasrat laki-laki.

Sedangkan postfeminisme, menurut Gadisa Arivia, seorang Dosen Fakultas Filsafat dan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, dalam suatu diskusi tentang Postfeminisme and Pop Culture yang diadakan oleh Sekolah Pascasarjana Universitas Gajah Mada (2016), ia jauh lebih berkembang secara progresif dibanding feminisme (konvensional). Menurutnya, postfeminisme memandang setiap tindakan perempuan tidak selalu diakibatkan dari kuasa laki-laki. Dalam pandangan postfeminisme, Perempuan merupakan subjek yang mampu bertindak secara mandiri dan hanya untuk kepuasan dirinya sendiri. Seperti dilansir ugm.ac.id.

Postfememinisme, bisa dikatakan sebagai perspektif lanjutan dari feminisme yang lebih optimis dalam melihat dan memposisikan perempuan. Dalam pandangan postfeminisme, perempuan menyesuaikan diri dengan era postmodern seperti saat ini. Perempuan kini mulai bertindak atas orientasi kebebasan dirinya sendiri, serta mulai memahami porsi terkait relasinya dengan laki-laki. Sehingga, secara tidak langsung, diskriminasi dan bentuk penindasan budaya patriarki mulai bisa dicegah oleh perempuan.

Dalam pandangan postfeminisme, perempuan yang berusaha menunjukkan keindahan dan kemolekan dirinya bertujuan untuk ditujukan bagi dirinya sendiri, bukan lagi ditujukan untuk memuaskan hasrat laki-laki. Selain itu, postfeminisme juga memberi pandangan bahwa perempuan kini mulai memahami porsi-porsi kekuasaan serta kebebasannya atas relasi gender yang mengindikasikan adanya hubungan interaksional yang setara antara laki-laki dan perempuan dalam realitas sosial.

Dalam sejarah perkembangannya, postfeminisme muncul pada tahun 1920 yang substansi analisisnya mulai menawarkan pembelaan terhadap kaum perempuan untuk tidak selalu anti terhadap laki-laki. Akan tetapi, di awal kemunculannya yang dianggap tidak sesuai antara kondisi diskriminasi terhadap perempuan pada saat itu, pandangan tersebut mulai redup dengan sendirinya. Dan kemudian muncul kembali pada tahun 1980 dengan makna dan pengertian yang beragam.

Menurut Angela McRobbie, dalam tulisannya yang berjudul Post Feminism and Popular Culture (2016), setidaknya terdapat empat pengertian terntang postfeminisme. Pertama, postfeminisme merupakan titik temu antara feminsime dengan poststrukturalisme, postkolonialisme, dan postmodernisme. Artinya, bisa dikatakan, postfeminisme merupakan kajian yang sangat kritis terhadap feminisme itu sendiri.

Kedua, postfeminsime merupakan suatu ‘perayaan kematian’ dari feminisme itu sendiri. Hal itu ditandai dengan mulai tercapainya tujuan-tujuan baru dari feminisme. Sehingga, dengan kata lain, feminisme kini tidak relevan lagi untuk menjadi suatu kajian, dan kehadirannya kini menjadi re-ingkarnasi dari feminisme.

Ketiga, postfeminisme merupakan bentuk ‘pernyataan perang’ terhadap feminisme melalui budaya populer dan media massa. Budaya populer dan media massa dimanfaatkan postfeminisme sebagai alat dalam penyebaran propaganda untuk menjatuhkan perempuan yang teremansipasi.

Keempat, postfeminisme merupakan sensibilitas. Artinya, postfeminisme mendefinisikan kembali atau memberi artikulasi baru terkait konsep-konsep feminsime melalui peralihan femininitas sebagai bagian dari tubuh, perubahan titik fokus perempuan sebagai objek menjadi perempuan sebagai subjek.

Dari semua pengertian tersebut di atas, bisa disimpulkan bahwa postfeminisme merupakan wajah baru dari feminisme dalam mengkaji perempuan di dunia secara kritis dan progresif. Sehingga, kajian tentang perempuan bukan sekedar kajian konvensional yang dikhawatirkan dapat menjadikan perempuan kembali berada pada ketertindasan. Postfeminisme kini hadir menjadi suatu kajian postmodern yang berpihak pada perempuan secara menyeluruh.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana kondisi perempuan di Indonesia? Atau khususnya mereka yang berada di sekitar kita? Apakah mereka sudah termasuk dalam kajian postfeminisme? Bagi penulis sendiri, hal ini masih menjadi pekerjaan rumah yang cukup genting dan penting untuk dikaji dan dikritisi. Sebab, pemahaman tentang pandangan feminisme saja masih sukar, dan bahkan hanya sedikit generasi muda yang memahaminya.

Masih banyak perempuan muda yang pesimis dan kemudian menyerahkan ‘kodrat’ keperempuannya pada laki-laki sebagai bentuk kelemahannya. Hal itu membuat perempuan seakan ikut terlena dan terlelap dengan budaya patriarki yang dihadapinya.

Mendobrak suatu budaya yang sudah mengakar membutuhkan wawasan serta konstruksi pemahaman yang benar-benar matang. Untuk mencapai itu semua, tentunya dengan belajar tanpa henti dan kemudian berargumen melalui kemampuannya. Budaya patriarki yang terjadi saat ini juga makin pintar. Perempuan memiliki kebebasan untuk menunjukan kebolehannya di ranah publik. Akan tetapi, perannya masih selayaknya peran seorang budak bagi laki-laki, atau bahkan masih menjadi pemuas hasrat laki-laki.

Salah satu contohnya ialah ketika semisal perempuan rela menjual keindahan dan kemolekan tubuhnya untuk memenuhi kepentingan perusahaan kosmetik atau busana, atau bahkan perempuan yang diharuskan berpenampilan seksi untuk menjual atau mempromosikan sebuah produk. Semua produk dan eksploitasi perempuan seperti itu merupakan strategi patriarki yang lebih pintar. Apakah postfeminisme mendukung fenomena itu? Jika iya, maka postfeminisme telah kalah dengan produk patriarki dari postmaskulinisme.

Postfeminsime memberikan kebebasan bagi perempuan untuk melakukan tindakan atas kehendak dan kebebasan dirinya sendiri. Pandangan tersebut memberi dampak terhadap konsekuensi tanggung jawab terhadap dirinya sendiri. Sehingga, kontrol alienasi dan patriarki harus kita kaji dan ditinjau ulang dengan nalar yang lebih kritis.

Sebagai penutup, sepertinya kita harus merenungkan kembali kata-kata dari seorang intelektual dan aktivis feminis dari Amerika, Bell Hooks, bahwa “jika ada wanita yang merasa dia membutuhkan sesuatu di luar dirinya untuk melegitimasi dan memvalidasi keberadaannya, dia sudah memberikan kekuatannya untuk mendefinisikan diri, hak pilihannya.” []

Tags: Budaya PatriarkifeminismeGendergerakan perempuankeadilanKesetaraanmaskulinperempuanPostfeminisme
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bisakah Standar Kecantikan Tidak Menjadi Perang?

Next Post

Tiga Langkah Menyikapi Hadis-Hadis Misoginis

Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Related Posts

Hijrah dan Jihad
Pernak-pernik

“Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

3 Maret 2026
Hijrah
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

3 Maret 2026
Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Keadilan dalam
Mubapedia

Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah

25 Februari 2026
Next Post
Hadis

Tiga Langkah Menyikapi Hadis-Hadis Misoginis

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0