Minggu, 23 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Previlage Pinangki Dampak Dari Perjuangan Kesetaraan Gender?

Kasus Pinangki ini tentu harus mendapat atensi khusus dari semua penegak hukum di Indonesia karena membuka peluang bagi para perempuan untuk secara sadar maupun tidak, telah dimanfaatkan pihak lain guna melakukan korupsi karena previlage nya sebagai koruptor perempuan.

Lutfiana Dwi Mayasari Lutfiana Dwi Mayasari
17 Juni 2021
in Publik
0
Pinangki

Pinangki

355
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Hamil aja dulu terus korupsi”. Adalah sebuah cuitan netizen yang geram dengan pengurangan hukuman Pinangki. Sebagai representator kesetaraan perempuan di wilayah publik, jaksa Pinangki bisa dimasukkan sebagai salah satunya.  Namun secara mengejutkan, di tahun 2020 ia terbukti terlibat dalam pusaran skandal suap Djoko Candra.  Uang sebesar US$ 500 ribu atau setara Rp 7,3 miliar, ia terima untuk memuluskan kasus Peninjauan Kembali yang diajukan Djoko Candra di Mahkamah Agung.

Minggu ini, publik dihebohkan kembali dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengurangi hukuman Jaksa Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun. Salah satu pertimbangan hukum yang diberikan oleh hakim yang diketuai oleh Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik adalah karena Pinangki adalah seorang ibu dan perempuan yang memiliki seorang anak balita berusia 4 tahun dan membutuhkan kehadirannya sebagai ibu.

Sontak, putusan yang syarat akan narasi domestikasi perempuan ini menuai kritik dan hujatan. Tak hanya pada kasus Pinangki saja, namun pada gerakan kesetaraan perempuan secara menyeluruh. Banyak pihak yang menyatakan bahwa kesetaraan yang diperjuangan tak lagi menuntut kesamarataan, namun menuntut “previlage” untuk perempuan. Termasuk previlage ketika perempuan terbukti melanggar tindak pidana. Perempuan ingin dimengerti, dihargai, dan meminta belas kasihan karena ia seorang perempuan.

Perlukah perbedaan perlakuan hukum berdasarkan jenis kelamin?

Kesetaraan gender adalah suatu kesamaan akan kondisi yang ada bagi kaum laki-laki dan kaum perempuan untuk mendapatkan hak-haknya sebagai manusia, dan juga mampu berperan dan juga berpartisipasi dalam segala kegiatan-kegiatan dalam berbagai aspek. Sering ditekankan bahwa gerakan kesetaraan gender bukanlah gerakan untuk menomosatukan salah satu jenis kelamin dan menomorduakan yang lainnya. Namun sebuah perjuangan untuk memberikan hak kepada semua jenis kelamin untuk mendapatkan hak dan kewajiban yang seimbang.

Menurut Graham D.S dalam buku Keberagaman Gender di Indonesia, persamaan hak antara laki-laki dan perempuan juga berlaku dalam perlindungan hukum represif. Ketika keduanya tidak taat hukum dan melakukan perbuatan yang masuk dalam ranah tindak pidana, akan diberikan hukuman yang sesuai dengan kesalahannya. Maka memberikan keringan hukuman dengan dalih bahwa Pinangki adalah seorang perempuan justru bertentangan dengan nilai dan ruh perjuangan kesetaraan gender.

Rasional hukum yang dinyatakan Hakim dalam putusannya juga minim akan wawasan kesetaraan gender. Pelanggengan narasi domestikasi dalam putusan menempatkan perempuan sebagai satu-satunyan orang yang bertanggungjawab dalam urusan anak. Padahal anak adalah tanggung jawab orang tua yang meliputi ayah dan ibu. Pun demikian dengan kasih sayang, juga harus diberikan oleh ayah dan ibu secara bersamaan.

Maka memberikan keringanan hukuman dengan dalih Pinangki adalah seorang ibu yang dibutuhkan anaknya juga bertentangan dengan nilai kesetaraan gender. Seolah menafikan peran ayah dalam memberikan pendidikan dan kasih sayang pada anak. Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta masih sangat patriarkis dan  menempatkan perempuan di wilayah domestik serta tidak memahami perbedaan kodrati antara laki-laki dan perempuan. Pinangki harus mempertanggungtawabkan tindakannya, sedangkan tanggung jawab pendidikan anak dilanjutkan oleh ayahnya.

Dalam tindak pidana jarimah seorang perempuan yang melakukan tindak pidana memang ditangguhkan hukumannya sampai sang anak di sapih. Penangguhan hukuman ini diberikan karena memang hanya perempuanlah yang bisa mengandung, melahirkan, dan menyusui. Ini adalah peran kodrati perempuan yang tidak bisa diganti oleh laki-laki. Namun setelah habis masa menyusui, perempuan pelaku jarimah tetap menjalani hukumannya tanpa pengurangan. Hal ini tentu berbeda dengan kondisi Pinangki yang anaknya sudah lepas dari masa sapih.

Dalam teori pidana neo klasik Stephen Schapper dijelaskan bahwa orientasi hukum pidana tidak hanya kepada pelaku akan tetapi juga terhadap akibat-akibatnya. Perilaku koruptif yang dilakukan Pinangki jelas menciderai korban-korbannya, yaitu seluruh masyarakat Indonesia. Keringanan hukuman yang diberikan pada Pinangki tidak akan memberikan efek jera sebagaimana tujuan dari teori pidana absolut.

Mansour Fakih menyatakan bahwa gender merupakan suatu sifat yang memang melekat pada diri perempuan dan juga pada diri laki-laki. Pun saya juga sepakat dengan pendapat tersebut. Bagaimanapun secara biologis laki-laki dan perempuan memang berbeda. Perempuan mengalami menstruasi, hamil, nifas, melahirkan dan menyusui yang bersifat given dari Allah. Dalam  menyikapi perbedaan jenis kelamin ini saya menyepakati bahwa dalam hal tertentu, perbedaan perlakuan hukum antara laki-laki dan perempuan memang diperlukan.

Seperti membedakan bentuk penjara bagi narapidana laki-laki dan perempuan, memperbanyak rasio jumlah kamar mandi, memberikan ruangan laktasi untuk pumping, menyediakan tempat pembuangan pembalut, memang harus berbeda antara laki-laki dan perempuan. Karena secara biologis keduanya memiliki kebutuhan yang berbeda.

Namun dalam kasus Pinangki, teori Feminist Jurisprudence Hary Chand yang memperjuangkan keadilan perempuan dan pemberian hukuman pidana berdasarkan pengalaman perempuan sebagaimana kasus fasilitas penjara perempuan, KDRT dan perkosaan tidak bisa diterapkan. Karena dalam tindak pidana korupsi, kesalahan yang dilakukan Pinangki adalah sebuah kejahatan yang terstruktur dan masif.

Pengalaman Pinangki sebagai pelaku yang sekaligus sebagai perempuan tak perlu dijadikan sebagai pertimbangan hukuman untuk memberikan keringanan. Korupsi yang ia lakukan jelas bertujuan untuk memperkaya dirinya. Bukan sekedar memenuhi kebutuhan pokok anaknya seperti membeli susu dan makanan 4 sehat 5 sempurna. Ia juga bukan single parent yang terlahir dari keluarga miskin. Ia perempuan dengan gaji yang sangat cukup sebagai seorang abdi negara, namun dengan sadar melakukan pertemuan dengan buronan koruptor dan menerima milyaran uang darinya.

Tak jarang juga banyak yang menyamakan kasus Angelina Sondakh dengan Pinangki. Lawrence M Friedman menyatakan bahwa setiap kasus memang memiliki ciri khas masing-masing. Sehingga tidak bisa menyamakan antara satu kasus dengan yang lainnya dan mengharapkan putusan yang sama. Namun kekhasan dalam kasus Angelina Sondakh dengan Pinangki sangat identik, sama-sama koruptor perempuan dan sama-sama memiliki balita. Dalam hal pengasuhan anak, Angelina Sondak lebih menyedihkan karena ia seorang janda. Suaminya meninggal beberapa saat sebelum vonis ditetapkan. Namun Angelina Sondakh mendapat hukuman belasan tahun dan Pinangki hanya 10 tahun dan masih dipotong lagi menjadi 4 tahun.

Maka kasus Pinangki ini tentu harus mendapat atensi khusus dari semua penegak hukum di Indonesia karena membuka peluang bagi para perempuan untuk secara sadar maupun tidak, telah dimanfaatkan pihak lain guna melakukan korupsi karena previlage nya sebagai koruptor perempuan. Dan tentunya menciderai gerakan kesetaraan gender yang telah lama diperjuangkan. []

 

 

 

 

Tags: DiskriminatifGenderHukum IndonesiakeadilanKesetaraanKorupsiKoruptorperempuan
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Terkait Posts

KUHP
Publik

Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

22 November 2025
Kekerasan Terhadap Perempuan yang
Keluarga

Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

21 November 2025
Industri ekstraktif
Publik

Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

21 November 2025
P2GP
Aktual

Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

20 November 2025
Al-Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

17 November 2025
Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah
Publik

Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

15 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa
  • Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga
  • Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan
  • Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID