Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Previlage Pinangki Dampak Dari Perjuangan Kesetaraan Gender?

Kasus Pinangki ini tentu harus mendapat atensi khusus dari semua penegak hukum di Indonesia karena membuka peluang bagi para perempuan untuk secara sadar maupun tidak, telah dimanfaatkan pihak lain guna melakukan korupsi karena previlage nya sebagai koruptor perempuan.

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
17 Juni 2021
in Publik
A A
0
Pinangki

Pinangki

7
SHARES
355
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Hamil aja dulu terus korupsi”. Adalah sebuah cuitan netizen yang geram dengan pengurangan hukuman Pinangki. Sebagai representator kesetaraan perempuan di wilayah publik, jaksa Pinangki bisa dimasukkan sebagai salah satunya.  Namun secara mengejutkan, di tahun 2020 ia terbukti terlibat dalam pusaran skandal suap Djoko Candra.  Uang sebesar US$ 500 ribu atau setara Rp 7,3 miliar, ia terima untuk memuluskan kasus Peninjauan Kembali yang diajukan Djoko Candra di Mahkamah Agung.

Minggu ini, publik dihebohkan kembali dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengurangi hukuman Jaksa Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun. Salah satu pertimbangan hukum yang diberikan oleh hakim yang diketuai oleh Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik adalah karena Pinangki adalah seorang ibu dan perempuan yang memiliki seorang anak balita berusia 4 tahun dan membutuhkan kehadirannya sebagai ibu.

Sontak, putusan yang syarat akan narasi domestikasi perempuan ini menuai kritik dan hujatan. Tak hanya pada kasus Pinangki saja, namun pada gerakan kesetaraan perempuan secara menyeluruh. Banyak pihak yang menyatakan bahwa kesetaraan yang diperjuangan tak lagi menuntut kesamarataan, namun menuntut “previlage” untuk perempuan. Termasuk previlage ketika perempuan terbukti melanggar tindak pidana. Perempuan ingin dimengerti, dihargai, dan meminta belas kasihan karena ia seorang perempuan.

Perlukah perbedaan perlakuan hukum berdasarkan jenis kelamin?

Kesetaraan gender adalah suatu kesamaan akan kondisi yang ada bagi kaum laki-laki dan kaum perempuan untuk mendapatkan hak-haknya sebagai manusia, dan juga mampu berperan dan juga berpartisipasi dalam segala kegiatan-kegiatan dalam berbagai aspek. Sering ditekankan bahwa gerakan kesetaraan gender bukanlah gerakan untuk menomosatukan salah satu jenis kelamin dan menomorduakan yang lainnya. Namun sebuah perjuangan untuk memberikan hak kepada semua jenis kelamin untuk mendapatkan hak dan kewajiban yang seimbang.

Menurut Graham D.S dalam buku Keberagaman Gender di Indonesia, persamaan hak antara laki-laki dan perempuan juga berlaku dalam perlindungan hukum represif. Ketika keduanya tidak taat hukum dan melakukan perbuatan yang masuk dalam ranah tindak pidana, akan diberikan hukuman yang sesuai dengan kesalahannya. Maka memberikan keringan hukuman dengan dalih bahwa Pinangki adalah seorang perempuan justru bertentangan dengan nilai dan ruh perjuangan kesetaraan gender.

Rasional hukum yang dinyatakan Hakim dalam putusannya juga minim akan wawasan kesetaraan gender. Pelanggengan narasi domestikasi dalam putusan menempatkan perempuan sebagai satu-satunyan orang yang bertanggungjawab dalam urusan anak. Padahal anak adalah tanggung jawab orang tua yang meliputi ayah dan ibu. Pun demikian dengan kasih sayang, juga harus diberikan oleh ayah dan ibu secara bersamaan.

Maka memberikan keringanan hukuman dengan dalih Pinangki adalah seorang ibu yang dibutuhkan anaknya juga bertentangan dengan nilai kesetaraan gender. Seolah menafikan peran ayah dalam memberikan pendidikan dan kasih sayang pada anak. Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta masih sangat patriarkis dan  menempatkan perempuan di wilayah domestik serta tidak memahami perbedaan kodrati antara laki-laki dan perempuan. Pinangki harus mempertanggungtawabkan tindakannya, sedangkan tanggung jawab pendidikan anak dilanjutkan oleh ayahnya.

Dalam tindak pidana jarimah seorang perempuan yang melakukan tindak pidana memang ditangguhkan hukumannya sampai sang anak di sapih. Penangguhan hukuman ini diberikan karena memang hanya perempuanlah yang bisa mengandung, melahirkan, dan menyusui. Ini adalah peran kodrati perempuan yang tidak bisa diganti oleh laki-laki. Namun setelah habis masa menyusui, perempuan pelaku jarimah tetap menjalani hukumannya tanpa pengurangan. Hal ini tentu berbeda dengan kondisi Pinangki yang anaknya sudah lepas dari masa sapih.

Dalam teori pidana neo klasik Stephen Schapper dijelaskan bahwa orientasi hukum pidana tidak hanya kepada pelaku akan tetapi juga terhadap akibat-akibatnya. Perilaku koruptif yang dilakukan Pinangki jelas menciderai korban-korbannya, yaitu seluruh masyarakat Indonesia. Keringanan hukuman yang diberikan pada Pinangki tidak akan memberikan efek jera sebagaimana tujuan dari teori pidana absolut.

Mansour Fakih menyatakan bahwa gender merupakan suatu sifat yang memang melekat pada diri perempuan dan juga pada diri laki-laki. Pun saya juga sepakat dengan pendapat tersebut. Bagaimanapun secara biologis laki-laki dan perempuan memang berbeda. Perempuan mengalami menstruasi, hamil, nifas, melahirkan dan menyusui yang bersifat given dari Allah. Dalam  menyikapi perbedaan jenis kelamin ini saya menyepakati bahwa dalam hal tertentu, perbedaan perlakuan hukum antara laki-laki dan perempuan memang diperlukan.

Seperti membedakan bentuk penjara bagi narapidana laki-laki dan perempuan, memperbanyak rasio jumlah kamar mandi, memberikan ruangan laktasi untuk pumping, menyediakan tempat pembuangan pembalut, memang harus berbeda antara laki-laki dan perempuan. Karena secara biologis keduanya memiliki kebutuhan yang berbeda.

Namun dalam kasus Pinangki, teori Feminist Jurisprudence Hary Chand yang memperjuangkan keadilan perempuan dan pemberian hukuman pidana berdasarkan pengalaman perempuan sebagaimana kasus fasilitas penjara perempuan, KDRT dan perkosaan tidak bisa diterapkan. Karena dalam tindak pidana korupsi, kesalahan yang dilakukan Pinangki adalah sebuah kejahatan yang terstruktur dan masif.

Pengalaman Pinangki sebagai pelaku yang sekaligus sebagai perempuan tak perlu dijadikan sebagai pertimbangan hukuman untuk memberikan keringanan. Korupsi yang ia lakukan jelas bertujuan untuk memperkaya dirinya. Bukan sekedar memenuhi kebutuhan pokok anaknya seperti membeli susu dan makanan 4 sehat 5 sempurna. Ia juga bukan single parent yang terlahir dari keluarga miskin. Ia perempuan dengan gaji yang sangat cukup sebagai seorang abdi negara, namun dengan sadar melakukan pertemuan dengan buronan koruptor dan menerima milyaran uang darinya.

Tak jarang juga banyak yang menyamakan kasus Angelina Sondakh dengan Pinangki. Lawrence M Friedman menyatakan bahwa setiap kasus memang memiliki ciri khas masing-masing. Sehingga tidak bisa menyamakan antara satu kasus dengan yang lainnya dan mengharapkan putusan yang sama. Namun kekhasan dalam kasus Angelina Sondakh dengan Pinangki sangat identik, sama-sama koruptor perempuan dan sama-sama memiliki balita. Dalam hal pengasuhan anak, Angelina Sondak lebih menyedihkan karena ia seorang janda. Suaminya meninggal beberapa saat sebelum vonis ditetapkan. Namun Angelina Sondakh mendapat hukuman belasan tahun dan Pinangki hanya 10 tahun dan masih dipotong lagi menjadi 4 tahun.

Maka kasus Pinangki ini tentu harus mendapat atensi khusus dari semua penegak hukum di Indonesia karena membuka peluang bagi para perempuan untuk secara sadar maupun tidak, telah dimanfaatkan pihak lain guna melakukan korupsi karena previlage nya sebagai koruptor perempuan. Dan tentunya menciderai gerakan kesetaraan gender yang telah lama diperjuangkan. []

 

 

 

 

Tags: DiskriminatifGenderHukum IndonesiakeadilanKesetaraanKorupsiKoruptorperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Poligami itu Menyakiti Hati Perempuan

Next Post

Sudah Menikah, Masa Suami Dianggap Memperkosa?

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Next Post
Suami

Sudah Menikah, Masa Suami Dianggap Memperkosa?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0