• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Prinsip Al-Qur’an dan Hadits tentang Aborsi

Membiarkan praktik-praktik aborsi terjadi merajalela adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, pada saat yang sama menjerumuskan ibu-ibu pada pilihan aborsi yang tidak aman yang mengancam jiwa mereka

Redaksi Redaksi
29/08/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Aborsi

Aborsi

614
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam persoalan aborsi yang sangat penting adalah agenda perumusan ini harus didasarkan kepada prinsip-prinsip yang diturunkan dari teks-teks al-Qur’an dan Hadits yang menjadi perujukan pembicaraan ulama tentang aborsi.

Prinsip-prinsip ini juga harus kita kaji dan gali dengan seksama. Mungkin beberapa di antaranya bisa kita tawarkan di sini:

Pertama, prinsip penghormatan kepada kehidupan manusia, baik terhadap kandungan maupun terhadap ibu yang mengandung. Aborsi dalam hal ini tidak bisa ia lakukan begitu saja tanpa sebab dan alasan yang kuat.

Kedua, prinsip nyawa ibu lebih utama daripada nyawa kandungan (al-umm ashl an-nasl, wa al-ashl muqaddamun ‘alâ al-far’).

Ketiga, prinsip bahwa penentuan ketetapan harus diberikan kepada yang paling minimal resikonya baik terhadap diri ibu maupun kandungan (idzâ ta’âradhat al-mafsadatân rû’iya a’zhamuhumâ bi irtikâb akhaffihimâ).

Keempat, prinsip bahwa setiap diri diharuskan untuk berupaya untuk tidak menjerumuskan kepada kerusakan dan kehancuran dirinya (wa lâ tulqû bi aydîkum ilâ at-tahlukah).

Baca Juga:

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

Tafsir Hadits Perempuan Tidak Boleh Jadi Pemimpin Negara

Memaknai Ulang Hadits Perempuan Kurang Agama

Memaknai Ulang Hadits Perempuan Kurang Akal

Memelihara Kehidupan Kemanuiaan

Dengan mendasarkan kepada prinsip-prinsip ini, sebenarnya semua komponen masyarakat, siapaun ia, memperoleh amanat untuk memelihara kehidupan kemanusiaan, baik yang terkait dengan kandungan maupun ibu yang mengandung.

Memelihara kandungan adalah amanah, dan pada saat yang sama menjaga kehidupan ibu tetap terhormat juga amanah.

Membiarkan praktik-praktik aborsi terjadi merajalela adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, pada saat yang sama menjerumuskan ibu-ibu pada pilihan aborsi yang tidak aman yang mengancam jiwa mereka, juga kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kontroversi aborsi memang sangat menyulitkan, tidak sesederhana pandangan orang dengan polarisasi dua kutub pro-life dan pro-choice.

Saat ini, perumusan fiqh aborsi harus memihak kepada kehidupan kemanusiaan dengan makna yang sesungguhnya, bukan sebatas persoalan nyawa. Baik kehidupan janin saat di dalam kanduangan, saat kelahiran, paska kelahiran dan masa-masa pertumbuhan serta perekembangan berikutnya.

Maupun kehidupan ibu yang mengandung, saat kehamilah, melahirkan, menyusui, merawat dan membesarkan. Ketika realitas sosial masih membebankan persoalan kandungan.

Apalagi dalam kasus kehamilan yang tidak diinginkan terhadap perempuan semata; baik beban mental, fisik dan ekonomi. Termasuk pada seluruh fase-fase kehamilan, kelahiran dan paska kelahiran. Maka pusaran utama dalam perumusan fiqh aborsi adalah perempuan, dengan mendasarkan kepada pertimbangan-pertimbangan riil kehidupan nyata yang perempuan alami.

Dengan melihat realitas yang seperti ini, pemihakan terhadap perempuan menjadi sebuah keniscayaan dan sangat penting. []

Tags: Aborsial-quranHaditsprinsip
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Poligami dalam

Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kehamilan Tak Diinginkan

    Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Ratu Junti, Sufi Perempuan dari Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami
  • Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial
  • Memperhatikan Gizi Ibu Hamil
  • Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version