Senin, 9 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Prinsip Ekonomi Sirkular pada Pengelolaan Sampah Plastik

Pada pendekatan ekonomi sirkular, titik beratnya bertumpu pada desain mikro pada produk. Desain ini memfokuskan pada penggunaan limbah supaya bisa dikelola dengan baik. Sehingga limbah dapat bermanfaat pada siklus ekonomi dan juga memberikan nilai tambah bagi lingkungan dengan mengurangi dampak polusi.

Gun Gun Gunawan by Gun Gun Gunawan
23 Juli 2023
in Publik
A A
0
Sampah Plastik

Sampah Plastik

15
SHARES
772
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hingga saat ini, sampah plastik menjadi komoditas sampah yang banyak kita jumpai baik di tanah, sungai, maupun laut. Sifat dari plastik yang tidak mudah terurai memungkinkan sampah plastik bertahan lama sehingga efek pencemarannya juga besar.

Merujuk pada data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) pada tahun 2022, sampah plastik menyumbang 18.543 ton dari total sampah yang dihasilkan di Indonesia.

Jika dibandingkan dengan jenis sampah lainnya, sampah plastik memiliki proses penguraian yang relatif lama, karena memerlukan bantuan radiasi sinar UV dan jangka waktu penguraiannya bisa memakan waktu 20 hingga ratusan tahun lamanya.

Selain dari lamanya jangka waktu terurai, sampah plastik membawa masalah lain ketika sudah hancur menjadi partikel kecil. Partikel-partikel kecil plastik bisa mengakibatkan pencemaran air karena mengandung zat kimia, seperti bifenil poliklorinasi dan pestisida, yang dapat mengkontaminasi air serta meracuni dan merusak habitat makhluk hidup yang tinggal di sekitarnya.

Prinsip Ekonomi Sirkular

Realitas tersebut menunjukkan bahwa perlu langkah preventif dalam menangani problem sampah. Salah satu langkah yang bisa diaplikasikan adalah dengan menerapkan prinsip ekonomi sirkular pada pengolahan sampah.

Melansir artikel jurnal “Konsep dan Implementasi Ekonomi Sirkular Dalam Program Bank Sampah Studi Kasus: Keberlanjutan Bank Sampah Tanjung,” menyebutkan bahwa poin utama pada prinsip ekonomi sirkular adalah pada pemanfaatan penggunaan barang produksi dan untuk mengimbangi pertumbuhan ekonomi dengan pembangunan lingkungan dan sumber daya alam.

Pada pendekatan ekonomi sirkular, titik beratnya bertumpu pada desain mikro pada produk. Desain ini memfokuskan pada penggunaan limbah supaya bisa dikelola dengan baik. Sehingga limbah dapat bermanfaat pada siklus ekonomi dan juga memberikan nilai tambah bagi lingkungan dengan mengurangi dampak polusi.

Jika mengacu pada laman KLHK, prinsip utama dalam konsep ekonomi sirkular adalah 5R yakni Reduce, Reuse, Recycle, Recovery dan Repair. Prinsip 5R mulai diterapkan melalui pengurangan pemakaian material mentah dari alam (reduce) yang diolah secara optimal melalui penggunaan material yang dapat digunakan kembali (reuse). Penggunaan material tersebut bisa dihasilkan melalui proses daur ulang (recycle). Maupun dari proses perolehan kembali (recovery) atau dengan melakukan perbaikan (repair).

Prinsip ekonomi sirkular berfokus pada cara pemanfaatan sumber daya agar dapat kita pakai selama mungkin, dan menggali nilai maksimum dari penggunaan barang. Setelah itu, kita harus mengupayakan pemulihan material dan meregenerasi produk dan bahan lain pada setiap akhir umur pelayanan dan pemakaiannya.

3R

Jika kita telaah, sebenarnya prinsip ini menyempurnakan prinsip lama yang lebih pendek siklusnya yang kita kenal dengan istilah 3R (reduce, reuse, recycle) yang berupa siklus ekonomi linear. Siklus ini lebih pendek karena hanya bertumpu pada pengambilan sumber daya alam untuk produksi, penggunaan produk sekali pakai atau beberapa lama dan pembuangan pasca pemakaian.

Nilai positif pada siklus ini dengan siklus linear adalah pada umur pemakaian produk yang bisa mencapai pemakaian maksimum. Hal ini karena, prinsip ekonomi sirkular tidak menempatkan “buang” pada akhir siklus penggunaan suatu produk. Tapi menggeser setiap akhir umur pelayanan pada titik balik. Artinya, pengolahan produk berfokus pada proses regenerasi produksi untuk kegunaan selanjutnya.

Siklus akhir penggunaan produk industri yang sudah tidak berguna menjadi awal dari regenerasi produk baru (recycle). Sehingga pasca penggunaan barang/produk yang biasanya menjadikan sampah, barang dapat kita daur ulang menjadi bahan baku untuk produk baru. Hal ini tentu secara tidak langsung dapat mengurangi permasalahan sampah.

Pengelolaan Sampah Plastik

Seperti tersebut di awal, bahwa sampah plastik menjadi main problem pada pencemaran lingkungan. Maka penerapan prinsip 5R penting untuk kita aplikasikan pada sampah plastik. Di samping pada pembatasan penggunaan kemasan berbahan baku plastik, proses pengolahan sampah plastik juga harus kita lakukan bersama. Pengolahan sampah plastik bisa dengan menerapkan proses daur ulang.

Jika merujuk pada beberapa negara seperti Denmark, Swedia, dan Jerman, daur ulang sampah plastik yang mereka lakukan sudah mengarah ke circular economy. Artinya, mereka mengupayakan daur ulang pada sampah plastik untuk menjadi produk baru yang dapat kita gunakan kembali.

Produk baru hasil proses siklus pemanfaatan daur ulang sampah ini seperti seperti botol plastik, wadah, dan tas hasil daur ulang. Bahan sampah plastik juga bisa kita olah menjadi bahan baku pembuatan bahan bangunan, seperti batu bata, genteng, dan paving stone. Selain itu, sampah plastik dapat berguna sebagai bahan baku pembuatan furniture, seperti kursi, meja, dan bangku.

Akan tetapi untuk menerapkan siklus dan prinsip ini, perlu pembenahan pada tata kelola dan infrastruktur pengumpulan sampah plastik. Sampah plastik yang tidak terpakai juga tidak boleh lagi kita buang di sembarang tempat. Melainkan pemerintah harus menyediakan juga. Alangkah lebih baik juga jika sampah sebelum kita buang, kita melakukan pemilahan dahulu berdasarkan jenisnya. Tujuannya tentu agar sampah plastik nantinya ketika terkumpul kembali dapat kita daur ulang untuk pemanfaatan selanjutnya sesuai dengan penerapan siklus ekonomi sirkular.

Jika kita aplikasikan, dalam jangka panjang, penerapan prinsip ekonomi sirkular dalam pengelolaan sampah plastik kita harapkan dapat mengurangi dampak negatif sampah plastik terhadap lingkungan, mengurangi pemakaian sumber daya alam, dan membantu mendorong sistem ekonomi yang lebih berkelanjutan. []

Tags: ekonomipadaPengelolaanprinsipSirkular
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pentingnya Keterlibatan Generasi Muda dalam Bidang Pertanian di Desa Paniis

Next Post

Acara Anak yang Tidak Ramah Anak

Gun Gun Gunawan

Gun Gun Gunawan

Peserta Mubadalah Academy Batch I 2022

Related Posts

Rutinitas orang
Buku

10 Prinsip Hidup Orang Okinawa dalam Menjalani Rutinitas Sehari-hari

8 Februari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

29 Januari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

29 Januari 2026
Pelaku Ekonomi
Pernak-pernik

Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

27 Januari 2026
Pengelolaan Sampah Menjadi
Lingkungan

Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

2 Februari 2026
Lingkungan
Lingkungan

KUPI Tegaskan Menjaga Lingkungan Bagian dari Prinsip Dasar Islam

2 Februari 2026
Next Post
Tidak Ramah Anak

Acara Anak yang Tidak Ramah Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an
  • Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz
  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0