• Login
  • Register
Minggu, 28 Mei 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Prinsip Perkawinan Menjadi Norma Dasar Bagi Pasangan Suami Istri

Perkawinan juga merupakan hubungan saling membangun untuk sebuah kehidupan yang damai dan sejahtera lahir batin, serta hubungan untuk melahirkan generasi manusia yang sehat, cerdas, dan berkeadaban

Redaksi Redaksi
21/03/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Prinsip Perkawinan

Prinsip Perkawinan

513
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Prinsip-prinsip perkawinan (sakinah, mawadah wa rahmah) adalah norma-norma yang seharusnya menjadi dasar bagi setiap keputusan menyangkut kepentingan dua pihak (suami dan istri).

Salah satu pihak tidak bisa mengambil keputusan tanpa sebelumnya membicarakannya dengan pasangan.

Musyawarah adalah prinsip Islam dalam memecahkan setiap persoalan yang menyangkut relasi antara individu atau masyarakat.

Dengan begitu, perkawinan tidak sekadar sebagai tempat untuk memuaskan nafsu seksual atau birahi, melainkan lebih dari itu adalah hubungan saling menghargai aspek kemanusiaan.

Perkawinan juga merupakan hubungan saling membangun untuk sebuah kehidupan yang damai dan sejahtera lahir batin, serta hubungan untuk melahirkan generasi manusia yang sehat, cerdas, dan berkeadaban.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Mengambil Hikmah dari Kasus Perceraian Artis
  • Kemerdekaan Manusia, Tak Terpisahkan Dengan Prinsip Kesetaraan
  • Ketidakadilan Gender dalam Serial Drama Korea Dokter Cha
  • Kasus Perselingkuhan Selebritas: Lagi-lagi Perempuan yang Disalahkan

Baca Juga:

Mengambil Hikmah dari Kasus Perceraian Artis

Kemerdekaan Manusia, Tak Terpisahkan Dengan Prinsip Kesetaraan

Ketidakadilan Gender dalam Serial Drama Korea Dokter Cha

Kasus Perselingkuhan Selebritas: Lagi-lagi Perempuan yang Disalahkan

Pemaknaan kawin atau nikah seperti di atas tampaknya tidak sepenuhnya muncul dalam realitas sosial kita dewasa ini.

Perkawinan dalam kenyataannya seringkali justru melahirkan kehidupan yang menggelisahkan dan meresahkan, terutama bagi perempuan.

Beberapa kasus bahkan menunjukkan bahwa perkawinan merupakan malapetaka bagi perempuan.

Betapa sering terjadi beragam kasus kekerasan dalam tumah tangga (KDRT) dengan korban hampir selalu perempuan atau istri.

Tidak sedikit perempuan (istri) yang mengalami kekerasan baik fisik, mental, maupun ekonomi oleh suaminya. Ruang gerak istri acapkali dibatasi hanya dalam domain rumah tangga atau dalam bahasa lain, perempuan hanyalah makhluk domestik yang berfungsi reproduktif saja.

Eksistensinya sebagai makhluk sosial, berpolitik, berproduksi, dan berkebudayaan seringkali diabaikan. Dalam proses peradaban, keadaan ini sungguh tidak menguntungkan.

Hari ini jumlah nominal perempuan adalah separuh lebih dari laki-laki. Apabila kaum perempuan harus kita batasi peran dan fungsinya hanya pada ruang domestik dan untuk kerja-kerja reproduksi saja. Maka betapa besar potensi manusia yang diabaikan dan tersia-sia.*

*Sumber: tulisan KH. Husein Muhammad dalam buku Ijtihad Kyai Husein, Upaya Membangun Keadilan Gender.

Tags: DasaristrimenjadiNormapasanganperkawinanprinsipsuami
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Beragama

Beragama, Tapi Hanya Memikirkan Dunia

28 Mei 2023
Kesehatan Perempuan

Islam dan Masalah Kesehatan Perempuan

27 Mei 2023
Paduan Suara Dialita

Paduan Suara Dialita, Merawat Harapan untuk Meraih Cita

27 Mei 2023
Kerja Para Perempuan

Dukungan Nabi Saw Kepada Perempuan yang Aktif di Ruang Publik

26 Mei 2023
Seksualitas Perempuan

Seksualitas Perempuan Dalam Ruang Publik

26 Mei 2023
Seksualitas Perempuan

Islam Mengapresiasi Seksualitas Laki-laki dan Perempuan

26 Mei 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nyaman dengan Ibu

    Mrs. Chatterjee vs Norway: Ketika Anak Lebih Nyaman dengan Ibu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kehidupan Pilu yang Dialami Perempuan Korban KDRT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Refleksi Memperingati Hari Lahir Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inara Rusli dan Apresiasi Nabi Saw Kepada Perempuan Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rembuk Perempuan: Ruang Berbagi Kekuatan dan Merayakan Kepemimpinan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Beragama, Tapi Hanya Memikirkan Dunia
  • Perseteruan Antara UU Pornografi dan Korban Revenge Porn
  • Islam dan Masalah Kesehatan Perempuan
  • Mariam Al-Ijliya : Astronom Perempuan Abad Ke-10
  • Inara Rusli dan Apresiasi Nabi Saw Kepada Perempuan Pekerja

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist