Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Lingkungan

Prinsip Relasi Sosial dalam Islam: Upaya Mengatasi Relasi Paling di Lingkungan Pendidikan

Relasi sosial paling inilah yang menjadi salah satu penyebab kekerasan sering terjadi di semua sektor kehidupan. Salah satunya adalah di dunia pendidikan.

Khoerotul Awaliah by Khoerotul Awaliah
2 Februari 2026
in Lingkungan, Publik
A A
0
Relasi Sosial

Relasi Sosial

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dunia Pendidikan di Indonesia beberapa waktu lalu tengah gempar dengan adanya kasus seorang guru salah satu SMP Negeri di Lamongan yang menggunduli rambut 19 siswi lantaran tidak mengenakan ciput. Berita tersebut memberikan potret bagaimana relasi paling ini masih banyak terjadi di dunia pendidikan.

Relasi sosial paling inilah yang menjadi salah satu penyebab kekerasan sering terjadi di semua sektor kehidupan. Salah satunya adalah di dunia pendidikan. Lantas apa sebenarnya relasi paling itu? Relasi paling sering kita kenal dengan relasi kuasa. Makna relasi paling secara sederhana yaitu hubungan antara 2 orang atau lebih yang membuat salah satu pihak memiliki kuasa atau pengaruh yang besar dibandingkan dengan pihak lainnya.

Contoh relasi paling atau relasi kuasa yang bisa terjadi di antaranya adalah relasi antara perempuan dan laki-laki, relasi antara bos dan pekerja, serta relasi antara orang tua dan anak. Dalam dunia pendidikan sendiri, relasi paling ini bisa terjadi antara guru dan siswa atau antara kakak kelas dan adik kelas.

Relasi paling dalam kasus guru yang menggunduli siswi tersebut salah satunya dipengaruhi oleh kekuasaan pelaku (guru) atas kelemahan korban (siswa). Adanya relasi paling yang dimiliki oleh guru membuatnya merasa berhak untuk melakukan tindakan perundungan yakni menggunduli rambut siswi yang tidak mengenakan ciput.

Membangun Relasi yang Berkesalingan antara Guru dan Siswa

Relasi paling antara guru dan murid tersebut tidak akan mewujudkan relasi yang bahagia dan membahagiakan. Akan tetapi, kekerasanlah yang terjadi. Oleh sebab itu, penting sekali untuk membangun relasi yang berkesalingan antara guru dan siswa.

Bagaimana cara membangun relasi yang berkesalingan? Hal yang bisa kita lakukan yakni dengan saling memuliakan antara guru dan siswa. Kedua belah pihak baik siswa maupun guru hendaknya bisa membangun relasi yang saling membahagiakan.

Relasi yang membahagiakan dapat kita wujudkan salah satunya dengan saling menghormati antara guru dan siswa. Guru tidak asal menghakimi siswa jika berbuat kesalahan. Sebaliknya siswa juga sebaiknya menghormati dan menaati aturan atau tata tertib yang berlaku di sekolah.

Dengan upaya tersebut, kita harapkan akan meminimalisir semua bentuk kekerasan yang terjadi. Selain usaha di atas, guru dan siswa hendaknya juga membangun kedekatan secara individual agar tercipta rasa nyaman layaknya anak dan orang tua kandung. Melalui cara ini, sikap saling memuliakan antara guru dan siswa akan mudah kita realisasikan.

Menerapkan Prinsip Relasi Sosial dalam Islam

Relasi paling akan menimbukan berbagai permasalahan dalam dunia pendidikan. Salah satunya adalah kekerasan seperti kasus guru yang menggunduli siswi. Guru merasa lebih berkuasa atas siswa sehingga merasa berhak untuk melakukan hal yang merugikan siswa. Ada beberapa prinsip relasi sosial dalam Islam yang bisa kita terapkan untuk mengatasi relasi kuasa dalam dunia pendidikan.

Pertama, ta’aruf dan tafahum. Dalam berelasi, kita harus menerapkan prinsip saling mengenal dan memahami. Di dunia pendidikan sendiri, kita sebaiknya saling mengenal terlebih dahulu antara guru dan siswa maupun antar siswa satu dengan yang lain. Setelah melalui proses mengenal, tahap selanjutnya adalah saling memahami. Jadi tidak hanya mengenal saja namun kita juga harus saling memahami untuk menciptakan relasi kesalingan.

Kedua, ta’awun. Prinsip ta’awun jika kita terapkan dalam ranah pendidikan bisa kita wujudkan dengan saling tolong menolong. Baik saling menolong antar teman maupun saling menolong antara guru dengan siswa. Ketika kita selalu menerapkan prinsip ta’awun ini dengan selalu menolong orang lain, maka kita juga akan memperoleh timbal balik dari apa yang kita lakukan.

Ketiga, tarahum. Saling menyanyangi atau prinsip tarahum ini harus selalu kita amalkan dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan agama Islam menggariskan bahwa menyayangi orang lain seperti menyayangi diri sendiri termasuk sebagian cabang dari iman lho. Jika kita saling menyayangi dengan sesama maka kita juga akan mendapatkan kasih sayang dari Allah Swt.

Keempat, tasyawur. Prinsip tasyawur atau saling musyawarah jika kita aplikasikan di lingkungan pendidikan dapat berupa musyawarah dalam menentukan tata tertib di sekolah. kita juga bisa bermusyawarah punishment apa yang akan berlaku jika tidak mematuhi aturan yang ada di sekolah. Dengan ini, akan mengurangi hal-hal seperti sifat main hakim sendiri dari guru.

Kelima, tasamuh. Sikap saling menghargai atau tasamuh sangat penting dalam berelasi. Kita harus bisa saling menghargai perbedaan yang ada. Bukan malah mencibir atau mengina.

Di lingkungan pendidikan, praktik tasamuh ini bisa kita terapkan dengan sikap saling menghormati antar sesama teman maupun guru jika terdapat perbedaan. Tidak memaksakan kehendak kita dan menghargai pendapat orang lain. Tasamuh akan membantu kita untuk hidup damai dan harmonis dengan orang lain. []

 

 

 

Tags: prinsip relasi sosialRelasi KesalinganRelasi Palingtasamuhtasyawur
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pernikahan Anak dalam Pandangan Ulama Perempuan

Next Post

Benarkah Perempuan Tidak Boleh Menolak Perjodohan?

Khoerotul Awaliah

Khoerotul Awaliah

Masih belajar

Related Posts

Male Loneliness
Publik

Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian

17 November 2025
Krisis Ekologi
Publik

Empat Prinsip NU Ternyata Relevan Membaca Krisis Ekologi

14 Juli 2025
Dr Nahla Shabry
Personal

Dr Nahla Shabry: Qawwamun bukan Pemimpin yang Mendominasi Perempuan

30 April 2025
Relasi Kesalingan
Keluarga

Menumbuhkan Relasi Kesalingan (Mubadalah) dari Rumah dan Sekolah

23 April 2025
Don’t Judge a Book by It’s Cover
Personal

Pesan Kesetaraan dalam Idiom Don’t Judge a Book by It’s Cover

16 April 2025
Ramah Anak
Featured

Mengapa Sulit Memenuhi Hak yang Ramah Anak?

1 Juli 2025
Next Post
menolak jodoh

Benarkah Perempuan Tidak Boleh Menolak Perjodohan?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0