Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Pro dan Kontra Cadar

Zahra Amin Zahra Amin
21 Desember 2022
in Aktual
0
pro dan kontra cadar

pro dan kontra cadar

139
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kontroversi aturan pakaian bagi perempuan kembali ramai menjadi perbincangan para netizen di dunia maya. Terkait dengan pendataan dan pembinaan pihak rektorat terhadap 42 mahasiswi UIN Sunan Kalijaga yang mengenakan cadar. Ada yang pro dan kontra cadar tersebut, satu sisi melihat dari sudut pandang HAM di mana setiap orang berhak memilih keyakinan beragama, dan setiap orang punya hak yang sama di depan hukum. Namun dari sisi lain, memandang persoalan tersebut dengan penilaian ancaman fundamentalisme dan radikalisme atas nama agama.

Ketika kebijakan itu dikeluarkan, Rektor merasa kecolongan setelah pada bulan lalu beredar berita viral sekitar 30 orang perempuan bercadar berfoto di lingkungan masjid kampus. Bahkan sebelumnya juga sudah pernah ada penegakkan aturan yang sama, sebab ada yang membentangkan sebuah bendera organisasi yang dilarang oleh pemerintah, sehingga langkah yang diambil pihak rektorat adalah mengantisipasi agar tidak sampai aliran-aliran yang tidak diinginkan itu masuk ke kampus.

Sebagai langkah antisipatif boleh-boleh saja, namun kita juga harus tetap mendengarkan suara para perempuan bercadar apa alasan yang melatarbelakangi mereka memilih menggunakan penutup wajah. Jika alasannya menutup aurat, mungkin penjelasan yang dikemukakan KH. Husein Muhammad akan memberikan pandangan kepada kita tentang makna aurat, yang pernah ditulis pula oleh Napol Riel dalam mubaadalah.com edisi 9 September 2016.

Di situ tertulis, aurat perempuan sudah lama menjadi perdebatan masyarakat muslim. Mayoritas muslim meyakini bahwa batas aurat perempuan meliputi seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangan. Sehingga perempuan yang membiarkan bagian tubuhnya terbuka melebihi batasan itu dianggap tidak mencerminkan muslimah ‘yang baik’.

Aurat berasal dari bahasa Arab yang secara literal berarti celah, sesuatu yang memalukan, atau sesuatu yang dipandang buruk dari anggota tubuh manusia dan yang membuat malu bila dipandang. Terkait batasan aurat, para ulama membedakan antara perempuan dan laki-laki. Secara umum ulama berpendapat bahwa laki-laki semestinya menutup bagian tubuh antara pusat dan kedua lutut kaki.

Ulama fiqih berbeda pendapat soal aurat perempuan, tetapi secara umum perempuan lebih tertutup dari laki-laki. Sehingga para ulama madzhab menginterpretasikan teks tersebut dengan kecenderungan yang sangat mungkin terkait dengan realitas kehidupan pada saat itu. Apalagi tercatat adanya perbedaan antara batas aurat perempuan merdeka dan perempuan hamba, yang ditentukan berdasarkan ‘kesulitan’ dan ‘keperluan’.

Namun menurut Buya Husein, sapaan akrab KH Husein Muhammad, pertimbangan khauf al fitnah juga telah menjadi salah satu penentu pertimbangan di kalangan ulama. Khauf al fitnah adalah istilah fiqih mengenai kekhawatiran akan terjadi hal-hal yang tidak baik pada tubuh perempuan. Istilah ini dimunculkan agar tubuh manusia tidak diekslpoitasi untuk kepentingan rendah dan murahan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Atas alasan itu, Buya Husein berpendapat  bahwa aurat sebenarnya bukanlah terminologi agama. Ia lebih dekat pada persoalan sosial budaya. Artinya batasannya bukan ditentukan oleh teks-teks agama, melainkan oleh tuntutan sosial budaya yang sangat relatif. Perempuan di Arab mungkin merasa malu bila rambutnya terlihat oleh umum, namun bagi perempuan di negara lain, itu adalah hal biasa. Perintah menutup aurat adalah dari agama (teks syara’), namun batasan aurat ditentukan oleh pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan dalam segala aspek.

Dalam kesempatan lain, Buya Husein juga menyampaikan untuk penggunaan jilbab, atau konteksnya cadar saat ini, tidak melarang juga tidak mewajibkan. Karena selama ini kita menerima pelajaran agama dengan indoktrinasi tidak menggunakan proses dialektika, bagaimana alasan sehingga seorang perempuan mempunyai kesadaran memakai jilbab atau cadar, tanpa terpengaruh atau intervensi dari pihak lain.

Atau bahkan mungkin hanya sekedar mengikuti trend, mode dan gaya hidup saja, agar dianggap sebagai perempuan baik-baik. Karena citra dan simbol pakaian itu melekat erat dengan kepribadian yang nampak di mata orang lain sebagai apa dan seperti apa. Namun kita juga tidak membenarkan adanya ketelanjangan, jadi yang diperhatikan adalah kesopanan dan penghormatan diri terhadap kehadiran orang lain, dengan berpakaian rapi namun tetap nyaman dikenakan sendiri.

Meski dalam menjalin pola relasi kita akan kesulitan mendeteksi emosi yang sedang dirasakan para perempuan bercadar itu. Antara marah dan bahagia, cemberut atau tersenyum, kita tidak bisa mengetahuinya, sehingga bagi saya pribadi cadar bukan pilihan yang efektif untuk bisa bersosialisasi baik dengan orang lain. Atau ketika sedang mengikuti test, ujian, dan ajang seleksi apapun, pihak panitia akan kesulitan pula dalam mengidentifikasi peserta yang mengikuti, apakah wajah yang tertera dalam foto benar adalah orang yang bersangkutan.

Jika dalam foto pun bercadar, kesulitan panitia akan berkali lipat, karena tidak bisa mencocokkan data diri dengan rupa peserta, sehingga bisa gugur sebelum ujian berjalan. Sebab yang dikhawatirkan, ketika test berlangsung peserta menggunakan jasa ‘joki’ atau peserta pengganti, dan itu dianggap sebagai bentuk kecurangan dalam ujian.

Sedangkan dari segi HAM yang juga banyak dikemukakan, untuk kebebasan memilih pakaian bagi perempuan, tentu harus dilihat pula apakah hak itu melanggar hak orang lain? Atau apakah hak yang kita tuntut itu membatasi hak orang lain? Seperti halnya cadar, yang menurutku dalam kehidupan masyarakat Indonesia, dengan sekian aturan yang telah disepakati bersama, adanya cadar sekali lagi membuat kita kesulitan mendeteksi emosi lawan bicara. Atau saat tertentu ketika mengalami hal-hal yang tidak diinginkan akan membuat orang lain tidak bisa dan tidak mudah mengidentifikasi, baik pelaku maupun korban. Sehingga mungkin alasan-alasan ini menjadi pertimbangan ketika memilih mengenakan cadar.

Hal berbeda apabila alasan yang disampaikan perempuan bercadar karena pilihan hidup atas kesadaran sendiri maka kita juga harus menghargai keputusannya itu, dengan segala konsekuensi dan resiko yang akan mereka hadapi, karena hidup di Negara Indonesia yang plural dan beragam, maka harus mengikuti aturan yang telah dibuat Pemerintah Indonesia.

Namun ketika sudah bersinggungan dengan ideologi dan organisasi yang dilarang oleh pemerintah, memang sebaiknya dilakukan pembinaan dan pengawasan, sebagai upaya preventif agar perempuan tidak menjadi korban dan pelaku tindakan radikalisme berikutnya. Sebab perempuan punya peran penting yang tidak bisa diabaikan begitu saja sebagai penerus dan pewaris peradaban, harapan generasi masa depan Indonesia selanjutnya. []

Artikel terkait:
Merebut Tafsir: Sekali Lagi Jilbab dan Burqa

 

Tags: cadarKesalinganMubadalahpro kontrauin suka
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Pendekatan Holistik Disabilitas
Publik

Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

26 Oktober 2025
Surga
Hikmah

Surga dalam Logika Mubadalah

21 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID