Kamis, 19 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Pro dan Kontra Cadar

Zahra Amin by Zahra Amin
21 Desember 2022
in Aktual
A A
0
pro dan kontra cadar

pro dan kontra cadar

3
SHARES
151
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kontroversi aturan pakaian bagi perempuan kembali ramai menjadi perbincangan para netizen di dunia maya. Terkait dengan pendataan dan pembinaan pihak rektorat terhadap 42 mahasiswi UIN Sunan Kalijaga yang mengenakan cadar. Ada yang pro dan kontra cadar tersebut, satu sisi melihat dari sudut pandang HAM di mana setiap orang berhak memilih keyakinan beragama, dan setiap orang punya hak yang sama di depan hukum. Namun dari sisi lain, memandang persoalan tersebut dengan penilaian ancaman fundamentalisme dan radikalisme atas nama agama.

Ketika kebijakan itu dikeluarkan, Rektor merasa kecolongan setelah pada bulan lalu beredar berita viral sekitar 30 orang perempuan bercadar berfoto di lingkungan masjid kampus. Bahkan sebelumnya juga sudah pernah ada penegakkan aturan yang sama, sebab ada yang membentangkan sebuah bendera organisasi yang dilarang oleh pemerintah, sehingga langkah yang diambil pihak rektorat adalah mengantisipasi agar tidak sampai aliran-aliran yang tidak diinginkan itu masuk ke kampus.

Sebagai langkah antisipatif boleh-boleh saja, namun kita juga harus tetap mendengarkan suara para perempuan bercadar apa alasan yang melatarbelakangi mereka memilih menggunakan penutup wajah. Jika alasannya menutup aurat, mungkin penjelasan yang dikemukakan KH. Husein Muhammad akan memberikan pandangan kepada kita tentang makna aurat, yang pernah ditulis pula oleh Napol Riel dalam mubaadalah.com edisi 9 September 2016.

Di situ tertulis, aurat perempuan sudah lama menjadi perdebatan masyarakat muslim. Mayoritas muslim meyakini bahwa batas aurat perempuan meliputi seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangan. Sehingga perempuan yang membiarkan bagian tubuhnya terbuka melebihi batasan itu dianggap tidak mencerminkan muslimah ‘yang baik’.

Aurat berasal dari bahasa Arab yang secara literal berarti celah, sesuatu yang memalukan, atau sesuatu yang dipandang buruk dari anggota tubuh manusia dan yang membuat malu bila dipandang. Terkait batasan aurat, para ulama membedakan antara perempuan dan laki-laki. Secara umum ulama berpendapat bahwa laki-laki semestinya menutup bagian tubuh antara pusat dan kedua lutut kaki.

Ulama fiqih berbeda pendapat soal aurat perempuan, tetapi secara umum perempuan lebih tertutup dari laki-laki. Sehingga para ulama madzhab menginterpretasikan teks tersebut dengan kecenderungan yang sangat mungkin terkait dengan realitas kehidupan pada saat itu. Apalagi tercatat adanya perbedaan antara batas aurat perempuan merdeka dan perempuan hamba, yang ditentukan berdasarkan ‘kesulitan’ dan ‘keperluan’.

Namun menurut Buya Husein, sapaan akrab KH Husein Muhammad, pertimbangan khauf al fitnah juga telah menjadi salah satu penentu pertimbangan di kalangan ulama. Khauf al fitnah adalah istilah fiqih mengenai kekhawatiran akan terjadi hal-hal yang tidak baik pada tubuh perempuan. Istilah ini dimunculkan agar tubuh manusia tidak diekslpoitasi untuk kepentingan rendah dan murahan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Atas alasan itu, Buya Husein berpendapat  bahwa aurat sebenarnya bukanlah terminologi agama. Ia lebih dekat pada persoalan sosial budaya. Artinya batasannya bukan ditentukan oleh teks-teks agama, melainkan oleh tuntutan sosial budaya yang sangat relatif. Perempuan di Arab mungkin merasa malu bila rambutnya terlihat oleh umum, namun bagi perempuan di negara lain, itu adalah hal biasa. Perintah menutup aurat adalah dari agama (teks syara’), namun batasan aurat ditentukan oleh pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan dalam segala aspek.

Dalam kesempatan lain, Buya Husein juga menyampaikan untuk penggunaan jilbab, atau konteksnya cadar saat ini, tidak melarang juga tidak mewajibkan. Karena selama ini kita menerima pelajaran agama dengan indoktrinasi tidak menggunakan proses dialektika, bagaimana alasan sehingga seorang perempuan mempunyai kesadaran memakai jilbab atau cadar, tanpa terpengaruh atau intervensi dari pihak lain.

Atau bahkan mungkin hanya sekedar mengikuti trend, mode dan gaya hidup saja, agar dianggap sebagai perempuan baik-baik. Karena citra dan simbol pakaian itu melekat erat dengan kepribadian yang nampak di mata orang lain sebagai apa dan seperti apa. Namun kita juga tidak membenarkan adanya ketelanjangan, jadi yang diperhatikan adalah kesopanan dan penghormatan diri terhadap kehadiran orang lain, dengan berpakaian rapi namun tetap nyaman dikenakan sendiri.

Meski dalam menjalin pola relasi kita akan kesulitan mendeteksi emosi yang sedang dirasakan para perempuan bercadar itu. Antara marah dan bahagia, cemberut atau tersenyum, kita tidak bisa mengetahuinya, sehingga bagi saya pribadi cadar bukan pilihan yang efektif untuk bisa bersosialisasi baik dengan orang lain. Atau ketika sedang mengikuti test, ujian, dan ajang seleksi apapun, pihak panitia akan kesulitan pula dalam mengidentifikasi peserta yang mengikuti, apakah wajah yang tertera dalam foto benar adalah orang yang bersangkutan.

Jika dalam foto pun bercadar, kesulitan panitia akan berkali lipat, karena tidak bisa mencocokkan data diri dengan rupa peserta, sehingga bisa gugur sebelum ujian berjalan. Sebab yang dikhawatirkan, ketika test berlangsung peserta menggunakan jasa ‘joki’ atau peserta pengganti, dan itu dianggap sebagai bentuk kecurangan dalam ujian.

Sedangkan dari segi HAM yang juga banyak dikemukakan, untuk kebebasan memilih pakaian bagi perempuan, tentu harus dilihat pula apakah hak itu melanggar hak orang lain? Atau apakah hak yang kita tuntut itu membatasi hak orang lain? Seperti halnya cadar, yang menurutku dalam kehidupan masyarakat Indonesia, dengan sekian aturan yang telah disepakati bersama, adanya cadar sekali lagi membuat kita kesulitan mendeteksi emosi lawan bicara. Atau saat tertentu ketika mengalami hal-hal yang tidak diinginkan akan membuat orang lain tidak bisa dan tidak mudah mengidentifikasi, baik pelaku maupun korban. Sehingga mungkin alasan-alasan ini menjadi pertimbangan ketika memilih mengenakan cadar.

Hal berbeda apabila alasan yang disampaikan perempuan bercadar karena pilihan hidup atas kesadaran sendiri maka kita juga harus menghargai keputusannya itu, dengan segala konsekuensi dan resiko yang akan mereka hadapi, karena hidup di Negara Indonesia yang plural dan beragam, maka harus mengikuti aturan yang telah dibuat Pemerintah Indonesia.

Namun ketika sudah bersinggungan dengan ideologi dan organisasi yang dilarang oleh pemerintah, memang sebaiknya dilakukan pembinaan dan pengawasan, sebagai upaya preventif agar perempuan tidak menjadi korban dan pelaku tindakan radikalisme berikutnya. Sebab perempuan punya peran penting yang tidak bisa diabaikan begitu saja sebagai penerus dan pewaris peradaban, harapan generasi masa depan Indonesia selanjutnya. []

Artikel terkait:
Merebut Tafsir: Sekali Lagi Jilbab dan Burqa

 

Tags: cadarKesalinganMubadalahpro kontrauin suka
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mencari Istri atau Mencari Pembantu?

Next Post

Kualitas Pemimpin Tidak Dilihat dari Jenis Kelaminnya

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Konflik Keluarga
Keluarga

Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

16 Maret 2026
Akhlak
Pernak-pernik

Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

14 Maret 2026
Idulfitri Bertemu Nyepi
Publik

Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

14 Maret 2026
Maslahah
Pernak-pernik

Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Kesehatan Mental
Personal

Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Perspektif Mubadalah
Pernak-pernik

Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Next Post
kualitas pemimpin

Kualitas Pemimpin Tidak Dilihat dari Jenis Kelaminnya

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak
  • Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental
  • Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik
  • Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi
  • Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0