Rabu, 24 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan

    5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    Al Ummu Madrasatul Ula

    Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu

    Perspektif Keadilan Hakiki

    Perspektif Keadilan Hakiki Cegah Agama Dijadikan Alat Menyalahkan Korban

    Pemilu 2024

    Algoritma di Balik Amplop: Bagaimana Data Pemilih Dijadikan Peta Politik Uang Pemilu 2024

    Biologis Perempuan

    Islam Memuliakan Kondisi Biologis dan Sosial Perempuan

    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan Menjadi Bagian dari Prinsip Universal

    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan

    Hari Ibu

    Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan

    5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    Al Ummu Madrasatul Ula

    Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu

    Perspektif Keadilan Hakiki

    Perspektif Keadilan Hakiki Cegah Agama Dijadikan Alat Menyalahkan Korban

    Pemilu 2024

    Algoritma di Balik Amplop: Bagaimana Data Pemilih Dijadikan Peta Politik Uang Pemilu 2024

    Biologis Perempuan

    Islam Memuliakan Kondisi Biologis dan Sosial Perempuan

    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan Menjadi Bagian dari Prinsip Universal

    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan

    Hari Ibu

    Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Pro dan Kontra Cadar

Zahra Amin Zahra Amin
21 Desember 2022
in Aktual
0
pro dan kontra cadar

pro dan kontra cadar

144
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kontroversi aturan pakaian bagi perempuan kembali ramai menjadi perbincangan para netizen di dunia maya. Terkait dengan pendataan dan pembinaan pihak rektorat terhadap 42 mahasiswi UIN Sunan Kalijaga yang mengenakan cadar. Ada yang pro dan kontra cadar tersebut, satu sisi melihat dari sudut pandang HAM di mana setiap orang berhak memilih keyakinan beragama, dan setiap orang punya hak yang sama di depan hukum. Namun dari sisi lain, memandang persoalan tersebut dengan penilaian ancaman fundamentalisme dan radikalisme atas nama agama.

Ketika kebijakan itu dikeluarkan, Rektor merasa kecolongan setelah pada bulan lalu beredar berita viral sekitar 30 orang perempuan bercadar berfoto di lingkungan masjid kampus. Bahkan sebelumnya juga sudah pernah ada penegakkan aturan yang sama, sebab ada yang membentangkan sebuah bendera organisasi yang dilarang oleh pemerintah, sehingga langkah yang diambil pihak rektorat adalah mengantisipasi agar tidak sampai aliran-aliran yang tidak diinginkan itu masuk ke kampus.

Sebagai langkah antisipatif boleh-boleh saja, namun kita juga harus tetap mendengarkan suara para perempuan bercadar apa alasan yang melatarbelakangi mereka memilih menggunakan penutup wajah. Jika alasannya menutup aurat, mungkin penjelasan yang dikemukakan KH. Husein Muhammad akan memberikan pandangan kepada kita tentang makna aurat, yang pernah ditulis pula oleh Napol Riel dalam mubaadalah.com edisi 9 September 2016.

Di situ tertulis, aurat perempuan sudah lama menjadi perdebatan masyarakat muslim. Mayoritas muslim meyakini bahwa batas aurat perempuan meliputi seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangan. Sehingga perempuan yang membiarkan bagian tubuhnya terbuka melebihi batasan itu dianggap tidak mencerminkan muslimah ‘yang baik’.

Aurat berasal dari bahasa Arab yang secara literal berarti celah, sesuatu yang memalukan, atau sesuatu yang dipandang buruk dari anggota tubuh manusia dan yang membuat malu bila dipandang. Terkait batasan aurat, para ulama membedakan antara perempuan dan laki-laki. Secara umum ulama berpendapat bahwa laki-laki semestinya menutup bagian tubuh antara pusat dan kedua lutut kaki.

Ulama fiqih berbeda pendapat soal aurat perempuan, tetapi secara umum perempuan lebih tertutup dari laki-laki. Sehingga para ulama madzhab menginterpretasikan teks tersebut dengan kecenderungan yang sangat mungkin terkait dengan realitas kehidupan pada saat itu. Apalagi tercatat adanya perbedaan antara batas aurat perempuan merdeka dan perempuan hamba, yang ditentukan berdasarkan ‘kesulitan’ dan ‘keperluan’.

Namun menurut Buya Husein, sapaan akrab KH Husein Muhammad, pertimbangan khauf al fitnah juga telah menjadi salah satu penentu pertimbangan di kalangan ulama. Khauf al fitnah adalah istilah fiqih mengenai kekhawatiran akan terjadi hal-hal yang tidak baik pada tubuh perempuan. Istilah ini dimunculkan agar tubuh manusia tidak diekslpoitasi untuk kepentingan rendah dan murahan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Atas alasan itu, Buya Husein berpendapat  bahwa aurat sebenarnya bukanlah terminologi agama. Ia lebih dekat pada persoalan sosial budaya. Artinya batasannya bukan ditentukan oleh teks-teks agama, melainkan oleh tuntutan sosial budaya yang sangat relatif. Perempuan di Arab mungkin merasa malu bila rambutnya terlihat oleh umum, namun bagi perempuan di negara lain, itu adalah hal biasa. Perintah menutup aurat adalah dari agama (teks syara’), namun batasan aurat ditentukan oleh pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan dalam segala aspek.

Dalam kesempatan lain, Buya Husein juga menyampaikan untuk penggunaan jilbab, atau konteksnya cadar saat ini, tidak melarang juga tidak mewajibkan. Karena selama ini kita menerima pelajaran agama dengan indoktrinasi tidak menggunakan proses dialektika, bagaimana alasan sehingga seorang perempuan mempunyai kesadaran memakai jilbab atau cadar, tanpa terpengaruh atau intervensi dari pihak lain.

Atau bahkan mungkin hanya sekedar mengikuti trend, mode dan gaya hidup saja, agar dianggap sebagai perempuan baik-baik. Karena citra dan simbol pakaian itu melekat erat dengan kepribadian yang nampak di mata orang lain sebagai apa dan seperti apa. Namun kita juga tidak membenarkan adanya ketelanjangan, jadi yang diperhatikan adalah kesopanan dan penghormatan diri terhadap kehadiran orang lain, dengan berpakaian rapi namun tetap nyaman dikenakan sendiri.

Meski dalam menjalin pola relasi kita akan kesulitan mendeteksi emosi yang sedang dirasakan para perempuan bercadar itu. Antara marah dan bahagia, cemberut atau tersenyum, kita tidak bisa mengetahuinya, sehingga bagi saya pribadi cadar bukan pilihan yang efektif untuk bisa bersosialisasi baik dengan orang lain. Atau ketika sedang mengikuti test, ujian, dan ajang seleksi apapun, pihak panitia akan kesulitan pula dalam mengidentifikasi peserta yang mengikuti, apakah wajah yang tertera dalam foto benar adalah orang yang bersangkutan.

Jika dalam foto pun bercadar, kesulitan panitia akan berkali lipat, karena tidak bisa mencocokkan data diri dengan rupa peserta, sehingga bisa gugur sebelum ujian berjalan. Sebab yang dikhawatirkan, ketika test berlangsung peserta menggunakan jasa ‘joki’ atau peserta pengganti, dan itu dianggap sebagai bentuk kecurangan dalam ujian.

Sedangkan dari segi HAM yang juga banyak dikemukakan, untuk kebebasan memilih pakaian bagi perempuan, tentu harus dilihat pula apakah hak itu melanggar hak orang lain? Atau apakah hak yang kita tuntut itu membatasi hak orang lain? Seperti halnya cadar, yang menurutku dalam kehidupan masyarakat Indonesia, dengan sekian aturan yang telah disepakati bersama, adanya cadar sekali lagi membuat kita kesulitan mendeteksi emosi lawan bicara. Atau saat tertentu ketika mengalami hal-hal yang tidak diinginkan akan membuat orang lain tidak bisa dan tidak mudah mengidentifikasi, baik pelaku maupun korban. Sehingga mungkin alasan-alasan ini menjadi pertimbangan ketika memilih mengenakan cadar.

Hal berbeda apabila alasan yang disampaikan perempuan bercadar karena pilihan hidup atas kesadaran sendiri maka kita juga harus menghargai keputusannya itu, dengan segala konsekuensi dan resiko yang akan mereka hadapi, karena hidup di Negara Indonesia yang plural dan beragam, maka harus mengikuti aturan yang telah dibuat Pemerintah Indonesia.

Namun ketika sudah bersinggungan dengan ideologi dan organisasi yang dilarang oleh pemerintah, memang sebaiknya dilakukan pembinaan dan pengawasan, sebagai upaya preventif agar perempuan tidak menjadi korban dan pelaku tindakan radikalisme berikutnya. Sebab perempuan punya peran penting yang tidak bisa diabaikan begitu saja sebagai penerus dan pewaris peradaban, harapan generasi masa depan Indonesia selanjutnya. []

Artikel terkait:
Merebut Tafsir: Sekali Lagi Jilbab dan Burqa

 

Tags: cadarKesalinganMubadalahpro kontrauin suka
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

KUPI
Publik

KUPI adalah Kita; Tentang Keulamaan sebagai Nilai

20 Desember 2025
Perspektif Mubādalah
Publik

Etika Kesalingan dalam Islam: Relasi, Interrelasi, dan Transrelasi Perspektif Mubādalah

17 Desember 2025
Al-Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

17 November 2025
Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hari Ibu

    Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keadilan Hakiki bagi Perempuan Menjadi Bagian dari Prinsip Universal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan
  • Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu
  • Perspektif Keadilan Hakiki Cegah Agama Dijadikan Alat Menyalahkan Korban
  • Algoritma di Balik Amplop: Bagaimana Data Pemilih Dijadikan Peta Politik Uang Pemilu 2024
  • Islam Memuliakan Kondisi Biologis dan Sosial Perempuan

Komentar Terbaru

  • drover sointeru pada Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?
  • Kuvars tezgah pada Kemiskinan yang Berwajah Perempuan dan Pentingnya Menolak Kepemimpinan Maskulin
  • droversointeru pada Rima Hassan: Potret Partisipasi Perempuan Aktivis Kamanusiaan Palestina dari Parlemen Eropa
  • bokep pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • kıbrıs yeni iş pada Kemiskinan yang Berwajah Perempuan dan Pentingnya Menolak Kepemimpinan Maskulin
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID