Sabtu, 10 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Cara Pandang KUPI

    Cara Pandang Khas KUPI

    Balāghāt an-Nisā’

    Balāghāt an-Nisā’, Mendengar Suara Perempuan dalam Sastra Islam Klasik

    Tujuan KUPI

    3 Tujuan Besar KUPI: Dari Fatwa hingga Gerakan Transformatif

    Isu Orang Ketiga

    Menikah Kok Gitu Sih? Peliknya Rumah Tangga, Karena Isu Orang Ketiga

    Nikah Sirri

    7 Cara Suami Terhindar dari Pidana Nikah Sirri dan Tidak Melukai Orang yang Dicintai

    Tokenisme

    Representasi Difabel dalam Dunia Perfilman dan Bayang-bayang Tokenisme

    Aktivis Perempuan

    Aktivis Perempuan Dorong Tafsir Islam yang Berkeadilan Gender

    Kecanggihan AI

    Online Gender-Based Violence di Balik Kecanggihan AI

    Islam

    Islam, Perubahan Sosial, dan tantangan Aktivis Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Cara Pandang KUPI

    Cara Pandang Khas KUPI

    Balāghāt an-Nisā’

    Balāghāt an-Nisā’, Mendengar Suara Perempuan dalam Sastra Islam Klasik

    Tujuan KUPI

    3 Tujuan Besar KUPI: Dari Fatwa hingga Gerakan Transformatif

    Isu Orang Ketiga

    Menikah Kok Gitu Sih? Peliknya Rumah Tangga, Karena Isu Orang Ketiga

    Nikah Sirri

    7 Cara Suami Terhindar dari Pidana Nikah Sirri dan Tidak Melukai Orang yang Dicintai

    Tokenisme

    Representasi Difabel dalam Dunia Perfilman dan Bayang-bayang Tokenisme

    Aktivis Perempuan

    Aktivis Perempuan Dorong Tafsir Islam yang Berkeadilan Gender

    Kecanggihan AI

    Online Gender-Based Violence di Balik Kecanggihan AI

    Islam

    Islam, Perubahan Sosial, dan tantangan Aktivis Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Siapa Berkata Apa

Qira’ah Mubadalah Sebagai Tafsir Keadilan Untuk Kemaslahatan Manusia

Fachrul Misbahudin Fachrul Misbahudin
24 Januari 2023
in Siapa Berkata Apa
0
Qira’ah Mubadalah Sebagai Tafsir Keadilan Untuk Kemaslahatan Manusia
148
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada kesempatan ini kami mewawancarai Dr. Nur Rofiah mengenai qira’ah mubadalah sebagai tafsir keadilan untuk kemaslahatan manusia. Dr. Nur Rofiah, Bil Uzm adalah dosen Pascasarjana Ilmu al-Quran dan Tafsir Institut Perguruan Tinggi Ilmu al-Quran (PTIQ) Jakarta. Perempuan yang akrab disapa Mbak Nur ini sejak 2001 sudah meraih gelar doktor bidang tafsir di Ankara Universitesi-Turki.

Studinya dimulai dari jurusan Tafsir Hadis di Universitas Agama Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta dan selesai pada tahun 1995. Kemudian Mbak Nur melanjutkan studi S2-nya bidang tafsir di Ankara Universitesi-Turki dan selesai pada tahun 1999.

Selain sebagai dosen, Mbak Nur juga dikenal sebagai seorang aktivis, peneliti, penulis dan  akademisi. Bahkan, Mbak Nur aktif menjadi pembicara dalam forum-forum, diskusi, halaqoh-halaqoh dan seminar terkait penafsirannya terhadap isu-isu feminis, gender dan anak.

Ketika menjadi pembicara pada Majelis Mubaadalah ke-19 di Aula lantai 2 kampus 1 UIN Walisongo Semarang, Senin, 25 Maret 2019. Mbak Nur bersedia diwawancarai Reporter Mubadalah. Inilah hasil wawancara ekslusif dengan Beliau terkait Qira’ah Mubadalah sebagai tafsir keadilan untuk kemaslahatan manusia.

***

Apa pandangan Anda terkait Qira’ah Mubadalah?

Qira’ah Mubadalah adalah bagaimana menyelami teks keislamaan terutama al-Quran dan hadis. Dan ini sangat penting sekali, karena Qira’ah Mubadalah ini, secara pribadi saya mengatakan bahwa Mas Faqihuddin Abdul Kadir (Penulis Buku Qira’ah Mubadalah) ini jenius sekali.

Mas Faqih telah menemukan suatu konsep yang membantu kita untuk menghadapi dilema. Di satu sisi, kita yakin bahwa al-Quran dan hadis itu punya pesan inti tentang kesetaraan laki-laki dan perempuan. Bahkan tidak hanya kesetaraan tetapi juga keadilan hakiki bagi perempuan.

Bagaimana pendapat Anda terkait penafsiran Kiai Faqih di dalam buku Qira’ah Mubadalah ?

Ada 3 model cara melihat al-Quran yang kemudian berimplikasi kepada hubungan antara teks dengan realitas dan arah tafsir. Pertama, al-Quran adalah qadim. Dia sudah ada sejak zaman azali. Karenanya, al-Quran itu bukan universal dan absolut.

Nah cara pandang seperti ini, lalu melahirkan cara melihat Quran antara teks dengan realitas. Di mana realitas tunduk mutlak kepada teks. Kalau tidak bisa ditundukan realitas itu. Maka realitas itu tidak Qurani, tidak islami.

Kedua, al-Quran itu makhluk. Dia baru, karena itu tidak mutlak, absolut dan juga tidak universal. Paradigma seperti ini akan melahirkan cara pandang relasi antara teks dengan realitas. Di mana titik ekstrem-nya adalah teks tunduk kepada realitas. Maka teks selalu di cari-cari hanya untuk melegitimasi saja.

Nah cara pandang seperti ini, maka tafsir tidak menemukan makna baru. Pandangan ini menganggap kita jangan terpenjara oleh pengalaman dan pengetahuan masyarakat terhadap masa lampau, dimana al-Quran itu diturunkan.

Ketiga, al-Quran itu kalamullah yang azali. Yang dimaksudkan al-Quran di sini bukanlah deretan lafadz-nya melainkan makna yang ada dibalik lafadz itu. Makna yang ada di balik lafadz itu adalah pesan universalnya.

Makanya sama-sama kalamullah, tapi ke Nabi Musa menjadi Kitab Taurat, ke Nabi Isa menjadi Kitab Injil dan sebagainya karena pesannya sama yaitu tauhid dan kemaslahatan.

Misalnya apakah adil atau tidak ini menjadi nilai yang stagnan. Cara pandang tafsirnya itu untuk memahami makna klasik dulu tetapi tidak berhenti. Karenanya Mas Faqih dan Fazlur Rahman akan ketemu.

Mungkin caranya saja yang berbeda tetapi pada prinsipnya sama-sama, bahwa prinsip universal itu harus dipegang erat. Teks tidak boleh dipahami bertentangan dengan prinsip universalnya.

Dari prinsip universal tersebut. Menurut Anda bagaimana cara menerapkan metode mubadalah sebagai sebuah pendidikan ?

Kita harus meyakini bahwa perempuan dan laki-laki itu sama-sama subjek kehidupan, baik di dalam rumah tangga (domestik) maupun ruang publik. Maka jelas kedua-duanya perlu berilmu dan mencari pengetahuan.

Hal ini agar kemaslahatan manusia itu bisa pertimbangkan dari kedua belah pihak. Perempuan yang berpendidikan itu kuat. Maka penting untuk dipertimbangkan dalam rumusan kemaslahatan keluarga dan kemasalahatan di ruang publik.

Maka dari itu metode mubadalah lebih kepada keseimbangannya. Mubadalah itu laki-laki dan perempuan sama-sama berhak atas kemaslahatan, dan sama-sama punyak hak untuk dihindarkan dari kemafsadatan

Menurut Anda sejauhmana kesadaran masyarakat terhadap perempuan ?

Ada 3 tingkat kesadaran tentang kemanusiaan perempuan. 1). Kesadaran paling rendah, perempuan itu bukan manusia. Mungkin di alam bawah sadar kita mengatakan bahwa manusia adalah laki-laki. Sehingga seringkali masyarakat masih mewarisi satu cara pandang bahwa perempuan bukan manusia. Karena bukan manusia, tentu perempuan diperlakukan tidak manusiawi.

2). Kesadaran berikutnya adalah perempuan itu manusia tapi standar kemanusiaannya adalah laki-laki. Maka hanya pengalaman dan unsur dari perempuan yang sama dengan laki-laki disebut manusia.

Lalu bagaimana yang tidak?. Apakah yang tidak belum disebut sebagai bagian dari kemanusiaan melainkan baru dipahami sebagai keperempuanan?

Saya mencontohkan, misalnya angka kematian ibu tinggi, tetapi belum dianggap sebagai problem kemanusiaan. Kenapa demikian. Karena hanya perempuan yang mengalaminya. Atau bahkan korban kekerasan seksual sudah berjatuhan sedemikian rupa, tetapi belum dianggap sebagai problem kemanusiaan.

Nah kesadaran menengah ini maka akan ada cara berpikir. Pertama, apa yang maslahat bagi laki-laki pasti maslahat bagi perempuan, padahal belum tentu seperti itu. Misalnya yang buruk bagi laki-laki, bisa jadi sangat bahaya untuk perempuan. Contohnya adalah perkawinan anak.

Kedua, secara sosial yaitu sistem patriakhi. Maka perempuan bisa mengalami bentuk ketidakadilan hanya karena dia perempuan, seperti stigmasisasi, perempuan sumber fitnah.

Ketiga, marjinalisasi. Perempuan dipinggirkan bahkan terkait hal penting dalam hidupnya. Misalnya nikah secara paksa. Padahal perempuan itu akan mempunyai anak (reproduksi). Kenapa tidak ditanya setuju atau tidak.

Keempat, subordinasi. Mereka masih menganggap perempuan tidak penting. Sehingga perempuan hanya sebagai objek seksualnya saja, tidak dilihat dari sisi hak-haknya.

3). Nah kesadaran terakhir adalah melihat laki-laki dan perempuan sama-sama manusia. Standar kemanusiaannya sama, yaitu memperhatikan kekhasan perempuan secara biologis dan secara sosial.

Maka kemaslahatan agama mempertimbangkan secara biologis dan sosial. Baru itu yang disebut dengan kesadaran tertinggi. Dan ketika Islam menentukan Rukun Iman itu laki-laki dan perempuan sama persis. Maka, perempuan juga harus salat tetapi ada dispensasi, seperti menstruasi. Itu perhatian kepada kondisi khas perempuan secara biologis.

Kemudian posisi kesadaran kita saat ini menurut Anda ada dimana ?

Masyarakat modern atau kita saat ini masih ada di kesadaran menengah. Buktinya masih ada Komisi Nasional (Komnas) Perempuan. Padahal sudah ada Komnas Hak Asasi Manusia (HAM).

Kita harus menuju pada kesadaran tertinggi, karena Islam mengajarkan tauhid. Di samping tauhid, manusia juga menjadi khalifah fil ard yang punya mandat untuk berbuat kemaslahatan di muka bumi.

Artinya perempuan tidak boleh menyembah kepada laki-laki dan laki-laki tidak boleh menuntut perempuan untuk menyembah kepada dirinya. Karena keduanya hanya boleh menyembah kepada Allah.

Apa pesan Anda untuk masyarakat ?

Perempuan itu bukan mengabdikan hidupnya untuk kemaslahatan laki-laki. Tetapi laki-laki dan perempuan sama-sama, yaitu sebagai khalifah fil ard. Mengabdikan hidupnya untuk kerjasama demi kemaslahatan makhluk Allah dimuka bumi atas dasar iman kepada Allah. Dan itu sangat dahsyat sekali. []

Tags: domestikibu nur rofiahkeadilankemaslahatan manusiakesadaranKomnas Perempuanmajelis mubadalahpendidikanperempuanperkawinan anakpublikQira'ah Mubadalahtafisr
Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Lebih banyak mendengar, menulis dan membaca.

Terkait Posts

Islam
Publik

Islam, Perubahan Sosial, dan tantangan Aktivis Perempuan

9 Januari 2026
Islam Indonesia
Publik

Mengapa Aktivis Perempuan Indonesia Perlu Memahami Islam?

9 Januari 2026
Gerakan Perempuan
Publik

Jejak Sejarah Gerakan Perempuan: Dari Kairo 1994 ke Pesantren-Pesantren

9 Januari 2026
Tahun Baru 2026
Personal

Tahun Baru 2026, Beban Lama Bernama Perempuan

9 Januari 2026
Pemberdayaan Perempuan
Publik

Dari Pesantren hingga Kampus: Basis Gerakan Pemberdayaan Perempuan

9 Januari 2026
Gerakan Perempuan di Indonesia
Publik

Kekhasan Gerakan Perempuan di Indonesia

8 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Aktivis Perempuan

    Aktivis Perempuan Dorong Tafsir Islam yang Berkeadilan Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah Kok Gitu Sih? Peliknya Rumah Tangga, Karena Isu Orang Ketiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Representasi Difabel dalam Dunia Perfilman dan Bayang-bayang Tokenisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Cara Suami Terhindar dari Pidana Nikah Sirri dan Tidak Melukai Orang yang Dicintai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Francis Bacon: Jangan Jadikan ‘Belajar’ Sebagai Pelarian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Cara Pandang Khas KUPI
  • Balāghāt an-Nisā’, Mendengar Suara Perempuan dalam Sastra Islam Klasik
  • 3 Tujuan Besar KUPI: Dari Fatwa hingga Gerakan Transformatif
  • Menikah Kok Gitu Sih? Peliknya Rumah Tangga, Karena Isu Orang Ketiga
  • Ulama Perempuan dan Sejarah Baru Fatwa di Indonesia

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID