• Login
  • Register
Selasa, 21 Maret 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Rasa Sesal setelah Mengkhitankan Anak Perempuan

Menghentikan praktik khitan perempuan, sama halnya kita telah menyelamatkan masa depan anak-anak perempuan dari segala dampak buruk yang menyertainya

Zahra Amin Zahra Amin
04/11/2021
in Personal, Rekomendasi
0
Khitan

Khitan

145
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Fenomena Pemotongan dan Pelukaan Alat Genital Perempuan di Indonesia, atau yang disingkat P2GP seperti gunung es, yang nampak di permukaan tidak ada, namun jika digali lebih dalam dengan mendengarkan suara dari pengalaman para perempuan, maka akan bermunculan banyak kasus terkait P2GP.

Bahkan hingga kini praktik tersebut telah menimbulkan rasa trauma berkepanjangan bagi penyintas. Ketika waktu tak mungkin terulang kembali, maka luka atas nama tradisi dan agama itu akan terus mengendap dalam ingatan, serta menghantui seumur hidup seluruh anak perempuan yang pernah mengalami peristiwa P2GP.

Pengalaman pribadi saya sendiri, sebelum mengenal apa itu P2GP, anak perempuan saya yang kini berusia 12 tahun juga menjadi penyintas. Secara akses pengetahuan memang masih minim, dan tidak tahu menahu soal pengertian, dan dampak dari P2GP terhadap tumbuh kembang perempuan di kemudian hari.

Ketika itu di tahun 2009 ketika bayi perempuan saya masih berusia sekitar 5 bulan, saya menemui seorang dukun bayi (paraji) di sebuah kampung, di sudut Indramayu. Saya menyaksikan sendiri, bagaimana sang dukun mengambil satu batang kunyit, yang dipotong, dikupas, lalu diruncingkan bagian ujungnya.

Secara simbolis bagian ujung kunyit itu ditempelkan ke bagian klitoris yang berada di tengah lubang kemaluan, digoreskan sedikit, dan ditutup dengan pembacaan doa, yang samar-samar saya dengar. Antara bacaan shalawat dan hamdalah, karena suaranya lirih.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Ingat Bestie, Perempuan Bukan Sumber Fitnah
  • P2GP dalam Kacamata Nawal El-Sa’adawi
  • Hari Nol Toleransi terhadap Sunat Perempuan : Memahami Bahaya P2GP
  • Hari Anti Sunat Perempuan Internasional: Bukti Praktik P2GP Membahayakan Perempuan

Baca Juga:

Ingat Bestie, Perempuan Bukan Sumber Fitnah

P2GP dalam Kacamata Nawal El-Sa’adawi

Hari Nol Toleransi terhadap Sunat Perempuan : Memahami Bahaya P2GP

Hari Anti Sunat Perempuan Internasional: Bukti Praktik P2GP Membahayakan Perempuan

Bayi perempuan yang telah melewati proses P2GP itu, tertidur pulas, tak menangis sama sekali. Ia masih belum memahami apa yang telah terjadi, sama seperti ketidaktahuan ibunya, dan orang-orang disekitarnya atas praktik P2GP yang merugikan kesehatan reproduksi perempuan.

Ketidaktahuan yang pernah saya alami, juga dirasakan oleh seorang teman yang kebetulan mengikuti sebuah acara yang sama belum lama ini, ketika kami berkesempatan berbincang soal P2GP. Ia nampak terkejut karena baru mengetahui ternyata khitan perempuan bagian dari kekerasan seksual terhadap perempuan, dan tidak diperbolehkan.

Ia semakin shock, dengan wajah yang nampak kebingungan, karena belum lama ini menurut pengakuannya baru saja mengkhitankan salah satu ponakan perempuannya. Praktik itu ia lakukan di tempat seorang tenaga medis di sebuah kota. Bahkan tenaga medis tersebut menyediakan alat khusus yang diklaim higienis dan sudah sesuai dengan standar kesehatan.

Menurut penjelasan teman saya itu, yang ia kutip dari tenaga kesehatan dan pembicaraan para orang tua disekitarnya, bahwa khitan dilakukan bagi anak perempuan untuk mencegah perilaku seksualnya agar tidak agresif dan liar. Pandangan keliru ini, tentu masih banyak disalahpahami oleh masyarakat hingga saat ini, sehingga praktik P2GP masih mudah ditemui meski secara sembunyi-sembunyi.

Kesadaran yang saya dapatkan mungkin terlambat. Namun melalui tulisan ini, saya ingin berbagi pengalaman tentang apa yang pernah saya rasakan, sesal tak berkesudahan telah mengkhitankan anak perempuan, terlebih setelah berkesempatan mengikuti Halaqah Online P2GP, yang digelar Alimat dan Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) beberapa bulan silam, membuka mata dan pikiran saya, bawah tindakan khitan bagi anak perempuan tidak dibenarkan, baik secara medis, pandangan keagamaan maupun dampaknya bagi masa depan anak perempuan di kemudian hari.

Hal tersebut dipertegas dalam penjelasan Kiai Faqihudin Abdul Kodir dalam buku “Perempuan Bukan Sumber Fitnah”, bahwa beberapa ulama di Timur Tengah, dan Indonesia melarang praktik khitan perempuan, karena faktanya secara medis menimbulkan dampak buruk dan rusak (dharar) bagi perempuan.

Ditambahkan Kiai Faqih dalam buku tersebut, praktik khitan perempuan dalam bentuk apapun tidak memiliki manfaat sama sekali bagi kehidupan biologis, dan psikis perempuan. secara anatomis, perempuan tidak memiliki anggota tubuh yang dianggap lebih atau menutupi sesuatu, sebagaimana laki-laki, yang perlu dibuang atau dikhitan. Sedangkan dalil-dalil yang ada, seperti dikatakan para ulama hadits, tidak ada yang kuat, valid, dan tidak bisa menjadi rujukan.

Perspektif mubadalah dalam isu khitan ini, mematahkan anggapan sebagian orang yang menganggap bahwa khitan bagi perempuan untuk mengendalikan libido dan gairah seksualnya. Masih dalam buku yang sama Kiai Faqih menjelaskan bahwa di dalam tubuh perempuan tidak ada sesuatu yang bisa dikatakan mirip dengan kulup di ujung penis, yang mengumpulkan kotoran sehingga perlu dibuang, atau menghambat rangsangan, sehingga perlu dibuka.

Malah sebaliknya, bagian tubuh perempuan yang biasanya dikhitan di berbagai budaya, justru tempat saraf –saraf, yang salah satunya berfungsi merasakan rangsangan seksual. Bahkan banyak sekali praktik khitan perempuan berdampak besar pada kerusakan saraf alat kelamin, sehingga menimbulkan kesakitan, dan tidak sedikit yang mengakibatkan kematian.

Setelah banyak mengetahui tentang seluk-beluk khitan perempuan atau P2GP, baik dari sisi pandangan keagamaan, kesehatan dan dampak negatifnya, tentu rasa sesal ini semakin menjadi. Ternyata minimnya pengetahuan, dan keterbatasan akses menjadi faktor penyebab masih tingginya angka khitan perempuan di Indonesia.

Maka melalui tulisan ini, saya juga ingin mengajak pembaca untuk bersama-sama menghentikan khitan perempuan, mulai dari diri sendiri, keluarga terdekat dan masyarakat sekitar. Menghentikan praktik khitan perempuan, sama halnya kita telah menyelamatkan masa depan anak-anak perempuan dari segala dampak buruk yang menyertainya. []

Tags: Anak PerempuanKhitan PerempuanP2GPPerempuan Bukan Sumber Fitnah
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Menjadi Minoritas

Refleksi: Sulitnya Menjadi Kaum Minoritas

21 Maret 2023
Peminggiran Peran Perempuan

Siti Walidah: Ulama Perempuan Progresif Menolak Peminggiran Peran Perempuan

21 Maret 2023
Rethink Sampah

Meneladani Rethink Sampah Para Ibu saat Ramadan Tempo Dulu

20 Maret 2023
Travel Haji dan Umroh

Bagaimana Menghindari Penipuan Biro Travel Umroh dan Haji?

20 Maret 2023
Perempuan Harus Berpolitik

Ini Alasan, Mengapa Perempuan Harus Berpolitik

19 Maret 2023
Perempuan Bukan Sumber Fitnah

Ingat Bestie, Perempuan Bukan Sumber Fitnah

18 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Prinsip Perkawinan

    Prinsip Perkawinan Menjadi Norma Dasar Bagi Pasangan Suami Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siti Walidah: Ulama Perempuan Progresif Menolak Peminggiran Peran Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Webinar Zakat Peduli Perempuan Korban Kekerasan akan Digelar Nanti Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Juga Wajib Bekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Marital Rape itu Haram, Kok Bisa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pentingnya Pembagian Kerja Istri dan Suami
  • Refleksi: Sulitnya Menjadi Kaum Minoritas
  • Dalam Catatan Sejarah, Perempuan Kerap Dilemahkan
  • Tips Aman Berpuasa untuk Ibu Hamil dan Menyusui
  • Perempuan Juga Wajib Bekerja

Komentar Terbaru

  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Kemandirian Perempuan Banten di Makkah pada Abad ke-20 M - kabarwarga.com pada Kemandirian Ekonomi Istri Bukan Melemahkan Peran Suami
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist