• Login
  • Register
Kamis, 10 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Khitan Perempuan: Upaya Kontrol atas Tubuh Perempuan

Padahal, secara medis, khitan perempuan tidak memiliki manfaat yang terbukti justru berpotensi membahayakan kesehatan fisik dan psikologis.

Redaksi Redaksi
25/06/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Khitan Perempuan

Khitan Perempuan

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam perdebatan soal khitan perempuan, satu hal yang kerap terabaikan adalah absennya dasar teks agama yang sahih dan otoritatif. Ketika landasan normatif ini tidak ada yang valid, maka pembelaan terhadap praktik khitan perempuan nyaris hanya bisa dimaknai sebagai bentuk kontrol terhadap tubuh dan seksualitas perempuan.

Di sinilah agama atau lebih tepatnya, tafsir tertentu atas agama berubah fungsi yaitu bukan sebagai pembebas, melainkan sebagai alat penjinak. Seksualitas perempuan menjadi sumber kekacauan moral yang harus ia kendalikan.

Maka, alih-alih dihormati sebagai subjek, tubuh perempuan justru dijinakkan melalui praktik khitan yang dilegalkan oleh tafsir keagamaan yang bias.

Kontrol ini berwujud dalam beragam cara, mulai dari ajaran kesucian yang mengharuskan perempuan mempertahankan keperawanan hingga malam pertama pernikahan, bahkan dengan tekanan untuk memiliki “tanda kesucian” berupa selaput darah.

Tubuh perempuan dianggap harus dijaga dari rangsangan, agar ia tidak mudah tergoda dan terjerumus dalam perilaku yang dianggap mencemari kehormatannya. Di sisi lain, dalam relasi suami istri, perempuan justru dituntut untuk selalu siap melayani kebutuhan seksual suami kapan saja, sementara ia sendiri tidak diajarkan untuk meminta, apalagi menuntut kenikmatan yang setara.

Ketimpangan ini semakin mempertegas dengan pembolehan poligami dan tuntutan agar perempuan menerima kondisi itu tanpa reaksi yang berlebihan.

Baca Juga:

Mengebiri Tubuh Perempuan

Membongkar Dalil Lemah di Balik Khitan Perempuan

Stigma Tubuh Perempuan sebagai Sumber Fitnah

Mengapa Harus Tubuh Perempuan yang Diatur?

Seluruh beban itu diperkuat oleh budaya dan struktur sosial yang mendorong perempuan untuk menerima peran pasif. Termasuk melalui praktik khitan yang diyakini mampu “menjinakkan” hasrat seksual mereka demi relasi yang sesungguhnya timpang.

Membahayakan Kesehatan Fisik dan Psikologis

Padahal, secara medis, khitan perempuan tidak memiliki manfaat yang terbukti justru berpotensi membahayakan kesehatan fisik dan psikologis. Dalam konteks keagamaan, praktik ini juga tidak sejalan dengan prinsip kesalingan dalam rumah tangga sebagaimana dalam konsep mu’asyarah bil ma’ruf (QS. An-Nisa: 19).

Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam bukunya Pertautan Teks dan Konteks dalam Muamalah menjelaskan bahwa menurut pandangan Imam al-Mawardi, khitan hanya boleh jika terbukti membawa kemaslahatan. Jika tidak, maka praktik tersebut tergolong sebagai tindakan yang menyakiti atau memotong anggota tubuh dan pada dasarnya hal ini terlarang secara agama.

Lebih jauh lagi, Fatima Mernissi, pemikir perempuan asal Maroko, menilai bahwa seksualitas perempuan pada dasarnya aktif dan memiliki otonomi. Namun tafsir agama yang patriarkal berusaha menjinakkannya agar bisa ditundukkan oleh laki-laki.

Karena itu, kontrol atas tubuh perempuan tidak berhenti di khitan semata. Tetapi juga hadir dalam bentuk lain yaitu poligami, larangan keluar rumah, pembatasan akses pendidikan tinggi. Termasuk penghalangan partisipasi di ruang publik semua lahir dari pandangan fikih yang melihat perempuan sebagai sumber fitnah.

Sudah saatnya praktik khitan perempuan kita kaji ulang secara kritis dan objektif. Atas nama agama dan kemaslahatan, praktik yang menyakiti, merugikan, dan melanggengkan ketimpangan tidak selayaknya kita pertahankan. Agama semestinya menjadi jalan menuju keadilan, bukan alat pembenaran bagi kekuasaan atas tubuh perempuan. []

Tags: Khitan Perempuankontroltubuh perempuanUpaya
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Seksualitas

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

9 Juli 2025
Tubuh Perempuan

Mengebiri Tubuh Perempuan

9 Juli 2025
Pengalaman Biologis Perempuan

Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

9 Juli 2025
Perjanjian Pernikahan

Perjanjian Pernikahan

8 Juli 2025
Kemanusiaan sebagai

Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

8 Juli 2025
Kodrat Perempuan

Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

8 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pelecehan Seksual

    Stop Menormalisasi Pelecehan Seksual: Terkenal Bukan Berarti Milik Semua Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan
  • Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah
  • Mengebiri Tubuh Perempuan
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID