Minggu, 19 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    Feodalisme di Pesantren

    Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

    Membaca Buku

    Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    Suhu Panas yang Tinggi

    Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

    Pembangunan Pesantren

    Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

    Eko-Psikologi

    Beginilah Ketika Kesalehan Individual dan Sosial Bersatu Dalam Eko-Psikologi

    Sampah Plastik

    Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    Feodalisme di Pesantren

    Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

    Membaca Buku

    Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    Suhu Panas yang Tinggi

    Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

    Pembangunan Pesantren

    Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

    Eko-Psikologi

    Beginilah Ketika Kesalehan Individual dan Sosial Bersatu Dalam Eko-Psikologi

    Sampah Plastik

    Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Rasminah, Pahlawan Isu Kawin Anak itu Telah Pergi

Selamat jalan Mbak Rasminah. Ragamu boleh mati, tapi mimpi-mimpimu untuk anak-anak perempuan negeri ini akan terus abadi

Zahra Amin Zahra Amin
27 Agustus 2023
in Personal, Rekomendasi
0
Pahlawan Isu Kawin Anak

Pahlawan Isu Kawin Anak

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Agustus, angin berhembus. Mengiringi kepergian sang pahlawan perempuan. Tak perlu ada duka, hanya janji setia. Tak berhenti pada mimpi-mimpi. Untuk melanjutkan perjuangan. Menyusuri jalan sunyi kesetaraan.”

Mubadalah.id – Kabut gelap menyelimuti. Duka cita mendalam atas kepergian Rasminah, pahlawan isu kawin anak, masih menyertai. Saya bersama kawan-kawan Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat, dan Cabang Kabupaten Indramayu berkesempatan untuk mengiringi jenazah Mbak Ras, begitu kami biasa memanggil, ke peristirahatan terakhirnya. Yakni di pemakaman umum Desa Krimun Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu, Sabtu 26 Agustus 2023.

Mbak Rasminah, sebagaimana yang kita kenal selama ini adalah salah satu dari tiga orang pemohon Judicial Review UU Perkawinan No. 1 tahun 1974. Selain Mbak Ras, ada Mbak Endang Wasrinah dari Indramayu, dan Kak Maryati dari Bengkulu. Upaya itu dilakukan untuk menaikkan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dari 16 menjadi 19 tahun. Kemudian setelah amandemen berganti nama menjadi UU Perkawinan No.16 tahun 2019.

Ya, Mbak Rasminah adalah penyintas perkawinan anak. Ia menikah di usia 13 tahun, karena terdesak ekonomi keluarga, dan belitan hutang orangtuanya. Berapa kali ia mengalami keguguran atau abortus spontan sebab di usianya yang masih belia, belum mampu menjalankan proses reproduksi secara sempurna. Lalu ia juga mengalami tiga kali kegagalan rumah tangga, cerai mati ataupun hidup. Suami yang sekarang, adalah pernikahannya yang keempat.

Bahkan ia pernah mendapat musibah terpatuk ular saat berada di areal persawahan ketika hendak mengantarkan ransum makan siang bagi para buruh tani yang mengolah lahan sawah milik suami keduanya.

Akibat terpatuk ular tersebut, ia mengalami disabilitas. Kakinya tak lagi berfungsi. Untuk beraktivitas, ia mengandalkan kruk ketiak. Kisah getir dan tragis yang Mbak Rasminah alami, adalah potret nyata korban perkawinan anak di Indonesia.

Mbak Rasminah dalam Kenangan

Pertama kali saya mengenal Mbak Ras, sang pahlawan isu kawin anak itu sekitar tahun 2017. Ketika Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Jawa Barat Darwinih, atau biasa disapa Winy meminta saya untuk mendampingi Mbak Rasminah ke Mahkamah Konstitusi Jakarta. Selama di Jakarta, kami juga ditemani oleh kawan-kawan staf dan pengurus Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) bersama Jaringan Koalisi 18+.

Satu hari sebelum proses pengajuan berkas Judicial Review ke MK itu, supir mengantarkan saya menjemput Mbak Rasminah di rumahnya. Pertama kali bertemu, saya merasa shock. Kondisi rumahnya yang berdinding separuh gribig (anyaman bambu), dan masih beralaskan tanah.

Sementara kondisi fisik Mbak Ras disabilitas, dengan anak-anak yang masih balita. Anak laki-laki usia 3 tahun, dan Perempuan 8 bulan saat itu. Bertambah lagi, ada kedua orangtuanya yang sudah renta, dan lumpuh karena stroke.

Entah kehidupan macam apa yang sudah Mbak Rasminah dan keluarganya lalui. Hingga Mbak Ras punya keberanian bersedia menjadi pemohon Judicial Review (JR) UU Perkawinan. “Saya tidak ingin ada anak-anak perempuan lainnya yang seperti saya Mbak, jangan sampai ada lagi perkawinan anak. Cukup saya saja yang menjadi korbannya.”

Begitu kalimat Mbak Ras berulang kali ia sampaikan setiap kali ada yang bertanya, apa yang membuatnya gigih berjuang menghentikan praktik perkawinan anak. Maka pantas rasanya jika kita sematkan ia sebagai pahlawan isu kawin anak, karena telah menyelamatkan anak-anak perempuan di Indonesia dari praktik berbahaya perkawinan anak.

Berjuang Melawan Rasa Sakit

Tiga tahun berlalu, sejak DPR RI mengesahkan amandemen UU Perkawinan No. 16 tahun 2019, Mbak Rasminah kembali pada kehidupannya semula. Tanpa sorak sorai dan gegap gempita penonton. Tiada tepuk tangan, dan sorotan dari kamera wartawan. Hidupnya kembali sunyi di sebuah kampung terpencil di sudut Kabupaten Indramayu.

Tak ada yang tahu, dalam sunyi hidupnya itu, Mbak Ras mengalami rasa sakit yang tak sanggup ia tahan. Bahkan berapa kali ia terjatuh di kamar mandi. Karena rasa sakit yang sudah tak tertahankan, ia menghubungi kami, terutama Winy yang begitu intens mendampingi dan berkomunikasi. Di September 2022, kondisi kaki yang pernah terpatuk ular itu, kian parah kondisinya. Hingga harus diambil tindakan medis amputasi.

Selepas diamputasi, kesehatan Mbak Rasminah tak kunjung membaik. Malah muncul benjolan di area selangkangannya. Setelah melalui proses observasi di laboratorium RSUD Indramayu, Mbak Ras divonis menderita tumor ganas. Karena fasilitas kesehatan di Indramayu yang belum memadai, kami berinsiatif memindahkan tempat perawatan Mbak Ras ke rumah sakit Ciremai Cirebon untuk menjalani kemoterapi.

Sejak vonis tumor ganas itu, (Informasi terakhir dari dokter, Mbak Ras mengidap sakit kanker tulang), kondisi Kesehatan Mbak Ras semakin turun drastis. Dua kali pernah masuk ruang ICU sebab kondisi kesehatannya yang terus menurun. Kabar Mbak Rasminah dalam kondisi kritis kami terima ketika sedang berada di Semarang, kebetulan sedang menghadiri Kongres Perempuan Nasional. Lalu kami mempercepat kepulangan, dan tidak mengikuti kegiatan sampai selesai.

Selamat Jalan Pejuang Kemanusiaan

Akhirnya pada Sabtu, pukul 02.15 wib, pahlawan isu anak, dan pejuang kemanusiaan itu telah pergi. Mbak Rasminah telah meninggalkan satu warisan berharga bagi negeri ini. Yaitu amandemen UU Perkawinan dari No. 1 tahun 1974 menjadi UU No. 16 tahun 2019. Yakni dengan menaikkan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan, dari 16 tahun menjadi 19 tahun.

Warisan penting ini, telah menyelamatkan masa depan anak-anak perempuan di Indonesia dari bahaya praktik perkawinan anak. Di mana telah terbukti pendidikan anak akan terputus, masa depan suram, angka perceraian tinggi, dan resiko kematian ibu serta bayi yang tinggi. Selamat jalan Mbak Rasminah. Ragamu boleh mati, tapi mimpi-mimpimu untuk anak-anak perempuan negeri ini akan terus abadi. []

 

 

 

 

 

Tags: hukumIndonesiaJudicial ReviewPahlawan Isu Kawin Anakperkawinan anakRasminahUU perkawinan
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Multitafsir Pancasila
Publik

Multitafsir Pancasila Dari Legitimasi Kekuasaan ke Pedoman Kemaslahatan Bangsa

4 Oktober 2025
Hukum dan Budaya
Keluarga

Membaca Ulang Hukum dan Budaya dengan Kacamata Mubadalah

3 Oktober 2025
Disabilitas Taktampak
Publik

Upaya Menghadirkan Disabilitas Taktampak dalam Wacana Publik

3 Oktober 2025
Konflik Agraria
Publik

Konflik Agraria: Membaca Kembali Kasus Salim Kancil hingga Raja Ampat

29 September 2025
Penyusuan Anak
Hikmah

Implikasi Hukum Penyusuan Anak

24 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pembangunan Pesantren

    Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Psikologis Disabilitas Lewat Buku Perang Tubuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki
  • Memahami Psikologis Disabilitas Lewat Buku Perang Tubuh
  • Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California
  • Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga
  • Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID