• Login
  • Register
Rabu, 27 September 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Rasminah, Pahlawan Isu Kawin Anak itu Telah Pergi

Selamat jalan Mbak Rasminah. Ragamu boleh mati, tapi mimpi-mimpimu untuk anak-anak perempuan negeri ini akan terus abadi

Zahra Amin Zahra Amin
27/08/2023
in Personal, Rekomendasi
0
Pahlawan Isu Kawin Anak

Pahlawan Isu Kawin Anak

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Agustus, angin berhembus. Mengiringi kepergian sang pahlawan perempuan. Tak perlu ada duka, hanya janji setia. Tak berhenti pada mimpi-mimpi. Untuk melanjutkan perjuangan. Menyusuri jalan sunyi kesetaraan.”

Mubadalah.id – Kabut gelap menyelimuti. Duka cita mendalam atas kepergian Rasminah, pahlawan isu kawin anak, masih menyertai. Saya bersama kawan-kawan Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat, dan Cabang Kabupaten Indramayu berkesempatan untuk mengiringi jenazah Mbak Ras, begitu kami biasa memanggil, ke peristirahatan terakhirnya. Yakni di pemakaman umum Desa Krimun Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu, Sabtu 26 Agustus 2023.

Mbak Rasminah, sebagaimana yang kita kenal selama ini adalah salah satu dari tiga orang pemohon Judicial Review UU Perkawinan No. 1 tahun 1974. Selain Mbak Ras, ada Mbak Endang Wasrinah dari Indramayu, dan Kak Maryati dari Bengkulu. Upaya itu dilakukan untuk menaikkan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dari 16 menjadi 19 tahun. Kemudian setelah amandemen berganti nama menjadi UU Perkawinan No.16 tahun 2019.

Ya, Mbak Rasminah adalah penyintas perkawinan anak. Ia menikah di usia 13 tahun, karena terdesak ekonomi keluarga, dan belitan hutang orangtuanya. Berapa kali ia mengalami keguguran atau abortus spontan sebab di usianya yang masih belia, belum mampu menjalankan proses reproduksi secara sempurna. Lalu ia juga mengalami tiga kali kegagalan rumah tangga, cerai mati ataupun hidup. Suami yang sekarang, adalah pernikahannya yang keempat.

Bahkan ia pernah mendapat musibah terpatuk ular saat berada di areal persawahan ketika hendak mengantarkan ransum makan siang bagi para buruh tani yang mengolah lahan sawah milik suami keduanya.

Akibat terpatuk ular tersebut, ia mengalami disabilitas. Kakinya tak lagi berfungsi. Untuk beraktivitas, ia mengandalkan kruk ketiak. Kisah getir dan tragis yang Mbak Rasminah alami, adalah potret nyata korban perkawinan anak di Indonesia.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Membongkar Mitos Kelemahan Perempuan
  • Agama dan Budaya: Transformasi Sosial Ala Gus Dur
  • Mengenal Albertina Ho: Sosok Hakim Perempuan yang Adil
  • Sepenggal Kenangan Manis di SD Multi Etnis
    • Mbak Rasminah dalam Kenangan
    • Berjuang Melawan Rasa Sakit
    • Selamat Jalan Pejuang Kemanusiaan

Baca Juga:

Membongkar Mitos Kelemahan Perempuan

Agama dan Budaya: Transformasi Sosial Ala Gus Dur

Mengenal Albertina Ho: Sosok Hakim Perempuan yang Adil

Sepenggal Kenangan Manis di SD Multi Etnis

Mbak Rasminah dalam Kenangan

Pertama kali saya mengenal Mbak Ras, sang pahlawan isu kawin anak itu sekitar tahun 2017. Ketika Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Jawa Barat Darwinih, atau biasa disapa Winy meminta saya untuk mendampingi Mbak Rasminah ke Mahkamah Konstitusi Jakarta. Selama di Jakarta, kami juga ditemani oleh kawan-kawan staf dan pengurus Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) bersama Jaringan Koalisi 18+.

Satu hari sebelum proses pengajuan berkas Judicial Review ke MK itu, supir mengantarkan saya menjemput Mbak Rasminah di rumahnya. Pertama kali bertemu, saya merasa shock. Kondisi rumahnya yang berdinding separuh gribig (anyaman bambu), dan masih beralaskan tanah.

Sementara kondisi fisik Mbak Ras disabilitas, dengan anak-anak yang masih balita. Anak laki-laki usia 3 tahun, dan Perempuan 8 bulan saat itu. Bertambah lagi, ada kedua orangtuanya yang sudah renta, dan lumpuh karena stroke.

Entah kehidupan macam apa yang sudah Mbak Rasminah dan keluarganya lalui. Hingga Mbak Ras punya keberanian bersedia menjadi pemohon Judicial Review (JR) UU Perkawinan. “Saya tidak ingin ada anak-anak perempuan lainnya yang seperti saya Mbak, jangan sampai ada lagi perkawinan anak. Cukup saya saja yang menjadi korbannya.”

Begitu kalimat Mbak Ras berulang kali ia sampaikan setiap kali ada yang bertanya, apa yang membuatnya gigih berjuang menghentikan praktik perkawinan anak. Maka pantas rasanya jika kita sematkan ia sebagai pahlawan isu kawin anak, karena telah menyelamatkan anak-anak perempuan di Indonesia dari praktik berbahaya perkawinan anak.

Berjuang Melawan Rasa Sakit

Tiga tahun berlalu, sejak DPR RI mengesahkan amandemen UU Perkawinan No. 16 tahun 2019, Mbak Rasminah kembali pada kehidupannya semula. Tanpa sorak sorai dan gegap gempita penonton. Tiada tepuk tangan, dan sorotan dari kamera wartawan. Hidupnya kembali sunyi di sebuah kampung terpencil di sudut Kabupaten Indramayu.

Tak ada yang tahu, dalam sunyi hidupnya itu, Mbak Ras mengalami rasa sakit yang tak sanggup ia tahan. Bahkan berapa kali ia terjatuh di kamar mandi. Karena rasa sakit yang sudah tak tertahankan, ia menghubungi kami, terutama Winy yang begitu intens mendampingi dan berkomunikasi. Di September 2022, kondisi kaki yang pernah terpatuk ular itu, kian parah kondisinya. Hingga harus diambil tindakan medis amputasi.

Selepas diamputasi, kesehatan Mbak Rasminah tak kunjung membaik. Malah muncul benjolan di area selangkangannya. Setelah melalui proses observasi di laboratorium RSUD Indramayu, Mbak Ras divonis menderita tumor ganas. Karena fasilitas kesehatan di Indramayu yang belum memadai, kami berinsiatif memindahkan tempat perawatan Mbak Ras ke rumah sakit Ciremai Cirebon untuk menjalani kemoterapi.

Sejak vonis tumor ganas itu, (Informasi terakhir dari dokter, Mbak Ras mengidap sakit kanker tulang), kondisi Kesehatan Mbak Ras semakin turun drastis. Dua kali pernah masuk ruang ICU sebab kondisi kesehatannya yang terus menurun. Kabar Mbak Rasminah dalam kondisi kritis kami terima ketika sedang berada di Semarang, kebetulan sedang menghadiri Kongres Perempuan Nasional. Lalu kami mempercepat kepulangan, dan tidak mengikuti kegiatan sampai selesai.

Selamat Jalan Pejuang Kemanusiaan

Akhirnya pada Sabtu, pukul 02.15 wib, pahlawan isu anak, dan pejuang kemanusiaan itu telah pergi. Mbak Rasminah telah meninggalkan satu warisan berharga bagi negeri ini. Yaitu amandemen UU Perkawinan dari No. 1 tahun 1974 menjadi UU No. 16 tahun 2019. Yakni dengan menaikkan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan, dari 16 tahun menjadi 19 tahun.

Warisan penting ini, telah menyelamatkan masa depan anak-anak perempuan di Indonesia dari bahaya praktik perkawinan anak. Di mana telah terbukti pendidikan anak akan terputus, masa depan suram, angka perceraian tinggi, dan resiko kematian ibu serta bayi yang tinggi. Selamat jalan Mbak Rasminah. Ragamu boleh mati, tapi mimpi-mimpimu untuk anak-anak perempuan negeri ini akan terus abadi. []

 

 

 

 

 

Tags: hukumIndonesiaJudicial ReviewPahlawan Isu Kawin Anakperkawinan anakRasminahUU perkawinan
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Politik Perempuan

Narasi Kemandirian Politik Perempuan dalam Al-Qur’an

27 September 2023
tabarruj

Misrepresentasi Tafsir Ayat Tabarruj di Media Sosial

26 September 2023
Lagu Teman temanku Udah Nikah Aku Masih Nonton SpongeBob

Melihat Relasi Pertemanan dalam Lagu “Teman-temanku Udah Nikah Aku Masih Nonton SpongeBob”

26 September 2023
Meneladani Sifat Nabi

Meneladani Sifat Nabi: Melanjutkan Misi Kesetaraan

26 September 2023
Politisasi Isu Gender

Pemilu 2024 dan Bahaya Politisasi Isu Gender

25 September 2023
Perempuan Haid

Benarkah Perempuan Haid itu Kotor dan Najis?

24 September 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Politik Perempuan

    Narasi Kemandirian Politik Perempuan dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maulid Nabi Muhammad Saw: Kelahiran Sang Pembaharu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pluralisme: Kata Kunci Mengatasi Konflik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Etika Sufi Ibn Arabi (3): Mencintai Tuhan dengan Merajut Kerukunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Tenaga Kerja dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Berdakwahlah dengan Tanpa Kekerasan
  • Sudahkan Masjid Ramah Perempuan dan Anak?
  • Pluralisme: Kata Kunci Mengatasi Konflik
  • Eco Jihad Ala Pandawara Menjadi Motor Penggerak Partisipasi Masyarakat untuk Menjaga Lingkungan
  • Hak Tenaga Kerja dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist