• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Rasulullah Saw Melindungi Perempuan Korban KDRT

Perempuan berhak untuk meminta perlindungan, bahkan menggugat cerai setiap kali dirinya menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh suaminya

Rasyida Rifa'ati Husna Rasyida Rifa'ati Husna
06/05/2024
in Personal, Rekomendasi
0
Perempuan Korban KDRT

Perempuan Korban KDRT

829
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya terjadi hari ini saja. Hal serupa ternyata pernah ada bahkan di masa saat Nabi saw masih hidup. Kala itu ada perempuan korban KDRT mengadukan suaminya telah melakukan kekerasan terhadapnya. Dengan tegas Rasulullah membela perempuan tersebut dan memberi contoh umatnya untuk segera memberikan perlindungan bagi korban KDRT.

Nabi Muhammad sangat tegas dan konsisten tentang ajarannya mengenai hak-hak kaum perempuan. Dahulu di masa awal Islam, perempuan korban KDRT tidak akan merasa sungkan untuk melaporkan langsung perangai buruk suaminya kepada Rasulullah. Beliau saw akan turun tangan untuk menangani istri yang dianiaya oleh suaminya.

Sahabat Ali bin Abi Thalib pernah meriwayatkan bahwa ada seorang perempuan yang datang kepada Nabi Muhammad. Ia adalah istri Walid bin ‘Uqbah yang mengeluh dengan mengatakan,

“Ya Rasulullah! al-Walid telah memukul saya!”

Nabi memerintahkan perempuan tersebut untuk mengingatkan kepada suaminya bahwa Rasulullah berada di sisinya. Maksudnya ialah melindungi perempuan korban KDRT. Ia kemudian pulang untuk beberapa waktu dan melaksanakan amanat Rasul tadi. Tetapi ia kembali lagi dan berkata,

Baca Juga:

KB dalam Pandangan Islam

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

Membuka Tabir Keadilan Semu: Seruan Islam untuk Menegakkan Keadilan

Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

“Suamiku tidak memberiku apa-apa selain pukulan lagi.”

Rasulullah merobek sehelai kain dari bajunya dan bersabda, katakan padanya, “Sesungguhnya Rasulullah telah memberiku perlindungan.”

Istri dari al-Walid itu pulang, lalu kembali lagi dan dia berkata,

“Dia makin menjadi-jadi (dalam memukul)!” Rasulullah mengangkat tangannya dan beliau berdoa,

اللَّهُمَّ عَلَيْكَ الْوَلِيدَ أَثِمَ بِي مَرَّتَيْنِ

“Ya Allah, kuserahkan kepadamu al-Walid, sebab ia telah berdosa terhadap saya sebanyak dua kali.” (HR. Ahmad No. 1257]

Sikap Rasulullah Menanggapi KDRT

Hadis di atas menggambarkan bagaimana sikap Rasulullah menanggapi aduan kekerasan dalam rumah tangga. Nabi Muhammad menegaskan berulang kali bahwa beliau saw melindungi perempuan yang mendapatkan perlakukan kekerasan dari suaminya, bahkan menyatakan seorang laki-laki yang tidak berhenti menyakiti istrinya sebagai seseorang yang telah menentangnya.

Di lain kesempatan, pada kasus yang sama, Rasulullah pernah mengatakan,

“Sudah banyak perempuan yang mengadu kepada Ummahatul Mukminin tentang suami mereka (yang sembarangan memukul). Mereka itu bukanlah laki-laki baik di antara kalian!”

Sikap pembelaan Nabi terhadap perempuan kala itu telah menunjukkan dengan gamblang bahwa beliau melarang adanya setiap bentuk kekerasan.

Hal ini seharusnya dapat cukup membuat gentar para suami yang ingin melakukan perbuatan kasar dan kekerasan terhadap  perempuan. Sebab Rasulullah sangat membenci hal itu. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan contoh dari pelanggaran atas Hak Asasi Manusia, yaitu kejahatan terhadap martabat kemanusiaan.

Islam memberikan hak kepada perempuan untuk menggugat suami yang menyakitinya. Jika seorang suami bersalah melakukan pelanggaran serius, seperti penelantaran atau kekerasan dalam rumah tangga, maka seorang istri berhak untuk membawa kasusnya ke pengadilan dan bercerai karena hal tersebut.

Kisah Habibah Binti Sahl

Dalam sirah an-Nabawi, perempuan pertama yang terkenal dengan keberaniannya untuk menggugat cerai suaminya melalui Rasulullah adalah Habibah binti Sahl yang menikah dengan Tsabit ibn Qais. (Shahih Bukhari, hadits nomor 5273)

Al-Qasthalani dalam kitabnya Irsyadus Sari meriwayatkan dari Imam an-Nasa’i bahwa Tsabit berlaku kasar dengan menghantam isterinya, Habibah binti Sahl hingga patah tangannya. Namun dengan kesabarannya, Habibah menyembunyikan kejadian tersebut dan hanya ingin berpisah dari Tsabit.

Keesokan paginya, Habibah pergi menemui Rasulullah untuk meminta cerai. sehingga Nabi saw menceraikan keduanya dan Habibah mengembalikan mas kawinnya kepada Tsabit. Kisah ini juga menunjukkan bahwa perempuan bahkan dalam kondisi menjadi korban sekalipun, tetap bisa bersabar dengan tidak mengungkap keburukan pasangannya dan hanya menuntut untuk bercerai baik-baik.

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa seorang perempuan tidak boleh terkepung dalam rumah tangga yang toxic. Perempuan berhak untuk meminta perlindungan bahkan menggugat cerai setiap kali dirinya menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh suaminya, baik itu kekerasan verbal maupun non-verbal.

KDRT bukanlah aib yang harus kita tutupi, Rasulullah telah mengajarkan agar kita melindungi bahkan turun tangan untuk memberikan solusi terbaik bagi perempuan korban KDRT. Pada dasarnya, seorang perempuan berhak mendapat perlindungan dari suaminya yang melanggar kesepakatan dalam akad nikah, sebab hal itu merugikan dan sulit ditoleransi. []

Tags: Hadis NabiislamPerempuan Korban KDRTsahabat nabisejarah
Rasyida Rifa'ati Husna

Rasyida Rifa'ati Husna

Terkait Posts

Bangga Punya Ulama Perempuan

Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

20 Mei 2025
Aeshnina Azzahra Aqila

Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

20 Mei 2025
Nyai Nur Channah

Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

19 Mei 2025
Inspirational Porn

Stop Inspirational Porn kepada Disabilitas!

19 Mei 2025
Nyai A’izzah Amin Sholeh

Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

18 Mei 2025
Kehamilan Tak Diinginkan

Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

18 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!
  • KB dalam Pandangan Islam
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version