• Login
  • Register
Kamis, 10 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Relasi Suami Istri yang Penuh Cinta Jadi Bagian dari Rahmat Islam

Suami dan istri, Nyai Badriyah menegaskan, sama-sama milik Allah yang terikat dengan kewajiban dan hak terhadap pasangannya yang akan dapat pertanggung jawab di hadapan Allah

Redaksi Redaksi
27/08/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
relasi suami istri

relasi suami istri

517
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa relasi suami istri yang dipenuhi cinta, kasih sayang, dan ketentraman merupakan bagian dari semesta alam yang dirahmati Islam.

Dalam suasana saling menghargai dan memanusiakan satu sama lain itu juga termasuk bagian dari rahmat Islam.

Relasi suami istri, kata dia, bukanlah relasi perbudakan atau relasi kepemilikan di mana suami adalah subjek yang memiliki dan istri adalah objeknya.

Suami dan istri, Nyai Badriyah menegaskan, sama-sama milik Allah yang terikat dengan kewajiban dan hak terhadap pasangannya yang akan dapat pertanggung jawab di hadapan Allah.

Al-Qur’an sudah sangat jelas mengatur bahwa suami memikul kewajiban memberi nafkah sesuai kemampuan.

Dalam al-Qur’an surat Ath-Thalaq ayat 7 Allah berfirman:

Baca Juga:

Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan

Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

Menanamkan Jiwa Inklusif Pada Anak-anak

Menggugat Batas Relasi Laki-Laki dan Perempuan di Era Modern-Industrialis

لينفق دْو سعة من سعته ومن قدر عليه رزقه فلينفق مما اتاه الله لا يكلف الله نفسا الا ما اتاها سيجعل الله بعد عسر يسرا

Artinya : “Yang lapang rezekinya berikanlah nafkah sesuai kelapangannya itu. Dan barangsiapa rezekinya terbatas, maka berikanlah nafkah dari apa yang telah Allah berikan kepadanya.”

“Allah tidak memberi seseorang kecuali apa yang Dia telah berikan kepadanya. Allah akan menjadikan setelah kesulitan suatu kemudahan.”

Nyai Badriyah menyebutkan, tidak ada satu ayat pun yang melarang istri membelanjakan uang suami sepanjang untuk keperluan yang bersifat primer.

Adapun pembelanjaan yang bersifat tersier, apalagi yang sudah mengarah pada pemborosan atau pemenuhan nafsu hedonis, sudah termasuk kategori mubazir.

Perbuatan ini tak hanya terlarang bagi istri yang menggunakan uang suami, melainkan haram pula suami sebagai pemilik harta. (Rul)

Tags: islamistriNyai Badriyah FayumiPenuh CintarahmatRelasisuamiulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kesehatan Reproduksi

Pendidikan Kesehatan Reproduksi bagi Remaja

9 Juli 2025
Seksualitas

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

9 Juli 2025
Tubuh Perempuan

Mengebiri Tubuh Perempuan

9 Juli 2025
Pengalaman Biologis Perempuan

Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

9 Juli 2025
Perjanjian Pernikahan

Perjanjian Pernikahan

8 Juli 2025
Kemanusiaan sebagai

Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

8 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pelecehan Seksual

    Stop Menormalisasi Pelecehan Seksual: Terkenal Bukan Berarti Milik Semua Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Life After Graduated: Perempuan dalam Pilihan Berpendidikan, Berkarir, dan Menikah
  • Pendidikan Kesehatan Reproduksi bagi Remaja
  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan
  • Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID