• Login
  • Register
Jumat, 26 Februari 2021
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Mandiri 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Mut'ah

    Analisa Perdebatan Hukum Nikah Mut’ah dan Nikah Sirri

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim di Bumi, Mengapa Kita Harus Peduli?

    Aisha Wedding

    Logika Hukum dan Ideologi Misoginis dibalik Aisha Wedding

    Nikah Mut'ah

    Menyoal Nikah Mut’ah, Bagaimana Hukumnya?

    SKB 3 Menteri

    SKB 3 Menteri Harus Dijalankan

    Gender

    Rozana Isa, Pejuang Keadilan Gender dari Malaysia

    KUA

    KUA Batang Hari Lampung Timur, Terapkan Pakta Kesalingan

    Aisha Wedding

    Soroti Aisha Wedding, Berikut 3 Pernyataan KUPI

    KUPI

    Sikap KUPI terhadap Aisha Weddings

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Slametan

    Slametan: Ruang Perempuan Jawa Menafsir Dunia Sosial

    Hijab

    Polemik Hijab, Perempuan dan Ketimpangan Sosial

    Aksi Teror

    Ancaman Besar Dibalik Aksi Teror Perempuan

    Jilbabisasi

    Jilbabisasi, Potret Ekstremisme Berbasis Agama

    Pembangunan Desa

    Perempuan Garda Terdepan Pembangunan Desa

    Agama

    Mendidik Agama Tanpa Paksaan

    Perempuan

    Perempuan Adalah Ibu dari Humanisme

    Poligami

    Mempertanyakan Ulang Poligami dalam Kacamata Perempuan

    Merah Muda

    Mengapa Merah Muda menjadi Warna Perempuan?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kawin Anak

    Kawin Anak dalam Perspektif Islam

    Penodaan Agama

    Memandikan Jenazah Beda Agama, Apakah Penodaan Agama?

    Festival Hujan

    Berdamai dengan Bencana melalui Pertunjukan Festival Hujan

    Imam Malik

    Imam Malik Tak Naik Kendaraan Karena Hormat Nabi

    Surat

    Tentang Surat: Pekerjaan yang Berbahaya di Planet Ini

    Kesaksian

    Menyoal Kesaksian Perempuan Menurut AlQur’an

    Kang Jalal

    Refleksi Doa Bersama Mengenang Kang Jalal

    Ayahku

    Kegelisahan Ayahku tentang Hak Waris Anak Perempuan (Part I)

    Bencana Banjir

    Catatan Reflektif Bencana Banjir di Indramayu

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

    Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Tamat)

  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Mut'ah

    Analisa Perdebatan Hukum Nikah Mut’ah dan Nikah Sirri

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim di Bumi, Mengapa Kita Harus Peduli?

    Aisha Wedding

    Logika Hukum dan Ideologi Misoginis dibalik Aisha Wedding

    Nikah Mut'ah

    Menyoal Nikah Mut’ah, Bagaimana Hukumnya?

    SKB 3 Menteri

    SKB 3 Menteri Harus Dijalankan

    Gender

    Rozana Isa, Pejuang Keadilan Gender dari Malaysia

    KUA

    KUA Batang Hari Lampung Timur, Terapkan Pakta Kesalingan

    Aisha Wedding

    Soroti Aisha Wedding, Berikut 3 Pernyataan KUPI

    KUPI

    Sikap KUPI terhadap Aisha Weddings

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Slametan

    Slametan: Ruang Perempuan Jawa Menafsir Dunia Sosial

    Hijab

    Polemik Hijab, Perempuan dan Ketimpangan Sosial

    Aksi Teror

    Ancaman Besar Dibalik Aksi Teror Perempuan

    Jilbabisasi

    Jilbabisasi, Potret Ekstremisme Berbasis Agama

    Pembangunan Desa

    Perempuan Garda Terdepan Pembangunan Desa

    Agama

    Mendidik Agama Tanpa Paksaan

    Perempuan

    Perempuan Adalah Ibu dari Humanisme

    Poligami

    Mempertanyakan Ulang Poligami dalam Kacamata Perempuan

    Merah Muda

    Mengapa Merah Muda menjadi Warna Perempuan?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kawin Anak

    Kawin Anak dalam Perspektif Islam

    Penodaan Agama

    Memandikan Jenazah Beda Agama, Apakah Penodaan Agama?

    Festival Hujan

    Berdamai dengan Bencana melalui Pertunjukan Festival Hujan

    Imam Malik

    Imam Malik Tak Naik Kendaraan Karena Hormat Nabi

    Surat

    Tentang Surat: Pekerjaan yang Berbahaya di Planet Ini

    Kesaksian

    Menyoal Kesaksian Perempuan Menurut AlQur’an

    Kang Jalal

    Refleksi Doa Bersama Mengenang Kang Jalal

    Ayahku

    Kegelisahan Ayahku tentang Hak Waris Anak Perempuan (Part I)

    Bencana Banjir

    Catatan Reflektif Bencana Banjir di Indramayu

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

    Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Tamat)

  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Resensi Buku Nalar Kritis Muslimah: Refleksi Atas Keperempuanan, Kemanusiaan, dan Keislaman

Buku ini mengajak para muslimah untuk berpikir kritis terhadap realita sosial yang terjadi. Terlebih, mengkritisi pemahaman agama yang melemahkan kemanusiaan perempuan.

Septia Annur Rizkia Septia Annur Rizkia
11/11/2020
in Buku, Rekomendasi
0
0
SHARES
138
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Judul               : Nalar Kritis Muslimah

Penulis             : Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm.

Penerbit           : Afkaruna.id

Tahun              : 2020

Tebal               : 225 Halaman

Baca Juga:

Kawin Anak dalam Perspektif Islam

Polemik Hijab, Perempuan dan Ketimpangan Sosial

Ancaman Besar Dibalik Aksi Teror Perempuan

Analisa Perdebatan Hukum Nikah Mut’ah dan Nikah Sirri

ISBN               : 9786239063290

Wacana tentang kesetaraan gender bukanlah sesuatu yang baru. Melainkan sudah ada jauh hari semasa kerasulan Nabi Muhammad Saw. yang berlangsung selama 23 tahun. Buku “Nalar Kritis Muslimah” bagai oase di tengah padatnya informasi yang bertebaran di dunia digital. Sebab selain menjadi penghilang rasa dahaga akan pengetahuan, juga menyejukkan di tengah teriknya tafsir agama  yang tidak ramah terhadap kemanusiaan perempuan.

Buku ini pun menerangkan, pada abad ketujuh masehi, Islam menegaskan bahwa: Pertama, perempuan adalah manusia. Kedua, setiap manusia hanyalah hamba Allah Swt. Ketiga, setiap manusia adalah khalifah fil ardh yang punya mandat mewujudkan kemaslahatan seluasnya di muka bumi. (hlm.13)

Artinya, konsep kesetaraan gender pun lahir bersamaan dengan hadirnya Islam di muka bumi ini. Sebab, Allah Swt sudah menegaskan, keadilan Islam itu untuk semua umat, laki-laki maupun perempuan. Ayat tentang ini pun banyak dijumpai dalam Al-Qur’an. Hanya saja, istilahnya yang berbeda. Namun, secara substansi, tentulah sebagaimana nilai-nilai ajaran Islam, yakni menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan maupun kesetaraan.

Lalu, mengapa ajaran Islam yang berupa kesetaraan gender masih kurang popular? Jawaban dari penulis, kurang lebih sama dengan pertanyaan, mengapa kita masih sangat memerlukan Komnas Perempuan padahal sudah ada Komnas HAM? Jelasnya, karena ajaran Islam tentang kemanusiaan perempuan seutuhnya, terlalu modern saat hadirnya 1400 tahun silam, dan ternyata sampai sekarang juga. (hlm.142)

Selain itu, pesan keadilan gender kerap kabur dalam bangunan pengetahuan Islam yang tentu saja dipengaruhi oleh konstruk sosial tertetu. Tak jarang, Islam kerap dipahami bias, yaitu minim menghadirkan kemanusiaan perempuan, yang berdampak mengerdilkan/melemahkan posisi perempuan dalam relasi kehidupan. (hlm.10)

Titik persoalan lainnya, tafsir tentang al-Quran sering disamakan dengan al-Qur’an  itu sendiri. Padahal al-Qur’an itu dari Allah yang Maha Adil, sedangkan tafsir atas al-Quran  itu dari manusia yang tidak satu pun maha adil. Karenanya, al-Quran pasti adil pada laki-laki dan perempuan, sedangkan tafsir atasnya bisa adil, bisa pula sebaliknya. (hlm.15)

Buku dengan sub-judul “Refleksi atas Keperempuanan, Kemanusiaan, dan Keislaman yang ditulis oleh Dr. Nur Rofi’ah Bil. Uzm. ini merupakan kumpulan status penulis yang pernah diunggah di beragam media sosialnya. Meskipun begitu, buku yang termasuk kumpulan esai ini ringan serta enak untuk dibaca. Sebab, diksi yang dipilih pun merupakan bahasa keseharian yang bisa dipahami oleh semua kalangan.

Dr. Rofi’ah, penulis buku ini, merupakan dosen di Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an,  juga seorang ulama perempuan yang istiqomah menggelar ngaji “Keadilan Gender Islam” dari satu tempat ke tempat lainnya.  Di sini, penulis mencoba menyajikan bahan bacaan yang berangkat dari analisanya terhadap realitas sosial yang terjadi.

“Nalar Kritis Muslimah”, terdiri dari empat bab.  Yaitu “Agama untuk Perempuan, Memahami yang Transenden,  Kemanusiaan Sebelum Keberagaman, dan Serpihan Renungan”. Di setiap bab terdapat beberapa sub-bab di dalamnya. Bagi saya, membaca tulisan dalam buku ini seperti berselancar kembali ke pengalaman saya sebagai perempuan, baik secara biologis maupun sosial.

Buku ini benar-benar mengajak para Muslimah untuk berpikir kritis. Penulis pun menjelaskan bahwa sesuatu benar-benar adil jika sudah memenuhi dua syarat. Pertama, tidak menyebabkan lima pengalaman biologis perempuan menjadi  semakin sulit, yakni menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui yang sudah memiliki rasa sakit  menjadi lebih sakit, melainkan mempermudah untuk dijalani.

Kedua, tidak mengandung atau menyebabkan perempuan mengalami salah satu atau lima dari pengalaman sosialnya, yaitu stigmatisasi, marginalisasi, subordinasi, kekerasan, dan beban ganda atas nama apa pun, apalagi semata-mata hanya karena menjadi perempuan. (hlm.viii)

Seiring menguatnya arus konservatisme agama, buku ini menjadi sangat penting, terutama untuk membantu membangun kesadaran kritis kemanusiaan perempuan. Terlebih, akar lahirnya ketidakadilan gender ialah karena adanya sistem yang masih patriarki.

Nah, tauhid dalam Islam pun mengubah secara revolusioner kedudukan laki-laki dan perempuan, keduanya hanya boleh tunduk mutlak kepada Allah Swt. Hanya menuhankan Allah Swt. artinya tidak akan menghalalkan segala cara demi tunduk mutlak pada apa pun, baik harta, kekuasaan, dan libido, atau pada siapa pun, baik bos, pimpinan, orang tua, dan suami. Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam maksiat kepada Khalik. (hlm.53)

Tepat pada bab memahami yang transenden, perempuan sebagai tiang negara, pesan kuatnya ialah, kuatkan perempuan agar negara kukuh dan maju, bukan salahkan perempuan dalam setiap persoalan bangsa. Sebab, laki-laki juga bertanggung jawab atas moralitas bangsa. (103)

Selain itu, dibahas pula tentang kekerasan terhadap perempuan, terutama perihal kekerasan seksual. Maka, penulis menegaskan, ketika cara pandang kita pada lawan jenis hanya sebatas makhluk seksual, interaksi pun menjadi sebatas pejantan dan betina. Karenanya, farji menjadi sulit dijaga.  (hal.114) Sedangkan pemahaman dan pengalaman ajaran agama yang menistakan kemanusiaan adalah pelecehan terberat atas agama. (hlm.151)

Dengan  kritis, penulis berhasil menyampaikan hal-hal yang terjadi dan sering kali dialami oleh para Muslimah, yang seolah-olah memang begitu adanya. Ya, buku ini membantu para pembaca untuk berpikir kritis serta merefleksikan kembali hal-hal yang sudah terjadi, yang itu dianggap naluriah,  sehingga diterima apa adanya. Padahal, jelas-jelas bermasalah, timpang, serta tidak adil pada pihak perempuan.

Buku ini mengajak kita untuk membaca serta memahami realitas kehidupan yang terjadi di sekitar kita dengan prinsip kemanusiaan dan keislaman yang benar-benar rahmat untuk seluruh alam semesta. Islam, agama setiap manusia yang menganutnya, tanpa memandang jenis kelamin, ras, suku, bangsa, dan lain-lain. Tentunya, penulis telah berhasil mengurai Islam sebagai agama yang menjunjung nilai-nilai keadilan, toleransi, serta tidak diskriminif terhadap suatu kaum mana pun.

Maka, untuk siapa pun yang ingin belajar konsep keadilan gender Islam, buku ini bisa menjadi salah satu rekomensdai untuk bahan bacaan dan pembelajaran. Sebab selain ringan, juga menjelaskan secara rinci terkait awal mula munculnya ketimpangan gender yang bukan disebabkan oleh agama itu sendiri, .melainkan tafsirannya. Dan, membaca adalah jendela dunia, tak terkecuali membaca konteks realitas yang terjadi kita. []

Tags: GenderislamkeadilanKesalinganKesetaraanNalar Kritis Muslimahperempuan
Septia Annur Rizkia

Septia Annur Rizkia

Biasa dipanggil Rizka. Salah satu tim Redaksi Perempuan Berkisah, baru-baru ini tergabung menjadi anggota Puan Menulis, dan masih dalam proses belajar menjadi jurnalis.

Terkait Posts

Kawin Anak

Kawin Anak dalam Perspektif Islam

26 Februari 2021
Jilbabisasi

Jilbabisasi, Potret Ekstremisme Berbasis Agama

25 Februari 2021
Agama

Mendidik Agama Tanpa Paksaan

24 Februari 2021
Gender

Gender dalam Islam dan Budaya

23 Februari 2021
Nissa Sabyan

Jilbab dan Nissa Sabyan yang Menjadi Perdebatan

22 Februari 2021
Aisha Wedding

Logika Hukum dan Ideologi Misoginis dibalik Aisha Wedding

21 Februari 2021
No Result
View All Result
qiraah mubadalah shop

TERPOPULER

  • Nissa Sabyan

    Jilbab dan Nissa Sabyan yang Menjadi Perdebatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna “Al-Ummu Madrasah Ula” dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Merah Muda menjadi Warna Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Semua Permasalahan Rumah Tangga Solusinya Poligami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKB 3 Menteri dalam Perspektif KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Slametan: Ruang Perempuan Jawa Menafsir Dunia Sosial
  • Kawin Anak dalam Perspektif Islam
  • Polemik Hijab, Perempuan dan Ketimpangan Sosial
  • Ancaman Besar Dibalik Aksi Teror Perempuan
  • Analisa Perdebatan Hukum Nikah Mut’ah dan Nikah Sirri

Komentar Terbaru

    092304
    Views Today : 610
    Server Time : 2021-02-26
    • Tentang
    • Redaksi
    • Kontributor
    Kontak kami:
    redaksi@mubadalah.id

    © 2020 MUBADALAH.ID

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Aktual
    • Kolom
      • Keluarga
      • Personal
      • Publik
    • Khazanah
      • Hikmah
      • Hukum Syariat
      • Pernak-pernik
      • Sastra
    • Rujukan
      • Ayat Quran
      • Hadits
      • Metodologi
      • Mubapedia
    • Tokoh
    • Login
    • Sign Up

    © 2020 MUBADALAH.ID

    Selamat Datang!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist