Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Respon Islam Terkait Kasus Pencabulan Anak

Realitas di dalam kehidupan kita masih belum ada ruang yang aman bagi anak-anak. Sehingga menjadi wajar jika anak-anak kita masih berada dalam lingkaran kekerasan.

Abdullah Faqih by Abdullah Faqih
19 September 2023
in Keluarga
A A
0
Pencabulan Anak

Pencabulan Anak

12
SHARES
605
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Baru-baru ini, kasus pencabulan terhadap anak kembali terjadi, kasus ini menimpa seorang anak perempuan berusia 8 tahun yang dicabuli oleh ayah dan kakeknya.

Seperti dalam unggahan video Instagram Kompas TV menyebutkan, kasus pencabulan itu sudah sejak lama sang ayah lakukan kepada anak perempuanya. Dalam laporan Kompas TV, sang ayah melakukan perbuatan keji itu sejak bulan Oktober 2022. Sedangkan si kakek mencabuli cucunya itu mulai 10 Juni 2023.

Kasus pencabulan yang terjadi di Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Sumatera Utara itu akhirnya terbongkar melalui laporan sang anak kepada bibinya. Akibat perbuatannya, si ayah dan kakek terancam mendapatkan hukuman 20 tahun penjara.

Dari kasus pencabulan yang sangat keji itu, bagi saya, telah menyadarkan kepada kita semua bahwa masih belum ada ruang yang aman bagi anak. Mereka masih terus menjadi sasaran objek kekerasan dari orang yang ada di sekililing mereka. Termasuk di dalam rumah sekalipun, anak masih menjadi sasaran kekerasan dari keluarganya. Dan tidak jarang pelakunya adalah ayah dan kakeknya sendiri.

Jika merujuk data dari Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat pada tahun 2023 ada sebanyak 457.895 kasus kekerasan yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Dari angka tersebut, tercatat ada sekitar 140 di antaranya kasus kekerasan terhadap anak perempuan.

Dari data tersebut, artinya realitas di dalam kehidupan kita masih belum ada ruang yang aman bagi anak-anak. Sehingga menjadi wajar jika anak-anak kita masih berada dalam lingkaran kekerasan.

Selain belum ada ruang aman bagi anak, di dalam kehidupan di keluarga pun masih belum ada pengetahuan terkait pola asuh, pendidikan, pemberian hak anak, dan perhatian dari para orang tua kepada anaknya.

Sehingga hal ini lah yang menjadi salah satu penyebab kenapa sebagian orang tua, terutama ayah belum bisa menjaga, melindungi, dan mengasuh anak-anaknya dengan baik.

Ajaran Islam

Di dalam ajaran Islam, seperti dikutip dalam buku Perempuan bukan Makhluk Domestik karya Kiai Faqihuddin Abdul Kodir, anak adalah mereka yang secara tubuh, mental, dan intelektual masih belum matang. Sehingga memerlukan perhatian khusus dari keluarga, masyarakat, dan negara.

Maka dari itu, sebagai orang tua, terutama ayah, sebaiknya untuk bisa memberikan perhatian, kasih sayang, keamanan, dan pendidikan yang terbaik untuk anak-anaknya. Bukan justru menjadikan anak sebagai pelampiasan seksualnya.

Selain itu, dalam memberikan penyadaran kepada para orang tua tentang tugas mereka dalam menjaga, melindungi dan mengasuh anak, keduanya juga mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pendidikan yang terbaik bagi anak-anaknya.

Dalam memberikan pendidikan yang terbaik, ada lima pola pendidikan anak sesuai ajaran Islam, seperti yang saya kutip di dalam buku Parenting With Love, karya Maria Ulfah Anshor. Berikut lima pendidikan anak sesuai ajaran Islam:

Pertama, menjadi orangtua merupakan bentuk tanggung jawab manusia kepada Tuhan. Allah telah memberikan anugerah dan amanah besar kepada kita. Sudah seyogianya  menjaga dan merawat anak-anak kita untuk menjadi tali penyambung dalam menegakkan agama Allah, untuk menyerukan kebaikan (amar ma’ruf) dan menghindari serta mencegah hal-hal yang merusak (munkar).

Kedua, dalam mewujudkan amanah dari Allah, orangtua mempunyai tanggung jawab yang wajib terpenuhi yang menjadi hak anak sebagai manusia seutuhnya, berupa kasih sayang, tuntunan, pendidikan, dan kehidupan yang baik untuk anak-anak.

Ketiga, orangtua hendaknya menjadi guru dan teman, serta teladan dalam memberikan contoh secara teori dan praktik dalam kehidupan sehari-hari. Sebagaimana apa yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad Saw. terhadap keluarga dan anak-anaknya.

Merawat dan Mendidik Anak

Keempat, dalam merawat dan mendidik anak, orangtua tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang masuk masuk kategori sebagai tindak kekerasan kepada anak.

Karena itu, jika ada orangtua mengabaikannya, berarti mereka tidak dapat menjaga amanah yang telah Allah berikan. Pun juga orang tua, telah melanggar hukum nasional dan internasional yang telah menjadi kesepakatan dunia terhadap penghargaan martabat anak.

Kelima, perlindungan terhadap hak anak menjadi tanggung jawab bersama antara orangtua, masyarakat, dan negara, yaitu menjamin bahwa setiap anak dapat tumbuh kembang secara optimal di lingkungannya masing-masing.

Oleh sebab itu, melalui lima pola pendidikan anak ini, semoga dapat memberikan penyadaran bahwa tanggung jawab besar orang tua adalah dengan melindungi, merawat, mendidik, mangasuh, dan menyayangi anak-anak.

Dengan begitu, anak-anak akan tumbuh menjadi anak yang sehat, pintar, cerdas dan membanggakan kedua orang tuanya. Sehingga hal ini akan membuat orang tua memiliki kesadaran soal tanggung jawabnya. Dan anak akan bahagia karena seluruh haknya bisa ia rasakan.

Dan yang paling inti adalah anak akan terhindar dari berbagai kekerasan seksual. Termasuk pencabulan yang ayah dan kakeknya seperti kasus di atas. []

Tags: anakislamkasuspencabulanrespon
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Membaca Sastra Novel Kambing dan Hujan: Mengikis Perbedaan demi Kemaslahatan

Next Post

Menghidupkan Toleransi Lewat Dialog antar Agama

Abdullah Faqih

Abdullah Faqih

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesai (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Related Posts

rahmatan lil ‘alamin
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

1 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
Kisah Zaid dan Julaibib
Hikmah

Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

26 Februari 2026
Dakwah Mubadalah sebagai
Pernak-pernik

Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

25 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Next Post
Toleransi

Menghidupkan Toleransi Lewat Dialog antar Agama

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat
  • Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0