Sabtu, 13 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keulamaan Perempuan pada

    Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    Digital KUPI

    Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bencana Alam

    Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    Hak Bekerja

    Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keulamaan Perempuan pada

    Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    Digital KUPI

    Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bencana Alam

    Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    Hak Bekerja

    Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Respons Alquran Terkait Perselingkuhan dalam Rumah Tangga

TentPerselingkuhan dalam rumah tangga merupakan pengkhianatan yang keji, bukan saja telah mengkhianati kehidupan keluarga, tapi juga perjanjian dengan Tuhan

Moh Soleh Shofier Moh Soleh Shofier
8 Januari 2024
in Keluarga, Rekomendasi
0
Respons Alquran Perselingkuhan

Respons Alquran Perselingkuhan

2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sehubungan dengan beredarnya berita perselingkuhan yang terjadi dalam rumah tangga rupanya senyap-senyap  menjadi perbincangan tersendiri di forum itu (forum santri yang konsen dengan khazanah Islam) berikut respons Alquran. Mulai dari warga biasa hingga seorang ASN. Bahkan Detik.com memiliki tag khusus perselingkuhan baik warga biasa maupun ASN.

Tentu saja perselingkuhan dalam rumah tangga merupakan pengkhianatan yang keji, bukan saja telah mengkhianati kehidupan keluarga (al-Khiyanah al-Zaujiyah) tapi telah mengkhianati perjanjian dengan Tuhan (Mitsaqan Ghalidlan).

Namun sebelum menjelaskan respons Alquran terkait perselingkuhan dari kaca mata Mubadalah saya ingin mengulas sedikit riwayatnya. Dalam perjalanan sejarah, tercatat beberapa kasus di mana perselingkuhan terjadi di kalangan sahabat. Antara lain adalah Uaimir dan Hilal bin Umayyah.

Disclaimer: Perselingkuhan yang saya maksud dalam kisah ini adalah perselingkuhan yang sampai melakukan hubungan intim.

Nabi Tak Berkenan Menanggapi Pertanyaan Umair

Dalam kisah Umair sebagaimana Imam Bukhari meriwayatkannya, ia menjumpai pasangannya (istrinya) berselingkuh dengan seseorang. Kemudian Umair menemui temannya, Asim bin Adiy. Lalu Umair bertanya kepada Asim dengan sedikit mengaburkan kisahnya seolah-olah orang lain yang mengalaminya.

“Apa yang harus dilakukan seorang suami bila menjumpai pasangannya berselingkuh dengan orang lain? Apakah harus membunuh selingkuhannya lalu kalian akan membunuh (sebagai qishas) suaminya karena membunuh selingkuhan istrinya, atau harus bagaimana?”. Tanya Umair kepada Asim. Lalu Umair menyuruh Asim untuk bertanya ke Rasulullah terkait persoalan tersebut.

Sayangnya, bukanlah jawaban yang Asim dapatkan dari Rasulullah. Justru Rasulullah enggan menanggapi pertanyaan tersebut bahkan tidak senang (jika enggan mengatakan marah). Maka Asim bergegas menuju Umair untuk menyampaikan sikap Rasulullah yang membuat sahabat Umair sedikit kecewa dan berkata, “Demi Tuhan, saya tidak akan berhenti sampai saya bertanya langsung ke Rasulullah”.

Sahabat Hilal Bin Umayyah Ketika Melaporkan Istrinya

Sedangkan kisah lainnya, Hilal bin Umayyah juga bertanya kepada Nabi perihal istrinya yang selingkuh dengan Syarik bin Sahma’. Bahkan dengan yakin Hilal bin Umayyah mengatakan bahwa istrinya berselingkuh dengan Syarik. Tentu saja, sebagaimana sebelumnya, Nabi tidak serta menerimanya. Nabi tetap bersikap prosedural, yaitu Hilal bin Umayyah wajib mendatangkan saksi (4 orang laki-laki), atau punggungnya akan dicambuk 80 kali.

Sebab pernyataan Hilal sudah masuk dalam ranah hukum tuduhan yang kemudian dikenal dengan tuduhan zina (qadf). Sebagaimana hukum yang sudah berlaku, bahwa orang yang berani menuduh zina kepada orang lain maka ancamannya tidak main-main. Yaitu dicambuk sebanyak 80 kali sebagaimana termaktub dalam Surah Al-Nur ayat 4-5. Hukum inilah yang dipegang Nabi ketika menyikapi persoalan yang menimpa Hilal bin Umayyah dengan istrinya.

Kaget bukan kepalang, Hilal mendengar tanggapan Nabi yang mengancam akan mencambuk punggungnya bila tidak mampu mendatangkan 4 saksi. Maka Hilal pun bersikeras karena ia sangat yakin bahwa istrinya telah berbuat serong dengan Syarik bin Sahma’.

Perdebatan Hilal bin Umayyah bersama Nabi Muhammad

Hilal pun membela diri, “Bagaimana Nabi ini, masak bila kita melihat pasangan kita melakukan serong dan sampai berhubungan intim lalu kita masih dibebankan untuk mencari empat saksi? Sebelum dapat empat saksi, adegannya sudah selesai?”

فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِذَا رَأَى أَحَدُنَا عَلَى امْرَأَتِهِ رَجُلًا يَنْطَلِقُ يَلْتَمِسُ الْبَيِّنَةَ

Begitu pula dengan Nabi. Beliau tetap saja bersikukuh dengan sikap proseduralnya yaitu wajib mendatangkan empat saksi atau akan dapat cambukan 80 kali. Kecuali kedatangan Alquran yang merespons perselingkuhan dalam rumah tangga tersebut. Oleh sebab itu, nabi tetap saja berkata sebagaimana sebelumnya.

فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: الْبَيِّنَةَ أَوْ حَدٌّ فِي ظَهْرِكَ

Saking jengkelnya Hilal – karena Nabi seolah mengabaikan fakta yang sesungguhnya dan tetap berpegang teguh dengan hukum formal yang berlaku. Maka Hilal “sedikit mengancam balik” dengan mengatakan, “Demi Dzat yang telah mengutus Mu sebagai Nabi yang benar, sungguh saya telah jujur sejujur-jujurnya. Dan Allah pasti akan menurunkan hukum baru yang merevisi hukum formal itu (had qadf) untuk membelaku dan membebaskanku dari hukuman cambuk”.

فَقَالَ هِلَالٌ: وَاَلَّذِي بَعَثَك بِالْحَقِّ نَبِيًّا إنِّي لَصَادِقٌ وَلَيُنَزِّلَنَّ اللَّهُ مَا يُبَرِّئُ ظَهْرِي مِنْ الْجَلْدِ

Respons Alquran terkait perselingkuhan dalam rumah tangga

Setelah berkata demikian Hilal pulang. Tidak lama dari itu, kemudian Jibril mendatangi Nabi guna menyampaikan hukum baru yang mentakhsis hukum sebelumnya sebagai solusi dalam persoalan selingkuh dalam keluarga dan tuduh menuduh (zina) di antara pasutri. Yaitu juga terdapat dalam surah Al-Nur.

ﵟوَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ أَزۡوَٰجَهُمۡ وَلَمۡ يَكُن لَّهُمۡ شُهَدَآءُ إِلَّآ أَنفُسُهُمۡ فَشَهَٰدَةُ أَحَدِهِمۡ أَرۡبَعُ شَهَٰدَٰتِۭ بِٱللَّهِ إِنَّهُۥ لَمِنَ ٱلصَّٰدِقِينَ ٦ وَٱلۡخَٰمِسَةُ أَنَّ لَعۡنَتَ ٱللَّهِ عَلَيۡهِ إِن كَانَ مِنَ ٱلۡكَٰذِبِينَ ٧ وَيَدۡرَؤُاْ عَنۡهَا ٱلۡعَذَابَ أَن تَشۡهَدَ أَرۡبَعَ شَهَٰدَٰتِۭ بِٱللَّهِ إِنَّهُۥ لَمِنَ ٱلۡكَٰذِبِينَ ٨ وَٱلۡخَٰمِسَةَ أَنَّ غَضَبَ ٱللَّهِ عَلَيۡهَآ إِن كَانَ مِنَ ٱلصَّٰدِقِينَ ٩ﵞ [النور: 6-9]

Ayat itu adalah respons Alquran terkait perselingkuhan dalam rumah tangga. Di mana bila salah seorang telah berani menuduh pasangannya selingkuh (sampai melakukan zina), maka ia tidak terikat dengan hukum yang berlaku sebelumnya.

Yaitu wajib mendatangkan 4 saksi, jika tidak maka akan mendapatkan cambuk-an sebanyak 80 kali. Dengan demikian maka pemberlakuan hukum untuk melakukan sumpah sebagai ganti dari 4 saksi yang kemudian populer dengan nama sumpah li’an.

Tidak berhenti di situ, Alquran juga memberikan solusi kepada pihak yang tertuduh dan terbukti kesalahannya (melakukan zina) agar terlepas dari hukum cambuk atau rajam dengan cara melakukan sumpah balik (sumpah li’an). Dengan turunnya ayat itu maka bebaslah hukuman-hukuman yang bisa saja menimpa kepada salah satunya, sebagai hukum tuduhan zina atau hukuman berzina.

Kisah itu Bukan Justifikasi bahwa Perempuan Makhluk Penggoda

Dari kisah di atas, ada beberapa hal yang perlu menjadi renungan bagi kita.

Pertama, kendatipun dalam riwayat di atas pelaku yang berselingkuh adalah pasangan yang perempuan. Tetapi tidak bisa menjadi justifikasi bahwa perempuan merupakan makhluk penggoda yang kemudian dikait-kaitkan dengan ayat tentang hukuman bagi orang yang berzina di mana Tuhan menyebutkan perempuan terlebih dulu sebagaimana tidak sedikit tafsir-tafsir memaparkannya.

Sebab, perselingkuhan dalam rumah tangga bisa saja terjadi kepada kedua belah pihak. Dan tentu perselingkuhan dalam keluarga merupakan kejahatan yang harus di sanksi karena telah mengkhianati hukum berpasangan (al-Khiyanah al-Zaujiyah) dan Tuhan (Mitsaqan Ghalidlan).

Hikmah Sikap Nabi yang Tak Menerima Laporan sahabatnya

Kedua, Sikap Nabi Muhammad yang tidak serta merta menerima pengaduan dari sahabatnya karena alasan-alasan tertentu.

Antara lain ingin menegaskan larangan keras tentang tuduh-menuduh, lebih-lebih yang terkait dengan zina. Andaipun sangat yakin bahwa seseorang telah melakukan kesalahan atau dosa (zina) maka sebaiknya menutupinya selama tidak merugikan kemaslahatan umum.

Sebagaimana menjadi keyakinan banyak ulama bahwa alangkah baiknya menutupi dosa atau aib (zina) seseorang selama bukan kejahatan sosial. Barangkali akan bertobat dan Tuhan akan menerima tobatnya. Bahkan masyhur ada riwayat yang mengatakan, sebagaimana Gus Baha mengampanyekannya bahwa “Setiap dosa akan terampuni kecuali yang terang-terangan”.

Jangan Gampang Menerima Laporan Tanpa Bukti

Selain itu, sebab bila Nabi sekali saja menerima delik aduan para sahabatnya dan melaksanakan hukuman sesuai prosedur yaitu menindak orang yang tertuduh. Maka putusan itu akan menjadi hukum yang berlaku di antara kaum muslim.

Kemungkinan buruknya, akan jadi legalitas oleh para suami-suami yang tidak baik untuk melaporkan dan menuduh istrinya berzina. Dan Nabi tidak menginginkan tersebut terjadi sehingga Nabi bersikukuh untuk tidak menerima laporan sahabatnya kendati Nabi juga meyakini kebenaran Hilal bin Umayyah.

Tidak hanya itu, Nabi juga tidak ingin menghukum kaumnya lantaran melakukan dosa selama dosa itu bisa terselesaikan secara baik-baik atau bertobat. Oleh sebab itu, setelah menyelesaikan persoalan tersebut Nabi bersabda;

 فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: (لَوْلَا مَا مَضَى مِنْ كِتَابِ اللَّهِ، لَكَانَ لِي وَلَهَا شَأْنٌ)

“Andaikan tidak ada putusan dari Alquran niscaya akan ada masalah antara saya dan perempuan itu (merajam-nya)”.

Demikianlah respons Alquran terkait perselingkuhan dalam rumah tangga. Untuk kelanjutan penjelasan ayatnya akan saya kemukakan di lain waktu melalui perspektif Mubadalah. []

 

 

 

Tags: islamistriKisah NabiMerebut Tafsirperkawinanperselingkuhanperspektif mubadalahRespons Alquransejarahsuami
Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Terkait Posts

Halaqah Kubra di UIN
Aktual

KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

12 Desember 2025
Halaqah Kubra
Aktual

KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

10 Desember 2025
Namaku Alam
Buku

Derita Kolektif Perempuan dalam Novel Namaku Alam

6 Desember 2025
Hukum Perkawinan Beda Agama
Publik

Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

6 Desember 2025
Krisis Iklim
Publik

Krisis Iklim dan Beban yang Tak Setara

6 Desember 2025
EKonomi Istri
Keluarga

Kemandirian Ekonomi Istri: Hak yang Dijamin Al-Qur’an

2 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi
  • Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern
  • Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif
  • Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas
  • Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID