• Login
  • Register
Sabtu, 12 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Rintangan dan Tantangan Pernikahan

Tak ada perahu rumah tangga yang tidak diterjang oleh ombak dan badai. Oleh karenanya pasangan suami dan istri harus mampu bekerja sama menghadapi semua rintangan

Redaksi Redaksi
12/11/2024
in Keluarga
0
Rintangan Pernikahan

Rintangan Pernikahan

649
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernikahan adalah mitsaqan ghalidzan atau janji yang kuat sehingga harus dijaga kelangsungannya. Sebelum menikah pasangan suami istri perlu untuk memiliki tekad kuat dalam mempertahankan ikatan ini sepanjang nyawa masih di kandung badan. Namun kehidupan dalam pernikahan pasti bertemu rintangan dan tantangan.

Karena tak ada perahu rumah tangga yang tidak diterjang oleh ombak dan badai. Oleh karenanya pasangan suami dan istri harus mampu bekerja sama menghadapi semua rintangan.

Rintangan ada yang ringan dan ada yang berat. Yang sifatnya berat kita sebut sebagai kondisi khusus. Maksudnya, bahwa dalam kehidupan keluarga kemungkinan akan menghadapi rintangan berat yang mampu mengancam keutuhan keluarga secara serius.

Misalnya, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, terlibat dalam jaringan pecandu narkoba, berada dalam wilayah konflik, menghadapi pernikahan beresiko, dan lain sebagainya.

Oleh karena itu penting bagi calon pengantin untuk mendapatkan informasi beberapa kondisi khusus dalam kehidupan keluarga, serta mampu untuk mengantisipasi dan menghadapinya.

Baca Juga:

Perjanjian Pernikahan

Menimbang Kebijakan Nikah Massal

Yang Benar-benar Seram Itu Bukan Hidup Tanpa Nikah, Tapi Hidup Tanpa Diri Sendiri

Tradisi Ngamplop dalam Pernikahan: Jangan Sampai Menjadi Beban Sosial

Perkawinan-Perkawinan Beresiko

Ada beberapa bentuk perkawinan yang beresiko Pada ketahanan keluarga. Di antaranya adalah perkawinan berikut ini:

Pertama, perkawinan tidak tercatat. Pernikahan tidak tercatat adalah pernikahan yang tidak dilakukan di hadapan pegawai pencatat nikah.

Dalam pasal 5 dan 6 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam, dinyatakan bahwa pernikahan harus dicatat oleh pegawai pencatat nikah dan pernikahannya pun dilakukan di hadapan pegawai pencatat nikah, Pasal 6 ayat 2 KHI menegaskan bahwa pernikahan yang tidak dicatat tidak memiliki kekuatan hukum.

Ada beberapa alasan yang menyebabkan terjadinya perkawinan tidak tercatat. Di antaranya karena alasan ekonomi. Tetek-bengek pernikahan yang menguras ongkos besar memang tidak bisa pengantin abaikan.

Meskipun biaya pernikahan di KUA sudah gratis, tetapi kenyataannya pernikahan secara sosial dan adat selalu membutuhkan biaya yang besar.

Dari mulai biaya untuk lamaran, mahar, biaya walimah atau resepsi yang ia lakukan, dan lain sebagainya. Karena keterbatasan ekonomi, ada pasangan yang memilih nikah sirri sebagai jalan keluar. []

Tags: pernikahanRintangantantangan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Praktik Kesalingan

Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

12 Juli 2025
Relasi Imam-Makmum

Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

9 Juli 2025
Jiwa Inklusif

Menanamkan Jiwa Inklusif Pada Anak-anak

8 Juli 2025
Pemimpin Keluarga

Siapa Pemimpin dalam Keluarga?

4 Juli 2025
Marital Rape

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

2 Juli 2025
Anak Difabel

Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Isu Disabilitas

    Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Inklusi Bukan Cuma Wacana: Kementerian Agama Buktikan Lewat Tindakan Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam dan Persoalan Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tauhid: Kunci Membongkar Ketimpangan Gender dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia yang Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga
  • Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama
  • Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan
  • Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan
  • Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID