• Login
  • Register
Selasa, 15 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

RUU P-KS Sejalan dengan Pancasila

Fachrul Misbahudin Fachrul Misbahudin
18/02/2019
in Aktual
0
RUU P-KS sejalan dengan Pancasila

RUU P-KS sejalan dengan Pancasila

24
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU P-KS sejalan dengan Pancasila yang sangat menekankan nilai-nilai keadilan. Oleh karena itu RUU P-KS didesak untuk segera disahkan agar korban, perempuan dan anak bisa mendapatkan keadilan dan mendapatkan kehidupan yang baik.

Feminis Olin Monteiro mengatakan, jadi ini yang harus diingat bahwa RUU P-KS sangat berspektif Pancasila. Pada nilai keadilan, tentu keadilan untuk korban, keadilan untuk keluarga juga bagaimana soal keadilan bagi perempuan agar hidupnya bisa lebih baik.

“Jadi kita dari masyarakat sivil selalu mengingatkan bahwa RUU P-KS sangat melindungi dan mendampingi korban. Dan mengurusi korban dengan benar,” kata Olin, saat ditemui setelah acara yang bertajuk “Berbagi Isu Gender dan Perempuan di Cirebon”  di Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Majasem, 16 Februari 2019.

Olin menyampaikan, terkait RUU P-KS jelasnya sedang dibuat dan masih ada perdebatan di fraksi-fraksi Komisi VIII di DPR RI. Karena ada kesalahan interpretasi terhadap makna dalam jenis-jenis kekerasan seksual.

“Jadi sebenarnya di fraksi-fraksi itu melihatnya ada permainan kata-kata dan permainan statemen antara tokoh-tokoh yang menganggap bahwa isu-isu moral dan agama itu harus dimasukkan dalam pasal-pasal di UUD,” ungkapnya.

Baca Juga:

Asma’ binti Yazid: Perempuan yang Mempertanyakan Hak-Haknya di Hadapan Nabi

Ukhuwah Nisaiyah: Solidaritas Perempuan dalam Islam

Jihad Perempuan Melawan Diskriminasi

Kisah Ronggeng Dukuh Paruk dan Potret Politik Tubuh Perempuan

Selain itu, terkait melegalkan perzinaan, menurut Olin, tidak ada pasal yang membicarakan perzinaan ini hanya perbuatan orang yang memang ingin melakukan debat kusir saja.

“Tidak ada pasal itu. Jadi mereka tidak bisa membuktikan jadi tidak ada sama sekali pasal yang ngomongin perzinaan itu mereka memang melakukan debat kusir. Supaya tidak loloskan aja seperti itu. Karena mungkin ada pihak-pihak tertentu yang merasakan bahwa itu tidak cocok dengan nilai-nilan atau moral mereka,” jelasnya.

Women’s March

Menjelang perayaan Hari Perempuan Internasional, Women’s March Jakarta akan menekankan beberapa tuntutan pertama terkait RUU P-KS untuk segera disahkan mendukung. Kedua, terkait RUU perlindungan terhadap pekerja rumah tangga kemudian mengenai tuntutan RUU Masyarakat Adat.

Dewan Penasihat Jakarta Feminist itu juga mengatakan, untuk di Jakarta banyak sekali tuntutan yang penting untuk nanti disampaikan. Karena menurut Olin, ini akan berdampak kepada program-program kedepan. Oleh karena itu, RUU terkait ini sangat didesak  bisa segera disahkan.

“Jadi kita sangat mendukung RUU P-KS untuk segera disahkan dan juga kita mendukung RUU perlindungan terhadap pekerja rumah tangga, juga kita mendukung RUU masyarakat adat yang sedang disusun supaya lebih banyak memasukan persoalan-persoalan khusus perempuan adat di Nusantara,” terangnya.

Selain itu, Olin Juga menyampaikan, sebenarnya masih ada banyak persoalan-persoalan lain. Misalnya persoalan keterwakilan perempuan dalam politik itu juga masih rendah, ini juga masih terus ditingkatkan. Dan juga, lanjut Olin, perubahan dalam pola perekrutan di partai politik agar mempunyai perspektif gender.

Olin mengajak, untuk teman-teman Women’s March Cirebon ikut untuk menyuarakan dan menyelesaikan persoalan yang ada di Cirebon. Karena seperti diketahui di Cirebon pada November 2018, Women Crisis Center (WCC) Mawar Balqis mencatat telah terjadi 137 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Bahkan sebanyak 58 diantaranya kasus kekerasan seksual berupa perkosaan.

“Ini adalah hal fakta yang sudah ada datanya dari WCC Mawar Balqis. Jadi RUU P-KS ini sangat penting untuk disahkan sangat melindungi, mendampingi korban dan mengurusi korban dengan benar. Dan juga untuk kemanusiaan,” pungkasnya. (RUL)

Tags: aktivisCirebonIndonesiaOlinperempuanRUU P-KSwomens march
Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Lebih banyak mendengar, menulis dan membaca.

Terkait Posts

Marzuki Wahid

Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan

6 Juli 2025
Sejarah Ulama Perempuan

Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan: Samia Kotele Usung Penelitian Relasional, Bukan Ekstraktif

6 Juli 2025
Samia

Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

6 Juli 2025
Ulama Perempuan

Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial

6 Juli 2025
Sejarah Ulama Perempuan ISIF

ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

5 Juli 2025
kekerasan seksual terhadap anak

Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

18 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Krisis Ekologi

    Empat Prinsip NU Ternyata Relevan Membaca Krisis Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Bumi Sebagai Tanggung Jawab Moral dan Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asma’ binti Yazid: Perempuan yang Mempertanyakan Hak-Haknya di Hadapan Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ukhuwah Nisaiyah: Solidaritas Perempuan dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Ronggeng Dukuh Paruk dan Potret Politik Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Asma’ binti Yazid: Perempuan yang Mempertanyakan Hak-Haknya di Hadapan Nabi
  • Empat Prinsip NU Ternyata Relevan Membaca Krisis Ekologi
  • Ukhuwah Nisaiyah: Solidaritas Perempuan dalam Islam
  • Merawat Bumi Sebagai Tanggung Jawab Moral dan Iman
  • Jihad Perempuan Melawan Diskriminasi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID