• Login
  • Register
Rabu, 29 Juni 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Berdasar pada Asas-asas Islam

Fachrul Misbahudin Fachrul Misbahudin
30/01/2019
in Aktual
0
Alifatul Arifiati

Manager Islam dan Demokrasi Fahmina Institute

36
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubaadalahnews.com,- Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) didasarkan pada asas-asas Islam. Di antaranya adalah asas penghargaan atas harkat dan martabat manusia, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi korban, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

“Dari semua asas tersebut mana yang tidak islami?” kata Manager Islam dan Demokrasi Fahmina Institute, Alifatul Arifiati, saat ditemui di kantornya, Rabu 30 Januari 2019.

Jika ada sekelompok orang yang menganggap bahwa (RUU P-KS) tidak islami, maka dia harus membaca kembali pesan-pesan teks agama. Dia juga perlu membaca RUU P-KS dengan teliti sebelum memberikan penilaian terhadapnya. Definisi kekerasan seksual sendiri menurut RUU P-KS sendiri sudah sangat islami.

“Dari definisi ini saja sudah islami, bukankah Islam sangat mengutamakan kerelaan, concent. Islam tidak membenarkan tindakan pemaksaan, apalagi disertai dengan perilaku kekerasan,” jelasnya.

Menurut  Mba Alif, RUU P-KS sangat  sejalan dengan firman Allah dalam QS. An-Nissa ayat 124 yang artinya “Dan barang siapa yang mengerjakan kebaikan, baik laki-laki atau perempuan, dan dia beriman, maka mereka semua akan masuk surga dan tidak akan dianiaya sedikitpun“.

Baca Juga:

Bacaan Doa Ketika Melempar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah

6 Pola Pendidikan Anak Sesuai Ajaran Islam

Dalil Al-Qur’an dan Hadis Tentang Bekerja

Eksistensi Manusia Menurut Islam dalam Kitab Fannut Ta’amul an Nabawi Ma’a Ghair Al Muslimin

Selain itu, RUU P-KS sejalan juga maqoshid syari’ah (tujuan syariat), di antaranya adalah hifdzu al-nafs (menjaga nyawa) dan hifdzu al-nasl (menjaga keturunan).

“Kalau ada orang yang tidak setuju dengan RUU ini maka dia tidak sejalan dengan asas-asas ini dan juga pada maqoshid syariah,” ungkap Mbak Alif.

Tidak melegalkan zina

Mba Alif menuturkan tidak ada pelegalan perzinahan dalam RUU P-KS.

“Saya sudah membacanya, mempelajari dan juga berusaha memahami tidak ada pelegalan tersebut. Mungkin Itu hanya kekhawatiran sekelompok orang yang berimajinasi terlalu tinggi,” tuturnya.

Mba Alif mengingatkan, dari semua bentuk-bentuk kekerasan seksual yang ada di dalam RUU  seperti pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual. Tidak ada pelegalan perzinaan sama sekali.

“Di mana letak pelegalan zina-nya? Tidak ada. Yang ada adalah kekerasan seksual yang artinya ada unsur pemaksaan, ada ketidakrelaan,” tandasnya.(RUL)

Tags: asas IslamislamislamiKekerasan seksuallegalRUU PKSsyariahzina
Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Biasa disapa akrab dengan panggilan Arul, lulusan S1 Ekonomi Syariah di Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon, tukang masak di gunung, tapi lebih banyak diam, mendengarkan dan menulis.

Terkait Posts

tadarus subuh

Tadarus Subuh Ke-24 : Apakah Semua Aktivitas Istri Harus Seizin Suami

18 Juni 2022
Allah mendengar suara perempuan

Moderasi Beragama Menurut Ulama KUPI

2 Juni 2022
Pancasila Sesuai Syariat Islam

Makna Pancasila Menurut Ulama KUPI

2 Juni 2022
Ulama NU Tegaskan Ideologi Pancasila Sudah Final

Ulama NU Tegaskan Ideologi Pancasila Sudah Final

1 Juni 2022
Pancasila Sesuai Syariat Islam

4 Dalil Al-Qur’an Tentang Pancasila Sesuai Syariat Islam

1 Juni 2022
Pancasila Sesuai Syariat Islam

Pancasila Sumber Inspirasi Keadilan Gender

31 Mei 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • istri taat suami tidak kunjungi ayah yang sakit

    Kisah Istri Taat Suami tidak Kunjungi Ayah yang Sakit sampai Wafat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fikih Haji Perempuan: Sebuah Pengalaman Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Jumrah: Simbol Perjuangan Manusia Bersihkan Hati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Relasi Gender Melalui Kacamata Budaya Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tetap Bangga dan Bahagia Menjadi Perempuan yang Tidak Sempurna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Masa Tua adalah Masa Menua Bersama Pasangan
  • Bacaan Doa Ketika Melempar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah
  • Peran Anak Muda Dalam Mencegah Krisis Iklim
  • Makna Jumrah: Simbol Perjuangan Manusia Bersihkan Hati
  • Tetap Bangga dan Bahagia Menjadi Perempuan yang Tidak Sempurna

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kecerdasan Spiritual Menurut Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist