• Login
  • Register
Minggu, 14 Agustus 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Apakah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Mengancam Ketahanan Keluarga?

Kemaslahatan yang nyata (harus) didahulukan daripada kemafsadatan yang bersifat praduga. Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual!

Badriyah Fayumi Badriyah Fayumi
30/08/2021
in Publik, Rekomendasi
0
Penghapusan Kekerasan Seksual

Penghapusan Kekerasan Seksual

88
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Siapa bilang UU Penghapusan Kekerasan Seksual itu mengancam ketahanan keluarga? Justru sebaliknya, UU Penghapusan Kekerasan Seksual yang dirumuskan secara tepat, cepat, implementatif tanpa multitafsir dan solutif akan menjadi benteng keluarga agar anggotanya tidak menjadi korban, apalagi pelaku kekerasan seksual, terlebih menjadi pelaku dan korban sekaligus. (Duh, sedih , pilu dan ngilu mendengar cerita dan derita keluarga yang anaknya menjadi korban kekerasan seksual, dengan pelaku  ayah atau kakak atau pamannya. Atau istri yang dipaksa melakukan huseks penuh kekerasan dan tidak manusiawi oleh suaminya).

Keluarga yang ada KS di dalamnya tentu terganggu kesakinahannya. Goyah ketahanannya. Di dalam keluarga itu ada masalah besar yang  menghilangkan kemaslahatan dalam keluarga itu sendiri dan menjadi penghambat keluarga tersebut memberikan maslahah bagi masyarakat dan lingkungan sosialnya.

Dalam ketiadaan payung hukum yang memberikan perlindungan secara komprehensif seperti saat ini, banyak keluarga yang anggota keluarganya menjadi korban mengalami depresi dan frustrasi karena jalan terjal dan buntu yg mereka alami dalam mencari keadilan dan mendapatkan akses pemulihan. Keluarga yang anggota keluarganya menjadi pelaku juga tidak tahu harus bagaimana melangkah yang tepat agar pelaku mendapatkan rehabilitasi dan keluarga besar tidak terdampak oleh stigma sosial.

Apalagi keluarga yang di dalamnya ada pelaku dan sekaligus korban, lebih bingung dan tertekan lagi, antara memproses secara hukum atau menutupnya dan selamanya  menjadi aib, masalah dan beban yang merusak harmoni keluarga, melahirkan suasana api dalam sekam, kebencian dan depresi yang tidak berkesudahan.

Fakta ini tidak bisa didiamkan. KUHP yang hanya bicara sanksi pidana tidak cukup. Begitu pula UU PKDRT, UU PTPPO dan UU Perlindungan Anak, masih perlu dilengkapi dengan UU Penghapusan Kekerasan Seksual yang mengatur secara lengkap penghapusan KS ini mulai  pencegahan, pemidanaan, pendampingan dan pemulihan korban dan keluarganya,  rehabilitasi pelaku dan keluarganya,  serta hukum acara yang spesifik, yang bisa menjamin korban mendapatkan keadilan dan pemulihan, juga keluarganya. Hukum acara yang juga membantu keluarga pelaku untuk berani berterus terang karena ada jaminan untuk bebas  dari  ketakutan  dan keterpurukan akibat proses hukum yang dialami salah satu anggota keluarganya yang menjadi pelaku.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • 5 Alasan Persoalan Sampah Wajib Disuarakan Gerakan Perempuan
  • Bagaimana Kita Bisa Menakar Harga Mahar?
  • Kepedulian KH. Hasyim Asy’ari terhadap Pendidikan Perempuan
  • Nyai Pinatih, Sosok Perempuan Penyebar Islam di Gresik

Baca Juga:

5 Alasan Persoalan Sampah Wajib Disuarakan Gerakan Perempuan

Bagaimana Kita Bisa Menakar Harga Mahar?

Kepedulian KH. Hasyim Asy’ari terhadap Pendidikan Perempuan

Nyai Pinatih, Sosok Perempuan Penyebar Islam di Gresik

Jenis-jenis atau bentuk-bentuk  kekerasan seksual yang nyata ada, membawa madharat, dan belum tertampung di UU-UU yg ada perlu masuk semua. Silakan para ahli merumuskan agar saat diimplementasikan nanti tidak mutitafsir,  tidak malah menjerat korban, atau menjerat yang bukan pelaku.

Mari sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual demi kemaslahatan keluarga Indonesia. Mari jadikan UU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai instrumen penting membangun peradaban bangsa yang lebih berkemanusiaan yang adil dan beradab dimulai dari keluarga yang nir-kekerasan seksual, keluarga yang paham dan terlibat aktif dalam pencegahan Kekerasan Seksual di lingkungan sosialnya, dan sekaligus memiliki akses atas keadilan dan pemulihan sekiranya terjadi KS (naudzu billah) di lingkungannya.

UU Penghapusan Kekerasan Seksual berkorelasi langsung bagi terwujudnya keluarga yang dipenuhi mawaddah wa rahmah atas dasar muasyarah bil ma’ruf. UU Penghapusan Kekerasan Seksual berperan dalam mewujudkan keluarga yang sakinah wa maslahah secara hakiki. Dari sini bangsa yang berkemanusuaan yang adil dan beradab insya Allah akan terbentuk. Artinya UU Penghapusan Kekerasan Seksual perlu sebagai instrumen perlindungan bagi korban, keluarga dan sekaligus pembentukan moralitas bangsa yang nir-kekerasan seksual.

Mari lepaskan kekhawatiran yang masih bersifat dugaan. Fokuslah pada kemaslahatan nyata dan faktual yang belum terwujud karena ratusan ribu korban tidak/belum mendapatkan keadilan lantaran ketiadaan hukum yang memberikan perlindungan yang komprehensif dan keadilan yang substantif.

المصلحة المحققة مقدمة على المفسدة الموهومة

Kemaslahatan yang nyata (harus) didahulukan daripada kemafsadatan yang bersifat praduga. Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual! []

Tags: Fatwa KUPIKeluarga MaslahahKongres Ulama Perempuan IndonesiaRUU Penghapusan Kekerasan SeksualSahkan RUU PKSsakinahulama perempuan
Badriyah Fayumi

Badriyah Fayumi

Ketua Alimat/Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Bekasi

Terkait Posts

Nabi Melarang Menyakiti

Tegas! Nabi Melarang Menyakiti Warga Non-Muslim

13 Agustus 2022
Kesejahteraan Ibu

RUU KIA, Perdebatan Kesejahteraan Ibu dan Anak Negeri Ini

12 Agustus 2022
Akhlak Nabi

Akhlak Nabi Saw Kepada Pelayan yang Beragama Yahudi

12 Agustus 2022
Jilbabisasi Paksa

Jilbabisasi Paksa: Ketika Menutupi, Sebenarnya Mengekspos

11 Agustus 2022
Merawat Lingkungan

Merawat Lingkungan dan Menjaga Bangsa Ini Sama Pentingnya

11 Agustus 2022
Akad Nikah

Mensyaratkan Pisuke sebelum Akad Nikah Bisa Hilangkan Hak Perwalian

10 Agustus 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Berbagi Suami

    Ini Bukan tentang Drama Berbagi Suami, Tapi Nyata Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas! Nabi Melarang Menyakiti Warga Non-Muslim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Wajar Jika Perempuan Tidak Bisa Memasak, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebagai Manusia, Sudahkah Kita Beragama?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nikah Sirri Adalah Bentuk Lain Dari Praktik Perdagangan Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Keluarga Satu Visi Ala Nabi Ibrahim As (4)
  • Sebagai Manusia, Sudahkah Kita Beragama?
  • Fiqh Itu Tidak Statis
  • Ini Bukan tentang Drama Berbagi Suami, Tapi Nyata Ada
  • Keluarga Satu Visi Ala Nabi Ibrahim As (3)

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kecerdasan Spiritual Menurut Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist