• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

RUU PPRT Sebagai Penguatan Hak Konstitusional Perempuan Pekerja

Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II secara tegas juga ikut mendorong agar Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan negara

Firda Imah Suryani Firda Imah Suryani
24/07/2023
in Publik
0
RUU PPRT

RUU PPRT

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah Pekerja Rumah Tangga Anak (PRTA) yang tinggi. Berbagai kasus kekerasan dan penyiksaan kerap PRT Anak rasakan. Sebagian orang memandang PRT atau Pekerja Rumah Tangga sebagai pekerjaan sebelah mata.

Tanpa kita sadari PRT lah yang membantu orang-orang rumah menyelesaikan pekerjaan. Undang-Undang yang tak kunjung disahkan membuat PRT tidak memiliki perlindungan secara hukum. Maka dari itu, mendukung perjuangan Pekerja Rumah Tangga melalui RUU PPRT adalah bagian pekerjaan kemanusian

Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) pada Tahun 2009 menyatakan bahwa jumlah PRT di Indonesia mencapai 10.744.877, terhitung 30% diantaranya adalah Pekerja Rumah Tangga Anak. Temuan ini semakin kuat dengan data Sakernas tahun 2020 yang mencatat, dari 3,36 juta anak bekerja, 1,17 juta di antaranya bekerja sebagai PRT.

Menurut Konvensi ILO No. 182 yang telah Indonesia ratifikasi dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2000  menjelaskan pada dasarnya PRT termasuk sebagai kategori profesi yang terlarang dilakukan oleh anak di bawah 18 tahun.

Mengingat di usia tersebut dapat memberikan dampak buruk pada tumbuh kembang anak, karena pada dasarnya usia anak adalah usia bermain dan sekolah. Selain itu, anak-anak adalah kelompok yang rentan menjadi korban kekerasan fisik, psikis, seksual, dan perdagangan orang.

Baca Juga:

Vasektomi Jadi Syarat Terima Bansos: Kekuasaan Negara dan Otonomi Tubuh

Ibu, Aku, dan Putriku: Generasi Pekerja Rumah Tangga

Kontekstualisasi Ajaran Islam terhadap Hari Raya Waisak

Kopi Kamu: Ruang Kerja Inklusif yang Mempekerjakan Teman Disabilitas

Kasus Kekerasan terhadap PRT Anak

Kasus-kasus kekerasan dan penyiksaan terhadap PRTA di Indonesia sebagaimana yang perempuan alami masih terus terjadi sampai hari ini. Pada tahun 2012, ada seorang PRT yang masih berusia belia jatuh sakit akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh pemberi kerja. Oleh karena itu PRTA tidak bisa melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perintah majikan.

Akibat dari perbuatannya tersebut, pemberi kerja kemudian dituntut berdasarkan UU PKDRT dan UU Perlindungan Anak. Hakim memutuskan bahwa terdakwa mendapat hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Banyaknya sikap diskriminasi yang PRT terima tentu membuat hak PRT semakin penting kita perjuangkan. Sebab hal ini sudah menyangkut diskriminasi terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), Perempuan dan Anak, sehingga penting bagi seorang perempuan untuk ikut serta dalam mendukung hak-hak PRT. Yakni dengan menjadi aktivis yang berani membela keadilan dengan terus menyuarakan aksi untuk mendorong atas pembahasan dan pengesahan segera RUU PPRT.

UU PPRT hadir sebagai payung hukum yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap PRT dan merupakan bentuk keseriusan Negara. Terutama dalam upaya penegakan Hak Asasi Manusia termasuk di dalamnya hak asasi anak.

“Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari tindakan, perilaku, kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang membahayakan dirinya, sehingga dapat mengganggu pendidikan, kesehatan, fisik, moral, kehidupan sosial dan mental spiritual”– pasal 64 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Relasi Kerja yang Adil dan Setara

UU PPRT bertujuan untuk menyempurnakan nilai-nilai kebudayaan dan praktik baik yang sudah terjadi di masyarakat. Yakni dengan menambahkan nilai penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia. Dengan adanya UU PPRT, kedua belah pihak baik PRT maupun Pemberi Kerja akan menjalani hari-hari dengan penuh keharmonisan dan mendapatkan berbagai manfaat.

Komnas Perempuan juga mendukung dan mendorong untuk mewujudkan Relasi Kerja Adil dan Setara antara PRT. Salah satunya yakni dengan percepatan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II secara tegas juga ikut mendorong agar Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera negara sahkan. Karena para pekerja mempunyai hak-hak untuk mendapatkan upah yang layak, mendapatkan perlindungan dan terhindar dari segala bentuk kekerasan. Demikian yang Pera Sopariyanti sampaikan saat konferensi pers di PP Pesantren Hasyim Asy’ari Bangsri, Jepara, Kamis, pada 24 November 2022 tahun lalu.

Artinya dukungan setiap elemen terus memperkuat upaya rancangan hukum. Tidak hanya itu RUU PPRT juga akan mengatur skema perjanjian kerja yang lebih berkekuatan hukum, antara pemberi kerja dengan PRT. Meski demikian, RUU PPRT tidak akan mengubah suasana kekeluargaan, budaya kearifan lokal, dan praktik baik yang sudah berjalan di masyarakat.

RUU PPRT Menambahkan Nilai Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia

Selain itu, RUU PPRT justru menyempurnakan nilai- nilai tersebut. Yakni dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia lebih bermartabat dan menjauhkan segala bentuk perbudakan moderen di era sekarang. Mari bersatu memberi dukungan, dan menyuarakan pengesahan RUU PPRT untuk Indonesia yang semakin inklusif dan berkeadilan sosial.

Dengan pengesahan Rancangan Udang- Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ini, menjadi pembaruan hukum karena sebelumnya tidak ada UU yang mengatur profesi PRT. Selain itu, ada reformasi hukum mengenai perempuan, karena profesi PRT mayoritas adalah perempuan. RUU PPRT akan memberi perlindungan kaum perempuan, PRT, dan kaum marjinal yang selama ini belum terlindungi.

RUU PPRT menempatkan pekerjaan rumah tangga sebagai kerja yang layak dan penuh tanggung jawab, serta memanusiakan PRT sebagai pekerja. Hal ini akan berdampak pada penguatan pembangunan manusia perempuan Indonesia, sebagai kelompok yang hari ini masih mendominasi berprofesi sebagai PRT. []

 

Tags: Hak Asasi ManusiaHak PekerjakeadilanKesetaraanPerempuan PekerjaPRT AnakRUU PPRT
Firda Imah Suryani

Firda Imah Suryani

Saya perempuan bukan aib masyarakat, bukan juga orang kriminal.  Pengemar musik indie dan pemakan sayuran.

Terkait Posts

Inses

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

17 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Inses

Inses Bukan Aib Keluarga, Tapi Kejahatan yang Harus Diungkap

17 Mei 2025
Kashmir

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

16 Mei 2025
Nakba Day

Nakba Day; Kiamat di Palestina

15 Mei 2025
Nenek SA

Dari Kasus Nenek SA: Hukum Tak Lagi Melindungi yang Lemah

15 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version