Rabu, 25 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Karyawan Difabel

    Matahari dan Karyawan Difabel: Cerita Inspirasi yang Harus Dibaca Semua Perusahaan

    Idulfitri

    Merayakan Tiga Kali Idulfitri dalam Satu Desa

    Habermas

    Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel

    KB

    KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga

    Perempuan Turki

    The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!

    Lebaran Kupat

    Lebaran Kupat: Jangan Lupa Ngaku Lepat dan Laku Papat

    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengobatan Tradisional

    Perpaduan Pengobatan Tradisional dan Medis Masih Jadi Pilihan Masyarakat

    Layanan Kesehatan

    Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis

    Ruang Aman bagi

    Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan

    bagi Kesehatan Perempuan

    Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

    Kesehatan Laki-laki

    Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan

    Setara

    Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Karyawan Difabel

    Matahari dan Karyawan Difabel: Cerita Inspirasi yang Harus Dibaca Semua Perusahaan

    Idulfitri

    Merayakan Tiga Kali Idulfitri dalam Satu Desa

    Habermas

    Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel

    KB

    KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga

    Perempuan Turki

    The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!

    Lebaran Kupat

    Lebaran Kupat: Jangan Lupa Ngaku Lepat dan Laku Papat

    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengobatan Tradisional

    Perpaduan Pengobatan Tradisional dan Medis Masih Jadi Pilihan Masyarakat

    Layanan Kesehatan

    Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis

    Ruang Aman bagi

    Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan

    bagi Kesehatan Perempuan

    Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

    Kesehatan Laki-laki

    Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan

    Setara

    Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

RUU PPRT Sebagai Penguatan Hak Konstitusional Perempuan Pekerja

Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II secara tegas juga ikut mendorong agar Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan negara

Firda Imah Suryani by Firda Imah Suryani
24 Juli 2023
in Publik
A A
0
RUU PPRT

RUU PPRT

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah Pekerja Rumah Tangga Anak (PRTA) yang tinggi. Berbagai kasus kekerasan dan penyiksaan kerap PRT Anak rasakan. Sebagian orang memandang PRT atau Pekerja Rumah Tangga sebagai pekerjaan sebelah mata.

Tanpa kita sadari PRT lah yang membantu orang-orang rumah menyelesaikan pekerjaan. Undang-Undang yang tak kunjung disahkan membuat PRT tidak memiliki perlindungan secara hukum. Maka dari itu, mendukung perjuangan Pekerja Rumah Tangga melalui RUU PPRT adalah bagian pekerjaan kemanusian

Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) pada Tahun 2009 menyatakan bahwa jumlah PRT di Indonesia mencapai 10.744.877, terhitung 30% diantaranya adalah Pekerja Rumah Tangga Anak. Temuan ini semakin kuat dengan data Sakernas tahun 2020 yang mencatat, dari 3,36 juta anak bekerja, 1,17 juta di antaranya bekerja sebagai PRT.

Menurut Konvensi ILO No. 182 yang telah Indonesia ratifikasi dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2000  menjelaskan pada dasarnya PRT termasuk sebagai kategori profesi yang terlarang dilakukan oleh anak di bawah 18 tahun.

Mengingat di usia tersebut dapat memberikan dampak buruk pada tumbuh kembang anak, karena pada dasarnya usia anak adalah usia bermain dan sekolah. Selain itu, anak-anak adalah kelompok yang rentan menjadi korban kekerasan fisik, psikis, seksual, dan perdagangan orang.

Kasus Kekerasan terhadap PRT Anak

Kasus-kasus kekerasan dan penyiksaan terhadap PRTA di Indonesia sebagaimana yang perempuan alami masih terus terjadi sampai hari ini. Pada tahun 2012, ada seorang PRT yang masih berusia belia jatuh sakit akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh pemberi kerja. Oleh karena itu PRTA tidak bisa melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perintah majikan.

Akibat dari perbuatannya tersebut, pemberi kerja kemudian dituntut berdasarkan UU PKDRT dan UU Perlindungan Anak. Hakim memutuskan bahwa terdakwa mendapat hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Banyaknya sikap diskriminasi yang PRT terima tentu membuat hak PRT semakin penting kita perjuangkan. Sebab hal ini sudah menyangkut diskriminasi terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), Perempuan dan Anak, sehingga penting bagi seorang perempuan untuk ikut serta dalam mendukung hak-hak PRT. Yakni dengan menjadi aktivis yang berani membela keadilan dengan terus menyuarakan aksi untuk mendorong atas pembahasan dan pengesahan segera RUU PPRT.

UU PPRT hadir sebagai payung hukum yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap PRT dan merupakan bentuk keseriusan Negara. Terutama dalam upaya penegakan Hak Asasi Manusia termasuk di dalamnya hak asasi anak.

“Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari tindakan, perilaku, kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang membahayakan dirinya, sehingga dapat mengganggu pendidikan, kesehatan, fisik, moral, kehidupan sosial dan mental spiritual”– pasal 64 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Relasi Kerja yang Adil dan Setara

UU PPRT bertujuan untuk menyempurnakan nilai-nilai kebudayaan dan praktik baik yang sudah terjadi di masyarakat. Yakni dengan menambahkan nilai penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia. Dengan adanya UU PPRT, kedua belah pihak baik PRT maupun Pemberi Kerja akan menjalani hari-hari dengan penuh keharmonisan dan mendapatkan berbagai manfaat.

Komnas Perempuan juga mendukung dan mendorong untuk mewujudkan Relasi Kerja Adil dan Setara antara PRT. Salah satunya yakni dengan percepatan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II secara tegas juga ikut mendorong agar Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera negara sahkan. Karena para pekerja mempunyai hak-hak untuk mendapatkan upah yang layak, mendapatkan perlindungan dan terhindar dari segala bentuk kekerasan. Demikian yang Pera Sopariyanti sampaikan saat konferensi pers di PP Pesantren Hasyim Asy’ari Bangsri, Jepara, Kamis, pada 24 November 2022 tahun lalu.

Artinya dukungan setiap elemen terus memperkuat upaya rancangan hukum. Tidak hanya itu RUU PPRT juga akan mengatur skema perjanjian kerja yang lebih berkekuatan hukum, antara pemberi kerja dengan PRT. Meski demikian, RUU PPRT tidak akan mengubah suasana kekeluargaan, budaya kearifan lokal, dan praktik baik yang sudah berjalan di masyarakat.

RUU PPRT Menambahkan Nilai Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia

Selain itu, RUU PPRT justru menyempurnakan nilai- nilai tersebut. Yakni dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia lebih bermartabat dan menjauhkan segala bentuk perbudakan moderen di era sekarang. Mari bersatu memberi dukungan, dan menyuarakan pengesahan RUU PPRT untuk Indonesia yang semakin inklusif dan berkeadilan sosial.

Dengan pengesahan Rancangan Udang- Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ini, menjadi pembaruan hukum karena sebelumnya tidak ada UU yang mengatur profesi PRT. Selain itu, ada reformasi hukum mengenai perempuan, karena profesi PRT mayoritas adalah perempuan. RUU PPRT akan memberi perlindungan kaum perempuan, PRT, dan kaum marjinal yang selama ini belum terlindungi.

RUU PPRT menempatkan pekerjaan rumah tangga sebagai kerja yang layak dan penuh tanggung jawab, serta memanusiakan PRT sebagai pekerja. Hal ini akan berdampak pada penguatan pembangunan manusia perempuan Indonesia, sebagai kelompok yang hari ini masih mendominasi berprofesi sebagai PRT. []

 

Tags: Hak Asasi ManusiaHak PekerjakeadilanKesetaraanPerempuan PekerjaPRT AnakRUU PPRT
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Sumur Tujuh Cikajayaan: Upaya Warga Desa Pasawahan Merawat Sumber Air

Next Post

Kerja Domestik Menjadi Tanggungjawab Bersama: Suami dan Istri

Firda Imah Suryani

Firda Imah Suryani

Saya perempuan bukan aib masyarakat, bukan juga orang kriminal.  Pengemar musik indie dan pemakan sayuran.

Related Posts

Habermas
Disabilitas

Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel

24 Maret 2026
Kesetaraan Gender di Indonesia
Buku

Gus Dur dan Jalan Terjal Kebijakan Kesetaraan Gender di Indonesia

19 Maret 2026
Al-Quds Day
Publik

Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

16 Maret 2026
Keadilan
Pernak-pernik

Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

14 Maret 2026
Menjadi Aktivis
Aktual

Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

14 Maret 2026
Keadilan Mubadalah
Pernak-pernik

Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Next Post
Kerja Domestik

Kerja Domestik Menjadi Tanggungjawab Bersama: Suami dan Istri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Matahari dan Karyawan Difabel: Cerita Inspirasi yang Harus Dibaca Semua Perusahaan
  • Perpaduan Pengobatan Tradisional dan Medis Masih Jadi Pilihan Masyarakat
  • Merayakan Tiga Kali Idulfitri dalam Satu Desa
  • Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis
  • Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0